Draf Persidangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AGENDA ACARA



MUSYAWARAH AMBALAN I No 1 2 3



Waktu 07.00 – 08.00 WIB 08.00 – 09.00 WIB 09.00 – 10.00 WIB



4 5



10.00 – 10.30 WIB 10.30 – 11.00 WIB



6 7



11.00 – 13.00 WIB 13.00 – 14.30 WIB



8



14.30 – 15.00 WIB



9 10



15.00 – 15.45 WIB 15.45 – 17.00 WIB



11



17.00 – 17.30 WIB



Kegiatan Chek In Peserta Upacara Pembukaan Sidang Pendahuluan 1. Pengesahan Agenda Sidang 2. Pengesahan Kuorum 3. Pengesahan Tata Tertib 4. Pengesahan Presidium Copy Break Sidang Pleno I 1. Laporan Pertanggung Jawaban 2. Pandangan Umum 3. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban 4. Pernyataan Demisioner Istirahat Sidang Pleno II 1. Sidang Komisi Komisi A tentang Peraturan Dasar Komisi B tentang Pola Pembinaan Komisi C tentang Petunjuk Administrasi dan Keuangan Komisi D tentang Adat Ambalan 2. Laporan Sidang Komisi 3. Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi Sidang Pleno III 1. Pembahasan Kriteria Calon 2. Pengesahan Kriteria Calon Istirahat Sidang Pleno IV 1. Pemilihan Pradana 2. Pengesahan Pradana Terpilih. 3. Pengesahan Hasil – Hasil Musyawarah. Penutup



TATA TERTIB



MUSYAWARAH AMBALAN I AMBALAN ARJUNA-SRIKANDI TAHUN 2010 I. Pendahuluan Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dan mengambil keputusan bersama, di forum inilah ditentukan masa depan sebuah organisasi atau bentuk sebuah kegiatan. Maka, pengambilan keputusan yang dalam hal ini adalah peserta musyawarah harus benar – benar berfikir secara jernih seoptimal mungkin dengan penuh pertimbangan, jangan asal menghasilkan sebuah keputusan sehingga akhirnya membuahkan sebuah penyesalan bahkan saling lempar kesalahan. Karenanya dalam sebuah musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan diperlukan sebuah kondisi yang kondusif, maka perlu disusun sebuah tata tertib untuk menciptakan suasana kondusif tersebut. BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 1 Nama Forum ini dinamakan Musyawarah Ambalan Arjuna-Srikandi Gudep .... – ......., selanjutnya disingkat MUBAL I Tahun 2010. Pasal 2 Waktu Mubal ini dilaksanakan pada Hari Jum’at, ......... 2010 Pasal 3 Tempat Mubal ini dilaksanakan di SMA Negeri 5 Pameungpeuk Pasal 4 Kedudukan Mubal ini berkedudukan sebagai Musyawarah Tertinggi Dewan Ambalan Arjuna_Srikandi Gudep ....... – ......



1. 2. 3. 4. 5.



BAB II DASAR, TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 5 Dasar Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka PP No. 80 Tahun 1988 tentang pola pembinaan pramuka Penegak dan Pandega Keputusan Dirjen DEPDIKBUD No. 047/ DJ/Kep/ 1981 tentang kerjasama pendidikan kepramukaan di Sekolah. Program kerja Dewan Ambalan. Pasal 6 Tujuan Menghasilkan rumusan rancangan kebijakan dan sasaran masa bakti 2010 – 2011.



Pasal 7 Fungsi 1. Forum untuk menghasilkan rumusan, rancangan, sasaran dan kebijakan Dewan Ambalan Arjuna Srikandi 2010 – 2011 2. Memilih Pradana Dewan AmbalanArjuna Srikandii 2010 – 2011.



BAB III



1.



2. 3. 4.



PELAKSANAAN MUSYAWARAH Pasal 8 Peserta Musyawarah Musyawarah Ambalan I dihadiri oleh a. Peserta b. Penasehat c. Peninjau Peserta adalah anggota Ambalan Arjuna Srikandi. Penasehat adalah Unsur Mabigus dan Pembina gudep. Peninjau adalah para tamu undangan yang menghadiri musyawarah.



Pasal 9 Quorum 1. Musyawarah Ambalan ini dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Ambalan. 2. Jika ketentuan pada poin satu tidak tercapai maka Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Periwi ditangguhkan selama 5 menit untuk disepakati selanjutnya.



