8 0 473 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN Nomor 160 K/TUN/2014
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
gu
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
A
1. MUHAMMAD ILHAM, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di
Jalan Abdul Muis, Nomor 12 F, Padang, pekerjaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang;
ub lik
ah
2. AGUSTRI WAHYUNDI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Komplek Taruko 1 Blok C/14, Padang, pekerjaan, Mahasiswa Fakultas
am
Kedokteran Universitas Andalas Padang; 3. IRZA
HAICHA
Jalan Lenggogeni, Nomor
Indonesia, tempat
25, Padang,
ep
ah k
tinggal di
PRATAMA, kewarganegaraan
pekerjaan
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang;
In do ne si
R
Ketiganya selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. ALWIS ILYAS, S.H.;
A gu ng
2. ARMAIDI TAHAR, S.H.; Keduanya
Advokat/Pengacara,
Advokat/Pengacara dan Bantuan
berkantor
pada
Kantor
Hukum ALWIS ILYAS,
S.H. dan Associates, beralamat di Jalan Syeh Burhanuddin, Nomor 20, Kota Pariaman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013;
ah
melawan: REKTOR
UNIVERSITAS
lik
Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat;
ANDALAS
PADANG,
tempat
ub
m
kedudukan di Kampus Limau Manis Padang;
Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;
ka
ep
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah
In d
A
gu
Halaman 1 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat
es
Para Pemohon Kasasi
R
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
ng
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalah:
Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012,
tanggal 30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk
gu
Bersama Mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor …../XIII/
Unand-2012 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Andalas,
A
masing-masing atas nama: 1. Agustri Wahyudi Nomor BP.07923081, 2.
Muhammad Ilham Nomor BP.07120078 dan 3. Irza Haicha Pratama Nomor
ub lik
ah
BP.10312072;
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
am
Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
ah k
disebutkan bahwa:
Peradilan Tata Usaha Negara
ep
Nomor 51 Tahun 2009 tentang
R
“Seseorang atau bahan Hukum Perdata yang merasa kepentingan
In do ne si
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan
A gu ng
gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah…… dan seterusnya“;
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan yang dikeluarkan oleh
Tergugat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 30 Oktober 2012 Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, beserta lampirannya, Nomor …./XIII/
lik
Andalas, masing atas nama: 1. Muhammad Ilham, Nomor BP.07120078 semester 10 (sepuluh), 2. Agustri Wahyundi, Nomor BP.07923081 semester 10 (sepuluh) dan 3. Irza Haicha Pratama, Nomor BP.1010313104
ub
m
ah
Unand-2012, tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas
semester 6 (enam) dimana keputusan Tergugat tersebut bersifat Final,
ep
ka
sehingga akibat putusan Tergugat tersebut telah sangat merugikan Penggugat, maka secara hukum sesuai dengan aturan undang-undang
R
ini;
M
2. Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
In d
A
gu
Halaman 2 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
es
ah
tersebut di atas, maka Penggugat berkapasitas untuk mengajukan gugatan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa
ng
tenggang waktu diajukannya gugatan adalah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, jika dihubungkan aturan hukum ini dengan
gu
objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Nomor 1029/XIII/
A
A/Unand-2012, tanggal
30
Oktober
Nomor…./XIII/Unand-2012, Mahasiswa
Universitas
2012,
trentang
Andalas,
beserta
lampirannya
Pemberhentian
yang
Penggugat
Sebagai
terima
pada
ub lik
ah
pertengahan bulan November 2012, dan gugatan ini Penggugat daftarkan ke pengadilan ini terdaftar pada tanggal 25 Januari 2013,
am
maka secara hukum pengajuan gugatan Penggugat ini masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Dan oleh sebab
ep
itu adalah adil dan patut secara hukum gugatan Penggugat ini secara
ah k
yuridis formil dapat diterima;
masing-masing:
1. Muhammad Ilham,
R
3. Bahwa Para Penggugat
In do ne si
dahulunya adalah siswa tamatan SMA Negeri 1 Pariaman pada tahun
