4 0 58 KB
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : 8.5.2/SOP/UKP/01 No. Revisi
SOP
:
Tanggal Terbit : 13 Maret 2017 Halaman
: 1/2
Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas
Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas Hasanuddin AB, S.Sos NIP: 196010131981091002
Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan,penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya 1. Pengertian
lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang, sehingga strategi penyimpanan yang baik sangat perlu dilakukan untuk menghidari kecelakaan kerja
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur
Sebagai acuan tenaga kesehatan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan kerja akibat kesalahan penanganan bahan berbahaya SK
Kepala
Puskesmas
Labuhan
Badas
Tentang
inventarisasi,pengelolaan dan penggunaan bahan berbahaya 1. Peraturan Pemerintah Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 18 tentang blimbah B3 1. Petugas Sanitarian dan Petugas Farmasi menginventarisasi bahan berbahaya yang ada dan digunakan untuk pelayanan di Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas 2. Laporan inventarisasi dikumpulkan oleh petugas Sanitarian 3. Petugas Sanitarian mengelompokkan bahan berbahaya dan kejadian
INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : 8.5.2/SOP/UKP/01 No. Revisi
SOP
:
Tanggal Terbit : 13 Maret 2017 Halaman
: 1/2
Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas
Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas Hasanuddin AB, S.Sos NIP: 196010131981091002
akibat penggunaan bahan berbahaya tersebut 4. Petugas Sanitarian dan petugas Farmasi merencanakan/ menyiapkan tempat penyimpanan bahan berbahaya sesuai dengan sifat bahan tersebut 5. Petugas Farmasi meletakkan bahan berbahaya tersebut di tempat yang telah disiapkan 6. Kondisi
bahan
tersebut
dipantau
dan
dicatat
oleh
petugas
Farmasi/Sanitarian 7. Bahan berbahaya yang digunakan oleh laboratorium maupun bagian lain langsung masuk kesaluran pembuangan hingga kedalam bak peresapan 8. Laporan kondisi bahan berbahaya tersebut tetap dilakukan hingga bahan tersebut keluar/ habis digunakan 1. Laboratorium 6. Unit terkait
2. Petugas sanitarian 3. Petugas farmasi