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 10 Cara Pengambilan Keputusan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat Apabila ketentuan pada poin satu tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak Apabila ketentuan poin dua tidak tercapai maka keputusan diserahkan pada presidium sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta. pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau tulisan tergantung kebutuhan. Pasal 11 Hak dan Kewajiban Peserta sidang yang hadir mempunyai hak suara dan hak bicara Setiap peserta sidang mempunyai satu hak suara. Semua peserta tidak dibenarkan mewakilkan suaranya pada orang lain. Semua peserta boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang. Semua peserta sidang hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang. Setiap peserta sidang mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang. Peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara apabila diizinkan oleh presidium sidang. Peserta sidang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta mentaati peraturan musyawarah. BAB VI PERSIDANGAN Pasal 12 Jenis Sidang



a. Sidang Pleno I, II, III, dan IV b. Sidang Komisi terdiri dari : 1. Komisi A : Peraturan Dasar 2. Komisi B : Pola Pembinaan 3. Komisi C : Administrasi dan Peraturan Keuangan 4. Komisi D : Adat Ambalan. c. Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah. d. Sidang Komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta yang telah ditentukan oleh presidium sidang.



Pasal 13



Ketentuan Persidangan 1. Persidangan digunakan untuk membicarakan hal – hal yang penting dalam musyawarah Ambalan Arjuna Srikandi. 2. Dalam setiap pandangan umum, dibuka sejumlah termin berdasarkan kesepakatan peserta dan presidium sidang. 3. Sidang komisi membicarakan atau membahas materi sidangnya masing – masing kemudian diputuskan dalam sidang pleno berikutnya. Pasal 14 Pimpinan Sidang 1. Mubal I ini di pimpin oleh presidium sidang sebanyak 3 orang. 2. Sidang pleno satu dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang telah ditentukan Pembina Gudep. 3. Pimpinan sidang dipilih oleh peserta musyawarah 4. Semua peserta musyawarah berhak dipilih menjadi presidium sidang. 5. presidium sidang berhak dan berkewajiban memimpin dan mengatur jalannya persidangan dengan tidak menyimpang dari tata tertib persidangan. 6. presidium sidang diperbolehkan menolak usul – usul peserta musyawarah apabila menyimpang atau tidak sesuai dengan masalah yang dibicarakan. 7. presidium sidang wajib mengesahkan maslah yang dibahas jika telah disepakati. 8. presidium sidang berhak memberi sanksi atau peringatan pada peserta sidang yang mengganggu jalannya persidangan. 9. Sidang komisi dipimpin oleh pimpinan sidang komisi yang dipilih oleh anggota komisi yang terdiri atas ketua dan sekretaris. 10. Pimpinan sidang komisi diwajibkan mengatur jalannya sidang komisi dengan tidak menyimpang dari peraturan dan ketentuan yang telah disahkan dalam sidang sebelumnya. Pasal 15 Cara Pemilihan Pradana 1. Pemilihan Pradana untuk masa Bakti 2010 – 2011 dilakukan secara langsung oleh peserta musyawarah. 2. Pradana dipilih dari Ambalan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh peserta musyawarah. 3. Pemilihan Pradana terdiri dari 3 tahap yaitu : 1. Pencalonan 2. Pemilihan 3. Pengesahan Calon terpilih. 4. Sebelum peserta dipilih menjadi Pradana, calon berkewajiban menyampaikan visi dan misinya didepan peserta musyawarah. BAB VII LAIN – LAIN Pasal 16 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur dan ditentukan kemudian jika dianggap perlu. Ditetapkan di Tanggal Jam



: Garut : :



Pimpinan Sidang Sementara



(.....................................) Komisi A



(.....................................)



(.....................................)



PERATURAN DASAR GERAKAN PRAMUKA AMBALAN ARJUNA SRIKANDI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMAN 5 GARUT TAHUN 2010 M. Pendahuluan Bahwa sesungguhnya pembinaan bangsa Indonesia merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Negara Republik Indonesia, maka generasi muda sebagai bagian dari warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan indonesia sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat yang mencita – citakan keadilan dan kesejahtraan ysng berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang di Ridhoi Alloh, SWT. Bahwa sesungguhnya tujuan pembangunan nasional adalah membentuk manusia seutuhnya, sehingga pramuka penegak sebagai bagian seluruh rakyat yang tergabung dalam Gerakan Pramuka dengan didorong rasa tanggung jawab dan pengabdian kepada tanah air dan masyarakat. Atas dasar ini, sesuai dengan kemurnian generasi muda Gerakan Pramuka, maka dirumuskan Peraturan Dasar Dewan Ambalan Arjuna Srikandi sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Ambalan Arjuna Srikandi Pasal 2 Waktu Ambalan ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 1988 dan hari ulang tahun Ambalan adalah tanggal 28 Oktober. Pasal 3 Tempat Ambalan Arjuna-Srikandi berpangkalan di SMA Negeri 5 Garut Jln. Cikopo Pameungpeuk – Garut. BAB II DASAR HUKUM, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Dasar Hukum 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pancasila Undang – Undang Dasar 1945 Kepres RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Peraturan Penyelenggaraan No. 80 Tahun 1988 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 7. Keputusan Dirjen dikti Depdikbud dan Kwarnas No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di gugusdepan. Pasal 5 Sifat 1. Gerakan Pramuka Ambalan Arjuna Srikandi merupakan organisasi yang membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan dibidang pendidikan khususnya pendidikan kepramukaan bagi pemuda dan anak – anak indonesia. 2. Gerakan Pramuka Ambalan Arjuna Srikandi membina watak dan kepribadian guna menjadi manusia yang tangguh yang siap menghadapi tantangan Zaman.



