SK Pembentukan Tim Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSU AL-ROHMAH JL. A. YANI NO. 37 JAJAG



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AL-ROHMAH NOMOR : 07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENCY KOMPREHENSIF (PONEK)



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AL-ROHMAH



Menimbang : 1.



Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit umum AlRohmah dipandang perlu untuk membentuk Tim PONEK



2.



Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan kebijakan tentang Pembentukan Tim PONEK



Mengingat



:



1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Keputusan



Menteri



Keseharan



Republik



Indonesia



Nomor



1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1051/MENKES/SK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Obstetri Neonatal Emeregensi Komprehensif (PONEK) 24 jam di Rumah Sakit 4



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159 b/Menkes/SK/ Per/II/1988 tentang Rumah Sakit



5



Keputusan



Direktur



RSU



Al-Rohmah



Nomor



DIR/RSUAR/VIII/2018 tentang Pelaksanaan Program PONEK



09/SK-



Lampiran 1 Keputusan Direktur RSU Al-Rohmah Nomor : 07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018 Tanggal : 08 Januari 2018



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



: KEPUTUSAN ROHMAH OBSTETRI



DIREKTUR



TENTANG NEONATAL



RUMAH



PENETAPAN



SAKIT TIM



EMERGENCY



UMUM



AL-



PELAYANAN



KOMPREHENSIF



(PONEK) RUMAH SAKIT UMUM AL-ROHMAH Kedua



: Ketentuan mengenai Tim PONEK sebagaimana tercantum dalam lampiran kebijakan



Kedua



: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Al-Rohmah dan Tim PONEK bertanggung jawab langsung kepada Direktur



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal 08 Januari 2018 dan akan ditinjau ulang tanggal 08 Januari 2021.



Ditetapkan di : Banyuwangi Pada tanggal 08 Januari 2018 Direktur RSU Al-Rohmah



dr. Yesi Kurnia.D,ST NIK: 2008.07.0028



Lampiran 1 Keputusan Direktur RSU Al-Rohmah Nomor : 07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018 Tanggal : 08 Januari 2018



Menunjuk Surat Keputusan Nomor : 07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), berikut Tim PONEK Rumah Sakit Umum Al-Rohmah Banyuwangi : 1. dr. Norman, SpOG 2. dr. Karel Anggrek, Sp.A 3. dr. Fifi 4. Betaliya Viki Sari, Amd.Keb 5. Ferlistya, S.Tr.Keb 6. Fitria magfirah, Amd.Kep 7. Rinta Cahyanti, Amd.Keb 8. Yosi Restu Asih, Amd. Keb



Ditetapkan di



: Banyuwangi



Pada tanggal



: 08 Januari 2018



Direktur RSU Al-Rohmah



dr. Yesi Kurnia.D,ST NIK: 2008.07.0028



Lampiran 2 Keputusan Direktur RSU Al-Rohmah Nomor : 07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018 Tanggal : 08 Januari 2018



Menunjuk



Surat



Keputusan



Nomor



:



07/SK-DIR/RSUAR/VIII/2018.



tentang



Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), berikut uraian tugas Tim PONEK Rumah Sakit Umum Al-Rohmah Banyuwangi : 1. KETUA TIM PONEK a. Hasil Kerja : Terselenggaranya visi, misi, dan program PONEK di rumah sakit secara menyeluruh dan terpadu. b. Uraian Tugas 1) Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi pelayanan. 2) Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang keperawatan maupun kepala instalasi yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan. 3) Mengendalikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan profesi. c. Tanggung Jawab 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visi dan misi PONEK. 2) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi. 3) Bertanggung jawab terhadap Direktur d. Wewenang 1) Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir 2) Memeriksa hasil kegiatan PONEK e. Syarat Jabatan : 1) Pendidikan dasar dokter spesialis kandungan dan kebidanan. 2) Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidangnya. 3) Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi. 4) Memiliki kemampuan kepemimpinan.



2.



SEKRETARIS TIM PONEK a. Hasil Kerja



:



1) Terkelola dan terdokumentasinya seluruh data PONEK. 2) Terkoordinasinya seluruh program kegiatan PONEK b. Uraian Tugas



1) Membuat undangan rapat dan membuat notulen 2) Mengelola administrasi surat-surat PONEK 3) Mencatat data-data yang berhubungan dengan PONEK 4) Mencatat data-data yang berhubungan dengan PONEK 5) Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh penanggung jawab dan penanggung jawab sosialisasi dari suksesnya program PONEK. 6) Melakukan tugas-tugas lain dari atasan yang berhubungan dengan PONEK.



3. TIM UGD a.



Hasil kerja : Terselenggaranya semua program PONEK di Instalasi Gawat Darurat



b.



Uraian Tugas : 1) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal 2) Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK dan tim medis lain. 3) Melaksanakan evaluasi terhadap kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal.



c.



Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program 2) Bertanggung jawab kepada ketua tim PONEK



d.



Syarat Jabatan : 1) Pendidikan dokter 2) Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK



4. TIM MATERNAL a.



Hasil Kerja : Terselenggaranya semua program PONEK di Poli Obgyn dan Ruang Bersalin.



b.



Uraian Tugas



:



1) Melaksanakan pelayanan antenatal care, post natal, imunisasi, keluarga berencana, pelayanan neonatal. 2) Pemantauan pelaporan pelayanan PONEK 3) Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK terkait dengan pelayanan PONEK 4) Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas 5) Melakukan kegiatan-kegiatan operasional untuk pelayanan persalinan dan



nifas (pengawasan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara, rawat gabung). 6) Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan perinatal dalam rangka kegiatan operasional 7) Melakukan pengawasan kegiatan di ruang bersalin dan ruang nifas. 8) Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan. 9) Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan. c. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap ketua tim PONEK 2) Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masingmasing unit kerjanya. d. Syarat Jabatan : 1) Pendidikan dasar DIII Kebidanan 2) Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun 3) Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK 4) Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan.



5. TIM NEONATAL a. Hasil Kerja : Terselenggaranya semua program PONEK di ruang perinatologi b. Uraian Tugas : 1) Membuat perencanaan untuk pelayanan perinatologi 2) Mengawasi kegiatan-kegiatan di ruang perinatologi 3) Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan ruang bersalin dan nifas dalam rangka kegiatan operasional 4) Pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan 5) Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan perinatologi termasuk pencatatan dan pelaporan c. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masingmasing unit kerjanya 2) Bertanggung jawab terhadap ketua tim PONEK d. Syarat Jabatan : 1) DIII Kebidanan atau Keperawatan 2) Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang PONEK



3) Pengalaman kerja di rumah sakit minimal 3 tahun 4) Pernah mengikuti pelatihan-pelatihan 5) Memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi