160 K Tun 2014 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lian
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN Nomor 160 K/TUN/2014



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG



gu



Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:



A



1. MUHAMMAD ILHAM, kewarganegaraan



Indonesia, tempat tinggal di



Jalan Abdul Muis, Nomor 12 F, Padang, pekerjaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang;



ub lik



ah



2. AGUSTRI WAHYUNDI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Komplek Taruko 1 Blok C/14, Padang, pekerjaan, Mahasiswa Fakultas



am



Kedokteran Universitas Andalas Padang; 3. IRZA



HAICHA



Jalan Lenggogeni, Nomor



Indonesia, tempat



25, Padang,



ep



ah k



tinggal di



PRATAMA, kewarganegaraan



pekerjaan



Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang;



In do ne si



R



Ketiganya selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. ALWIS ILYAS, S.H.;



A gu ng



2. ARMAIDI TAHAR, S.H.; Keduanya



Advokat/Pengacara,



Advokat/Pengacara dan Bantuan



berkantor



pada



Kantor



Hukum ALWIS ILYAS,



S.H. dan Associates, beralamat di Jalan Syeh Burhanuddin, Nomor 20, Kota Pariaman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013;



ah



melawan: REKTOR



UNIVERSITAS



lik



Para Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Para Penggugat;



ANDALAS



PADANG,



tempat



ub



m



kedudukan di Kampus Limau Manis Padang;



Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;



ka



ep



Mahkamah Agung tersebut;



Membaca surat-surat yang bersangkutan;



dahulu sebagai Pembanding/Para Penggugat telah



In d



A



gu



Halaman 1 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat



es



Para Pemohon Kasasi



R



Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:



ng



Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalah:



Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012,



tanggal 30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk



gu



Bersama Mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor …../XIII/



Unand-2012 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Andalas,



A



masing-masing atas nama: 1. Agustri Wahyudi Nomor BP.07923081, 2.



Muhammad Ilham Nomor BP.07120078 dan 3. Irza Haicha Pratama Nomor



ub lik



ah



BP.10312072;



1. Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5



am



Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang



ah k



disebutkan bahwa:



Peradilan Tata Usaha Negara



ep



Nomor 51 Tahun 2009 tentang



R



“Seseorang atau bahan Hukum Perdata yang merasa kepentingan



In do ne si



dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan



A gu ng



gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah…… dan seterusnya“;



Maka berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan yang dikeluarkan oleh



Tergugat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara tanggal 30 Oktober 2012 Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, beserta lampirannya, Nomor …./XIII/



lik



Andalas, masing atas nama: 1. Muhammad Ilham, Nomor BP.07120078 semester 10 (sepuluh), 2. Agustri Wahyundi, Nomor BP.07923081 semester 10 (sepuluh) dan 3. Irza Haicha Pratama, Nomor BP.1010313104



ub



m



ah



Unand-2012, tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Universitas



semester 6 (enam) dimana keputusan Tergugat tersebut bersifat Final,



ep



ka



sehingga akibat putusan Tergugat tersebut telah sangat merugikan Penggugat, maka secara hukum sesuai dengan aturan undang-undang



R



ini;



M



2. Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



In d



A



gu



Halaman 2 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun



es



ah



tersebut di atas, maka Penggugat berkapasitas untuk mengajukan gugatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa



ng



tenggang waktu diajukannya gugatan adalah 90 (sembilan puluh) hari



terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, jika dihubungkan aturan hukum ini dengan



gu



objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Nomor 1029/XIII/



A



A/Unand-2012, tanggal



30



Oktober



Nomor…./XIII/Unand-2012, Mahasiswa



Universitas



2012,



trentang



Andalas,



beserta



lampirannya



Pemberhentian



yang



Penggugat



Sebagai



terima



pada



ub lik



ah



pertengahan bulan November 2012, dan gugatan ini Penggugat daftarkan ke pengadilan ini terdaftar pada tanggal 25 Januari 2013,



am



maka secara hukum pengajuan gugatan Penggugat ini masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Dan oleh sebab



ep



itu adalah adil dan patut secara hukum gugatan Penggugat ini secara



ah k



yuridis formil dapat diterima;



masing-masing:



