17 - SK Tata Tertib Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ANNISA QUEEN NOMOR : 17 /RSAQ/SK.DIR/ I/2017 TENTANG, TATA TERTIB KARYAWAN RUMAH SAKIT ANNISA QUEEN DIREKTUR RUMAH SAKIT ANNISA QUEEN,



Menimbang



:



1.



bahwa untuk menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban karyawan dalam pelaksanaan hubungan kerja selain yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Rumah Sakit Annisa Queen perlu membuat Tata Tertib Karyawan.



2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam surat keputusan Direktur tentang surat keputusan Tata Tertib Karyawan.



Mengingat



: 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009



tentang Praktik



Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan



Memperhatikan



: Page 1 of 6



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Tata Tertib Karyawan Rumah Sakit Annisa Queen.



KEDUA



:



Tata Tertib Karyawan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU agar digunakan sebagai acuan bagi semua Karyawan lingkungan Rumah Sakit Annisa Queen Kabupaten Garut



KETIGA



:



Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka terhadap Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Garut



Pada tanggal



: 1 Januari 2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT ANNISA QUEEN



Dr. H. Manan Affandi, SpA PLT Direktur



TEMBUSAN, disampaikan kepada Yth. : 1. Direktur Utama PT. Annisa Bina Persada Page 2 of 6



2. Seluruh Unit Kerja Lingkungan RS. Annisa Queen.



Page 3 of 6



Lampiran SK NOMOR : 17 /RSAQ/SK.DIR/ I/2017



TATA TERTIB KARYAWAN RS ANNISA QUEEN 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9. 10. 11. 12.



Waktu kerja diatur sesuai jadwal kerja sebagai berikut : a. Jam kerja untuk non shift adalah 8 ( Delapan) jam 1 (satu) hari dan 42 (empat puluh dua ) jam 1 (satu) Minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; Senin – Jumat : 07.00 – 15.00 ( termasuk istirahat 60 menit ) Sabtu : 07.00 – 12.30 ( termasuk istirahat 30 menit ) b. Jadwal jam kerja shift sebagai berikut : Shift pagi : 07.00 – 16.00 Shift Siang : 16.00 - 07.00 Setiap karyawan wajib hadir 15 menit sebelum jam kerja dimulai di area kerja masing-masing. Untuk jadwal shift kerja bagi karyawan akan diatur oleh kepala unit kerjanya masing-masing. Mengisi daftar hadir paraf pada waktu tiba di tempat kerja, saat mulai dan saat pulang meninggalkan tempat kerja. Pengisian daftar hadir/ paraf hanya boleh dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai waktu dinas kerja untuk karyawan-karyawan yang menurut sifat kerjanya harus tetap bekerja pada hari istirahat mingguan, hari libur atau hari raya resmi, maka hari-hari liburnya tidak perlu selalu jatuh berasmaan dengan hari libur nasional/ hari minggu. Karyawan yang tidak masuk bekerja karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka RS Annisa Queen dapat memberikan sanksi berupa penyesuaian kompensasi dengan perhitungan total gaji/upah dibagi 25 hari dikalikan dengan jumlah ketidak hadiran yang bersangkutan. Karyawan yang menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan , gaji/upahnya dibayar penuh dengan syarat menempuh prosedur yang telah ditentukan oleh RS Annisa Queen disertakan dengan surat keterangan sakit. Apabila karyawan sakit lebih dari 1 (satu) hari, maka yang bersangkutan wajib men yerahkan surat keterangan dokter. Jika karyawan karena sesuatu kepentingan hendak meninggalkan tempat kerja, kepadanya di wajibkan melapor kepada kepala unit kerjanya masing-masing dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh HRD untuk keperluan tersebut. Untuk pelayanan keperawatan tidak boleh mengosongkan kamar jaga . Untuk karyawan shifting, setiap pergantian shift harus berkoordinasi dahulu dengan karyawan shift setelahnya. Setiap pergantian shift harus laporan/memberitahu Kepala unit/ kepala ruangan. Jika karyawan ingin bertukar jam kerja/dinas diwajibkan untuk memberitahukan kepada kepala unit kerjanya masing-masing dan menyiapkan penggantinya pada hari pertama yang bersangkutan tidak masuk kerja dan di sertakan dengan form Izin Tukar Dinas dari HRD. Page 4 of 6



13.



14.



15.



Jika karyawan tidak masuk kerja karena alasan apapun, diwajibkan untuk memberitahukan kepada kepala unit kerjanya masing-masing dan menyiapkan penggantinya pada hari pertama yang bersangkutan tidak masuk kerja sekurangkurangnya 2 (dua) jam sebelum jam kerja di mulai, dan apabila tidak ada keterangan dianggap mangkir. Karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang di lengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pimpinan RS Annisa Queen 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat di putus hubungan kerjanya karena di kualifikasikan mengundurkan diri. Pada hari dan jam kerja, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk berpenampilan baik dan rapi dengan cara :. a. Pada waktu hari kerja memakai pakaian seragam dan atribut yang telah ditentukan oleh RS Annisa Queen dengan memakai tanda pengenal. i. Senin – Kamis : Seragam RS Annisa Queen ii. Jumat – Sabtu : Memakai batik, rok hitam dan kerudung hitam (bagi karyawati) celana hitam ( bagi karyawan laki-laki) iii. Untuk karyawan yang belum mempunyai seragam wajib menggunakan pakaian batik, rok hitam dan kerudung hitam (bagi karyawati) celana hitam ( bagi karyawan laki-laki) b. Bagi karyawan laki-laki rambut dipotong dan tersisir rapi c. Memelihara kebersihan dan kesehatan badan d. Karyawan/karayawati dilarang memakai sepatu sandal.



16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



29.



Semua karyawan dilarang terlibat dalam kegiatan/keanggotaan partai/ organisasi Semua karyawan dilarang terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain Tidak memiliki hubungan suami, istri, adik, dan kakak yang bekerja di lingkungan RS Annisa Queen Dilarang merokok di area RS Annisa Queen Dilarang berjualan di RS Annisa Queen Dilarang menggunakan telepon genggam selama bertugas kecuali pimpinan Dilarang makan dan minum di area kerja Dilarang melakukan tindakan asusila. Dilarang melakukan pekerjaan yang tidak terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya terkecuali diugaskan. Dilarang tidur/ berleha-legha dalam jam kerja. Dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam sehari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Lembur dianggap sah apabila karyawan yang bersangkutan telah mengisi formulir lembur yang telah ditentukan dan disetujui oleh kepala bagian dan manajer masingmasing. Karyawan wajib menjaga nama baik RS Annisa Queen



Page 5 of 6



30. 31. 32. 33. 34.



Semua karyawan senantiasa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. Menjaga dan memelihara barang-barang milik RS Annisa Queen dengan sebaikbaiknya. Bertanggung jawab terhdap kehilangan atau kerusakan barang milik RS Annisa Queen yang di libatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya. Melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan baik, rajin, jujur, tertib, cermat dan penuh rasa tanggung jawab untuk kepentingan RS Annisa Queen. Semua karyawan wajib mentaati segala peraturan RS Annisa Queen, baik yang langsung menyangkut tugas dan pekrjaannya, maupun yang berlaku secara umum di RS Annisa Queen. Disetujui Oleh Rumah Sakit Annisa Queen PLT Direktur,



dr. H. A.Manan Affandi,Sp.A



Page 6 of 6