SK Kebijakan Tim Ponek [PDF]

  • Author / Uploaded
  • galuh
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN TANJUNG PRIOK KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK NOMOR: TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN TANJUNG PRIOK



Menimbang



: a.



bahwa



penatalaksanaan



kedaruratan



maternal



dan



neonatal di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok dilaksanakan melalui Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit; b.



bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 Jam di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok perlu dibentuk Tim PONEK Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Priok;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Tanjung Priok tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSUD Kecamatan Tanjung Priok;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/Menkes/SK/XI/2008



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan/ Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam; 6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 Tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit;;



7.



Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;



8.



Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Pada Dinas Kesehatan;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG PRIOK



KESATU



: Nama-nama terlampir berikut untuk menjabat sebagai ketua dan anggota tim PONEK



KEDUA



: Ruang Lingkup PONEK, sebagai berikut: -



Rawat Jalan : terdiri dari Poliklinik Kebidanan dan Poliklinik Anak



-



IGD



-



OK



-



Ruang Bersalin



-



Ruang Rawat Kebidanan



-



Ruang Bayi/ Perina



KETIGA



: Pertanggung jawaban kerja dilaporkan kepada Direktur



KEEMPAT



: Tugas Tim Ponek sebagaimana terlampir berikut



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terjadi kekeliruan akan dilkukan pembenahan lebih lanjut.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal,



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KECAMATAN TANJUNG PRIOK



Tony Wibowo Harianto NIP 196202061989031011



Lampiran I Keputusan Direktur RS Nomor Tanggal



DAFTAR NAMA KEANGGOTAAN TIM PONEK RSUD TANJUNG PRIOK



NO



NAMA



PROFESI



JABATAN DALAM TIM



1.



dr. Jimmy Toga Sitorus, Sp. OG



Dokter



Ketua 1



2.



dr. Jimmy Panji Wirawan, Sp. OG



Dokter



Ketua 2



3.



dr. Angeline, Sp. A



Dokter



Wakil Ketua 1



4.



Bd., Am. Keb



Bidan



Sekretaris



5.



dr. Nevy



Dokter



Koordinator PONEK IGD



6.



Bd. Anisah, Am. Keb, SST



Bidan



Koordinator PONEK Ruang Bersalin



7.



Bd. Aristya Fitria Sari, Am. Keb, SKM



Bidan



Koordinator PONEK Rawat Jalan



8.



Bd. Diska Narulita, Am. Keb, STr. Keb



Bidan



Koordinator PONEK Ruang Perina



9.



Bd. Sulifah, Am. Keb



Bidan



Anggota



10.



Bd. Ester Matraling



Bidan



Anggota



11.



Bd. Mimin Saripah



Bidan



Anggota



12.



Bd. Ani Sutowati, Am. Keb



Bidan



Anggota



13.



Bd. Maryati, Am. Keb



Bidan



Anggota



14.



Bd. Istiana, Am. Keb



Bidan



Anggota



15.



Bd. Sepri Wani, Am. Keb



Bidan



Anggota



16.



Bd. Stephany, Am. Keb



Bidan



Anggota



17.



Bd. Wissel, Am. Keb



Bidan



Anggota



18.



Bd. Septi, Am. Keb



Bidan



Anggota



19.



Bd. Nevy, Am. Keb



Bidan



Anggota



20.



Sr. Faras, Am. Kep



Perawat



Anggota



21.



Sr. Masniati, Am. Kep



Perawat



Anggota



22.



Perawat



Anggota



23.



Perawat



Anggota



24.



Perawat



Anggota



25.



Perawat



Anggota



Lampiran II Keputusan Direktur RS Nomor Tanggal



STRUKTUR TIM PONEK RSUD TANJUNG PRIOK KETUA dr. Jimmy Toga Sitorus, Sp. OG



WAKIL KETUA dr. Angeline, Sp. A



SEKRETARIS



PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL DAN NEONATUS 1. Bd. Aristya F 2. Sr. Masniati



INISIASI MENYUSUI DINI DAN ASI ESKLUSIF 1. Bd. Sepri Wani 2. Bd. Septi



PENYELENGGARAAN PONEK 24 JAM 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Dr. Nevy Bd. Anisah Sr. Retno Wita Bd. Ester Bd. Mimin Sr. Winda



PERAWATAN METODE KANGGURU PADA BBLR 1. 2. 3. 4.



