SK Tim Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CAHAYA SANGATTA Nomor: 27/V/RSIA-CS/SK/2019 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA CAHAYA SANGATTA NOMOR 56/XII/RSIA-CS/SK/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAYANAN OBSTETRI DAN NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RSIA CAHAYA SANGATTA DIREKTUR RSIA CAHAYA SANGATTA Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa untuk mendorong terwujudnya peningkatan kesehatan ibu dan anak, setiap Rumah Sakit perlu menyediakan Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) yang bermutu;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan pemberlakuan Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSIA Cahaya Sangatta.



: 1.



Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



PERTAMA



: Surat Keputusan Direktur RSIA Cahaya Sangatta tentang Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSIA Cahaya Sangatta;



KEDUA



: Pembentukan Tim Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSIA Cahaya Sangatta yang susunan anggotanya sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini;



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KETIGA



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



: Tugas dan wewenang Tim Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSIA Cahaya Sangatta sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



KEEMPAT



: Tim Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di RSIA Cahaya Sangatta dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Sangatta;



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sangatta Pada tanggal : 14 Mei 2019 Direktur RSIA Cahaya Sangatta,



dr. Meitha P. E. Togas, Sp.A (K) NIK. M-001



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



Lampiran Surat Keputusan Direktur RSIA Cahaya Sangatta Nomor : 27/V/RSIA-CS/SK/2019 Tanggal : 14 Mei 2019



SUSUNAN TIM PELAYANAN OBSTETRI DAN NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RSIA CAHAYA SANGATTA



Penanggung Jawab



: dr. Meitha P. E. Togas, Sp.A (K)



Ketua



: dr. Agung Wiratmoko, Sp.OG



Wakil Ketua



: dr. Astrid A. Malonda, Sp.A



Sekretaris



: dr. Victor C. Lengkoan



Anggota



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



dr. Flora D. Ngolo, Sp.OG Hilda Sihite, Amd.Keb Sri Irmawati Paseno, Amd.Keb Sidrayanti S, Amd.Keb Sri Budi Widjayanti, Amd.Keb Lenny Manurung, Amd.Kep Merlin Kowikiring, Amd.Kep



Ditetapkan di : Sangatta Pada tanggal : 14 Mei 2019 Direktur RSIA Cahaya Sangatta,



dr. Meitha P. E. Togas, Sp.A (K) NIK. M-001



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



URAIAN KERJA TIM PELAYANAN OBSTETRI DAN NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) RSIA CAHAYA SANGATTA



A. Ketua Tim Ponek 1. Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi layanan 2. Melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan maupun Kepala Instalasi yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan 3. Mengendalikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan profesi 4. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja PONEK 5. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja PONEK



B. Wakil Ketua Tim Ponek 1. Bekerjasama dengan Ketua Tim Ponek dalam membantu pelaksanaan program kerja Tim Ponek 2. Bertanggung jawab dalam menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab jika Ketua Tim Ponek berhalangan hadir 3. Bekerjasama dengan Ketua Tim Ponek dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kerja PONEK



C. Sekretaris Tim Ponek 1. Membuat undangan rapat dan notulen 2. Mengelola administrasi surat-surat PONEK 3. Mengelola Dokumen PONEK 4. Mencatat data-data yang berhubungan dengan PONEK 5. Membuat laporan rutin kegiatan PONEK bulanan 6. Melakukan tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan PONEK 7. Bertanggung jawab terhadap Ketua dan Wakil Ketua Tim PONEK



Rumah Sakit Ibu dan Anak



CAHAYA SANGATTA Jl. Yos Sudarso III, No. 77 Teluk Lingga, Sangatta No. Telp. 085100502490, Fax (0549) 23928 Email : [email protected], Website : www.rsiacahayasangatta.com KUTAI TIMUR – KALIMANTAN TIMUR



KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT



D. Anggota Tim Ponek 1. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal 2. Melakukankoordinasi dengan Ketua Tim PONEK dan tim medis yang lain 3. Melaksanakan evaluasi terhadap kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal 4. Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas 5. Melakukan kegiatan-kegiatan operasional untuk persalinan dan nifas (pengawasan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara, rawat gabung) 6. Melakukan koordinasi dengan anggota lainnya dalam rangka kegiatan operasional 7. Melakukan pengawasan kegiatan di ruang bersalin dan ruang nifas 8. Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan 9. Bertanggung jawab terhadap Ketua Tim Ponek.