A gu ng
2006, setelah mengikuti SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand Padang secara online di
Bandung dan setelah dinyatakan lulus dan menjadi mahasiswa pada Fakultas
Kedokteran
Unand
Padang,
terdaftar
dengan
Nomor
BP.07120078, seluruh mata kuliah telah dapat diselesaikannya dengan baik sampai dengan sekarang memasuki semester 10 (sepuluh), dan
lik
dahulunya adalah siswa tamatan SMA Negeri 8 Jambi pada tahun 2006, setelah mengikuti Ujian Masuk Bersama Mandiri Non Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand Padang, dan setelah dinyatakan lulus
ub
m
ah
tinggal menunggu wisuda Sarjana Kedokteran, 2. Agustri Wahyundi,
dan menjadi mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unand Padang
ep
ka
terdaftar dengan Nomor BP.07923081, seluruh mata kuliah telah dapat diselesaikannya dengan baik sampai dengan sekarang memasuki
ah
semester 10 (sepuluh), dan tinggal menunggu wisuda Sarjana
ng
M
SMA Negeri 1 Padang pada tahun 2010, setelah tamat mengikuti Ujian
In d
A
gu
Halaman 3 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
Masuk Bersama Mandiri Non Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand
es
R
Kedokteran, 3. Irza Haicha Pratama, dahulunya adalah siswa tamatan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Padang dan setelah itu dinyatakan lulus dan diterima menjadi mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unand Padang, terdaftar dengan
ng
Nomor BP.1010313104, dan sekarang memasuki semester 6 (enam), bahwa Para Penggugat telah mengikuti semua perkuliahan dengan
baik, namun disebabkan oleh keputusan Tergugat sebagaimana disebut
gu
dalam dalil angka 1 (satu) tersebut di atas, telah menyebabkan
A
terhalangnya
kelanjutan
perkuliahan
Para
Penggugat,
keputusan Tergugat (objek sengketa);
karena
4. Bahwa dengan diberhentikannya Para Penggugat oleh Tergugat,
ub lik
ah
karena Para Penggugat telah diduga oleh Tergugat menjadi pengatur siasat bagi 2 (dua) orang temannya yang lain yang juga Fakultas
am
Kedokteran Universitas Andalas Padang, masing-masing bernama: 1. Assyifa Azizah Fernendes (pr), dalam menjalankan pelaksanaan ujian
ep
untuk membantu peserta ujian yang bernama: Leddynski agar dapat
ah k
lulus dalam ujian Bersama Mandiri Tahun 2012, pada Fakultas
Sanksi Akademik oleh Tergugat
berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
In do ne si
R
Kedokteran UNAND Padang, dan Para Penggugat telah diberikan
A gu ng
Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2011, tentang Peraturan Akademik
Program Sarjana Universitas Andalas dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Rektor
Nomor 53.a/XII/Unand-2011, tentang Tata Tertib Kehidupan
Kemahasiswaan di Kampus yakni berupa diberhentikannya Para
Penggugat dengan tidak hormat sebagai Mahasiswa Universitas Andalas termasuk 2 (dua) orang Mahasiswa Kedokteran lagi yang
lik
masing bernama 1. Assyifa Azizah Fernendes (pr), diberikan sanksi yang sama dengan Para Penggugat sedangkan 2. Effra Sandi Saputra diberikan sanksi berupa tidak diizinkan mengikuti kuliah dan ujian akhir
ub
m
ah
merupakan teman Para Penggugat, 2 (dua) orang tersebut masing-
semester seluruh mata kuliah selama 4 (empat) semester, seterusnya
ka
sebagaimana yang tertuang dalam objek gugatan perkara ini;
ep
5. Bahwa pemberian Sanksi Akademik oleh Tergugat kepada Para
ah
Penggugat, termasuk Mahasiswa yang lainnya sebagaimana yang telah
M
atas, oleh Tergugat didasarkan kepada tindakan Para Penggugat yang
In d
A
gu
Halaman 4 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
telah melakukan Kasus Perjokian Ujian Bersama Mandiri Tahun 2012,
es
R
Para Penggugat dalilkan dalam dalil gugatan angka 2 (dua) tersebut di
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bahwa Keputusan (objek perkara) yang dikeluarkan oleh Tergugat
tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diperbuat
ng
oleh Para Penggugat, yang oleh Tergugat dianggap sebagai Kasus
Perjokian dikaitkan dengan sanksi hukuman yang telah diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat
adalah tindakan Penjabat Tata
gu
Usaha Negara yang sangat-sangatlah berlebihan dan di pandang tidak
pantas dan tidak berkeadilan yang pada akhirnya bisa dipandang
A
merupakan
pembunuhan karakter dan penzholiman terhadap masa
depan Para Penggugat. Dan adapun tindakan Para Penggugat tersebut
1.
