5 0 926 KB
DATA TEKNIS PENUNJANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SARANA PRASARANA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH
I.
PENDAHULUAN Kabupaten Aceh Timur dengan ibu kota Idi Rayeuk merupakan salah satu dari 23
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh Sebelumnya ibukota Kabupaten Aceh Timur adalah Kota Langsa tetapi dengan disetujui UU No. 3 Tahun 2001, Ibukota Kabupaten Aceh Timur dipindahkan ke Idi Rayeuk. Secara Geografis Kabupaten Aceh Timur Berada Pada 6.040,60 M² sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Kabupaten Aceh Timur memiliki sejumlah Kecamatan
24 Kecamatan / 512
Desa. Gambar Peta Wilayah Kabuapaten Aceh Timur
Berdasarkan Topografi daerah Kabupaten Aceh Timur dapat Dirinci sebagai Berikut : Keadaan tofografi daerah Kabupaten Aceh Timur dikelompokan atas 4 kelas lereng yaitu : 0-2%, 2-15%, 5-40% dan > 40%. Dilihat dari penyebaran lereng tersebut yaitu memiliki kemiringan lereng >40% hanya sebesar 6,7% yaitu meliputi Kecamatan Birem Bayeun dan Serbajadi. Sedangkan wilayah yang memiliki kemiringan lereng 0-2%,215% dan 5-40% meliputi seluruh Kecamatan, dengan jumlah penduduk 385.876 jiwa dan Jumlah Kepadatan 59,68 jiwa/km2 . Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk di Kabupaten Aceh Timur lebih Lanjut dapat dilihat pada Tabel dibawah Ini :
Pengalokasian
APBD
Kabupaten
Aceh
Timur
Tahun
2014
adalah
Rp.1.360.544.914.509,00.- (Satu triliun tiga ratus enam puluh milyar lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus sembilan rupiah), Adapun pengalokasian APBD pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah
Kabupaten Aceh Timur dapat dilihat pada Tabel pengalokasian APBD dibawah ini : Tabel Pengalokasian APBD Disetiap SKPD Kabupaten Aceh Timur
No SKPD (Dinas/Kantor) 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umum
Besaran Jumlah Anggaran Rp. 382.425.216.575.00,Rp. 107.689.328.031,34,Rp. 300.525.792.267.00,-
4.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Rp.
6.504.126.402.00,-
Rp.
4.792.542.538.00,-
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, Koperasi dan UKM Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Dinas Pertanian dan Hortikultura Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Dinas Syariat Islam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dinas Kelautan dan Perikanan BAPPEDA
Rp.
8.316.683.656.00,-
Rp.
10.321.396.749.00,-
Rp.
19.002.535.538.00,-
Rp.
25.159.006.829.00,-
Rp. Rp. Rp.
16.659.846.984.00,9.922.594.458.00,42.493.201.830.00,-
Rp. Rp. Rp. Rp.
3.519.616.458.00,12.152.279.913.00,12.416.340.696.00,9.221.681.425.00,-
17. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan 18. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera 19. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 20. Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 21. Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Rp.
20.615.359.230.00,-
Rp.
1.216.995.466.00,-
Rp.
23.795.097.641.00,-
Rp.
16.656.792.346.00,-
Rp.
12.748.269.325.00,-
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13 14. 15 16.
22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59.
Perempuan dan Keluarga Sejahtera Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Sekretariat DPRK Inspektorat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Sekretariat Majelis Adat Aceh Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Sekretariat Baitul Mal Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kantor Perpustakaan dan Arsip Kecamatan Pante Bidari Kecamatan Madat Kecamatan Simpang Ulim Kecamatan Julok Kecamatan Nurussalam Kecamatan Darul Aman Kecamatan Idi Rayeuk Kecamatan Idi Tunong Kecamatan Indra Makmu Kecamatan Darul Ihsan Kecamatan Banda Alam Kecamatan Peudawa Kecamatan Peureulak Barat Kecamatan Peureulak Kecamatan Peureulak Timur Kecamatan Ranto Peureulak Kecamatan Ranto Seulamat Kecamatan Birem Bayeun Kecamatan Sungai Raya Kecamatan Serbajadi Kecamatan Simpang Jernih Kecamatan Idi Timur Kecamatan Darul Falah
Rp. Rp. Rp.
8.577.698.975.00,5.185.034.237.00,14.545.506.916.00,-
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
7.420.896.900.00,507.747.908.00,96.711.135.807.00,16.723.991.722.00,6.456.406.478.00,2.036.156.296.00,1.694.116.987.00,973.181.553.00,820.141.134.00,4.739.612.501.00,315.650.000.00,3.844.004.754.00,3.783.022.465.00,3.491.050.812.00,3.240.068.283.00,3.976.812.209.00,3.708.757.567.00,4.808.880.906.00,3.921.722.972.00,2.746.075.500.00,2.603.638.618.00,2.515.656.657.00,2.359.849.629.00,2.232.108.049.00,2.623.606.839.00,3.986.071.311.00,3.228.634.511.00,2.682.712.394.00,2.725.530.733.00,3.890.555.304.00,2.077.013.700.00,2.303.541.058.00,1.759.924.919.00,2.324.949.049.00,2.145.164.920.00,-
60. Kecamatan Peunaron 61. Rumah Sakit Umum Daerah Idi 62. Rumah Sakit Rehabilitasi Medik Peureulak Jumlah...................