1. Muhammad Ilham,



R



3. Bahwa Para Penggugat



In do ne si



dahulunya adalah siswa tamatan SMA Negeri 1 Pariaman pada tahun



A gu ng



2006, setelah mengikuti SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand Padang secara online di



Bandung dan setelah dinyatakan lulus dan menjadi mahasiswa pada Fakultas



Kedokteran



Unand



Padang,



terdaftar



dengan



Nomor



BP.07120078, seluruh mata kuliah telah dapat diselesaikannya dengan baik sampai dengan sekarang memasuki semester 10 (sepuluh), dan



lik



dahulunya adalah siswa tamatan SMA Negeri 8 Jambi pada tahun 2006, setelah mengikuti Ujian Masuk Bersama Mandiri Non Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand Padang, dan setelah dinyatakan lulus



ub



m



ah



tinggal menunggu wisuda Sarjana Kedokteran, 2. Agustri Wahyundi,



dan menjadi mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unand Padang



ep



ka



terdaftar dengan Nomor BP.07923081, seluruh mata kuliah telah dapat diselesaikannya dengan baik sampai dengan sekarang memasuki



ah



semester 10 (sepuluh), dan tinggal menunggu wisuda Sarjana



ng



M



SMA Negeri 1 Padang pada tahun 2010, setelah tamat mengikuti Ujian



In d



A



gu



Halaman 3 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



Masuk Bersama Mandiri Non Reguler pada Fakultas Kedokteran Unand



es



R



Kedokteran, 3. Irza Haicha Pratama, dahulunya adalah siswa tamatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Padang dan setelah itu dinyatakan lulus dan diterima menjadi mahasiswa pada Fakultas Kedokteran Unand Padang, terdaftar dengan



ng



Nomor BP.1010313104, dan sekarang memasuki semester 6 (enam), bahwa Para Penggugat telah mengikuti semua perkuliahan dengan



baik, namun disebabkan oleh keputusan Tergugat sebagaimana disebut



gu



dalam dalil angka 1 (satu) tersebut di atas, telah menyebabkan



A



terhalangnya



kelanjutan



perkuliahan



Para



Penggugat,



keputusan Tergugat (objek sengketa);



karena



4. Bahwa dengan diberhentikannya Para Penggugat oleh Tergugat,



ub lik



ah



karena Para Penggugat telah diduga oleh Tergugat menjadi pengatur siasat bagi 2 (dua) orang temannya yang lain yang juga Fakultas



am



Kedokteran Universitas Andalas Padang, masing-masing bernama: 1. Assyifa Azizah Fernendes (pr), dalam menjalankan pelaksanaan ujian



ep



untuk membantu peserta ujian yang bernama: Leddynski agar dapat



ah k



lulus dalam ujian Bersama Mandiri Tahun 2012, pada Fakultas



Sanksi Akademik oleh Tergugat



berdasarkan Pasal 17 ayat (1)



In do ne si



R



Kedokteran UNAND Padang, dan Para Penggugat telah diberikan



A gu ng



Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2011, tentang Peraturan Akademik



Program Sarjana Universitas Andalas dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Rektor



Nomor 53.a/XII/Unand-2011, tentang Tata Tertib Kehidupan



Kemahasiswaan di Kampus yakni berupa diberhentikannya Para



Penggugat dengan tidak hormat sebagai Mahasiswa Universitas Andalas termasuk 2 (dua) orang Mahasiswa Kedokteran lagi yang



lik



masing bernama 1. Assyifa Azizah Fernendes (pr), diberikan sanksi yang sama dengan Para Penggugat sedangkan 2. Effra Sandi Saputra diberikan sanksi berupa tidak diizinkan mengikuti kuliah dan ujian akhir



ub



m



ah



merupakan teman Para Penggugat, 2 (dua) orang tersebut masing-



semester seluruh mata kuliah selama 4 (empat) semester, seterusnya



ka



sebagaimana yang tertuang dalam objek gugatan perkara ini;



