Tata Tertib Persidangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTRI PUTRA ( MUSPPANITERA ) KWARTIR CABANG TABANAN TAHUN 2021 BAB I NAMA, DASAR, KEDUDUKAN, WAKTU DAN TEMPAT, ACARA Pasal 1 Nama Musyawarah Pramuka Penegak Dan Pramuka Pandega Puteri Putera Kwartir Cabang Tabanan Tahun 2021. Selanjutnya disebut “Musppanitera Cabang Tahun 2021” Pasal 2 Dasar 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2) Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 5) Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabanan Tahun 2021; dan 6) Program Kerja Dewan Kerja Cabang Tabanan Tahun 2021. Pasal 3 Kedudukan 1) Musppanitera Cabang Tahun 2021 berkedudukan sebagai forum pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Tabanan untuk menampung aspirasi seluruh Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Tabanan 2) Hasil Musppanitera Cabang Tahun 2021 merupakan salah satu bahan pelengkap rencana kerja Dewan Kerja Cabang Tabanan yang akan diajukan dalam Musyawarah Cabang Kwartir Cabang Tabanan tahun 2021



Pasal 4 Waktu Dan Tempat



Musppanitera Cabang Tahun 2021 dilaksanakan padahari Minggu tanggal 28 November 2021, bertempat di Sekretariat Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tabanan. Pasal 5 Acara Acara Musppanitera Cabang Tahun 2021 adalah 1) Pertanggungjawaban pramuka penegak dan pramuka pandega Kwartir Cabang Tabanan masa bakti 2016 – 2020 2) Menyusun rencana strategis dan rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penegak dan pramuka pandega untuk masa bakti berikutnya 3) Menyusun dan menetapkan struktur organisasi dewan kerja pramuka penegak dan pramuka pandega kwartir Cabang Tabanan masa bakti berikutnya



1) 2) 3) 4)



BAB II PELAKSANAAN SIDANG Pasal 6 Kuorum Musppanitera Cabang tahun 2021 dinyatakan sah/memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh 2/3 dari undangan yang seharusnya hadir Apabila pasal 6 ayat 1 tidak terpenuhi maka Musppanitera Cabang tahun 2021 ditunda selama 2x5 menit dan selanjutnya dianggap sah Sidang – sidang dalam Musppanitera Cabang tahun 2021 sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah peserta yang seharusnya hadir Apabila poasal 6 ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang – sidang dalam Musppanitera Cabang I tahun 2021 ditunda selama 1x15 menit dan selanjutnya dianggap sah.



Pasal 7 Peserta Peserta Musppanitera Cabang I tahun 2021 terdiri dari : 1) Anggota Dewan Kerja Cabang Tabanan Masa Bakti 2016 - 2020; 2) Utusan Dewan Kerja Cabang (DKC) se-Kwartir Cabang Tabanan, masingmasing berjumlah 2 (dua) orang yang mendapat mandat dari Kwartirnya. Pasal 8 Penasihat, Narasumber dan Peninjau 1) Penasihat Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 adalah Andalan Cabang yang mendapat mandat dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cabang Tabanan. 2) Narasumber Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 adalah anggota Dewan Kerja Daerah yang mendapat mandat dari Kwartir Daerah. 3) Peninjau Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 adalah: a. Utusan Dewan Kerja Ranting atau Dewan Satuan Karya Pramuka Tingkat Cabang sejumlah 1 (satu) orang setiap Kwartir Cabang. b. Jika pasal 8 ayat 3.a tidak memungkinkan maka dapat mengutus seorang Dewan Kerja Cabang.



Pasal 9 Jenis Sidang Jenis Sidang Jenis Persidangan yang dilaksanakan dalam Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 adalah: 1. Sidang Pendahuluan; 2. Sidang Pleno I, II, III, IV dan V; 3. Sidang – sidang Komisi yang terdiri atas: a. Sidang Komisi A: Rencana Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tahun 2020-2025; b. Sidang Komisi B: Organisasi, Tata Kerja dan Tata Adat Dewan Kerja Cabang Tabanan Masa Bakti 2020 – 2025; 4. Sidang Tim Perumus.



1) 2)



3) 4)



Pasal 10 Pimpinan Sidang Sidang pendahuluan dipimpin oleh 3 (tiga) orang unsur pimpinan Dewan Kerja Cabang Tabanan Sidang pleno dipimpin oleh pimpimnan Musppanitera Cabang Tabanan Tahun 2021 yang disebut Presidium, terdiri dari : a. Seorang ketua sidang dari unsur anggota dewan kerja Cabang Tabanan yang ditunjuk oleh dewan kerja Cabang Tabanan b. Seorang wakil ketua dan seorang sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilih oleh peserta sidang Sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang dipilih dari anggota komisi dengan komposisi 1 (satu) orang dari unsur Dewan Kerja Cabang dan 1 (satu) orang dari unsur Dewan Kerja Ranting. Sidang Tim Perumus dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari anggota Tim Perumus



Pasal 11 Peserta Sidang 1) Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno diikuti oleh seluruh personel Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021. 2) Sidang Komisi diikuti oleh seluruh personel yang disepakati dalam Sidang Pleno II. 3) Sidang Tim Perumus diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang Presidium, b. Ketua dan Sekretaris masing-masing Komisi.



