Berkas Persidangan TUN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Berkas Persidangan Mata Kuliah Praktik Peradilan Tata Usaha Negara Kelas D Pengajar, Muhammad Rauf, S.H., M.H.



BERKAS PERSIDANGAN PTUN SENGKETA KEPUTUSAN TUN



Disusun oleh : Fakultas Hukum Universitas Riau Program Studi S1 Ilmu Hukum Pekanbaru, 30 Mei 2021



Kata Pengantar Dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta`ala Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Laporan yang telah penulis susun dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, dan tidak terlepas dari bantuan Bapak Triandi Bimankhalid S.H., M.H. selaku dosen pendampimg yang membantu penulis menyelesaikan laporan ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan laporan ini. Penulis menyadari banyaknya kekurangan dari laporan yang disajikan ini, kritik dan saran penulis terima untuk penyempurnaan laporan ini. Akhir kata penulis berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi terhadap pembaca.



Pekanbaru, 30 Mei 2021



Penulis



BERKAS I : SURAT GUGATAN Jambi, 22 Mei 2021 Perihal : Gugatan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara DiJambi Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Arizkygo Zidane Zaklylen Kewarganegaraa : Indonesia Jabatan : Pemilik Toko Momo Cafe Alamat : Jalan Kol. M. Kukuh Kota Baru No. 666 Jambi Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA yang dalam perkara/sengketa ini memberi kuasa kepada : Nama : Bayu Alif Altarikh, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Warganegara : Indonesia Alamat : Jln. Javanica Batang Hari Kecamatan Jambi Timur No. 01 Jambi Selanjutnya disebut sebagai --------------PENGGUGAT MELAWAN Walikota Jambi, tempat kedudukan di Kantor Walikota Jambi. Untuk selanjutnya disebut ----------------------------------------------------TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut: Bahwa yang menjadi objek gugat dalam perkara/sengketa ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/III/1189/2021 yang dikeluarkan oleh tergugat : 1. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 19 Maret 2021 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat: 2. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri. 3. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki



Surat Perizinan. Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, penggugat memohon kepada pengadilan untuk dapat memutuskan perkara berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 4. Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021. 5. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon. (petitum 3, 4 dan 5 dapat dipilih sesuai kasusnya) 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat. Demikian surat gugatan ini saya sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim saya ucapkan terima kasih. Hormat Penggugat/Kuasa



Bayu Alif Altarikh, S.H.,M.H.



BERKAS II : EKSEPSI Jambi, 07 Juni 2021 Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negara Jambi Dalam Perkara Nomor : 132/G/2021/PTUN.JBI Di Jambi



Dengan Hormat, Tergugat/Kuasa dalam Perkara Nomor 132/G/2021/PTUN.JBI Dengan ini mengajukan Eksepsi tentang kewenangan Absolut Pengadilan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU No. 51 Tahun 2009, antara lain sebagai berikut : Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yang dengan perkara gugatan Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI terhadap surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021. Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe terhadap Saudara ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN. Dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa surat keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang pencabutan izin Usaha Momo Cafe terhadap saudara ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN. Yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, sebab : a. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. b. Atau bahwa Surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.



c.



Atau gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam



pasal 55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut. 2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat memeriksa putusan sebagai berikut : a. Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut b. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara jambi tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI yaitu gugatan yang berkaitan dengan Nomor : 08/III/1189/2021. c. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima d. Menghukum penggugat untuk membayar perkara Hormat Tergugat/Kuasa Hukum



Ahmad Fajar Siddiq, S.H., M.H.



