SK Kebijakan Pelayanan Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Dr. H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN Jln Brigjend. H. Hasan Basri No 1 Telp : (0511) 6710000 – 6710001 Banjarmasin 70125



KEBIJAKAN DIREKTUR RSUD Dr. H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN Nomor : 821 / 8



11 – TU / RSAS/2014



TENTANG PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN TAHUN 2014 PIMPINAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN, Menimbang



:



a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin wajib ikut berperan serta dalam upaya Pemerintah menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. c. bahwa penatalaksanaan kedaruratan maternal dan neonatal di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin dilaksanakan melalui Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin perlu dibentuk Tim PONEK Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin. e. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin.



Mengingat



:



1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159.b/Menkes/SK/II/1988 Tentang Rumah Sakit; 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; 5. Peraturan Daerah Nomor : 06 Tamhun 2008, tanggal 15 April 2008, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.



M E M U T U S K AN : Menetapkan KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT Nomor 821/6788TU/RSAS/2014 Tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)



KEDUA



Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.



KETIGA Melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan paripurna. 1. Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan bayi. 3. Meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan



fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam) KEEMPAT



Segala pengeluaran yang diakibatkan oleh surat keputusan ini dibebankan pada anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin tahun 2014.



KELIMA



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan



apabila



ternyata



di



kemudian



hari



terdapat



kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. KEENAM



Dengan diterbitkannya Surat Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh maka Surat Keputusan Direktur Nomor: 821/ 5050 - TU/RSAS tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensi (PONED) pada RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin sudah tidak berlaku.



Ditetapkan di



: Banjarmasin



Pada tanggal



:



17 Juli 2014



Pemimpin



IZAAK ZOELKARNAIN AKBAR



Tembusan disampaikan Kepada Yth : 1. Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Moch. Ansari Saleh 2. Kepala Bidang / Bagian Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Moch. Ansari Saleh 3. Ketua Komite Medik Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Moch. Ansari Saleh 4. Ketua Komite Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Moch. Ansari Saleh 5. Ketua Satuan Pengawas Intern Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Moch. Ansari Saleh 6. Kepala Instalasi / Ruangan Rumah Sakit Dr.H. Moch. Ansari Saleh



Lampiran :



Nomor Tanggal



SK Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin Tentang Perubahan Pertama Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin tahun 2014 : 821/ -TU/RSAS : 15 Juli 2014



No 1



Jenis Tenaga Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi



2



Dokter Spesialis Anak



3



Pelayanan anastesi



4 5 6



Dokter Spesialis Anastesi Perawat Anastesi Dokter Terlatih Bidan Koordinator



7



Bidan Penyelia



Koordinasi tugas, sarana dan prasarana



8 9



Bidan Pelaksana Perawat Koordinator



Pelayanan asuhan kebidanan Asuhan keperawatan



10



Perawat Pelaksana



Asuhan keperawatan



11



Petugas Laboratorium



Pelayanan pemeriksaan penunjang Pelayanan Radiologi Pelayanan Bank Darah



12. Dokter Radiologi 13. Bank Darah



Tugas Penanggung jawab pelayanan kesehatan maternal & neonatal Pelayanan kesehatan perinatal dan anak



Pelayanan anastesi Penyelenggaraan pelayanan Koordinator asuhan pelayanan kesehatan



Nama 1. Dr Deddy Madakusuma,Sp OG 2. Dr. Anwari Halim, Sp OG 3. Dr. Ayub M Assa, Sp OG 1. Dr. Priyanti Kusworini, Sp A.M Kes 2. Dr. Marsintauli, H. S, Sp.A 3. Dr. Meida Erimarisya,SpA.M Kes 1. Dr. Iman Wahyudi, Sp An 2. Dr. A. Ridcony, Sp.An H. A. Baikony Noor, AMK. An Dr.Hana Christiani Sembiring 1. Irlida Jumini Yanti, AM Keb 2. Endang Martini, AM Keb 3. Sam,ah,S Kep Ners 1. Juminem, AM Keb 2. Mulhadiyati, AM Keb 3. Susilowaty, AMKeb Seluruh staf bagian VK dan Nifas 1. Helmina, S. Kep 2. Nurul Hilal, AMK 1. Siti Rusmalina, AMK 2. Gati Handayani, AMK Nur’ainah, Amd. Ak, SKM Dr. Mansyur Arochman,Sp Rad Triya Kurniawan,AMD AK



Ditetapkan di



:



Banjarmasin Pada tanggal



: 15 Juli 2014



Pemimpin



IZAAK ZOELKARNAIN AKBAR