5 0 138 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR UPT PUSKESMAS PEGAYUT a ..00000000000000000000000000000000000000000 Jl.Raya Desa Pegayut Kec.Pemulutan Kode Pos 30653 Prov.Sum-Sel Telp.082177568533 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEGAYUT Nomor :445/ /SK/PKM-PGT/III/2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PEGAYUT, Menimbang
:
a b
Mengingat
bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan penggunalayanan, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), dan manajemen risiko (MR) dapat dikelola dengan baik dan konsisten dengan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, maka perlu disusun tim peningkatan mutu puskesmas Pegayut;
c
bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan kepala puskesmas Pegayut;
1
Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
2
UndangUndangNomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
3
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129 /MENKES /SK/II/2008 Tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit
4
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman ManajemenPuskesmas;
5
Peraturan Menteri Keselamatan Pasien;
6
Kesehatan
Nomor
11
tahun
2017
tentang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
7
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di FasilitasPelayanan Kesehatan
8
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
9
Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2019 tentang Standar Teknis
SK PenetapanIndikatorMutu
Hal1dari6
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 10
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi;
12
Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas;
13
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PEGAYUT KABUPATEN OGAN ILIR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU PUSKESMAS PEGAYUT
KESATU
:
Pengukuran (monitoring) indicator mutu dilakukan setiap bulan, analisa dan evaluasi dilakukan setiap 3 bulan;
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Pada Tanggal
: Pegayut : Maret 2022
KEPALA PUSKESMAS PEGAYUT,
BARA YUNITA,SKM
SK PenetapanIndikatorMutu
Hal2dari6
Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Pegayut Nomor :445/ /SK/PKM-PGT/III/2022 Tanggal : Maret 2022 Tentang :PenetapanIndikator Mutu Puskesmas Pegayut INDIKATOR MUTU NASIONAL No
Target (%) 100
Indikator
1.
Kepatuhan kebersihan tangan
2.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
100
3.
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan
100
4.
Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat
100
(SO) 5.
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
100
6.
Kepuasan Pengguna Layanan
100
INDIKATOR MUTU PRIORITAS No
Target (%) 100
Indikator
1.
Cakupan Pemeriksaan IVA
2.
Cakupan ASI Ekslusif
100
INDIKATOR MUTU KMP No 1.
JenisPelayanan Kepegawaian
Target (%) 100
Indikator Ketepatan pengiriman laporan Cakupan tenaga kesehatan memiliki surat izin
90
2.
Sistem Informasi puskesmas
Tehubungnya jaringan internet yang baik untuk pelayanan pasien
100
3.
Sarana Prasarana
Tersedianya kartu inventaris disetiap ruangan
100
4.
Keuangan
Kelengkapan dokumen SPJ keuangan setiap bulan
100
INDIKATOR MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) N
Program
1
IBU
2
Anak
SK PenetapanIndikatorMutu
TARGE
Indikator Ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Cakupan kunjungan neonatus (kn1)
Hal3dari6
(%)
100 100
Cakupan kunjungan neonatus (kn 3)
100
Cakupan bayi
100
Cakupan balita
100
3
Imunisasi
Cakupan imunisasi dasar lengkap
4
Gizi
Cakupan D/S
100
Prevalensi balita stunting
12,5
5
6
7
8 9
Promkes
Kesling
Lansia
UKS & UKGS Remaja
10 TB
11
95
Cakupan ASI eksklusif
95
Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat
77
Meningkatkan promosi kesehatan dan upaya perilaku hidup bersih dan sehat
73
Meningkatkan promosi kesehatan melalui saluran media informasi Cakupan sarana air bersih rumah tangga dan cakupan depot air minum Cakupan tempat-tempat umum (TTU)
100 68 65
Cakupan tempat pengolahan makanan (TPM)
50
Pengawasan dan pembinaan rumah tangga STBM
60
Cakupan pralansia
100
Cakupan lansia
100
Cakupan lansia risti
100
Cakupan penjaringan kesehatan
100
Cakupan pemeriksaan kesehatan berkala
100
Cakupan kader kesehatan remaja
100
Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensistif obat (SO)
100
Cakupan penjaringan suspek TB
100
Angka bebas jentik (ABJ)
95 100
12 Diare
Cakupan penyelidikan epidemiologi (PE) Cakupan penemuan dan penanganan penderita dbd Cakupan kasus diare