SK Kebijakan Pelayanan Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : 071 /SK/KRS/RSMH/I/2016 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RS.MITRA HUSADA DIREKTUR RS.MITRA HUSADA Menimbang



:



a. Bahwa, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bermutu tinggi. b. Bahwa,agar pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Direktur



RS.Mitra



Husada



sebagai



landasan



bagi



penyelenggaraan pelayanan keperawatan di RS.Mitra Husada. c. Bahwa,



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan kepetusan Direktur RS.Mitra Husada. Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 5. Surat Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor



YM.00.03.2.6.7637



tahun



1993



tentang



berlakunya asuhan keperawatan di rumah sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, tentang Registrasi dan Praktik Perawat. 7. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada



Bersama Nomor: 01/SK/PT.MHB/I/2016 tentang Struktur Organisasi RS.Mitra Husada. 8. Surat Keputusan Direktur Utama PT.Mitra Husada Bersama



Nomor:



pengangkatan



03/SK/PT.MHB/I/2016



dr.Elvani



sebagai



tentang



Direktur



RS.Mitra



Husada. 9. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Mitra Husada Bersama Nomor : 06/SK/PT.MHB/I/2016 tentang Visi, Misi, Falsafah, Tujuan, RS.Mitra Husada.



Menetapkan Pertama



MEMUTUSKAN KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN DI RS.MITRA HUSADA : : KEPUTUSAN DIREKTUR RS.MITRA



HUSADA



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KEPERAWATAN Kedua Ketiga



:



DI RS.MITRA HUSADA Kebijakan pelayanan keperawatan



:



sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan



RS.Mitra



Husada



apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pringsewu Pada Tanggal : 04 Januari 2016 Direktur RS.Mitra Husada



dr. ELVANI NIK. AA01.072008