19 - SK Kebijakan Pelayanan Puskesmas 275 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN Jl. Srinindito IV / RT 08 – RW 01 Semarang, Telp. (024) 7610212



==================================================== ============================ KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN KOTA SEMARANG NOMOR : 440 / 275 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN KOTA SEMARANG



Menimbang :



a



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan



.



Puskesmas



Ngemplak



Simongan



Semarang,



maka



diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu b



tinggi ; Bahwa agar



.



Simongan Kota Semarang dapat terlaksana dengan baik,



pelayanan



di



Puskesmas



Ngemplak



perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas Ngemplak Simongan



Kota



Semarang



penyelenggaraan pelayanan



Mengingat :



sebagai



landasan



bagi



di Puskesmas Ngemplak



c



Simongan Kota Semarang; Bahwa berdasarkan pertimbangan



.



dimaksud dalam a, perlu ditetapkan dengan Keputusan



a



Kepala Puskesmas Ngemplak Simongan Semarang. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang



.



Praktek kedokteran



sebagaimana



Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang b



Kesehatan



.



Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



c



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 037 tahun 2012



.



tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014



d



tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas



.



Pelayanan Kesehatan Primer Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014



e



tentang Puskesmas



.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI



f.



Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik



g . h .



MEMUTUSKAN MENETAPKAN: Kesatu



: Memberlakukan



Kebijakan



Pelayanan



di



Puskesmas



Ngemplak



Simongan Kota Semarang sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. Kedua



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas Ngemplak Simongan Kota Semarang dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas Ngemplak Simongan Semarang.



Ketiga



:



Keputusan Kepala Puskesmas Ngemplak Simongan ini mulai berlaku pada tanggal



ditetapkan.



Ditetapkan di : SEMARANG Pada tanggal : 09 Agustus 2016 KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN



Sri Andriani, SKM, M. Kes



Lampiran I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN KOTA SEMARANG NOMOR



: 440 / 275



TANGGAL



: 09 Agustus 2016 KEBIJAKAN PELAYANAN PUSKESMAS



PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN PASAL 1 1. Pelayanan di Puskesmas Ngemplak Simongan



Kota Semarang harus selalu



berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien 2. Indikator mutu: a. Indikator merupakan variabel yang digunakan untuk menilai suatu perubahan. Setiap petugas harus memahami dan menghayati konsep dasar dan prinsip mutu



pelayanan



Puskesmas



Ngemplak



Simongan



sehingga



dapat



menerapakan langkah-langkah upaya peningkatan mutu di masing-masing unit kerjanya. b. Puskesmas Ngemplak Simongan Kota Semarang mempunyai indikator yang terdiri dari: 1) Indikator Mutu Klinis 2) Indikator Mutu Managemen 3) Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (Patient Safety Goals) c. Pelaporan Indikator Mutu dari masing-masing unit dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada Kepala Puskesmas melalui Wakil Manajemen Mutu d. Pelaporan Indikator Mutu Utama yang terdiri dari Indikator Mutu Klinis, Indikator Mutu Managemen dan Indikator Sasaran Keselamatan Pasien dari masing-masing unit dilapokan secara rutin setiap bulan kepada Sekretariat Mutu Admen.



e. Setiap Insiden Keselamatan Pasien harus dilaporkan dalam 2 x 24 jam menggunakan form pelaporan insiden keselamatan pasien. 3. Puskesmas memfasilitasi ketersediaan pelatihan tentang mutu dan keselamatan pasien bagi pimpinan/pengelola dan staff Puskesmas KETENTUAN UMUM Pasal 2 Pelayanan Rawat Jalan dan Laboratorium sesuai dengan jadwal puskesmas. 1. Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. 2. Seluruh staf Puskesmas bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika Puskesmasdan etiket Puskesmas yang berlaku. 3. Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Seluruh staf Puskesmas dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). 5. Puskesmas melakukan kredensial dan rekredensial untuk profesi dokter, perawat serta tenaga kesehatan lainnya. 6. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 7. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 8. Setiap bulan wajib membuat laporan. 9. Peralatan di unit pelayanan harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kaliberasi dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin semua sediaan farmasi tetap dalam kondisi yang baik. PELAYANAN REKAM MEDIS Pasal 3 1. Setiap pasien Puskesmas Ngemplak Simongan



Kota Semarang memiliki satu



nomor rekam medis (Unit Numbering System). 2. Setiap pasien yang akan mendapatkan pelayanan medis, penunjang medis harus terdaftar di pendaftaran pasien. 3. Acuan pendaftaran menggunakan eKTP (Elektronik KTP). 4. Penyimpanan rekam medis pasien rawat jalan disimpan dalam satu tempat (sentralisasi).