ub lik
ah
yang dianggap sebagai Kasus Perjokian oleh Tergugat tersebut adalah: Bahwa pada tanggal 18 Juli 2012, 2 (dua) orang Mahasiswa
am
Kedokteran Universitas Andalas Padang yang juga merupakan teman
Penggugat, dan
Effra
Sandi
bernama
Saputra
telah
Assyifa mengikuti
Azizah ujian
ep
Fernendes
masing-masing
ah k
penerimaan Mahasiswa Kedokteran yang diadakan oleh Universitas
R
Andalas Padang yang selanjutnya disebut dengan Ujian Masuk
A gu ng
Universitas Andalas di Jalan Pancasila; 2.
Bahwa keikutsertaan kedua Mahasiswa
In do ne si
Bersama Mandiri Tahun 2012, bertempat di Fakultas Hukum yang merupakan teman
Penggugat 1 tersebut di atas pada mulanya akan direncanakan
guna membantu memberikan jawaban kepada salah seorang peserta ujian yang bernama Leddinsky dan Leddinsky merupakan
adik sepupu dari Penggugat 2, disebabkan Penggugat 2 adalah merupakan teman Penggugat 1, maka Penggugat 2 telah meminta Penggugat
untuk
mencarikan
teman
Penggugat 1 yang bisa membantu Leddinsky dalam memberikan jawaban-jawaban atas soal ujian pada saat Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012; 3.
ka
1
lik
kepada
ub
m
ah
pertolongan
Bahwa
atas permintaan Penggugat 2 tersebut, Penggugat
1
ep
menyetujui pula, dan untuk itu Penggugat 1 telah menemui
ah
Penggugat 3 yang merupakan teman se- Fakultas dengan
M
mencarikan orang
lain
yang bisa membantu adik sepupu dari
In d
A
gu
Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
Penggugat 2 yang bernama Leddinsky agar bisa dibantu dalam
es
R
Penggugat 1 untuk meminta bantuan Penggugat 3 untuk membantu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
menjawab soal-soal ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012, atas permintaan Penggugat 1 kepada Penggugat 3, pada akhirnya
ng
Penggugat 3 menyetujui dengan mencarikan pula pihak lain yang kebetulan orang lain tersebut adalah teman-teman Para Penggugat satu Kampus masing-masing bernama
Assyifa Azizah Fernendes
gu
dan Effra Sandi Saputra;
4.
Bahwa kemudian Penggugat 3 setelah menemui Assyifa Azizah
A
Fernandes dan Effra Sandi Saputra, ke-2 (dua) temannya tersebut menyetujui pula, sehingga akhirnya Assyifa Azizah Fernendes dan
ub lik
ah
Effra Sandi Saputra mengikuti ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012 bersama-sama dengan Leddinsky dengan
tujuan masing-
am
masingnya membantu memberikan jawaban atas soal-soal ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012 kepada Leddinsky melalui
ep
SMS (short message service) pada saat sedang mengikuti ujian
ah k
Bersama Mandiri tersebut;
Bahwa akan tetapi sebelum teman Penggugat tersebut di atas
R
5.