Pasal 6 Tujuan 1. Turut memajukan perkembangan pendidikan kepramukaan



2. Ikut mengembangkan pembinaan serta pendidikan dibidang keagamaan, keorganisasian, kemasyarakatan dan keterampilan. 3. Memperkokoh persaudaraan kekeluargaan dan kebersamaan dalam organisasi. BAB III MUSYAWARAH DAN ANGGOTA Pasal 7 Musyawarah 1 Kekuatan tertinggi pada Musyawarah Ambalan yang dilakukan minimal satu tahun sekali 2 Musyawarah Luar Biasa dilakukan apabila ada hal – hal yang mendesak dan dianggap perlu, atas prakarsa dan usul tiga perdua dewan ambalan yang ada dengan persetujuan pembina. Pasal 8 1. Anggota Penegak adalah yang telah syah dilantik sebagai anggota. 2. Anggota Penegak adalah orang yang telah dilantik disatuannya masing – masing. 3. Anggota Purna adalah anggota yang telah : a. Menikah b. Usia 20 Tahun c. Keluar secara hormat. BAB IV DEWAN Pasal 9 Dewan Dewan Ambalan Arjuna Srikandi adalah anggota Gudep yang telah ditetapkan berdasarkan musyawarah disatuan masing – masing sesuai dengan pola pembinaan penegak. Pasal 10 Komposisi Pengurus 1. Dewan Ambalan terdiri dari Pradana, Krani, Juru Uang dan Pemangku Adat. 2. Bila dianggap perlu dapat membentuk bidang sesuai dengan minat dan kebutuhan anggota. Pasal 11 Dewan Kehormatan 1. Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari, Pembina Satuan, Dewan Ambalan dan yang ditunjuk oleh dewan ambalan apabila dibutuhkan. 2. Dewan Kehormatan bertugas : a. Menilai sikap prilaku dan juga untuk mendapakan tanda penghargaan. b. Menilai sikap dan prilaku anggota yang melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka. c. Dewan Kehormatan dapat membentuk Tim Waslitev yang bertugas melakukan Pengawasan dan Evaluasi. Pasal 12 Sangga Kerja 1. Untuk mengelola kegiatan serta operasional program satuan bersama berhak membentuk sangga kerja yang di SK kan berdasarkan Surat Keputusan Pembina. 2. Sangga Kerja berwenang merencanakan, mengonsep dan merencanakan kegiatan yang sebenlumnya dikonsultasikan bersama Dewan Ambalan ke Pembina. 3. Sangga Kerja bertanggungjawab kepada Dewan Ambalan.



BAB V BENTUK HUBUNGAN Pasal 13 Bentuk Hubungan 1. Koordinatif antar Dewan dan Sangga Kerja 2. Koordinatif, konsultatif, dan informatif dengan Kwartir c.q Dewan Kerja. 3. Koordinatif dan informatif dengan gudep. BAB VI ATRIBUT Pasal 14 Lambang Lambang Ambalan Arjuna Srikandi berbentuk Prisai......................................................................................... Pasal 15 Panji Jelas terdapat dalam Logo Gerakan Pramuka Ambalan Arjuan Srikandi. Pasal 16 Tanda Jabatan 1. Tanda Jabatan Dewan Ambalan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan. 2. Tanda Jabatan dan tanda pengenal Gerakan Pramuka serta aturan dasar Gerakan Pramuka untuk Penegak. Pasal 17 Motto Berbuat dengan Ikhlas tanpa minta balas budi ................................................................................... ................................................................................................... BAB VII ADAT AMBALAN Pasal 18 Adat Ambalan 1. Adat Ambalan Arjuna Srikandi adalah ketentuan – ketentuan dan kebiasaan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota. 2. Adat Ambalan Arjuna Srikandi terlampir di Komisi D. BAB VIII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 Keuangan Mengenai Keuangan akan dibahas di Komisi C BAB IX PENUTUP Pasal 20 Perubahan Aturan Peraturan ini dapat diubah hanya pada musyawarah ambalan. Pasal 21 Lain – Lain Hal – hal lain yang belum ditentukan dalam aturan ini diatur kemudian oleh Dewan Ambalan yang di pertanggung jawabkan pada Musyawarah.



Pasal 22 Penutup Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tanggal Jam



: Garut : 28 Mei 2010 :



Pimpinan Sidang



(.....................................)



(.....................................)



(.....................................)