Bd. Wisel Bd. Pritami Sr. Nova Sea Sr. Reniuli



PELAKSANAAN RUJUKAN 1. Bd. Ani 2. Bd. Nevi 3. Sr. Eva



RAWAT GABUNG IBU DAN BAYI 1. Bd. Maryati 2. Bd. Stephany 3. Bd. Asri



RUMAH SAKIT SAYANG IBU DAN BAYI 1. Bd. Sulifah 2. Bd. Diska 3. Bd. Istiana



Lampiran III Keputusan Direktur RS Nomor Tanggal



URAIAN TUGAS TIM PONEK RSUD TANJUNG PRIOK



1.



KETUA TIM PONEK 1.1.



Hasil Kerja: Terselenggaranya vis, misi, dan program PONEK di rumah sakit secara menyeluruh dan terpadu.



1.2.



Uraian Tugas: a. Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi pelayanan. b. Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang keperawatan maupun kepala instalasi yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan. c. Mengendalikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan profesi. 1.2.1. Tanggung jawab: a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visi dan misi PONEK. b. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi. c. Bertanggung jawab terhadap Direktur 1.2.2. Wewenang: a. Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir b. Memeriksa hasil kegiatan PONEK 1.2.3. Syarat Jabatan: a. Pendidikan dasar dokter spesialis kandungan dan kebidanan. b. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidangnya. c. Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi. d. Memiliki kemampuan kepemimpinan.



2. KETUA I 2.1.1. Uraian Tugas: a. Mengkoordinir kegiatan pelayanan maternal b. Melaksanakan pembinaan Poned kasus maternal bersama tim c. Melaksanakan monitoring evaluasi kegiatan maternal d. Membuat laporan hasil kegiatan maternal kepada penanggungjawab ponek Rumah sakit



3. WAKIL KETUA 3.1.1. Uraian Tugas: a. Mengkoordinir kegiatan pelayanan perinatal b. Melaksanakan pembinaan Poned kasus perinatal bersama tim c. Melaksanakan monitoring evaluasi kegiatan perinatal d. Membuat laporan hasil kegiatan perinatal kepada penanggungjawab ponek Rumah sakit



4. SEKRETARIS TIM PONEK 4.1.1. Hasil Kerja: a. Terkelola dan terdokumentasinya seluruh data PONEK b. Terkoordinasinya seluruh program kegiatan PONEK 4.1.2. Uraian Tugas: a. Membuat undangan rapat dan membuat notulen. b. Mengelola administrasi surat-surat PONEK. c. Mencatat data-data yang berjhubungan dengan PONEK. d. Mencatat data-data yang berhubungan dengan PONEK. e. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh penanggung jawab dan penanggung jawab sosialisasi dari suksesnya program PONEK. f. Melakukan tugas-tugas lain dari atasan yang berhubungan dengan PONEK.



5. KOORDINATOR IGD 5.1.1. Hasil kerja: Terselenggaranya semua program PONEK di Instalasi Gawat Darurat Uraian Tugas: a. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal b. Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK dan tim medis lain. c. Melaksanakan evaluasi



terhadap



kasus-kasus



kegawatdaruratan



obstetric dan neonatal. 5.1.2. Tanggung Jawab: a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program b. Bertanggung jawab kepada ketua tim PONEK 5.1.3. Syarat Jabatan: a. Pendidikan dokter b. Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK



6. KOORDINATOR POLI KEBIDANAN DAN KANDUNGAN 6.1.1. Hasil Kerja: Terselenggaranya semua program PONEK di Poli Kebidanan dan Kandungan. 6.1.2. Uraian Tugas: a. Melaksanakan pelayanan antenatal care, postnatal, imunisasi, keluarga berencana, pelayanan neonatal dan senam hamil b. Pemantauan pelaporan pelayanan PONEK c. Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK terkait dengan pelayanan PONEK 6.1.3. Syarat Jabatan: a. Pendidikan dasar DIII Kebidanan b. Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun c. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan.