In do ne si
(Assyifa Azizah Fernendes dan Effra Sandi Saputra) dapat
A gu ng
mengirimkan jawaban atas soal-soal ujian melalui SMS (short message service)
kepada Leddinsky, tindakan kedua teman
Penggugat tersebut telah diketahui dan tertangkap oleh Panitia Ujian
pada tanggal 18 Juli 2012 tersebut di atas dan pada kenyataannya pula peserta ujian yang akan dibantu tersebut yang bernama Leddinsky juga pada akhirnya dinyatakan pula tidak lulus dalam
Bahwa setelah berakhirnya Ujian Masuk Bersama Mandiri tersebut,
lik
6.
kasus perjokian yang dilakukan oleh Para Penggugat ini termasuk juga yang telah dilakukan oleh 2 (dua) orang teman Para Penggugat
ub
m
ah
Ujian Masuk Bersama Mandiri tersebut;
yang lain masing-masing: Assyifa Azizah Fernandes dan Effra Sandi
ep
ka
Saputra, tersiarlah pemberitaannya dibeberapa media massa (cetak) local yang ada di Sumatera Barat yang memberitakan perbuatan
ah
Para Penggugat beserta dengan kedua temannya tersebut, Para
M
dipanggil oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unand beserta dengan
In d
A
gu
Halaman 6 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
Pembantu Dekan I dan Pembantu Dekan III via hand phone saja,
es
R
Penggugat dan termasuk kedua temannya tersebut kemudian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
namun pemanggilan Para Penggugat, hanya sebatas bertujuan untuk dimintai keterangan saja atau klarifikasi terhadap pemberitaan
ng
media massa (cetak) yang berkembang pada saat itu, setelah
dilakukan klarifikasi tersebut Para Penggugat beserta kedua
temannya tersebut di skor atau tidak diperbolehkan sementara
gu
waktu mengikuti perkuliahan selama 7 (tujuh) minggu, penskoran Para Penggugat tersebut dimaksudkan agar Para Penggugat lebih
A
fokus menghadapi pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian, namun setelah
berakhirnya
masa
skor
tersebut,
Para
Penggugat
ub lik
ah
diperbolehkan kembali untuk beraktivitas mengikuti perkuliahan seperti biasa dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Dekan
am
merupakan upaya untuk menetralisir keadaan dan isu yang berkembang di luar kampus sebagai akibat pemberitaan media
ep
massa (cetak) dan tidak ada sama sekali usulan dari ihak Dekan
ah k
Fakultas Kedokteran Unand untuk mengusulkan pemberhentian P1a
R
Penggugat termasuk kedua temannya tersebut kepada Rektor
In do ne si
Unand Padang, bilamana usulan tersebut ada, tentunya usulan
A gu ng
tersebut disampaikan secara tertulis (autentik) oleh pihak Dekan
kepada Rektor dan ditembuskan pula kepada Para Penggugat atau orang tua Para Penggugat;
7.