ep



5. Bahwa pemberian Sanksi Akademik oleh Tergugat kepada Para



ah



Penggugat, termasuk Mahasiswa yang lainnya sebagaimana yang telah



M



atas, oleh Tergugat didasarkan kepada tindakan Para Penggugat yang



In d



A



gu



Halaman 4 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



telah melakukan Kasus Perjokian Ujian Bersama Mandiri Tahun 2012,



es



R



Para Penggugat dalilkan dalam dalil gugatan angka 2 (dua) tersebut di



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahwa Keputusan (objek perkara) yang dikeluarkan oleh Tergugat



tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diperbuat



ng



oleh Para Penggugat, yang oleh Tergugat dianggap sebagai Kasus



Perjokian dikaitkan dengan sanksi hukuman yang telah diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat



adalah tindakan Penjabat Tata



gu



Usaha Negara yang sangat-sangatlah berlebihan dan di pandang tidak



pantas dan tidak berkeadilan yang pada akhirnya bisa dipandang



A



merupakan



pembunuhan karakter dan penzholiman terhadap masa



depan Para Penggugat. Dan adapun tindakan Para Penggugat tersebut



1.



ub lik



ah



yang dianggap sebagai Kasus Perjokian oleh Tergugat tersebut adalah: Bahwa pada tanggal 18 Juli 2012, 2 (dua) orang Mahasiswa



am



Kedokteran Universitas Andalas Padang yang juga merupakan teman



Penggugat, dan



Effra



Sandi



bernama



Saputra



telah



Assyifa mengikuti



Azizah ujian



ep



Fernendes



masing-masing



ah k



penerimaan Mahasiswa Kedokteran yang diadakan oleh Universitas



R



Andalas Padang yang selanjutnya disebut dengan Ujian Masuk



A gu ng



Universitas Andalas di Jalan Pancasila; 2.



Bahwa keikutsertaan kedua Mahasiswa



In do ne si



Bersama Mandiri Tahun 2012, bertempat di Fakultas Hukum yang merupakan teman



Penggugat 1 tersebut di atas pada mulanya akan direncanakan



guna membantu memberikan jawaban kepada salah seorang peserta ujian yang bernama Leddinsky dan Leddinsky merupakan



adik sepupu dari Penggugat 2, disebabkan Penggugat 2 adalah merupakan teman Penggugat 1, maka Penggugat 2 telah meminta Penggugat



untuk



mencarikan



teman



Penggugat 1 yang bisa membantu Leddinsky dalam memberikan jawaban-jawaban atas soal ujian pada saat Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012; 3.



ka



1



lik



kepada



ub



m



ah



pertolongan



Bahwa



atas permintaan Penggugat 2 tersebut, Penggugat



1



ep



menyetujui pula, dan untuk itu Penggugat 1 telah menemui



ah



Penggugat 3 yang merupakan teman se- Fakultas dengan



M



mencarikan orang



lain



yang bisa membantu adik sepupu dari



In d



A



gu



Halaman 5 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



Penggugat 2 yang bernama Leddinsky agar bisa dibantu dalam



es



R



Penggugat 1 untuk meminta bantuan Penggugat 3 untuk membantu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjawab soal-soal ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012, atas permintaan Penggugat 1 kepada Penggugat 3, pada akhirnya



ng



Penggugat 3 menyetujui dengan mencarikan pula pihak lain yang kebetulan orang lain tersebut adalah teman-teman Para Penggugat satu Kampus masing-masing bernama



Assyifa Azizah Fernendes



gu



dan Effra Sandi Saputra;



4.



Bahwa kemudian Penggugat 3 setelah menemui Assyifa Azizah



A



Fernandes dan Effra Sandi Saputra, ke-2 (dua) temannya tersebut menyetujui pula, sehingga akhirnya Assyifa Azizah Fernendes dan



ub lik



ah



Effra Sandi Saputra mengikuti ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012 bersama-sama dengan Leddinsky dengan



tujuan masing-



am



masingnya membantu memberikan jawaban atas soal-soal ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012 kepada Leddinsky melalui



ep



SMS (short message service) pada saat sedang mengikuti ujian



ah k



Bersama Mandiri tersebut;



Bahwa akan tetapi sebelum teman Penggugat tersebut di atas



R



5.