5. Setiap pasien berhak mengakses terhadap informasi kesehatan dirinya sendiri salah satunya hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 6. Setiap pasien yang keluar rawat inap dibuatkan ringkasan perawatan pasien (resume medis). 7. Pencatatan



data



pelayanan



Puskesmas



dilaksanakan



dengan



buku



register/maupun terekam dalam system komputerisasi. 8. Semua profesi tenaga kesehatan (dokter, perawat dan tenaga medis lainnya) yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis atau mengisi seluruh hasil pelayanan yang diberikan pada pasien di dokumen rekam medis yang sudah ditentukan, dilengkapi tanggal, tanda tangan/paraf dan inisial dalam waktu 1x24 jam. 9. Penulisan dan pencatatan pada RM harus menggunakan Huruf Kapital dan sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD). 10.Dalam menulis dan mencatat pada dokumen rekam medis jika menggunakan singkatan, definisi atau simbol harus sesuai dengan buku Singkatan yang boleh digunakan atau tidak boleh digunakan. 11.Seluruh hasil pemeriksaan pelayanan penunjang wajib disertakan pada Dokumen rekam medis yang ditetapkan. 12.Dokter bertanggungjawab atas kelengkapan pengisian pada dokumen rekam medis. 13.Dokumen rekam medis yang telah dikembalikan ke instansi rekam medis belum lengkap wajib dilengkapi oleh profesi tenaga kesehatan besangkutan. 14.Petugas rekam medis bertanggungjawab atas pendistribusian Dokumen rekam medis, sedangkan pengembalian oleh instansi terkait. 15.Petugas rekam medis bertanggungjawab atas penyimpanan Dokumen rekam medis in aktif, termasuk rekam medis pasien meninggal dunia. 16.Pendistribusian Dokumen rekam medis rawat jalan sekurang-kurangnya 10 menit setelah pasien mendaftar sampai ke poliklnik yang dituju. 17.Seluruh pelayanan dokumen rekam medis dilakukan oleh petugas rekam medis. 18.Permintaan



Dokumen



rekam



medis



hanya



diberikan



untuk



kepentingan



pengobatan pasien dan untuk kepentingan lain harus sesuai aturan dan peminjam menggunakan tracer atau bon peminjaman. 19.Bagi pasien yang memerlukan data data rekam medis, dapat diberikan resume atau ringkasan riwayat penyakit, hasil pemeriksaan dan riwayat pelayanan yang telah diberikan.



20.Pemberian informasi data medis pasien hanya diberikan kepada pasien sendiri, orang/badan yang mendapat kuasa. 21.Penanggungjawab



unit



kerja



pelayanan



bertanggungjawab



terhadap



pengembalian Dokumen rekam medis dalam 1 x 24 jam setelah selesai pelayanan. 22.Ketentuan untuk kode diagnosis pasien menggunakan ICD 10 (Internasional Classification of Desease revition 10), untuk kode tindakan menggunakan ICD 9 CM (Internasional Classification of Desease revition 9 Clinical Medicine). 23.Unit rekam medis bertanggungjawab atas laporan berkala yang telah ditetapkan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal Puskesmas. 24.Unit rekam medis bertanggungjawab atas tersediannya informasi kegiatan pelayanan dan indikator Puskesmas yang telah ditetapkan. 25.Seluruh



pelayanan



rekam



medis



wajib



berorientasi



kepada



kepuasaan



pelanggan. 26.Orang/badan yang mendapat surat kuasa harus menunjukkan identitas yang sah, sebelum diijinkan meneliti/melihat isi rekam medis. 27.Unit rekam medis menerima kegiatan magang mahasiswa terkait, mahasiswa sebelum