BERKAS III: TANGGAPAN PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI Jambi, 07 Juni 2021 Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera Kota Jambi Dalam Perkara Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI DiJambi Dengan Hormat, Kami penggugat/kuasa



hukum



penggugat



dalam



perkara



Nomor:



132/G/2021/PTUN.JBI dengan ini memberikan tanggapan terhadap eksepsi kewenangan absolut pengadilan tertanggal yang disampaikan oleh penggugat antara lain: 1. Surat keptusan nomor ; 08/III/1189/2021 tanggal 19 Maret 2021 pencabutan izin usaha Momo Cafe saudara Kevin Ahmad Hasyaputra, adalah benar-benar keputusan tata usaha negara yang diatur dalam pasal 1 angka (9) No. 51 Tahun 2009. 2. Untuk



menyelesaikan



sengketa



yang



berkaitan



dengan



Nomor:



08/III/1189/2021 tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe terhadap saudara Kevin Ahmad Hasyaputra. Tidak ada ketentuan peraturan perundang-undang yang mengharuskan untuk menyelesaikan melalui upaya administrasi, oleh karenanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi adalah sudah tepat. 3. Gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU PTUN sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan gugatan perkara dalam perkara nomor : 132/G/2021/PTUN.JBI. Berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut diatas, penggugat mohon majelis hakim dapat memberikan putusan/penetapan yaitu menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat tentang absolut pengadilan dan memerintahkan pihakpihak perkara ini dan untuk selanjutnya dalam putusan akhir mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhya.



Penggugat/Kuasa Hukum



Bayu Alif Altarikh, S.H.,M.H.



BERKAS IV : REPLIK Jambi, 14 Juni 2021 Kepada Yth. Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi DiJambi Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Bayu Alif Altarikh, S.H., M.H.



Pekerjaan



: Advokat



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jln. Javanica Batang Hari Kecamatan Jambi Timur No. 01 Jambi



Bertindak atas nama pemberi kuasa : Nama



: Arizkygo Zidane Zaklyen



Warganegara



: Indonesia



Pekerjaan



: wiraswasta



Alamat



: Jalan Kol. M. Kukuh Kota Baru No. 666 Jambi



Selanjutnya disebut PENGGUGAT Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan sebagai berikut : a. Bahwasanya penggugat tidak memiliki kesalahan dalam menjalankan Usaha Momo Cafe, tidak sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 5 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, maka dengan hormat kepada Ketua Majelis Hakim agar dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. b. Menyatakan batal dan tidak sah SK Nomor : 08/III/1189/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohon Penggugat. c. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa kepada Tergugat.



Kuasa Hukum Penggugat



Materai 6000 Bayu Alif Altarikh, S.H.,M.H.



BERKAS V : DUPLIK Jambi, 18 Juni 2021 Kepada Yth. Bapak Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi DiTempat Dengan Hormat, Nama



: Ahmad Fajar Siddiq, S.H.,M.H.



Warga Negara



: Indonesia



Pekerjaan



: Pengacara



Alamat



: Jln. Demo Jaya Kec. Telanaipura No. 18



Bertindak atas nama Pemberi Kuasa : Nama



: Sabrena Sukma, S.H., M.H.



Tanggal Lahir



: Jambi, 14 April 1976



Warga Negara



: Indonesia



Jabatan



: Walikota Jambi



Tempat kedudukan



: Kantor Walikota Jambi, Jambi



Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PERDA No. 7 Tahun 2010 sehingga Walikota Jambi menerbitkan SK Nomor: 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe. 2. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan Nomor 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe. Pihak tergugat telah melakukan pemanfaatan dan penelitian di lapangan yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Badan Tim Khusus yang diberi mandat oleh Walikota Jambi. 3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan kepada Bapak ketua majelis hakim agar memutuskan sebagai berikut: a. Menolak seluruh permohonan penggugat b. Menguatkan surat keputusan Walikota Jambi, penggugat menaati SK Nomor: 08/III/1189/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang pencabutan izin Momo Cafe. c. Memohon kepada Ketua Hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya.



Demikian alasan-alasan dan dalil-dalil serta duplik kami atas replik penggugat. Tergugat/Kuasa Hukum



Materai 6000 Ahmad Fajar Siddiq, S.H., M.H.