In do ne si



(Assyifa Azizah Fernendes dan Effra Sandi Saputra) dapat



A gu ng



mengirimkan jawaban atas soal-soal ujian melalui SMS (short message service)



kepada Leddinsky, tindakan kedua teman



Penggugat tersebut telah diketahui dan tertangkap oleh Panitia Ujian



pada tanggal 18 Juli 2012 tersebut di atas dan pada kenyataannya pula peserta ujian yang akan dibantu tersebut yang bernama Leddinsky juga pada akhirnya dinyatakan pula tidak lulus dalam



Bahwa setelah berakhirnya Ujian Masuk Bersama Mandiri tersebut,



lik



6.



kasus perjokian yang dilakukan oleh Para Penggugat ini termasuk juga yang telah dilakukan oleh 2 (dua) orang teman Para Penggugat



ub



m



ah



Ujian Masuk Bersama Mandiri tersebut;



yang lain masing-masing: Assyifa Azizah Fernandes dan Effra Sandi



ep



ka



Saputra, tersiarlah pemberitaannya dibeberapa media massa (cetak) local yang ada di Sumatera Barat yang memberitakan perbuatan



ah



Para Penggugat beserta dengan kedua temannya tersebut, Para



M



dipanggil oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unand beserta dengan



In d



A



gu



Halaman 6 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



Pembantu Dekan I dan Pembantu Dekan III via hand phone saja,



es



R



Penggugat dan termasuk kedua temannya tersebut kemudian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



namun pemanggilan Para Penggugat, hanya sebatas bertujuan untuk dimintai keterangan saja atau klarifikasi terhadap pemberitaan



ng



media massa (cetak) yang berkembang pada saat itu, setelah



dilakukan klarifikasi tersebut Para Penggugat beserta kedua



temannya tersebut di skor atau tidak diperbolehkan sementara



gu



waktu mengikuti perkuliahan selama 7 (tujuh) minggu, penskoran Para Penggugat tersebut dimaksudkan agar Para Penggugat lebih



A



fokus menghadapi pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian, namun setelah



berakhirnya



masa



skor



tersebut,



Para



Penggugat



ub lik



ah



diperbolehkan kembali untuk beraktivitas mengikuti perkuliahan seperti biasa dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Dekan



am



merupakan upaya untuk menetralisir keadaan dan isu yang berkembang di luar kampus sebagai akibat pemberitaan media



ep



massa (cetak) dan tidak ada sama sekali usulan dari ihak Dekan



ah k



Fakultas Kedokteran Unand untuk mengusulkan pemberhentian P1a



R



Penggugat termasuk kedua temannya tersebut kepada Rektor



In do ne si



Unand Padang, bilamana usulan tersebut ada, tentunya usulan



A gu ng



tersebut disampaikan secara tertulis (autentik) oleh pihak Dekan



kepada Rektor dan ditembuskan pula kepada Para Penggugat atau orang tua Para Penggugat;



7.



Bahwa tidak hanya pihak Dekan Fakultas Kedokteran Unand saja



yang meminta keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, juga termasuk dari Tim Pencari Fakta Unand telah juga memanggil Para



Penggugat termasuk kedua temannya via hand phone, namun



lik



ah



pemanggilan tersebut juga hanya sebatas klarifikasi dan meminta keterangan tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh para



ub



m



Penggugat, setelah diberikan keterangan oleh para Penggugat, para Penggugat diminta untuk menandatangani BAP (Berita Acara



ka



Pemeriksaan) dan setelah itu diperbolehkan kembali untuk mengikuti



ep



perkuliahan sebagaimana biasa dan sama sekali tidak ada usulan



ah



dari Tim Pencari Fakta untuk mengusulkan pemberhentian para



M



Fernandes dan Effra Sandi Saputra), bilamana usulan tersebut ada



In d



A



gu



Halaman 7 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



dari Tim Pencari Fakta kepada Rektor, tentunya usulan tersebut



es



R



Penggugat termasuk juga kedua teman Penggugat Assyifa Azizah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



disampaikan secara tertulis (autentik) oleh Tim Pencari Fakta



kepada Rektor dan ditembuskan pula kepada Para Penggugat atau



ng



kepada orang tua bersangkutan. Namun sangat disayangkan "tidak ada asap kalau tidak ada api" tiba-tiba saja surat Keputusan