meneliti/melihat



isi



Rekam



Medis



wajib



menandatangani



surat



pernyataan untuk menjaga isi Rekam Medis. 28.Hasil penelitian mahasiswa magang atau penelitian tidak diperkenankan menyebutkan identitas pasien yang tertera di Dokumen Rekam Medis. 29.Pasien tidak diperkenankan membawa Dokumen rekam medisnya. 30.Penggunaan rekam medis untuk kepentingan riset yang bukan dari staf medis PuskesmasNgemplak Simongan Kota Semarang harus memperoleh persetujuan dari Kepala PuskesmasNgemplak Simongan . 31.Pemusnahan Dokumen rekam medis in aktif dilakukan oleh petugas rekam medis disaksikan oleh pihak yang berkepentingan. 32.Dalam pelayanan rekam medis tidak semua orang bisa mengakses dokumen rekam medis karena bersifat Rahasia (Confidensial). 33.Yang berkepentingan akses ke bagian rekam medis pasien adalah tenaga kesehatan yang berhak membuat/mengisi Rekam Medis, diantaranya: a. Dokter, dokter gigi, yang melayani pasien di Puskesmas Ngemplak Simongan Kota Semarang. b. Tenaga perawat dan non perawat yang terlibat dalam pelayanan (perawat, perawat gigi, bidan, tenaga laboratorium, gizi, perekam medis).



34.Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada dokumen rekam dapat dilakukan pembetulan dengan mencoret tanpa menghilangkan cacatan yang dibetulkan dan diberi paraf korektor dan tanggal koreksi 35.Setiap praktisi kesehatan mengkomunikasikan informasi pasien antar praktisi kesehatan lainnya secara berkelanjutan meliputi: a. Status kesehatan pasien b. Ringkasan dari asuhan yang telah diberikan c. Termasuk perkembangan pasien IDENTIFIKASI Pasal 4 1. Setiap pasien yang mendapatkan pelayanan tercatat identitas pasien. 2. Prosedur identifikasi minimal menggunakan 2 identitas pasien meliputi: NAMA, ALAMAT, TANGGAL LAHIR/UMUR, dan NO REKAM MEDIK, disesuaikan dengan tanda pengenal resmi pasien. 3. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, sebelum pengambilan darah dan spesimen



lain



untuk



pemeriksaan



laboratorium



klinis,



serta



sebelum



tindakan/prosedur. PELAYANAN PASIEN Pasal 5 Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat kualitas asuhan yang sama di Puskesmas . Asuhan pasien yang seragam terefleksi sebagai berikut: 1. Akses untuk asuhan dan pengobatan yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. 2. Akses untuk asuhan dan pengobatan, serta yang memadai, yang diberikan oleh praktisi yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu. 3. Ketepatan (acuity) mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pasien. 4. Tingkat asuhan yang diberikan kepada pasien sama di seluruh Puskesmas . 5. Pasien dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang setingkat di seluruh Puskesmas . Asuhan pasien dilaksanakan secara terintegrasi dan dikoordinasikan oleh semua pemberi layanan.



TRANSFER/PERPINDAHAN PASIEN DI DALAM PUSKESMAS Pasal 6 Penerimaan atau perpindahan pasien ke dan dari unit pelayanan ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan. TRANSFER/PERPINDAHAN PASIEN KELUAR PUSKESMAS /RUJUKAN Pasal 7 1. Rujukan ke fasilitas kesehatan lainnyaditujukan kepada individu secara spesifik. 2. Rujukan menunjuk siapa yang bertanggungjawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi. 3. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan fasilitas kesehatan penerima. 4. Proses rujukan didokumentasikan didalam rekam medis pasien. PENUNDAAN PELAYANAN Pasal 8 Setiap penundaan pelayanan/pengobatan harus diinformasikan kepada pasien. HAMBATAN DALAM PELAYANAN Pasal 9 Puskesmas



berusaha



mengurangi



kendala



fisik,



bahasa



dan



budaya



serta



penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.