Bahwa tidak hanya pihak Dekan Fakultas Kedokteran Unand saja
yang meminta keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, juga termasuk dari Tim Pencari Fakta Unand telah juga memanggil Para
Penggugat termasuk kedua temannya via hand phone, namun
lik
ah
pemanggilan tersebut juga hanya sebatas klarifikasi dan meminta keterangan tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh para
ub
m
Penggugat, setelah diberikan keterangan oleh para Penggugat, para Penggugat diminta untuk menandatangani BAP (Berita Acara
ka
Pemeriksaan) dan setelah itu diperbolehkan kembali untuk mengikuti
ep
perkuliahan sebagaimana biasa dan sama sekali tidak ada usulan
ah
dari Tim Pencari Fakta untuk mengusulkan pemberhentian para
M
Fernandes dan Effra Sandi Saputra), bilamana usulan tersebut ada
In d
A
gu
Halaman 7 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
dari Tim Pencari Fakta kepada Rektor, tentunya usulan tersebut
es
R
Penggugat termasuk juga kedua teman Penggugat Assyifa Azizah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
disampaikan secara tertulis (autentik) oleh Tim Pencari Fakta
kepada Rektor dan ditembuskan pula kepada Para Penggugat atau
ng
kepada orang tua bersangkutan. Namun sangat disayangkan "tidak ada asap kalau tidak ada api" tiba-tiba saja surat Keputusan
Tergugat (objek sengketa) Para Penggugat terima secara serta
gu
merta melalui Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Unand dan Pihak Dekan sendiri pun juga tidak mengetahui sama sekali
A
keluarnya Surat Keputusan (objek sengketa) pemberhentian Para Penggugat ini;
Bahwa sepanjang yang Para Penggugat ketahui dari Badan Tata Usaha
Unand,
keadaan
ub lik
ah
5.8.
yang
berlaku
bilamana
seseorang
am
Mahasiswa tersebut akan diberhentikan, maka ia akan dipanggil secara tertulis dan surat tersebut ditembuskan kepada orang tuanya
ah k
peringatan
ep
dan diberikan surat peringatan 1, kemudian diberikan surat kedua
dan
setelah
itu
baru
diterbitkan
surat
R
pemberhentian, namun hal ini semua tidak pernah Para Penggugat
,
A gu ng
objek sengketa tersebut keluar;
In do ne si
lalui dan Para Penggugat tetap bisa mengikuti perkuliahan sebelum
6. Bahwa di lain pihak dari fakta-fakta hukum yang telah Para Penggugat uraikan tersebut di atas, dikaitkan dengan sanksi yang diberikan oleh
Tergugat melalui keputusannya yang dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara (Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XII/ A/Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012), beserta lampirannya Nomor
lik
Universitas Andalas, adalah keputusan yang dipandang sangatsangatlah
berlebih-lebihan, tidak pantas dan tidak berkeadilan dan
dipandang pembunuhan karakter dan penzholiman terhadap masa
ub
m
ah
……/XIII/A/Unand-2012 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa
depan Para Penggugat, keputusan ini juga bertentangan dengan
ep
ka
undang-undang dan peraturan lain sebagaimana Para Penggugat sebut di bawah ini:
Pendidikan
Nasional
yang
menyebutkan
Pasal
4
ng
M
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
In d
A
gu
Halaman 8 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
es
tentang
R
ah
1. Pasal 4 dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa”,
sedangkan Pasal 5 nya menyebutkan “Setiap warga Negara
ng
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu”, perlakuan yang tidak adil/diskriminatif ini tercermin dengan tidak
dibenarkan/tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan termasuk
gu
untuk mengikuti ujian tengah maupun ujian akhir semester, dan
sangat disayangkan saat ini diantara Para Penggugat akan
A
menyelesaikan akhir perkuliahannya, sehingga putusan Tergugat demikian tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia;
ub lik
ah
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nopotisme,
am
dalam Bab III Pasal 3 disebutkan
“Asas-Asas Penyelenggaraan
Negara”, sehingga akibat perbuatan Tergugat menyebabkan tidak
ep
terselenggaranya pemerintahan yang baik sebagaimana yang
ah k
dimaksud dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), yakni bertentangan dengan Asas Bertindak Cermat
In do ne si
R
(principle of carefuleness), karena Tergugat dalam mengeluarkan
A gu ng
keputusannya, tanpa meneliti secara cermat semua fakta yang relevan, dan apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat tanpa melalui pertimbangan dan usulan dari Dekan Fakultas Hukum setelah
dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Senat Fakultas,
karena
putusan
yang
dikeluarkan
oleh
Tergugat
tersebut
mengharuskan adanya pemberian alasan dan pertimbangan yang
tepat dan kecermatan yang tinggi dari Dekan Fakultas Hukum dan dirugikan,
tidak
hanya
itu
saja
lik
