8 0 57 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : 071 /SK/KRS/RSMH/I/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RS.MITRA HUSADA DIREKTUR RS.MITRA HUSADA Menimbang
:
a. Bahwa, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bermutu tinggi. b. Bahwa,agar pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur
RS.Mitra
Husada
sebagai
landasan
bagi
penyelenggaraan pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada. c. Bahwa,
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan kepetusan Direktur RS.Mitra Husada. Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 5. Surat Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor
YM.00.03.2.6.7637
tahun
1993
tentang
berlakunya asuhan keperawatan di rumah sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, tentang Registrasi dan Praktik Perawat. 7. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada
Bersama Nomor: 01/SK/PT.MHB/I/2016 tentang Struktur Organisasi RS.Mitra Husada. 8. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada Bersama
Nomor:
pengangkatan
03/SK/PT.MHB/I/2016
dr.Elvani
sebagai
tentang
Direktur
RS.Mitra
Husada. 9. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Mitra Husada Bersama Nomor : 06/SK/PT.MHB/I/2016 tentang Visi, Misi, Falsafah, Tujuan, RS.Mitra Husada.
Menetapkan Pertama
MEMUTUSKAN KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RS.MITRA HUSADA : : KEPUTUSAN DIREKTUR RS.MITRA
HUSADA
TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN Kedua Ketiga
:
DI RS.MITRA HUSADA Kebijakan pelayanan keperawatan
:
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
RS.Mitra
Husada
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pringsewu Pada Tanggal : 04 Januari 2016 Direktur RS.Mitra Husada
dr. ELVANI NIK. AA01.072008