Komisi B POLA PEMBINAAN GERAKAN PRAMUKA AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMAN 15 PANDEGLANG TAHUN 2010 I. ♣ ♣ ♣ ♣ ♣



II.



Pendahuluan Untuk menyongsong era globalisasi dalam rangka meningkatkan kwalitas peserta didik dan pengembangan Gudep Kwartir Nasional telah menyusun rencana startegi gerakan pramuka dalam panca karsa utama. Didalam prioritas peserta didik dipusatkan pada peningkatan kualitas dan pengembangan Gudep. Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas sebagai persamaan kader pramuka yang dinilai memiliki karakteristik tersendiri terutama dalam kepribadian dan pola pikirnya lebih kritis, oftimis dan idealis. Maka dengan tidak mengurangi nilai manfaat aturan yang da tentang pola pembinaan serta aturan yang lainnya. Maka kesemuanya itu perlu dilengkapi dengan tafsiran dan pemahaman ulang yang lebih dalam upaya perealisasian Gudep. Oleh karena adanya suatu sistem yang mengatur pola pembinaan pramuka penegak yang berpangkalan di SMA tidak dinafikan kehadirannya. Termasuk pola pembinaan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi.



Dasar Hukum Pancasila Undang – Undang Dasar 1945 Kepres RI No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Peraturan Penyelenggaraan No. 80 Tahun 1988 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 7 Keputusan Dirjen dikti Depdikbud dan Kwarnas No. 047/DJ/KEP/1981 tentang kerjasama pendidikan dan pembangunan kepramukaan di gugusdepan. 1 2 3 4 5 6



III.



Landasan ♣ Landasan ideal : Pancasila. ♣ Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. ♣ Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma. ♣ Landasan Struktural • Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. • Ketentuan perundang-undangan yang berlaku. • Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. • Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. ♣ Landasan Operasional • Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. • Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda. • Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. ♣ Landasan Konsepsional • Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.



• • • ♣



Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional. Asas Pembangunan Nasional.



Landasan Historis • Sejarah perjuangan bangsa Indonesia. • Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.



IV.



Tujuan Tujuan pembinaan Pramuka Penegak adalah untuk : a. Tujuan umum Membentuk Pramuka Penegak yang : ♣ Berediologi Pancasila. ♣ Kuat keyakinan beragamanya. ♣ Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya. ♣ Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya. ♣ Berkesadaran hokum. ♣ Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ♣ Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia. b. Tujuan khusus (kualitatif) Membentuk Pramuka Penegak yang : ♣ Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila. ♣ Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara. ♣ Mengembangkan patriotisme dan idealisme. ♣ Berkesadaran social dan berkesadaran rasional. ♣ Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur ♣ Jujur dan adil. ♣ Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi. ♣ Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan. ♣ Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. ♣ Memiliki dan mengembangkan sikap yang : o Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati. c. Tujuan khusus (kuantitatif) Membentuk Pramuka Penegak yang : ♣ Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega. ♣ Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana. ♣ Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.



V.



Pengorganisasian ♣ Ambalan • Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas : • Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan. • Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan  Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah 



dilantik sebagai Penegak Bantara. Dewan Ambalan dipimpin oleh :



• • • •



Seorang Pradana Seorang Kerani Seorang Bendahara Seorang Pemangku Adat



Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak. ♣ Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja. ♣ Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat. ♣ Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara: • Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. • Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang. • Membicarakan Adat Istiadat Ambalan. • Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya. 



B. Sistem Pola Pembinaan Dewan Ambalan Tamu Penegak ♣ Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. ♣ Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. ♣ Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. ♣ Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut. Calon Penegak ♣ Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. ♣ Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan. ♣ Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut. ♣ Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain : • Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah. • Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah. • Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan. • Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara. • Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya. ♣ Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan. Penegak Bantara ♣ Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan. ♣ Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara. ♣ Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat. ♣ Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk : • Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana. • Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.



• • •



Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya. Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang. Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



Penegak Laksana ♣ Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan. ♣ Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana. ♣ Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat. ♣ Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk : • Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi. • Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya. • Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka. • Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang. • Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya. VI. Prinsip dan Materi Kegiatan Prinsip Kegiatan Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak adalah : ♣ Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak. ♣ Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka. ♣ Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir. ♣ Kegiatan Pramuka Penegak meliputi : • Bina diri • Bina satuan Pramuka • Bina masyarakat ♣ Metode kegiatan antara lain : • Permainan • Diskusi • Demonstrasi • Lomba • Drama dan bermain peran • Kelompok kerja • Penugasan pribadi