TRANSPORTASI Pasal 10 Transportasi milik Puskesmas , harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan. HAK PASIEN DAN KELUARGA Pasal 11 1. Informasi Tata tertib dan peraturan Puskesmas



Puskesmas memiliki serangkaian tata tertib dan peraturan yang mengatur seluruh pelayanan yang berhubungan dengan hak pasien dan keluarga yang diatur dalam peraturan Kepala Puskesmas. Setiap pasien dan keluarga akan mendapatkan informasi mengenai tata tertib dan peraturan selama berada di Puskesmas oleh petugas saat pertama kali melakukan kunjungan sesuai dengan unit terkait. 2. Informasi Hak dan Kewajiban Pasien Setiap pasien dan keluarga pada saat datang untuk melakukan pelayanan kesehatan di puskesmas, akan mendapatkan informasi secara lisan dan tertulis mengenai hak dan kewajiban pasien. 3. Transparansi Pelayanan Selama pasien melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas , pasien/keluarga akan mendapatkan informasi biaya pelayanan yang sudah diberikan dari petugas administrasi unit terkait, dan pasien/keluarga juga akan mendapatkan prosedur pelayanan yang sama disetiap kelas pelayanan tanpa diskriminasi, artinya tidak ada perbedaan pelayanan dimanapun pasien dirawat. 4. Standar Pelayanan Kesehatan Setiap pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik dan dalam setiap profesi kesehatan memiliki prosedur masingmasing, dan semua kebenaran tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut dengan Standart OperasionalProsedur. 5. Efektivitas Pelayanan Pelayanan dilakukan secara efektif dan seefisien mungkin untuk mencegah terjadinya kemungkinan kerugian fisik dan materi dari pasien selama mendapat pelayanan di Puskesmas . 6. Management Pelayanan Apabila pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas dirasa tidak sesuai dengan harapan dari pasien, pasien dan atau keluarga berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Petugaskesehatan Setiap pasien yang melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas berhak memilih dokter /petugaskesehatan dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas . Pasien wajib mengenal identitas para dokter dan praktisi yang lain yang bertanggungjawab melayani mereka. 8. Second Opinion



Puskesmas memberitahukan kepada pasien dan atau keluarganya mengenai alternatif pelayanan dan pengobatan di luar Puskesmas . Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai kompetensi dan surat Ijin Praktik (SIP) baik didalam maupun diluar Puskesmas tanpa dibayangi rasa takut. Puskesmas memberikan dukungan atas hak pelayanan second opinion kepada pasien yang menghendaki permintaan second opinion sepanjang dokter yang di minta adalah dokter di luar Puskesmas dan seluruh biaya yang dikeluarkan dari permintaan tersebut adalah tanggungan pasien. 9. Kerahasiaan Informasi dan Privasi Perlindungan kerahasiaan informasi pasien adalah suatu usaha perlindungan yang diberikan oleh pihak Puskesmas terhadap segala kerahasiaan informasi dan data – data medis atas kondisi pasien selama dirawat/ mendapat pelayanan kesehatan. Semua pasien yang mendapat pelayanan kesehatan diPuskesmas berhak atas perlindungan kerahasiaan informasi dan data – data medis dari pihak – pihak yang tidak berkompeten. 10.Informasi Medis Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis penyakitnya dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang akan dilakukan, alternatif tindakan, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi atas tindakan tersebut dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. 11.Persetujuan dan Penolakan Tindakan Disetiap akan melakukan tindakan medis, pasien akan diberi tahu dan berhak memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap enyakit yang dideritanya setelah pasien mendapatkan informasi atas tindakan tersebut. Segala akibat atas keputusannya tersebut, pasien tidak akan menyalahkan pihak Puskesmas atas keputusan tersebut apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan. Apabila pasien yang akan dilakukan tindakan medis dalam kondisi tidak bertanggung-jawab dan atau tidak sadar, sedangkan tindakan tersebut tidak bisa ditunda lagi (live saving), prosedur untuk persetujuan tindakan diberikan oleh keluarga kandung terdekat atau wali syah pasien. Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat. Pihak lain selai pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien. Puskesmas membuat daftar tindakan yang memerlukan persetujuan sebelum dilakukan tindakan medis dan pengobatan yang beresiko tinggi. Identitas petugas