ah
dari Senat Fakultas, sehingga Para Penggugat telah sangat keputusan
Tergugat
juga
ub
m
bertentangan dengan Asas Keadilan Dan Kewajaran (principle of reasonableness or arbitrariness) dan Asas Kepastian Hukum
ep
ka
(principle oflegal security);
3. Pasal 68 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Asas Lex
ah
Posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan
ng
M
7 Tahun 2011, penjatuhan Sanksi Akademik sebagaimana dimaksud
In d
A
gu
Halaman 9 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
dalam pasal tersebut oleh Rektor berdasarkan usulan Dekan
es
R
hukum yang lama), dimana dalam ketentuan Pasal 68 Rektor Nomor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Fakultas setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Fakultas yang bersangkutan, artinya sanksi yang berat yang telah dijatuhkan
ng
oleh Tergugat tidak memenuhi prosedural yang demikian, artinya Tergugat telah menjatuhkan sanksi berat kepada Para Penggugat tidak berdasarkan usulan Dekan Fakultas Kedokteran dan tidak
gu
mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas;
A
6. Bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Tergugat (objek perkara) kepada Para Penggugat yang baru Para Penggugat terima secara riil pada
pertengahan bulan November 2012, dan sejak itu Penggugat termasuk
ub lik
ah
temannya yang lain yang disebut dalam objek perkara (Assyifa Azizah Fernendes dan Effra Sandi Saputra), tidak lagi diperbolehkan mengikuti
am
perkuliahan dan termasuk ujian akhir semester di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, sehingga akibatnya sampai hari ini Para
ep
Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
ah k
dengan kawan-kawannya tersebut mengalami depresi karena terkatung-
R
katungnya Para Penggugat untuk menggapai dan melanjutkan jenjang
In do ne si
pendidikan dan melalui berbagai upaya telah Para Penggugat lakukan,
A gu ng
untuk mencari penyelesaian persoalan antara Para Penggugat dengan Tergugat secara damai akan tetapi menemui jalan buntu, untuk itu tidak ada daya upaya yang dapat Para Penggugat lakukan lagi demi masa
depan pendidikan Para Penggugat, selain meminta keadilan dan kepastian hukum ke pengadilan ini dengan cara mengajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu mengingat Keputusan Tergugat sangatlah
lik
Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, memberikan putusan Provisional dalam bentuk;
ub
PENUNDAAN:
Mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012
ep
ka
m
ah
berlebih-lebihan dan bertentangan dengan hukum, kiranya Bapak Ketua
tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk Bersama mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor ……/XIII/Unand-2012, tentang Pemberhentian
Wahyudi Nomor BP.07923081, 2. Muhammad Ilham Nomor
In d
A
gu
Halaman 10 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
Bp.07120078 dan 3. Irza Haicha Pratama Nomor BP.10312072;
es
Agustri
R
Sebagai Mahasiswa Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang agar memberikan putusan
ng
sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor
gu
Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk
A
Bersama Mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor…./
XIII/Unand-2012 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa
ub lik
ah
Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1. Agustri Wahyundi, 2. Muhammad Ilham dan 3. Irza Haicha Pratama;
am
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, tanggal
ep
30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk
ah k
Bersama Mandiri Tahun 2012 beserta lampirannya Nomor…./
R
XIII/Unand-2012, tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa
In do ne si
Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1. Agustri
A gu ng
Wahyundi, 2. Muhammad Ilham dan 3. Irza Haicha Pratama;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: •
Bahwa
objek
perkara
Keputusan
Rektor
Nomor
1029/XIII/A/
lik
dan judul yang sama belum memenuhi salah satu unsur untuk dijadikan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, yakni belum bersifat final. Karena menurut Peraturan Rektor Nomor 53 a/XIII/A/Unand-2011
ub
m
ah
Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012 beserta lampiran dengan nomor
tanggal 12 Januari 2011 Pasal 20 harus diajukan terlebih dahulu
ep
ka
keberatan, jika yang bersangkutan merasa dirugikan atas putusan. Namun Para Penggugat tidak menggunakannya upaya keberatan
ah
tersebut. Hal itu mengisyaratkan Para Penggugat mengetahui dan
es In d
A
gu
Halaman 11 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
M
R
sadar akan perbuatannya memang salah dan patut dihukum;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 02/G/2013/