BERKAS VI: DOKUMEN PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PENGGUGAT & SAKSI Daftar Alat Bukti Penggugat Nomor Perkara: 132/G/2021/PTUN.JBI



Jambi, 31 Mei 2021 Kepada Yth. Majelis Hakim PTUN Jambi Dalam perkara sengketa Keputusan Walikota Jambi Nomor : 08/III/1189/2021. Di Jambi Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, kami: BAYU ALIF ALTARIKH, S.H., M.H. Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, yang beralamat di Jln. Javanica Batang Hari Kecamatan Jambi Timur No. 01 Jambi, berdasarkan surat penunjukan tertanggal 10 Mei 2021, bertindak dan untuk dan atas nama ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN yang beralamat di Jalan Kol. M. Kukuh Kota Baru No. 666 Jambi. Telah menunjuk kuasa hukumnya seperti yang di atas. Untuk dan atas nama Tergugat, kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Daftar Alat bukti dalam perkara Nomor Perkara: 132/G/2021/PTUN.JBI sebagai berikut: Untuk dan atas nama Tergugat, kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Daftar Alat bukti dalam perkara Nomor Perkara: 64/G/2019/PTUN.PBR sebagai berikut: 1. Bukti P-1 Surat Izin Usaha Nomor: 08/III/1170/2021 sesuai dengan tanggal 15 Maret 2021 (sesuai dengan yang asli) 2. Bukti P-2 Surat Izin Mengedarkan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum Nomor: 08/III/1170/2021 sesuai dengan tanggal 15 Maret 2021 (sesuai dengan yang asli) 3. Bukti P-3



Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri. (sesuai dengan fotocopy) 4. Bukti P-4 Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum. (sesuai dengan fotocopy) 5. Bukti P-5 Ahli Nama



: DR.DENISHA MAUREN KINANTI, S.H., M.H.



Tempat Tinggal



: Jln. Odrimari No.23 Kota Jambi



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Dosen Swasta



Demikian Surat Alat Bukti ini kami ajukan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang mulia ini, mohon diterima sebagai alat bukti yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara, kami ucapkan terimkasih. Hormat Saya Kuasa Hukum Penggugat



Bayu Alif Altarikh, S.H.,M.H.



BERKAS VII: DOKUMEN PEMERIKSAAN ALAT BUKTI TERGUGAT Daftar Alat Bukti Tergugat Nomor Perkara: 132/G/2021/PTUN.JBI



Jambi, 31 Mei 2021 Kepada Yth. Majelis Hakim PTUN Jambi Dalam perkara sengketa Keputusan Walikota Jambi Nomor : 08/III/1189/2021. Di Jambi Dengan Hormat, Yang bertandatangan dibawah ini, kami: AHMAD FAJAR SIDDIQ, S.H., M.H. Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, yang beralamat di Wisma Bintan, Jl. T.Zainal Abidin Nomor 12 JAMBI, berdasarkan surat penunjukan tertanggal 15 Mei 2021, bertindak dan untuk dan atas nama WALIKOTA JAMBI yang beralamat di Kantor Walikota Jambi. Telah menunjuk kuasa hukumnya seperti yang di atas. Untuk dan atas nama Tergugat, kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Daftar Alat bukti dalam perkara Nomor Perkara: 132/G/2021/PTUN.JBI sebagai berikut: Untuk dan atas nama Tergugat, kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Daftar Alat bukti dalam perkara Nomor Perkara: 132/G/2021/PTUN.JBI sebagai berikut: 1. Bukti T-1 Surat Peringatan (SP) 1 Nomor: 10/I/1189/2021 tanggal 5 Januari 2021 (sesuai dengan asli) 2. Bukti T-2 Surat Peringatan (SP) 2 Nomor: 10/II/1189/2021 tanggal 5 Februari 2021 (sesuai dengan asli) 3. Bukti T-3 Surat Peringatan (SP) 3 Nomor: 10/III/1189/2021 tanggal 5 Maret 2021 (sesuai dengan asli)



4. Bukti T-4 Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: 08/III/1189/2021 tanggal 19 Maret 2021 (sesuai dengan asli)



Demikian Surat Alat Bukti ini kami ajukan kepada Majelis Hakim dalam persidanga yang mulia ini, mohon diterima sebagai alat bukti yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara, kami ucapkan terima kasih. Hormat Saya Kuasa Hukum Tegugat



Ahmad Fajar Siddiq, S.H., M.H.