yang memberi penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat dalam rekam medis pasien disertai dengan tanda tangan atau catatan dari pePuskesmas etujuan lisan. 12.Pasien kondisi kritis Saat pasien berada dalam kondisi kritis atau terminal, pasien berhak mendapat pelakuan khusus didampingi oleh keluarga terdekat atau wali yang berkepentingan / yang dikehendaki pasien. Pasien dan atau keluarga dapat menyampaikan harapannya kepada petugas unit terkait atas harapan tersebut untuk diberikan kemudahan khusus saat keluarga yang berkepentingan berkunjung. 13.Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan. Puskesmas memberikan kesempatan kepada pasien dan keluarga untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya sepanjang tidak mengganggu pasien lain. Pemberian pembatas tirai juga diperlukan dalam hal menjaga privasi pasien lain yangberdampingan. 14.Perlindungan Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama pelayanan dan perawatan di Puskesmas . 15.Memberi Saran dan Masukan Demi peningkatan mutu pelayanan Puskesmas , pasien dan keluarga berhak mengajukan usul, saran dan masukan / perbaikan atas perilaku Puskesmas terhadap dirinya. 16.Penyampaian Keluhan Pasien berhak mengutarakan keluhan, konflik atau perbedaan pendapat terhadap pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan harapan pasien melalui customer service, unit terkait, media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas memiliki proses penyelidikan telaah, penyelesaian, klarifikasi terhadap keluhan, konflik atau perbedaan pendapat mengenai pelayanan Puskesmas . PENOLAKAN PELAYANAN DAN PENGOBATAN Pasal 12 1. Puskesmas memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI Pasal 13



1. Puskesmas mengatur perawatan pasien yang menderita penyakit menular 2. Puskesmas mengatur perawatan pasien lanjut usia, orang dengan keterbatasan, dan anak-anak.



ASSESMEN PASIEN Pasal 14 1. Setiap pasien yang masuk atau berobat di Puskesmas Ngemplak Simongan Kota Semarang, harus dilakukan asesmen yang meliputi: a. Anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan untuk mendapatkan data informasi tentang kondisi fisik, psikologis, sosial, spritual, dan ekonomi serta riwayat pasien. b. Menganalisis data diatas untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pasien. c. Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien tersebut diatas. 2. Data yang diperoleh pada saat assesmen pasien harus dicatat secara lengkap dalam rekam medis. 3. Isi minimal assesmen pasien rawat jalan sekurang-kurangnya terdiri dari identitas pasien, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan tambahan untuk kasus khusus sesuai dengan profesi, serta nama dan tanda tangan dokter dan perawat. 4. Assesmen pasien meliputi assesmen medis, assesmen keperawatan dan staf disiplin klinis lainnya dengan sumber daya manusia yang sudah memiliki surat tanda registrasi, SIP sesuai profesi masing-masing dan dibuktikan dengan surat penugasan klinis. 5. Assesmen medis yang dilakukan di Puskesmas dicatat dalam status pasien 6. Dalam melakukan assesmen pasien setiap dokter wajib mengikuti panduan yang di tetapkan oleh Puskesmas. MANAJEMEN OBAT Pasal 15 1. Pengelolaan sedian farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai manajemen satu pintu. 2. Pelayanan kefarmasian adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan Puskesmas yang komprehensif dan berorientasi kepada pelayanan pasien meliputi



sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. 3. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai adalah suatu proses yang berkesinambungan yang dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan,



penerimaan,



produksi,



penyimpanan,



distribusi,



peracikan,



pengendalian, pengembalian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan jaminan mutuserta monitoring dan evaluasi, yang dikung oleh sumber daya manusia, pembiayaan dan sistem informasi manajemen yang efesien dan efektif. 4. Formularium Puskesmas Formularium Puskesmas disusun berdasarkan usulan dari masin-masing tenaga medis. Pelayanan obat untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada formularium nasional dengan penentuan harga sesuai e-catalog. 5. Penyimpanan obat emergensi disimpan dalam troli/box emergensi. 6. Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dibuat sekali sebulan. 7. Pengadaan perbekalan farmasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan yang ada di Puskesmas. 8. Penyimpanan Perbekalan Farmasi memperhatikan sifat bahan dengan sistem first in first out (FIFO) dan first expired first out (FEFO) dan dikelompokkan antara obat jadi, bahan baku obat, sediaan nutrisi, alat kesehatan dan reagensia 9. Distribusi untuk pasien rawat jalan dengan sistem resep perseorangan 10.Peresepan Dokter/petugas kesehatan lain yang berhak menuliskan resep ditetapkan oleh Puskesmas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Penulisan resep sesuai dengan perundang-undangan Informasi spesifik untuk telaah resep sekurang-kurangnya terdapat identitas pasien yang tercetak dan ditempel pada lembar, berat badan, tinggi badan serta informasi alergi. 11.Pemberian Obat a. Obat diberikan oleh apoteker dan dapat didelegasikan kepada tenaga teknis lainnya dengan memberikan surat delegasi wewenang. b. Sebelum obat diserahkan kepada pasien dilakukan pemeriksaan akhir dengan menggunakan prinsip 5 benar.