ng
PTUN.PDG tanggal 17 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
gu
•
•
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
•
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
ub lik
ah
A
Dalam Pokok Perkara:
sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu Rupiah);
am
Menimbang,
bahwa
dalam
tingkat
banding
atas
permohonan
Pembanding/Para Penggugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
ep
ah k
tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 149/B/2013/PT.TUN.MDN tanggal 17 Desember
R
2013;
In do ne si
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
A gu ng
Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 3 Februari 2014 kemudian terhadapnya
oleh
Pembanding/Para
Penggugat
dengan
perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Februari 2014 sebagaimana
ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/G/K/2013/PTUN.PDG, Nomor 149/B/2013/PT.TUN.MDN dan Nomor 02/G/2013/PTUN.PDG
yang
diterima
alasan-alasan yang
lik
tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat
di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada
ub
tanggal 27 Februari 2014;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 27
ep
Februari 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal 11 Maret 2014;
R
ka
m
ah
dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Permohonan
In d
A
gu
Halaman 12 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan
es
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
ng
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
gu
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi
A
dalam memori kasasi pada pokoknya sebagai berikut: 1.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
ub lik
ah
Mahkamah Agung RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
am
3
Tahun
2009,
bahwa
Pemeriksaan
pada
tingkat
kasasi
adalah
berkenaan dengan: 1. adanya kesalahan penerapan hukum, 2. adanya
ep
pelanggaran hukum, 3. adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang
ah k
diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan yang mengancam kelalaian
Pemohon
Kasasi,
maka
dengan
segala
hormat,
In do ne si
Para
R
itu dengan belum Para Pemohon Kasasi menguraikan seluruh alasan kasasi
A gu ng
Para Pemohon Kasasi mohon apa yang menjadi kesimpulan oleh Para Pemohon Kasasi dalam perkara batalnya putusan yang bersangkutan dan ke 4 Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya; 2.
Bahwa beranjak dari Undang-Undang Nomor 144 Tahun 1985,
sebagaimana diubah dengan Nomor 3 Tahun 2009, bahwa Para Pemohon Kasasi setelah mempelajari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
lik
hemat Para Pemohon Kasasi Putusan Judex Facti a quo, telah bertentangan dengan undang-undang tersebut di atas dengan alasan-alasan yuridis sebagai
ub
berikut:
2.1. Bahwa Putusan Judex Facti yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah tidak mengindahkan
ep
ka
m
ah
yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, menurut
Asas-Asas Kepastian Hukum yang terkandung dan termuat dalam
ah
Asas-Asas Undang-Undang Hukum Tata Usaha Negara Undang-
In d
A
gu
Halaman 13 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
M
Undang Nomor 9 Tahun 2004, dan perubahan Kedua dengan
es
R
Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Asas-Asas Kepastian Hukum;
perbuatan
Para
Pemohon
Kasasi
ng
Bahwa
bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor
yang
dianggap
53.a/VIII/A/Unand/
2012 yang kemudian oleh Rektor dengan dasar keputusan
gu
tersebut telah memperhentikan Para Pemohon Kasasi sebagai
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand Padang sebagaimana
A
disebut dalam objek perkara sementara bila mana diteliti secara
ub lik
ah
seksama, tidak satupun aturan yang terdapat dalam Peraturan Rektor a quo yang mengatur perbuatan Para Pemohon Kasasi, akan tetapi
am
Judex Facti telah begitu saja menyimpulkan dan menganalogikan/ menganalisir aturan-aturan yang terdapat dalam Peraturan Rektor
ep
tersebut kepada perbuatan Para Pemohon Kasasi yang secara
R
ah k
hukum dan senyatanya tidak diatur dalam Keputusan Rektor a quo;
In do ne si
2.2. Bahwa Putusan Judex Facti telah melampaui kewenangannya yang
A gu ng
ada dalam menerapkan ketentuan hukum, dimana Judex Facti
seharusnya menerapkan ketentuan hukum yang terkandung dalam Peraturan Rektor yang selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara, akan tetapi pada kenyataannya Judex Facti telah menerapkan
ketentuan hukum yang tidak terdapat dalam Ketentuan Keputusan Rektor a quo, fakta ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang termuat dan
Bahwa Putusan Judex Facti
yang telah menyatakan dalam
lik
3.