Tergugat (objek sengketa) Para Penggugat terima secara serta



gu



merta melalui Pembantu Dekan III Fakultas Kedokteran Unand dan Pihak Dekan sendiri pun juga tidak mengetahui sama sekali



A



keluarnya Surat Keputusan (objek sengketa) pemberhentian Para Penggugat ini;



Bahwa sepanjang yang Para Penggugat ketahui dari Badan Tata Usaha



Unand,



keadaan



ub lik



ah



5.8.



yang



berlaku



bilamana



seseorang



am



Mahasiswa tersebut akan diberhentikan, maka ia akan dipanggil secara tertulis dan surat tersebut ditembuskan kepada orang tuanya



ah k



peringatan



ep



dan diberikan surat peringatan 1, kemudian diberikan surat kedua



dan



setelah



itu



baru



diterbitkan



surat



R



pemberhentian, namun hal ini semua tidak pernah Para Penggugat



,



A gu ng



objek sengketa tersebut keluar;



In do ne si



lalui dan Para Penggugat tetap bisa mengikuti perkuliahan sebelum



6. Bahwa di lain pihak dari fakta-fakta hukum yang telah Para Penggugat uraikan tersebut di atas, dikaitkan dengan sanksi yang diberikan oleh



Tergugat melalui keputusannya yang dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara (Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XII/ A/Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012), beserta lampirannya Nomor



lik



Universitas Andalas, adalah keputusan yang dipandang sangatsangatlah



berlebih-lebihan, tidak pantas dan tidak berkeadilan dan



dipandang pembunuhan karakter dan penzholiman terhadap masa



ub



m



ah



……/XIII/A/Unand-2012 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa



depan Para Penggugat, keputusan ini juga bertentangan dengan



ep



ka



undang-undang dan peraturan lain sebagaimana Para Penggugat sebut di bawah ini:



Pendidikan



Nasional



yang



menyebutkan



Pasal



4



ng



M



“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan



In d



A



gu



Halaman 8 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi



es



tentang



R



ah



1. Pasal 4 dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa”,



sedangkan Pasal 5 nya menyebutkan “Setiap warga Negara



ng



mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu”, perlakuan yang tidak adil/diskriminatif ini tercermin dengan tidak



dibenarkan/tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan termasuk



gu



untuk mengikuti ujian tengah maupun ujian akhir semester, dan



sangat disayangkan saat ini diantara Para Penggugat akan



A



menyelesaikan akhir perkuliahannya, sehingga putusan Tergugat demikian tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia;



ub lik



ah



2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nopotisme,



am



dalam Bab III Pasal 3 disebutkan



“Asas-Asas Penyelenggaraan



Negara”, sehingga akibat perbuatan Tergugat menyebabkan tidak



ep



terselenggaranya pemerintahan yang baik sebagaimana yang



ah k



dimaksud dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), yakni bertentangan dengan Asas Bertindak Cermat



In do ne si



R



(principle of carefuleness), karena Tergugat dalam mengeluarkan



A gu ng



keputusannya, tanpa meneliti secara cermat semua fakta yang relevan, dan apalagi putusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat tanpa melalui pertimbangan dan usulan dari Dekan Fakultas Hukum setelah



dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Senat Fakultas,



karena



putusan



yang



dikeluarkan



oleh



Tergugat



tersebut



mengharuskan adanya pemberian alasan dan pertimbangan yang



tepat dan kecermatan yang tinggi dari Dekan Fakultas Hukum dan dirugikan,



tidak



hanya



itu



saja



lik



ah



dari Senat Fakultas, sehingga Para Penggugat telah sangat keputusan



Tergugat



juga



ub



m



bertentangan dengan Asas Keadilan Dan Kewajaran (principle of reasonableness or arbitrariness) dan Asas Kepastian Hukum



ep



ka



(principle oflegal security);