c. Informasi yang diberikan pada saat pemberian obat sekurang-kurangnya cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari. 12.Setiap insiden keselamatan pasien dilaporkan ke tim mutu PELAYANAN GIZI PASAL 16 1. Kegiatan pelayanan gizi meliputi 2 kegiatan yaitu kegiatan,



konsultasi gizi, dan



pelayanan gizi masyarakat



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PUSKESMAS PASAL 17 1. Semua staf dan karyawan harus ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas . 2. Pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi Puskesmas meliputi: a. Kewaspadaan standar 1) Kebersihan tangan/hand hygiene 2) Alat pelindung diri/APD: sarung tangan,



masker, gogle (Kaca mata),



faceshield (pelindung wajah), gaun 3) Peralatan perawatan pasien 4) Pengendalian lingkungan 5) Pemerosesan peralatan pasien dan penatalaksaan linen 6) Kesehatan karyawan/perlindungan petugas kesehatan 7) Penempatan pasien 8) Hygiene respirasi/batuk efektif 9) Praktek menyuntik yang aman b. Kewaspadaan berdasar transmisi 1) Kontak 2) Melalui droplet 3) Melalui udara (airbone) 4) Melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan) 5) Melalui vector (lalat, nyamuk, tikus) c. Investigasi outbreak/KLB KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA



Pasal 18 1. Dalam melaksanakan tugasnya setiap karyawan Puskesmas yang bekerja di lingkungan



Puskesmas



wajib



mematuhi



ketentuan



dalam



kesehatan



dan



keselamatan kerja (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD). 2. Puskesmas mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan Puskesmas . 3. Terwujudnya bangunan gedung sesuai fungsi yang ditetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta kelestarian lingkungan. 4. Terlaksananya pelaporan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 5. Apabila



terdapat



pekerja/staf



Puskesmas



yang



terpapar



akibat



resiko



dari



pekerjaannya di Puskesmas , maka menjadi tanggungjawab Puskesmas . 6. Penanganan tumpahan bahan kimia dilakukan dengan spil kit yang didalamnya terdapat



media pasir basah dengan proteksi lengkap menggunakan APD pada



petugas pembersihnya. 7. Terlaksananya penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan ruang dan bangunan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penangan limbah, penyehatan tempat pencucian umum, pemantauan sterilisasi dan desinfeksi, perlindungan radiasi dan upaya promosi kesehatan lingkungan. 8. Puskesmas memiliki sistem penanggulangan kedaruratan/bencana di Puskesmas . 9. Untuk mencegah kejadian kebakaran staf dan pengunjung diwajibkan untuk: a. Menjaga kebersihan b. Larangan merokok c. Menerapkan safety lingkungan kerja 10.Puskesmas saat terjadi bencana eksternal: a. Merupakan Puskesmas yang siap menerima pasien/korban selama 24 jam. b. Siap menjadi Puskesmas penerima pertama apabila menjadi Puskesmas yang terdekat dengan kejadian bencana. c. Siap



menjadi



Puskesmas



pendukung



yang



menerima



limpahan



pasien,



mengirimkan tim ke lapangan, dan menerima rujukan dari Puskesmas penerima pertama kejadian bencana. 11.Area yang menjadi titik kumpul dan jalur evakuasi saat terjadi bencana internal Puskesmas harus bebas dari kendaraan. 12.Kendaraan yang diparkir di area Puskesmas diwajibkan untuk tidak dikunci stang dan diposisikan di gigi nol/tidak boleh di hand rem.



13.Sosialisasi prosedur evakuasi kejadian bencana dilaksanakan pada waktu apel, pada waktu pelatihan K3 dan saat simulasi kejadian bencana yang dilaksanakan minimal 1 tahun sekali. 14.Memastikan sarana dan prasarana Puskesmas diperiksa dan dikalibrasi secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Ditetapkan di : SEMARANG Pada tanggal : 09 Agustus 2016 KEPALA PUSKESMAS NGEMPLAK SIMONGAN



Sri Andriani, SKM, M. Kes