195 SK Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANGAN NOMOR :  440/



/412.202.23/2022



TENTANG TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PADA PUSKESMAS PADANGAN KEPALA PUSKESMAS PADANGAN, Menimbang  :  a. bahwa dalam rangka menurunkan prevalensi balita gizi buruk dan prevalensi balita pendek, maka perlu pembentukan Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk; b.  bahwa mereka yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam tim dimaksud. Mengingat  :  1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga;



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO TENTANG TIM ASUHAN GIZI BURUK.



KESATU     :  



Susunan Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk Puskesmas Padangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KEDUA



:



Rincian tugas dan fungsi Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk Puskesmas Padangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IImerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KETIGA       :  



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian  hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di PADANGAN Pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS PADANGAN



dr. ARMAN FATONY



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Padangan Nomor : 440/ /412.202.23/2022 Tanggal : 03 Januari 2022 Tentang : Tim Asuhan Tatalaksana Gizi Buruk SUSUNAN TIM ASUHAN TATALAKSANA GIZI BURUK PUSKESMAS PADANGAN : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



NAMA/NIP dr. ARMAN FATONY NIP. 19720819 200212 1 007 dr Fajar Haninda Nurcahyani Alifiana Nuraini,A.Md.Gz. NIP. 19960713 201903 2 006 Nyuminarsih, A.Md.Kes. NIP. 19670928 198803 2 010 Silvia Rozelina, A.Md.Keb. Istikomah, A.Md.Keb. NIP. 19730716 200701 2 008 Endang Suratmi, A.Md.Keb. NIP. 19780625 200801 2 016 Yuli Astutik, S.ST. NIP. 19750702 200701 2 015 Lucia Wahyu Lestari, A.Md.Keb. NIP. 19790514 200801 2 018 Elok Setyorini, S.ST. NIP. 19780912 201905 2 001 Andri Wahyuni, A.Md.Keb. NIP. 19810502 201905 2 001 Subandriyah, A.Md.Keb. NIP. 19821212 201704 2 001 Nidya Mayasari, S.ST. NIP. 19890511 201704 2 004 Dian Kurniawati, A.Md.Keb. NIP. 19820929 201704 2 004 Dhian Puspita Suryandari, A.Md.Keb. NIP. 19841220 201704 2 004 Sri Wulandari, A.Md.Keb. NIP. 19840614 201704 2 004 Rani Widyaningrum, A.Md.Keb. NIP. 19850126 201704 2 004 Dwi Listyaningsih, A.Md.Keb. NIP. 19810904 201704 2 001



JABATAN Dokter / Kepala Puskesmas Padangan Dokter Puskesmas Petugas Gizi Sanitarian Bidan Desa Banjarjo Bidan Desa Kebonagung Bidan Desa Ngradin Bidan Desa Kuncen Bidan Desa Ngasinan Bidan Desa Prangi Bidan Desa Purworejo Bidan Desa Kendung Bidan Desa Nguken Bidan Desa Sonorejo Bidan Desa Dengok Bidan Desa Sidorejo Bidan Desa Cendono Bidan Desa Tebon



19



Melinda Nevy Puspita, A.Md.Keb.



Bidan Desa Nguken



20



Ely Idayati, A.Md.Keb.



Bidan Desa Padangan



TUGAS DAN FUNGSI : 1.



Dokter



a. Melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik, serta menegakkan diagnosis medis.



b. Menentukan



pilihan



tindakan,



pemeriksaan



laboratorium,



dan



perawatan.



c. Menentukan terapi obat dan preskripsi diet awal berkolaborasi dengan petugas gizi (Ahli Gizi).



d. Melakukan pemantauan dan evaluasi tindakan. e. Melakukan konseling penyakit. f. 2.



Melakukan rujukan.



Perawat/Bidan :



a. Bertanggung jawab pada asuhan keperawatan bagi pasien. b. Melaksanakan tindakan dan perawatan sesuai instruksi dokter. c. Memotivasi anak dan keluarga agar anak mau makan. d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemberian makan kepada penderita. 3.



Nutrisionis



a. Bertanggung jawab memberikan asuhan gizi. b. Melakukan pengkajian gizi dengan anamnesis gizi. c. Menentukan diagnosis gizi melalui kolaborasi dengan dokter. d. Menterjemahkan presskripsi diet kedalam jenis dan umlah makanan e. Melakukan intervensi gizi : penyuluhan dan konseling gizi dan bertanggung jawab terhadap terapi diet dan penyelenggaraan makan.



f.



Monitoring dan evaluasi gizi : pemantauan dan evaluasi status gizi dengan melakukan pengukuran antropometri dan asupan gizi. Ditetapkan di PADANGAN Pada tanggal 03 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS PADANGAN



dr. ARMAN FATONY NIP. 19720819 200212 1 007