3. Pasal 68 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Asas Lex



ah



Posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan



ng



M



7 Tahun 2011, penjatuhan Sanksi Akademik sebagaimana dimaksud



In d



A



gu



Halaman 9 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



dalam pasal tersebut oleh Rektor berdasarkan usulan Dekan



es



R



hukum yang lama), dimana dalam ketentuan Pasal 68 Rektor Nomor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Fakultas setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Fakultas yang bersangkutan, artinya sanksi yang berat yang telah dijatuhkan



ng



oleh Tergugat tidak memenuhi prosedural yang demikian, artinya Tergugat telah menjatuhkan sanksi berat kepada Para Penggugat tidak berdasarkan usulan Dekan Fakultas Kedokteran dan tidak



gu



mendapat pertimbangan dari Senat Fakultas;



A



6. Bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Tergugat (objek perkara) kepada Para Penggugat yang baru Para Penggugat terima secara riil pada



pertengahan bulan November 2012, dan sejak itu Penggugat termasuk



ub lik



ah



temannya yang lain yang disebut dalam objek perkara (Assyifa Azizah Fernendes dan Effra Sandi Saputra), tidak lagi diperbolehkan mengikuti



am



perkuliahan dan termasuk ujian akhir semester di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang, sehingga akibatnya sampai hari ini Para



ep



Penggugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama



ah k



dengan kawan-kawannya tersebut mengalami depresi karena terkatung-



R



katungnya Para Penggugat untuk menggapai dan melanjutkan jenjang



In do ne si



pendidikan dan melalui berbagai upaya telah Para Penggugat lakukan,



A gu ng



untuk mencari penyelesaian persoalan antara Para Penggugat dengan Tergugat secara damai akan tetapi menemui jalan buntu, untuk itu tidak ada daya upaya yang dapat Para Penggugat lakukan lagi demi masa



depan pendidikan Para Penggugat, selain meminta keadilan dan kepastian hukum ke pengadilan ini dengan cara mengajukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu mengingat Keputusan Tergugat sangatlah



lik



Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, memberikan putusan Provisional dalam bentuk;



ub



PENUNDAAN:



Mewajibkan Tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012



ep



ka



m



ah



berlebih-lebihan dan bertentangan dengan hukum, kiranya Bapak Ketua



tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk Bersama mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor ……/XIII/Unand-2012, tentang Pemberhentian



Wahyudi Nomor BP.07923081, 2. Muhammad Ilham Nomor



In d



A



gu



Halaman 10 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



Bp.07120078 dan 3. Irza Haicha Pratama Nomor BP.10312072;



es



Agustri



R



Sebagai Mahasiswa Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang agar memberikan putusan



ng



sebagai berikut:



1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor



gu



Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk



A



Bersama Mandiri Tahun 2012, beserta lampirannya Nomor…./



XIII/Unand-2012 tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa



ub lik



ah



Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1. Agustri Wahyundi, 2. Muhammad Ilham dan 3. Irza Haicha Pratama;



am



3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 1029/XIII/A/Unand-2012, tanggal



ep



30 Oktober 2012 tentang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk



ah k



Bersama Mandiri Tahun 2012 beserta lampirannya Nomor…./



R



XIII/Unand-2012, tentang Pemberhentian Sebagai Mahasiswa



In do ne si



Universitas Andalas, masing-masing atas nama: 1. Agustri



A gu ng



Wahyundi, 2. Muhammad Ilham dan 3. Irza Haicha Pratama;



4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;



Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan



eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: •



Bahwa



objek



perkara



Keputusan



Rektor



Nomor



1029/XIII/A/



lik



dan judul yang sama belum memenuhi salah satu unsur untuk dijadikan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, yakni belum bersifat final. Karena menurut Peraturan Rektor Nomor 53 a/XIII/A/Unand-2011



ub



m



ah



Unand-2012, tanggal 30 Oktober 2012 beserta lampiran dengan nomor



tanggal 12 Januari 2011 Pasal 20 harus diajukan terlebih dahulu



ep



ka



keberatan, jika yang bersangkutan merasa dirugikan atas putusan. Namun Para Penggugat tidak menggunakannya upaya keberatan



ah



tersebut. Hal itu mengisyaratkan Para Penggugat mengetahui dan



es In d



A



gu



Halaman 11 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



M



R



sadar akan perbuatannya memang salah dan patut dihukum;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 02/G/2013/



ng



PTUN.PDG tanggal 17 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI:



Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;



gu











Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;







Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara



ub lik



ah



A



Dalam Pokok Perkara:



sebesar Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu Rupiah);



am



Menimbang,



bahwa



dalam



tingkat



banding



atas



permohonan



Pembanding/Para Penggugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara



ep



ah k



tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 149/B/2013/PT.TUN.MDN tanggal 17 Desember



R



2013;



In do ne si



Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada



A gu ng



Pembanding/Para Penggugat pada tanggal 3 Februari 2014 kemudian terhadapnya



oleh



Pembanding/Para



Penggugat



dengan



perantaraan



kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 17 Februari 2014 sebagaimana



ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/G/K/2013/PTUN.PDG, Nomor 149/B/2013/PT.TUN.MDN dan Nomor 02/G/2013/PTUN.PDG



yang



diterima



alasan-alasan yang



lik



tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat



di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada



ub



tanggal 27 Februari 2014;



Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 27



ep



Februari 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal 11 Maret 2014;



R



ka



m



ah



dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Permohonan



In d



A



gu



Halaman 12 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan



es



Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah



ng



diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;



gu



alasan kasasi



Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi



A



dalam memori kasasi pada pokoknya sebagai berikut: 1.



Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang



ub lik



ah



Mahkamah Agung RI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor



am



3



Tahun



2009,



bahwa



Pemeriksaan



pada



tingkat



kasasi



adalah



berkenaan dengan: 1. adanya kesalahan penerapan hukum, 2. adanya



ep



pelanggaran hukum, 3. adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang



ah k



diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan yang mengancam kelalaian



Pemohon



Kasasi,



maka



dengan



segala



hormat,



In do ne si



Para



R



itu dengan belum Para Pemohon Kasasi menguraikan seluruh alasan kasasi



A gu ng



Para Pemohon Kasasi mohon apa yang menjadi kesimpulan oleh Para Pemohon Kasasi dalam perkara batalnya putusan yang bersangkutan dan ke 4 Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya; 2.



Bahwa beranjak dari Undang-Undang Nomor 144 Tahun 1985,



sebagaimana diubah dengan Nomor 3 Tahun 2009, bahwa Para Pemohon Kasasi setelah mempelajari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang



lik



hemat Para Pemohon Kasasi Putusan Judex Facti a quo, telah bertentangan dengan undang-undang tersebut di atas dengan alasan-alasan yuridis sebagai



ub



berikut:



2.1. Bahwa Putusan Judex Facti yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah tidak mengindahkan



ep



ka



m



ah



yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, menurut



Asas-Asas Kepastian Hukum yang terkandung dan termuat dalam



ah



Asas-Asas Undang-Undang Hukum Tata Usaha Negara Undang-



In d



A



gu



Halaman 13 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



M



Undang Nomor 9 Tahun 2004, dan perubahan Kedua dengan



es



R



Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang Asas-Asas Kepastian Hukum;



perbuatan



Para



Pemohon



Kasasi



ng



Bahwa



bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor



yang



dianggap



53.a/VIII/A/Unand/



2012 yang kemudian oleh Rektor dengan dasar keputusan



gu



tersebut telah memperhentikan Para Pemohon Kasasi sebagai



Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand Padang sebagaimana



A



disebut dalam objek perkara sementara bila mana diteliti secara



ub lik



ah



seksama, tidak satupun aturan yang terdapat dalam Peraturan Rektor a quo yang mengatur perbuatan Para Pemohon Kasasi, akan tetapi



am



Judex Facti telah begitu saja menyimpulkan dan menganalogikan/ menganalisir aturan-aturan yang terdapat dalam Peraturan Rektor



ep



tersebut kepada perbuatan Para Pemohon Kasasi yang secara



R



ah k



hukum dan senyatanya tidak diatur dalam Keputusan Rektor a quo;



