4 0 129 KB
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN, PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA Logo Kabupaten SOP
PUSKESMAS ABCD
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/UKP/RJ/01 : 00 : 24/11/2023 : 1/2
ttd
Nama Kapus NIP.00000000000000000
2. Definisi
Inventarisasi adalah kegiatanuntukmelakukanpendataan, pencatatan, danpelaporan (www.wikiapbn.org/artikel/Inventarisasi) Inventarisasi, Pengelolaan, Penyimpanan Bahan Berbahaya Adalah suatu mekanisme mendata, menyimpan dan menggunakan bahan berbahaya. Yang termasuk sebagai bahan berbahaya yaitu 1. Bahan kimia 2. Bahan gas
4. Tujuan
Agar penggunaan bahan berbahaya di puskesmas dapat di pantau dan dimonitor penggunaannya sehingga dapat mengurangi resiko
6. Kebijakan 8. Referensi 10.
Prosedur
keputusankepalauptdpuskesmasselomerto i kabupatenwonosobonomor :440/sk/a/187/04 /2013 tentangiventarisasi, pengelolaan, penyimpanandanpenggunaanbahanberbahaya www.wikiapbn.org/artikel/Inventarisasi, diunduhRabu, 3-4-2013, jam 21.30 WIB 1. Penanggung jawab inventarisasi bahan berbahaya mengundang tim inventarisasi pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya 2.
Penanggung jawab dan anggota tim menginventarisasi bahan – bahan yang berbahaya yang ada di setiap ruangan
3.
Petugas mengelola bahan berbahaya dengan penggolongan bahan berbahaya untuk memudahkan pengenalan dan cara penanganan bahan berbahaya
4.
Petugas menempatkan bahan- bahan yang berbahaya pada tempat yang telah ditentukan
5.
Petugas menggunakan bahan – bahan berbahaya sesuai dengan peruntukkannya
6.
Petugas melakukan pencatatan bila menggunakan bahan berbahaya
7.
Petugas meletakkan kembali bahan – bahan berbahaya yang telah digunakan pada tempatnya
8.
Petugas melakukan pemantauan secara berkala sekurang – kurangnya 6
bulan sekali
12.
9.
Petugas melakukan pencatatan terhadap bahan-bahan berbahaya yang telah habis masa berlakunya
10.
Petugas melaporkan hasil pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya kepada kepala puskesmas
Diagram Alir
Mengundangtim
Menginventarisasi bahanberbahaya
Menempatkanbahanberba haya
Menggolongkanbahanb erbahaya
Menggunakanbahanberba haya
Melakukanpencatatanb ilamenggunakan
Melakukanpemantauan
Meletakkankembali
Pencatatanbahanberbahaya yang habismasaberlakunya
14. Hal-hal yang perlu diperhatikan 16. Unit terkait 18. Dokumen terkait 20. Rekaman N historis o perubahan
Yang diubah
Isi Perubahan
Melaporkanhasil
Tanggal mulai diberlakukan
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN, PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NO
DAFTAR TILIK
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulaiberlaku Halaman
KEGIATAN
: : : : :
YA
TIDAK
TIDAK BER LAKU
1.
2.
11.
Penanggung jawab inventarisasi bahan berbahaya mengundang tim inventarisasi pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya
12.
Penanggung jawab dan anggota tim menginventarisasi bahan – bahan yang berbahaya yang ada di setiap ruangan
13.
Petugas mengelola bahan berbahaya dengan penggolongan bahan berbahaya untuk memudahkan pengenalan dan cara penanganan bahan berbahaya
14.
Petugas menempatkan bahan- bahan yang berbahaya pada tempat yang telah ditentukan
15.
Petugas menggunakan bahan – bahan berbahaya sesuai dengan peruntukkannya
16.
Petugas melakukan pencatatan bila menggunakan bahan berbahaya
17.
Petugas meletakkan kembali bahan – bahan berbahaya yang telah digunakan pada tempatnya
18.
Petugas melakukan pemantauan secara berkala sekurang – kurangnya 6 bulan sekali
19.
Petugas melakukan pencatatan terhadap bahan-bahan berbahaya yang telah habis masa berlakunya
20.
Petugas melaporkan hasil pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya kepada kepala puskesmas
Petugas mendatabahan-bahanberbahaya?
3.
Petugas mengelompokkan bahan berbahaya sesuai dengan sifatnya?
4.
Petugas menyimpan bahan berbahaya pada ruangan khusus?
CR = Selomerto,
2013
Pelaksana /Auditor