keputusannya bahwa Para Pemohon Kasasi telah melanggar Pasal 7 angka
ub
(13) Peraturan Rektor Nomor 53.a/XIII/A/Unand/2011, adalah melampaui kewenangan, salah dalam menerapkan hukum kepada perbuatan Para
ep
Pemohon Kasasi, karena perbuatan yang dianggap terbukti atas perbuatan Para Pemohon Kasasi tidak satupun aturan yang mengatur tentang itu yang termuat dalam Peraturan Rektor a quo;
Facti yang mengadili perkara ini pun, secara hukum telah mengindahkan
ng
In d
A
gu
Halaman 14 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
asas-asas kepastian hukum yang mana di dalam Peraturan Rektor tersebut
es
R
Bahwa karenanya pertimbangan yang telah dipertimbangkan oleh Judex
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terurai dari Keputusan Rektor a quo;
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tidak mengatur sama sekali perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon
Kasasi, menilai perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi
ng
merupakan pelanggaran nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika, seharusnya secara hukum sanksi yang diberikan kepada Para Pemohon
Kasasi adalah sanksi moral dan tidaklah sanksi "seberat yang diberikan
gu
oleh Rektor yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa";
A
Bahwa sanksi yang diberikan kepada Para Pemohon Kasasi adalah sanksi yang dipandang tidak mendidik, mematikan yang seharusnya sebagai
Lembaga Pendidikan tidak sejauh itu dalam mengeluarkan objek sengketa,
ub lik
ah
siapapun memandang dengan hati nurani banyak lagi sanksi yang patut untuk itu;
am
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
ep
berpendapat:
ah k
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan
R
Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena
In do ne si
Surat Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan telah sesuai
A gu ng
dengan kewenangan, prosedur terbitnya surat keputusan dan material substansial pendukung surat keputusan tersebut;
Bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya
mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu
kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada
tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan
lik
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
ub
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,
ep
ka
m
ah
dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum
lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan
es
R
kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Muhammad Ilham dan
In d
A
gu
Halaman 15 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
kawan-kawan tersebut harus ditolak;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Para
Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya
ng
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
gu
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
A
3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
ub lik
ah
Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
am
MENGADILI, Menolak
permohonan
kasasi
dari
Para
Pemohon
PRATAMA tersebut;
ah k
HAICHA
ep
1. MUHAMMAD ILHAM, 2. AGUSTRI WAHYUNDI dan 3. IRZA
Kasasi:
R
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara
In do ne si
dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
A gu ng
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,
M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
lik
Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,
ep
Anggota Majelis: ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
ttd.
es
R
ka
ub
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
m
ah
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-
In d
A
gu
Halaman 16 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
H. Yulius, S.H., M.H.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Panitera Pengganti, ttd.
gu
Subur MS, S.H., M.H.
Biaya – biaya:
ub lik
ah
A
1. Meterai……………..Rp 6.000,00 2. Redaksi…………….Rp 5.000,00 3. Administrasi ….…...Rp489.000,00 Jumlah ……… Rp500.000,00
am
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
ep
a.n. Panitera
In do ne si
R
ah k
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NIP. 220000754
es In d
A
gu
Halaman 17 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
H. ASHADI, S.H.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17