8.5.2 Ep 1 Inventarisasi Pengelolaan Penyimpanan Penggunaan Bahan Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : 8.5.2/SOP/UKP/01 No. Revisi



SOP



:



Tanggal Terbit : 13 Maret 2017 Halaman



: 1/2



Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas



Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas Hasanuddin AB, S.Sos NIP: 196010131981091002



Bahan berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan,penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap, gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, keracunan dan bahaya 1. Pengertian



lain dalam jumlah yang memungkinkan gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang, sehingga strategi penyimpanan yang baik sangat perlu dilakukan untuk menghidari kecelakaan kerja



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi 5. Prosedur



Sebagai acuan tenaga kesehatan untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan kerja akibat kesalahan penanganan bahan berbahaya SK



Kepala



Puskesmas



Labuhan



Badas



Tentang



inventarisasi,pengelolaan dan penggunaan bahan berbahaya 1. Peraturan Pemerintah Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 18 tentang blimbah B3 1. Petugas Sanitarian dan Petugas Farmasi menginventarisasi bahan berbahaya yang ada dan digunakan untuk pelayanan di Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas 2. Laporan inventarisasi dikumpulkan oleh petugas Sanitarian 3. Petugas Sanitarian mengelompokkan bahan berbahaya dan kejadian



INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA No. Dokumen : 8.5.2/SOP/UKP/01 No. Revisi



SOP



:



Tanggal Terbit : 13 Maret 2017 Halaman



: 1/2



Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas



Ditetapkan oleh : Kepala Puskesmas Kecamatan Labuhan Badas Hasanuddin AB, S.Sos NIP: 196010131981091002



akibat penggunaan bahan berbahaya tersebut 4. Petugas Sanitarian dan petugas Farmasi merencanakan/ menyiapkan tempat penyimpanan bahan berbahaya sesuai dengan sifat bahan tersebut 5. Petugas Farmasi meletakkan bahan berbahaya tersebut di tempat yang telah disiapkan 6. Kondisi



bahan



tersebut



dipantau



dan



dicatat



oleh



petugas



Farmasi/Sanitarian 7. Bahan berbahaya yang digunakan oleh laboratorium maupun bagian lain langsung masuk kesaluran pembuangan hingga kedalam bak peresapan 8. Laporan kondisi bahan berbahaya tersebut tetap dilakukan hingga bahan tersebut keluar/ habis digunakan 1. Laboratorium 6. Unit terkait



2. Petugas sanitarian 3. Petugas farmasi