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN



Pasal 12 Hak Suara 1) Hak suara adalah hak yang dimiliki perutusan untuk dipertimbangkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara. 2) Setiap perutusan memiliki 1 (satu) hak suara. 3) Penasihat, Peninjau dan Narasumber tidak memiliki hak suara.



1) 2) 3) 4)



Pasal 13 Hak Bicara Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat. Setiap peserta Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 mempunyai hak bicara. Peninjau, Penasihat dan Narasumber mempunyai hak bicara apabila mendapatkan persetujuan Pimpinan Sidang. Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 dapat meminta nasihat, petunjuk dan saran kepada Penasihat dan atau Narasumber apabila dipandang perlu.



Pasal 14 Hak Pilih Hak pilih adalah hak yang dimiliki peserta Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 untuk dipilih dan memilih. Pasal 15 Kewajiban Seluruh Personel berkewajiban mematuhi Tata Tertib Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021. BAB IV PEMILIHAN KETUA DEWAN KERJA CABANG TABANAN MASA BAKTI 2020 – 2025 Pasal 16 Calon Ketua DKC Tabanan 1) Calon Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan Masa Bakti 2020-2025 adalah bakal calon yang mendapatkan rekomendasi lebih dari satu Kwartir Ranting se- Cabang Tabanan. 2) Persyaratan Calon secara umum mengacu pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Bab Keanggotaan Pasal Persyaratan Keanggotaan Dewan Kerja. Pasal 17 Tata Cara Pemilihan



1) Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan dipilih oleh peserta Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021. 2) Pemilihan Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan atas dasar musyawarah untuk mufakat oleh peserta Musppanitra. BAB IX TIM FORMATUR DAN TUGASNYA Pasal 18 Tim Formatur Anggota Tim Formatur Formatur terdiri atas 7 orang yang terdiri atas: 1) Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan terpilih sebagai ketua Tim Formatur; 2) Apabila dilaksanakan pemilihan ketua secara langsung, maka komposisi tim formatur sebagai berikut: a. Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan terpilih sebagai ketua formatur; b. Ketua Dewan Kerja Cabang Tabanan masa Bakti 2016 – 2020; dan c. 5 (lima) orang Dewan Kerja dari masing-masing perutusan. 3) Apabila dilaksanakan pemilihan ketua secara formatur, maka komposisi tim formatur sebagai berikut: a. 2 (dua) Anggota Dewan Kerja Cabang; dan b. 5 (lima) orang Dewan Kerja dari masing-masing perutusan Pasal 19 Tugas dan Masa Tugas 1) Tim Formatur bertugas: a. Memilih anggota Dewan Kerja Cabang Tabanan melalui sebuah proses seleksi. b. b.Menyusun anggota terpilih ke dalam struktur kepengurusan Dewan Kerja Cabang Tabanan. 2) Masa tugas Tim Formatur dimulai terhitung sejak diterbitkannya keputusan Musppanitra dan berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan. 3) Tim Formatur dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh penasihat dari unsur Andalan Cabang yang mendapat tugas dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabanan. 4) Penasihat Tim Formatur tidak memiliki hak suara. 5) Tim Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabanan. BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 20 Pengambilan Keputusan 1) Pengambilan keputusan dalam Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021 diusahakan dapat dicapai dengan musyawarah untuk mufakat. 2) Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk mengadakan pembicaraan informal yang selanjutnya disebut lobbying.



3) Apabila setelah dilaksanakan poin 2 (dua) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara, yakni keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yakni setengah dari jumlah suara ditambah satu. BAB XI LAIN-LAIN Pasal 21 Masa Berlaku Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh Musppanitra Cabang Tabanan Tahun 2021, sampai dengan berakhirnya kegiatan. Pasal 22 Aturan Tambahan 1) Peserta diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berlangsungnya Musppanitra Cabang Tahun 2021. 2) Selama berlangsungnya Musppanitra Cabang Tahun 2021, peserta wajib menggunakan seragam Pramuka. 3) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan sidang.



Ditetapkan di : Tabanan Pada tanggal : 28 November 2021 Pimpinan Sidang Pendahuluan, Ketua,



………………………………….. Sekretaris, …………………………………… Anggota,



…………………………………