• Perkemahan • Ceramah. ♣ Bentuk kegiatan antara lain : • Perkemahan • Gladian • Latihan Pengembangan Kepemimpinan • Latihan keterampilan • Proyek percobaan (pilot) • Kursus • Bakti Masyarakat • Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna • Mengenal alam terbuka • Halang rintang dan gladi tangguh • Kegiatan agama Materi Kegiatan ♣ Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik. ♣ Semua kegiatan Pramuka Penegak merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis. ♣ Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik. ♣ Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu : • ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. • Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda. ♣ Materi-materi kegiatan meliputi antara lain : • Mental spiritual • Patriotisme (cinta tanah air) • Idealisme • Sosial • Kewarganegaraan • Seni budaya • Cinta alam • Keterampilan • Ketangkasan • Penanggulangan keadaan darurat • Kependudukan dan transmigrasi • Lingkungan hidup dan kelestarian alam • Koperasi dan Tabungan Nasional • Pertanian (dalam arti luas) • Pertukangan dan kerajinan • Kebaharian • Kedirgantaraan • Keamanan dan ketertiban masyarakat • Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah • Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga. VII. Pendekatan



Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain : a. Diskusi • Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan. • Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan. • Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis. b. Pemberian Petunjuk Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya : • Petunjuk Penyelenggaraan • Petunjuk Pelaksanaan • Petunjuk Teknis • Buku Petunjuk, dan lain-lainnya. c. Pengumpulan Data Pengumpulan data mengenai : • Dokumentasi • Hasil penelitian • Hasil pengamatan • Hasil wawancara, dan lain-lainnya. d. Pendidikan Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti : • Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega • Latihan Pengembangan Kepemimpinan • Kursus Pembina Pramuka • Kursus Keterampilan • Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka. e. Penyusunan Rencana Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain : • Rencana Kerja untuk satu masa bakti • Program Kerja untuk satu tahun anggaran • Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program. VIII. Penutup Hal lain-lain yang belum tercantum dalam Penjabaran pola pembinaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Ambalan yang di pertanggung jawabkan pada Musyawarah. Ditetapkan di Tanggal Jam



: Garut : 28 Mei 2010 :



Pimpinan Sidang



(.....................................)



(.....................................)



(.....................................)



Komisi C PETUNJUK ADMINISTRASI DAN KEUANGAN GERAKAN PRAMUKA AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMAN 15 PANDEGLANG TAHUN 2010 I.



Pendahuluan Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan administrasi secara tertib namun sederhana. Administrasi Gudep Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan buku-buku catatan sebagai berikut: a. Buku catatan pribadi pesertadidik Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi: • Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan. • Tempat dan tanggal lahir. • Agama. • Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka. • Sifat baik yang perlu dikembangkan. • Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan. • Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti. • Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penegak, dilantik menjadi Penegak Bantara, Laksana, Garuda dan seterusnya). • Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya). • Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti • Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita • Mutasi anggota, dan sebagainya. b. Buku registrasi pesertadidik berisi: • Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri). • Tempat dan tanggal lahir.



• • • • • • • • •



Agama. Nama Orang tua/Wali. Pekerjaan Orang tua/Wali. Alamat rumah. Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang. Golongan darah. Sekolah. Bakat dan hobby. Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain-lain). • Pengalaman dalam kepramukaan. • Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya. • Lain-lain. c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi: • Nama • Alamat dan nomor telpon. • Tempat dan tanggal lahir. • Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep. • Agama. • Status Perkawinan. • Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL. • Pendidikan formal.



d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat: • Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep, progja dan sebagainya. • Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi. • Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya. • Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya). • Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir. e. Buku Inventaris Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alatalat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi: • Nama benda/alat/perlengkapan. • Jumlah masing-masing perlengkapan. • Kondisi masing-masing perlengkapan. • Asal usul barang tersebut. Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan. f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat. Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan. g. Buku Acara Kegiatan



h.



i.



j.



k.



l.



Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang. Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya: • Formulir peminjaman alat/perlengkapan. • Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota. • Formulir permintaan ijin, dan sebagainya. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan) Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya. Buku Program Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan. Administrasi dana dan keuangan satuan. Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan. Buku catatan pribadi setiap pembina: Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai.



M. Contoh Penomoran Surat : 01/ RP.DP/Mubal/ 2010 Cara penomoran Sangga Kerja : 01/ SK.RPDP/Mubal/2010 Cara Penomoran Sertifikat : 01/ S.RPDP/Mubal/2010 Cara Penomoran Piagam : 01/P. RPDP/Mubal/2010 N. Penggunaan Stempel • Stempel gugusdepan dibubuhkan pada tandatangan Pembina • Stempel satuan dibubuhkan pada tanda tangan pembina satuan • Stempel sangga kerja dibubuhkan pada tanda tangan sangga kerja. II. Administrasi Keuangan Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin). Prosedurnya adalah: • Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada kesempatan pertama). • Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil. • Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep yang telah ditentukan. • Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan. • Setiap Satuan, Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank (bank account). Untuk satuan diatur oleh Dewan Ambalan. Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar. • Pemeriksaan







Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang independen. Usaha Dana (Fundrising) Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya. Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta. Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana: ♣ Cari identifikasi sumber-sumber dana. ♣ Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti jambore, lomba tingkat, dan kegiatan-kegiatan lain di tingkat kwartir. ♣ Pengumpulan dana ♣ Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan dimintai. ♣ Ucapan terima kasih ♣ Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya. ♣ Laporan Keuangan bulanan  Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.  Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.