BERKAS VIII: KESIMPULAN PENGGUGAT KESIMPULAN PENGGUGAT Bahwa didalam menerbitkan objek sengketa, Tergugat telah melakukan pelanggaran Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan. Bahwa dikarenakan objek perkara a quo mengandung unsur kesesatandan cacat hukum, maka dapat dinyatakan secara hukum Tergugat telahmelanggar Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan jelas-jelas merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum dan penyimpangan prosedur hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : a. “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; b. “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang baik Bahwa akibat objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AzasAzas Umum Pemerintahan Yang Baik, terutama Asas Kecermatan, bahwa Tergugat kurang cermat dalam penerapan hukum terhadap usaha yang sudah mempunyai izin dalam mengedarkan



Sehingga tergugat harus : 1.



Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan izin Usaha Penggugat yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: 08/III/1189/2021 dan mencabut surat keputusan;



2.



Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo



BERKAS IX: KESIMPULAN TERGUGAT



KESIMPULAN Perkara No : 132/G/2021/PTUN.JBI



Kepada Yth : Ketua/Anggota Majelis Hakim Perkara Nomor : 132/G/2021/PTUN.JBI DiJambi Dengan hormat, Bertindak untuk dan atas nama serta guna mewakili kepentingan hukum dari WALIKOTA JAMBI (Sabrena Sukma) , selaku tergugat dalam perkara aquo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 mei 2021, kami yang namanya tersebut dibawah ini : AHMAD FAJAR SIDDIQ,S.H,M.H, adalah Para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor LAW FAJAR & PARTNER Yang Beralamat : Wisma Bintan, Jl. T.Zainal Abidin Nomor 12 JAMBI Telp. 0822-8759289 email : [email protected], disebut sebagai ----------------------------Tergugat ME LAWAN ARIZKYGO ZIDANE, bertempat tinggal di Jalan Kol. M. Kukuh Kota Baru No. 666 Jambi selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Pengugat menyampaikan kesimpulan dalam perkara aquo dengan merangkum segala fakta fakta yang terungkap di Persidangan atas Gugatan yang sampaikan oleh Penggugat, sehingga akan bisa dibuktikan apakah Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannya sejalan dan didukung oleh fakta fakta yang terungkap dipersidangan atau malah sebaliknya, sebagaimana Tergugat uraikan sebagai berikut : FAKTA FAKTA PERSIDANGAN A. Keterangan Hasil Sidang Lapangan  Pada sidang lapangan atau pemeriksaan setempat objek perkara aquo, penggugat atas nama ARIZKYGO ZIDANE tidak bisa menjelaskan secara cakupan mengenai objek perkara aquo.



 Pada sidang lapangan Penggugat tidak dapat menunjukkan secara jelas kepada Majelis tentang luasan serta surat izin sesungguhnya dari objek perkara aquo, melainkan hanya menunjukan dengan tangan tanpa memperlihatkan secara visual dan jelas. Pada sidang lapangan Surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN.



BERKAS V : PUTUSAN PUTUSAN Nomor : 132/G/2021/PTUN.JBI



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan, dalam perkara ANTARA Nama



: ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN



Umur



: 35 Tahun



Pekerjaan



: Wiraswasta



Alamat



: Jalan Kol. M. Kukuh Kota Baru No. 666 Jambi;



Dengan ini memberikan Kuasa Khusus kepada : Nama



: Bayu Alif Altarikh, S.H., M.H.