7. KOORDINATOR RUANG BERSALIN & NIFAS 7.1.1. Hasil kerja: Terselenggaranya semua program PONEK di ruang bersalin 7.1.2. Uraian Tugas: a. Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas b. Melakukan kegiatan-kegiatan operasional untuk pelayanan persalinan dan nifas (pengawasan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara, rawat gabung). c. Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan perinatal dalam rangka kegiatan operasional d. Melakukan pengawasan kegiatan di ruang bersalin dan ruang nifas. e. Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan. f. Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan 7.1.3. Tanggung Jawab: a. Bertanggung jawab terhadap ketua tim PONEK b. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masing-masing unit kerjanya.



7.1.4. Syarat Jabatan: a. DIII Kebidanan dan Kebidanan b. Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK c. Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun d. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan e. Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



8. KOORDINATOR PELAYANAN PERINATOLOGI 8.1.1. Hasil Kerja: Terselenggaranya semua program PONEK di ruang perinatologi 8.1.2. Uraian Tugas: a. Membuat perencanaan untuk pelayanan perinatology b. Mengawasi kegiatan-kegiatan di ruang perinatology c. Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan ruang bersalin dan nifas dalam rangka kegiatan operasional d. Pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan e. Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan perinatologi termasuk pencatatan dan pelaporan 8.1.3. Tanggung Jawab: a. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masing-masing unit kerjanya b. Bertanggung jawab terhadap ketua tim PONEK 8.1.4. Syarat Jabatan: a. DIII Kebidanan atau Keperawatan b. Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK c. Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun d. Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan e. Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi



9. ANGGOTA 9.1.1. PELAYANAN IGD a. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi pra rujukan dengan calon perujuk melalui program Sijari Emas b. Melaksanakan timbang terima rujukan c. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan konsultan yang terkait dengan rujukan dalam penetapan tindakan dan pemberian therapy



d. Melaksanakan tindakan stabilisasi pasien gawat bersama tim anasthesi e. Mempersiapkan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnose f. Mendokumentasikan semua tindakan yang telah dilaksanakan g. Mempersiapkan tindakan SC di OK emergency apabila perlu tindakan segera. h. Melaksanakan observasi post operasi emergency



9.1.2. PELAYANAN RAWAT JALAN OBSTETRI a. Memberikan pelayanan antenatal care terpadu dengan 10 T dan P4K b. Melaporkan kepada penanggungjawab Ponek apabila ada pasien resiko tinggi yang tidak bisa dikendalikan untuk mendapatkan perawatan lanjutan c. Senam Hamil



9.1.3. PELAYANAN RAWAT JALAN NEONATUS a. Memberikan pelayanan pasca perawatan pada neonatus serta memantau resiko akibat tindakan yang sudah diberikan b. Memantau tentang keberlangsungan pemberian ASI c. Memberikan imunisasi dan stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang



9.1.4. PELAYANAN RAWAT INAP KEBIDANAN a. Memberikan pertolongan persalinan baik fisiologi maupun patologi b. Melaksanakan inisiasi menyusui dini c. Melakukan resusitasi ibu dan bayi d. Memberikan KB pasca salin e. Memberikan injeksi vit K dan tetes mata pada bayi baru lahir f. Mendokumentasikan secara lengkap tindakan yang dilaksanakan



9.1.5. PELAYANAN RAWAT INAP NEONATUS a. Memberikan pelayanan kesehatan neonatal dengan resiko tinggi b. Memberikan pelayanan resusitasi neonates c. Memberikan perawatan neonatus dengan usia kehamilan kurang dari 35 minggu atau BBLR d. Memberikan terapi sinar e. Memberikan pelayanan stabilisasi neonatus sakit



f. Mendokumentasikan secara lengkap tindakan yang dilaksanakan



9.1.6. PELAYANAN RAWAT GABUNG a. Memberikan pelayanan pasca persalinan b. Memberikan pelayanan masa transisi pada bayi baru lahir c. Memberikan pelayanan program rawat gabung antara ibu dan bayi d. Menggalakkan pemberian ASI eksklusif dengan menerapkan 10 langkah menuju keberhasilan menyususi e. Memberikan pelayanan senam nifas f. Memberikan pelayanan konseling pasca salin



4.6.7. PELAYANAN UNIT INTENSIF/ OK a. Memberikan pelayanan intensif pada kasus maternal yang mengalami kegawatan b. Melakukan resusitasi dan stabilisasipada kegawatan maternal c. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi semua disiplin ilmu yang dibutuhkan sesuai dengan kegawatannya d. Mendokumentasikan semua kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan kegawatan