Penghasilan dan Iuran Penghasilan Gudep diperoleh dari: ♣ Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus. ♣ Bantuan Sekolah. ♣ Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat. ♣ Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundangundangan Negara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Pelaksanaan iuran : • Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku. • Gudep wajib membayar iuran bulan kepada Kwartirnya. Penutup Hal lain-lain yang belum tercantum dalam Petunjuk Administrasi dan Keuangan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Ambalan yang di pertanggung jawabkan pada Musyawarah Ditetapkan di Tanggal Jam Pimpinan Sidang



: Garut : 28 Mei 2010 :



(.....................................)



(.....................................)



(.....................................)



Komisi D ADAT AMBALAN GERAKAN PRAMUKA AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMAN 15 PANDEGLANG TAHUN 2010 I.



Pendahuluan Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang berupa membina dan mengembangkan anggota agar menjadi sumberdaya manusia yang berkualitas. Aplikasi dari pembinaan dan pengembangan tersebut lebih dititik beratkan pada keseharian anggotanya merupakan persaudaraan bakti, hidup yang saling membantu serta saling mengembangkan cinta pramuka di ambalan ada hal – hal yang harus dipatuhi atau dilaksanakan dan dilestarikan eksistensinya oleh anggota Ambalan itu sendiri, maka dari itu dipandang perlu adanya suatu kebiasaan yang bernilai positif dan dapt dilaksanakan sebagai suatu kebiasaan dari Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi.



II.



Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan disusunnya adata Ambalan ini adalah untuk memberikan aturan – aturan yang menjadi khas dari Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi dan dapat terbiasa mengamalkan dan menghayati suasana kehidupan yang kondusif.



III.



Pengembangan Adat Ambalan a. Adat Umum berlaku bagi anggota secara umum, disampaikan secara berantai dan mengikat seluruh anggota Ambalan. b. Yang berkewajiban mengawasi dan memelihara adat umum adalah pemangku adat. c. Dalam pengembanan adat perlu diperhatikan : 1. Adat tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai agama.



2. adat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Gerakan Pramuka. 3. Adat tidak boleh mengarah pada timbulnya kelompok – kelompok eksklusif. 4. Adat harus mengandung nilai – nilai pendidikan. 5. Adat timbul dan berkembang atas aspirasi, cita, rasa dan karsa para anggota. 6. adat harus selaras dengan sistem nilai masyarakat. 7. jika terjadi pelanggaran adat umum, maka sangsi yang diberikan harus bersifat mendidik. IV.



Perangkat Adat Ambalan 1. Nama Nama Adat Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi yang ditetapkan dengan istilah Ambalan. 2. Amsal Amsal Ambalan kita adalah Berbuat dengan Ikhlas tampa minta balas budi. 3. Sandi Ambalan Sandi dibacakan ketika Upacara Pelantikan Dewan Ambalan atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Dewan Ambalandan dianggap perlu, adapun tata cara penggunaan sandi ambalan adalah : Putra : Pemangku adat berdiri sambil menundukan kepada tangan kanan memegang Bambu Runcing dan diletakan di sebelah kiri. Anggota : Menundukan kepala sambil memegang ujung stangan leher dengan tangan kanan diletakan didada sebelah kanan. Putri : Pemangku adat berdiri sambil menundukan kepala dengan memakai selendang dipundak, kedua tangan bertautan dan letakan di pinggang sebelah kiri. Anggota : Berdiri sambil menundukan kepala lengan kedua tangan bertautan dan diletakan dipinggul sebelah kiri.



Sandi Ambalan Kita : Dengarlah kata – kata sandi ambalan kita : Disanalah ia berdiri Putra putri indonesia sejati Tegak tubuhnya Teguh imannya Amal ibadah menghiasi hidupnya Manusia yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Yakin akan Keesaan dan Keagunngannya Selalu mengsyukuri nilmat tuhan yang dirasakanya Dengan melindungi alam dan melestarikan lingkungan Ciptaan tuhan yang tidak ada bandigannya. Tegak, diam dan tenang Wajahnya cemerlang Matanya memancarkan sinar kasih sayang Yang menggurdi hati orang Sikapnya yang ramah dan sopan Ciri kesatria yang tampan Patriot indonesia yang dibanggakan. Ketenangannya membuktikan kemenangannya Kemenangan atas gejolak jiwa Yang bergelora selama menjadi pemuda. Patuh akan putusan musayawarah Bermufakat atas berbagai pendapat Tugas terlaksana tampa debat