Umur



: 33 Tahun



Pekerjaan



: Advokat



Alamat



: Jln. Javanica Batang Hari Kecamatan Jambi Timur No. 01 Jambi



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2015 untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------PENGGUGAT; MELAWAN Nama



: Sabrena Sukma, S.H., M.H.



Jabatan



: Walikota Pemkot Jambi



Alamat



: Jln. Letkol. Dialaguna Kec. Kota Baru No. 14 Jambi



selanjutnya disebut sebagai--------- TERGUGAT; Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; -



Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tertanggal 25 Mei 2021 Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI Tentang Penetapan pemeriksaan acara ini dengan acara biasa;



-



Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tertanggal 25 Mei 2021 Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI Tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut;



-



Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tertanggal 25 Mei 2021 Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI, Tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan Persiapan yang pertama yaitu pada Hari Senin tanggal 01 Juni 2021 Jam 09.00 WIB ;



-



Telah membaca surat-surat Bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan ;



-



Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;



TENTANG DUDUKNYA PERKARA : Menimbang, Bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 22 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasanya, telah menggugat Tergugat / Walikota Pemkot Jambi; Surat gugatan diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada tanggal 22 Mei 2021 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 4. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru dikeluarkan oleh penggugat tanggal 19 Maret 2021 sehingga dengan ketentuan Undang-Undang PTUN, gugatan diajukan masih dalam waktu menggugat: 5. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri. 6. Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan.



OBJEK GUGATAN Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa pengeluaran surat Keputusan yang tertanggal pada 19 Maret 2021 yang mana surat keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Thun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industr yang mana mencabut izin usaha kegiatan cafe. KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT (Legal Standing) 1. Bahwa dalam Pasal 53 ayat (1) UU Peratun menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang diperkarakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.” 2. Bahwa berdasarkan pada Pasal 53 ayat (1) UU Peratun maka batasan orang/badan hukum perdata mempunyai legal standing untuk secara sah menurut undang-undang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat kepentingan yang dirugikan. 3. Bahwa PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo semuanya merupakan Warga Negara Indonesia, yang mengajukan gugatan ini dalam kapasitasnya sebagai individu (natuurlijk person) yang cakap untuk bertindak dalam hukum. Sebagai warga negara, PARA PENGGUGAT juga memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh ketentuan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945: -



Pasal 27 ayat (1): ‘’Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”



-



Pasal 28 D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.”



4. Bahwa kepentingan PARA PENGGUGAT adalah perwujudan hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”); 5. Bahwa PARA PENGUGAT adalah pihak yang memiliki kepentingan langsung dan memiliki kerugian kerugian atas Objek Gugatan a quo.



6. Bahwa PENGGUGAT adalah pemlik usaha café yang terdampak terhadap surat Keputusan yang dikeluarkan TERGUGAT. OBJEK SENGKETA MERUPAKAN TINDAKAN PEMERINTAHAN YANG DAPAT DIGUGAT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (vide Pasal 2 Perma 2/2019 oleh Pemerintah). 2. Lebih lanjut Pasal 8 Perma 2/2019 oleh Pemerintah menyatakan: “Setiap frasa "Keputusan Tata Usaha Negara" dan frasa "Sengketa Tata Usaha Negara" yang tercantum dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai "Tindakan



Pemerintahan"



dalam



rangka



penyelesaian



Sengketa



Tindakan



Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini.” 3. Dengan demikian tafsir Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan Sengketa Tata Usaha Negara (STUN) termasuk didalamnya adalah Tindakan Pemerintahan yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo. 4. Bahwa Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU Peratun dan Pasal 2 Perma 2/2019 oleh Pemerintah. 5. Bahwa OBJEK GUGATAN merupakan tindakan pemerintah yang dapat dijadikan objek dalam gugatan PTUN berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: “Tindakan administrasi pemerintah yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.” 6. Bahwa Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebutkan: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.



7. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”



PETITUM Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mohon kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memutus : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Nomor 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 3. Mewajibkan



tergugat



untuk



mencabut



Surat



Keputusan Tata



Usaha Negara



08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 4. Mewajibkan tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada penggugat karena hal tersebut termasuk pencemaran nama baik dan atas Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021. 5. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon. 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini kepada tergugat. Menimbang , bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan jawaban tertulisnya pada tanggal 07 Juni 2021 dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a quo. 4. Bahwa surat keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 tentang pencabutan izin Usaha Momo Cafe terhadap saudara ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN. Yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, sebab : a. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan



oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.



b. Atau bahwa Surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa. c. Atau gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut. 5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Ketua Majelis Hakim dapat memeriksa putusan sebagai berikut : a. Menerima Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut b. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara jambi tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor: 132/G/2021/PTUN.JBI yaitu gugatan yang berkaitan dengan Nomor: 08/III/1189/2021. c. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima d. Menghukum penggugat untuk membayar perkara



DALAM POKOK PERKARA. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat kecuali dalildalil yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat ; Bahwa dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat dalam Eksepsi di atas mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ; 1. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe Oleh Tergugat telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 2. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 didasari adanya surat dari Surat Kepala BNN Provinsi Jambi Tanggal 03 Februari 2021 No. 496/TB/2021 yang menyatakan bahwa Momo Cafe terbukti menjual minuman beralkohol di wilayah publik.



Oleh karena objek sengketa diterbitkan telah didasarkan pada peraturan perundang-



undangan, maka sudah sepantasnyalah Tergugat mohon



kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.



PETITUM Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang Tergugat sampaikan, baik dalam Eksepsi dan Jawaban, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus :



DALAM EKSEPSI : 1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini. DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe yang diterbitkan oleh Tergugat sah menurut hukum; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini. Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Biasa dalam perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA : DALAM GUGATAN: Bahwa karena hal tersebut diatas Penggugat sangat dirugikan dengan Keputusan TUN Nomor : 08/III/1189/2021 karena berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tindakan Tergugat sebagai Walikota Pemkot Jambi dalam menerbitkan Keputusan TUN Nomor :



08/II/1189/2015 bertentangan dengan Undang-Undang. Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara gugatan ini Penggugat ajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak Keputusan TUN Nomor : 08/III/1189/2021 diterima. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Penggugat berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara mohon kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memutus : -



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



-



Menyatakan batal Keputusan TUN Nomor : 08/III/1189/2021.



-



Menghukum Tergugat karena mencabut izin usaha Momo Cafe atas nama ARIZKYGO ZIDANE ZAKLYLEN.



-



Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.



DALAM EKSEPSI: Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat adalah pada pokoknya seperti terurai diatas; Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan pihak Tergugat setelah Majelis teliti dan telaah dengan seksama maka kami berpendapat bahwasanya eksepsi yang diajukan tersebut merupakan eksepsi yang seyogyanya diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



1. Bahwa kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah mengadili sengketa tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa yang dimaksud Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 4. Bahwa kemudian pada Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata. 5. Bahwa dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan. Oleh karena itu, Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima dan menyatakan bahwa



Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini



DALAM POKOK PERKARA : 1. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe Oleh Tergugat telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 2. Bahwa penerbitan surat Nomor : 08/II/1189/2019 Tanggal 19 Maret 2021 didasari adanya surat dari Surat Kepala BNN Provinsi Jambi Tanggal 03 Februari 2021 No. 496/TB/2021 yang menyatakan bahwa Momo Cafe terbukti menjual minuman beralkohol di wilayah publik. Oleh karena objek sengketa diterbitkan telah didasarkan pada peraturan perundangundangan, maka sudah sepantasnyalah Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.; Memperhatikan segenap Pasal daripada Peraturan perundang-undangan dan Peraturanperaturan hukum lain yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini ; Bahwa dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pemohon Keberatan telah mengajukan bukti tertulis berupa fotokopi suratsurat yang telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya atau fotokopinya sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah serta telah diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut : 6. Bukti P-1 Surat Izin Usaha Nomor: 08/III/1170/2021 sesuai dengan tanggal 15 Maret 2021 (sesuai dengan yang asli) 7. Bukti P-2 Surat Izin Mengedarkan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum Nomor: 08/III/1170/2019 sesuai dengan tanggal 15 Maret 2021 (sesuai dengan yang asli) 8. Bukti P-3 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri. (sesuai dengan fotocopy) 9. Bukti P-4



Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum. (sesuai dengan fotocopy) 10. Bukti P-5 Ahli Nama



: DR.DENISHA MAUREN KINANTI, S.H., M.H.



Tempat Tinggal



: Jln. Odrimari No.23 Kota Jambi



Kewarganegaraan



: Indonesia



Pekerjaan



: Dosen Swasta



Bahwa dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi ini, Termohon Keberatan tidak mengajukan bukti-bukti tertulis di persidangan; Bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan termuat lengkap pada berita acara persidangan di dalam perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini; Bahwa akhirnya kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan apa-apa lagi dalam perkara ini, dan selanjutnya mohon putusan. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon Keberatan sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok keberatan dari Pemohon terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai tenggang waktu pengajuan keberatan Pemohon di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini apakah telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Pengadilan Negeri tidak berwenang maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apa yang termasuk dalam sengketa tata usaha negara; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dengan Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan



perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara, adalah penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB, yang berlaku bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sedangkan yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi; Menimbang, bahwa demikian pula terhadap Jawaban Termohon Keberatan tertanggal 22 April 2021 yang diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 22 April 2021 juga telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Perma No. 02 Tahun 2011 yang mengatur bahwa “Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban atas keberatan kepada Panitera Pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan teregister”; Menimbang, bahwa jawaban Termohon Keberatan tanggal 22 April 2021 yang pada pokoknya mendalilkan mengenai eksepsi dan pokok perkara; Menimbang, bahwa oleh karena terdapat uraian dalil eksepsi Termohon Keberatan maka sebelum mempertimbangkan hal-hal mengenai pokok perkara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut sebagai berikut: Menimbang, bahwa Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Pasal 9 Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum, yang menjelaskan bahwa telah memiliki Surat Perizinan. Menimbang, bahwa Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan Dan Industri Menimbang, bahwa Surat Keputusan Nomor : 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang pencabutan izin usaha Momo Cafe sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU PTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan/atau Pasal 49 UU



PTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa. Menimbang, Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PERDA No. 7 Tahun 2010 sehingga Walikota Jambi menerbitkan SK Nomor: 08/III/1189/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang Pencabutan Izin Usaha Momo Cafe



MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA; 1. Menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berkenaan dengan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara ini;



Demikianlah diputuskan dalam suatu Rapat Permusyawaratan Majelis dan terdiri dari : Dr. Muhammad Ikrom, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. Romadansyah Siregar, S.H., L.L.M. dan Dr. Rizka Aprilia, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Hari : SENIN tanggal 01 Juni 2021, Putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 28 Juni 2021 dengan susunan Majelis yang sama yang terdiri dari Dr. Muhammad Ikrom, S.H. sebagai Hakim Ketua, Dr. Romadansyah Siregar, S.H., L.L.M. dan Dr. H. Rizka Aprilia, S.H. Masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Nexie Nur Afifah S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat.



HAKIM KETUA



Dr. Muhammad Ikrom, S.H.



HAKIM ANGGOTA



Dr. Romadansyah Siregar, S.H., L.L.M.



PANITERA PENGGANTI



Nexie Nur Afifah, S.H., M.H



Dr. H. Rizka Aprilia, S.H.