In do ne si



2.2. Bahwa Putusan Judex Facti telah melampaui kewenangannya yang



A gu ng



ada dalam menerapkan ketentuan hukum, dimana Judex Facti



seharusnya menerapkan ketentuan hukum yang terkandung dalam Peraturan Rektor yang selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara, akan tetapi pada kenyataannya Judex Facti telah menerapkan



ketentuan hukum yang tidak terdapat dalam Ketentuan Keputusan Rektor a quo, fakta ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang termuat dan



Bahwa Putusan Judex Facti



yang telah menyatakan dalam



lik



3.



keputusannya bahwa Para Pemohon Kasasi telah melanggar Pasal 7 angka



ub



(13) Peraturan Rektor Nomor 53.a/XIII/A/Unand/2011, adalah melampaui kewenangan, salah dalam menerapkan hukum kepada perbuatan Para



ep



Pemohon Kasasi, karena perbuatan yang dianggap terbukti atas perbuatan Para Pemohon Kasasi tidak satupun aturan yang mengatur tentang itu yang termuat dalam Peraturan Rektor a quo;



Facti yang mengadili perkara ini pun, secara hukum telah mengindahkan



ng



In d



A



gu



Halaman 14 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



asas-asas kepastian hukum yang mana di dalam Peraturan Rektor tersebut



es



R



Bahwa karenanya pertimbangan yang telah dipertimbangkan oleh Judex



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



terurai dari Keputusan Rektor a quo;



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tidak mengatur sama sekali perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon



Kasasi, menilai perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi



ng



merupakan pelanggaran nilai-nilai agama, adat istiadat, norma dan etika, seharusnya secara hukum sanksi yang diberikan kepada Para Pemohon



Kasasi adalah sanksi moral dan tidaklah sanksi "seberat yang diberikan



gu



oleh Rektor yang selanjutnya disebut sebagai objek sengketa";



A



Bahwa sanksi yang diberikan kepada Para Pemohon Kasasi adalah sanksi yang dipandang tidak mendidik, mematikan yang seharusnya sebagai



Lembaga Pendidikan tidak sejauh itu dalam mengeluarkan objek sengketa,



ub lik



ah



siapapun memandang dengan hati nurani banyak lagi sanksi yang patut untuk itu;



am



PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung



ep



berpendapat:



ah k



Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan



R



Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena



In do ne si



Surat Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan telah sesuai



A gu ng



dengan kewenangan, prosedur terbitnya surat keputusan dan material substansial pendukung surat keputusan tersebut;



Bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya



mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu



kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada



tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan



lik



sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan



ub



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,



ep



ka



m



ah



dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum



lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan



es



R



kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Muhammad Ilham dan



In d



A



gu



Halaman 15 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



kawan-kawan tersebut harus ditolak;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Para



Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya



ng



dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;



Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun



2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985



gu



tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor



A



3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang



ub lik



ah



Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;



am



MENGADILI, Menolak



permohonan



kasasi



dari



Para



Pemohon



PRATAMA tersebut;



ah k



HAICHA



ep



1. MUHAMMAD ILHAM, 2. AGUSTRI WAHYUNDI dan 3. IRZA



Kasasi:



R



Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara



In do ne si



dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);



A gu ng



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,



M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua



Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H.,



Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang



lik



Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H.,



Ketua Majelis,



ep



Anggota Majelis: ttd.



Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.



ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.



ttd.



es



R



ka



ub



Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



m



ah



terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-



In d



A



gu



Halaman 16 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



H. Yulius, S.H., M.H.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Panitera Pengganti, ttd.



gu



Subur MS, S.H., M.H.



Biaya – biaya:



ub lik



ah



A



1. Meterai……………..Rp 6.000,00 2. Redaksi…………….Rp 5.000,00 3. Administrasi ….…...Rp489.000,00 Jumlah ……… Rp500.000,00



am



Untuk Salinan



MAHKAMAH AGUNG R.I.



ep



a.n. Panitera



In do ne si



R



ah k



Panitera Muda Tata Usaha Negara,



NIP. 220000754



es In d



A



gu



Halaman 17 dari 15 halaman. Putusan Nomor 160 K/TUN/2014



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



H. ASHADI, S.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17