Karena berpegang pada filsapat Tanpa dukungan sahabat sesama umat Tampa pramuka sebagai sodara dekat Tiada banyak yang dapat ia perbuat. Menolong sesama dikerjakan dengan ihklas Tidak mengharap fuji dan balas Keberhasilan usaha berbuah senyuman puas. Keberhasilan akibat kerajinan dan ketekunan Ketangkasan dan keterampilan Tabah, tangguh dan sabar Bertekad baja, berhati sutera Selalu gembira dalam suka dan duka. Hemat menggunakan tenaga Pikiran serta harta miliknya Bekerja dengan cermat dan tertata Bersahaja dalam hidupnya. Disiplin dan berai dalam bertindak Atas keputusan yang penuh bijak Tuk mewujudkan kestiaan pada orang tua Pemimpin, guru, bangsa, negara dan Agama. Bertanggungjawab atas dirinya Keluarga, masyarakat, bangsa dan negaranya Berkata nyata Tidak setangah nyata Atau dapat berarti dua Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan Jadi kebiasaan dalam menjaga harkat dan martabatnya Sebagai insan tuhan yang setia Dan warganegara Indonesia yang berpancasila. Itulah cita – cita ambalan Citra Gerakan Pramuka DARMA SAKTI ..... SATYA BHAKTI.. Itulah Cita – Cita Ambalan Kita.



4. Lambang a. Lambang ditetapkan dalam tiga bentuk yaitu : b. Badge terdiri dari dua bentuk 1. Badge Satuan 2. Badge Gabungan. c. Untuk kegiatan satuan atau mewakili satuan menggunakan badhe satuan sedangkan ketika kegiatan gudep tingkat Nasional atau Daerah menggunakan badge gabungan dengan amsal ”Berbuat dengan Ikhlas tampa minta balas budi” d. Penggunaan panji atau bendera Ambalan diletakan disebelah kiri bendera merah putih pada waktu acara – acara pramuka didalam ruangan. e. Penggunaan lencana dipakai ketika memakai pakaian bebas atau batik diletakan didada sebelah kiri. 5. Pusaka Adat a. Pusaka Adat ambalan Reka Persada berbentuk Banbu runcing dengan ukuran panjang 150 cm. b. Pusaka adat ambalan Dewi Pertiwi adalah selendang warna Hijau dengan Panjang 2 M. c. Pusaka adat digunakan ketika pembacaan sandi, pelantikan dewan, pelantikan anggota dan kegiatan lainnya bila dianggap perlu. V.



Penerapan Adat Ambalan 1. Pergaulan antar anggota • Panggilan antar anggota adalah kakak dan penggilan antar satuan disesuaikan dengan adat satuan masing – masing. • Setiap bertemu harus mengucapkan salam.



• 2.



3.



4. 5.



6.



7.



Pergaulan antar anggota dilakukan dengan sistem satuan terpisah tetapi pada saat atau waktu tertentu diperkenankan untuk bersatu selama tidak melanggar norma. Ketentuan menjadi anggota Ambalan. • Telah mengikuti pendidikan masa tamu. • Telah dilantik oleh pembina gudep menjadi anggota ambalan. Upacara ♣ Pada waktu istirahat dalam acara resmi, disesuaikan dengan ketentuan umum Gerakan Pramuka. ♣ Bila memungkinkan setiap pelantikan anggota, dewan dan purna anggota disepakati menggunakan prosesi adat. ♣ Dalam membaca doa posisi tubuh ahrus tegak, kaki terbuka,kepala menunduk tangan memegang tangan kiri. Seluruh Atribut Ambalan tidak diperkenankan dipinjamkan ke orang lain kecuali anggota pramuka. Penghargaan diberikan kepada : ♣ Anggota aktif yang telah menyelesaikan studinya. ♣ Anggota atau orang yang telah berjasa mengharumkan nama baik. ♣ Bentuk mendali ditentukan kemudian. ♣ Anggota yang aktif setahun setelah dilantik menjadi bantara atau laksana berhak mendapat bintang tahunan yang telah diputuskan oleh dewan kehormatan. ♣ Anggota atau orang yang berjasa berhak mendapat penghargaan dengan bentuk sesuai kesepakatan. Sangsi yang ditentukan oleh juru adat amsing – masing satuan. • Sangsi ringan berupa teguran atau nasihat untuk pelanggaran yang bersifat ringan seperti makan sambil berdiri dan lain – lain. • Apabila dalam pertemuan ambalan lima kali berturut – turut tidak hadir tampa alasan maka juru adat berhak memanggil dan memberikan hukuman atau sangsi, • Sangsi sedang berupa teguran agak keras berbentuk tulisan atau surat untuk pelanggaran yang bersifat sedang seperti tidak mengikuti kegiatan tiga kali berturut – turut. • Sangsi berat berupa penangguhan atau pencopotan hak anggotanya dari Gerakan Pramuka di Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi. Adat berpakaian • Pada saat sholat, makan, minum, dan masuk WC stangan leher dan pita leher dimasukan kedalam baju. • Seragam pramuka yang dipakai disesuaikan dengan SK kwarnas. • Pakaian jilbab disesuaikan dengan hasil musyawara.



8. Penutup Demikian uraian singkat adat ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi, berdasarkan hasil sosialisasi adat dan ditinjau kembali dalam Musyawarah ambalan I. Ditetapkan di Tanggal Jam



: Garut : 28 Mei 2010 :



Pimpinan Sidang



(.....................................)



(.....................................)



(.....................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 01 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG AGENDA DAN TATA TERTIB Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa agar Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052, dapat terselenggara dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang. 2. Bahwa agar seluruh kegiatan Bahwa agar Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 berlangsung dengan tertib , maka diperlukan adanya peraturan yang mengatur tata tertib persidangan. 3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052,



Mengingat



: 1 2 3



Memperhatikan



Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 4 Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : 1. Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua



: : Mengesahkan Agenda dan Tata Tertib MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 02 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG PERNYATAAN KUORUM Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa agar Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052, dapat terselenggara dengan baik dan dapat menghasilkan keputusan yang efektif, strategis dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang. 2. Bahwa Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 dianggap sah, maka diperlukan adanya Pernyataan Kuorum. 3. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Mubal I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052, Mengingat : 1 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka



2 3



Memperhatikan



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 4 Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : 1 Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. 2 Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua



: : Telah terpenuhinya jumlah peserta MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 03 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG PRESIDIUM Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa agar Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 dapat berjalan terarah, maka perlu ditunjuk Pimpinan Sidang yang selanjutnya disebut Presidium yang diberi tugas untuk mengatur dan memimpin jalannya persidangan. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Mubal I tahun 2010 tentang Presidium Musyawarah Ambalan Tahun 2010. Mengingat : 1 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



3 4 Memperhatikan



: 1. 2. 3.



PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. Keputusan MUBAL I tentang Agenda dan tata tertib persidangan Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



Kedua



: : Personil dengan nama – nama sebagai berikut : 1. 2. 3. Sebagai presidium Musyawarah Ambalan I Tahun 2010. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 04 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG LAPORAN PERTANGUNGGUNG JAWABAN Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mengetahui hasil kerja Ambalan dipandang perlu Laporan Pertanggungjawaban dalam Musyawarah Ambalan Tahun 2010. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Mubal I Tahun 2010 tentang pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Masa Bakti 2009/2010. Mengingat : 1 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



3 4 Memperhatikan



: 1 2 3 4



PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. Keputusan MUBAL I tentang Agenda dan tata tertib persidangan Keputusan MUBAL I tentang Presidium Sidang Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



Kedua



: : Mengesahkan laporan pertanggung Jawaban tugas pokok Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Masa Bakti 2009/2010, dan selanjutnya kepengurusan Masa Bakti yang bersangkutan dinyatakan Demisioner. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 05 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG SIDANG KOMISI Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa agar pembahasan materi – materi Mubal I tahun 2010 dapat berjalan terarah, maka perlu dibentuk komisi – komisi. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Mubal I tahun 2010 tentang pembagian Sidang Komisi Mubal I Tahun 2010. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



3. 4. Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. Keputusan MUBAL I tentang Agenda dan tata tertib persidangan Keputusan MUBAL I tentang Presidium Sidang Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua



: : Mengesahkan pembagian komisi berdasarkan kriteria yang sudah disepakati. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)



KEPUTUSAN MUSYAWARAH AMBALAN REKA PERSADA DEWI PERTIWI GUDEP 27051 – 27052 PANGKALAN SMA NEGERI 15 PANDEGLANG Nomor : 06 / MUBAL I/ RPDP/ 2010 TENTANG HASIL SIDANG KOMISI Musyawarah Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Pangkalan SMA Negeri 15 Pandeglang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MUBAL I Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 : Menimbang : 1. Bahwa agar pembahasan materi – materi Mubal I tahun 2010 dapat disepakati, maka perlu disahkannya hasil sidang komisi. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Mubal I tahun 2010 tentang Pengesahan hasil Sidang Komisi Mubal I Tahun 2010. Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka



2. 3. 4. Memperhatikan



: 1. 2. 3. 4.



Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka PP No. 80 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Program Kerja Dewan Ambalan Reka Persada Dewi Pertiwi Gudep 27051 – 27052 Keputusan MUBAL I tentang Pernyataan Kuorum. Keputusan MUBAL I tentang Agenda dan tata tertib persidangan Keputusan MUBAL I tentang Presidium Sidang Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



Kedua



: : Mengesahkan Hasil Sidang : Komisi A tentang Peraturan Dasar Komisi B tentang Pola Pembinaan Komisi C tentang Administrasi dan Keuangan Komisi D tentang Adat Ambalan. : Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampaidengan berakhirnya MUBAL I Tahun 2010. Diputuskan di Pada Tanggal



Anggota



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Ketua



(.......................................)



(.......................................)



: Garut : 28 Mei 2010 Sekretaris



(.......................................)