Rp. 1.535.912.120.00,Rp. 50.621.831.565.00,Rp. 22.545.835.894.00,Rp. 1.360.544.914.509.00,-
Daerah Kabupaten Aceh Timur memiliki beberapa daerah Rawan adapun daerah rawan tersebut adalah daerah yang memiliki potensi kerawanan yang mana kerawanan tersebut dapat muncul sewaktu-waktu pada setiap wilayah kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur, potensi kerawanan tersebut dapat timbul karena umumnya dilokasi tersebut terdapat beberapa penyebab atau sumber-sumber yang dikatakan sebagai potensi penyebab timbulnya daerah rawan yang ditentukan oleh adanya hal-hal sebagai berikut : a. Areal Pertambangan, b. Areal Wisata, c. Tingkat Pendidikan rendah, d. Tingkat pengangguran tinggi, e. Wilayah Perbatasan f. Minuman Keras g. Lokalisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah merupakan salah satu perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sesuai dengan Qanun
Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai tugas menegakkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan penegakan syariat islam, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, peningkatan sumber daya aparatur dan perlindungan masyarakat dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di daerah. Sesuai dengan Qanun ini Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2013 ini maka semula Satuan Polisi Pamong Praja setingkat Kantor sekarang menjadi setingkat Badan/Dinas. Satuan Polisi Pamong Praja berhubungan langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan kewenangannya dalam upaya penciptaan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Hal ini
dilakukan mengigat masih tingginya pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. Dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh Kepala Daerah terdapat berbagai macam kendala-kendala yang berpengaruh terhadap kinerja Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kendala-kendala tersebut berupa : a. Satpol PP Kabupaten Aceh Timur belum memiliki kendaraan Dalmas serta Baju Dalmas sehingga pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada masyarakat belum maksimal. b. Sangat minim nya alat pelindung diri yang dimiliki oleh Satpol PP sehingga keamanan Aparat Satpol PP dilapangan dalam melaksanakan tugas belum maksimal. c. Dengan daerah Kabupaten Aceh Timur yang memiliki 24 Kecamatan dengan 512 Desa/Gampong Satpol PP hanya memiliki 1 Mobil Patroli Satpol PP sehingga pelaksanaan Patroli di setiap kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur Belum Maksimal dilakukan. Adapun kekurangan sebagaimana tersebut diatas sangat mengganggu efektifitas kinerja sebagaimana dengan tupoksi yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Aceh Timur Berdasar kepada berbagai macam Permasalahan yang kerap dihadapi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dilapangan tersebut, maka bersama ini dengan hormat kami mengajukan kekurangan tersebut dapat dibantu oleh pemerintah pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).
II. KONDISI REAL A. Tingkat Pelanggaran Perda. 1. Intensitas tingkat Penertiban Hewan Ternak yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, masih dalam kategori ringan yaitu 2 s/d 3 penertiban pada setiap bulannya
dengan Frekuensi Pelanggaran 30
Penertiban Hewan Ternak setahun. 2. Intensitas tingkat Penertiban Bahan Galian C yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur belum dapat dilakukan disebabkan kurangnya
prasarana yang dimiliki oleh Satpol PP, sulitnya menjangkau daerah-daerah pertambangan serta kurangnya koordinasi dengan dinas terkait. 3. Intensitas tingkat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, masih dalam kategori ringan yaitu 1 penertiban pada setiap bulannya dengan Frekuensi Pelanggaran 10 Penertiban Pedagang Kaki Lima setahun. 4. Intensitas tingkat Penertiban Pasar yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, masih dalam kategori ringan yaitu 1 penertiban pada setiap bulannya dengan Frekuensi Pelanggaran 10 Penertiban pasar setahun. 5. Intensitas tingkat Pelaksanaan Syariat Islam dibidang Akidah, Ibadah dan Syariat Islam yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, sudah dalam kategori sedang yaitu 9 s/d 10 pelanggaran pada setiap bulannya dengan Frekuensi 116 Pelanggaran setahun, ini terjadi disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat. 6. Intensitas tingkat Pelaksanaan Qanun/Perda dibidang Minuman Khamar dan Sejenisnya yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum belum terjadi. 7. Intensitas tingkat Pelaksanaan Qanun/Perda dibidang Maisir/Perjudian yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, masih dalam kategori ringan yaitu 0-1 pelanggaran pada setiap bulannya dengan Frekuensi 9 Pelanggaran setahun. 8. Intensitas tingkat Pelaksanaan Qanun/Perda dibidang Khalwat/Mesum yang terjadi diwilayah Kabupaten Aceh Timur secara umum, masih dalam kategori ringan yaitu 2 pelanggaran pada setiap bulannya dengan Frekuensi 26 Pelanggaran setahun.
Tabel Intensitas Pelanggaran Perda Kabupaten Aceh Timur N o
Jenis Perda
Frekuensi Pelanggaran
Penanggulangan Selesai Tidak
Keterangan
1.
Penertiban Hewan Ternak
30
8
28
Hanya Patroli
2. 3. 4. 5.
Penertiban Bahan Galian C Pedagang Kaki Lima (PKL) Penertiban Pasar Pelaksanaan syariat islam
10 10 116
10 10 116
Penertiban Tidak Ada
-
Razia
dibidang akidah,ibadah dan
Qanun No.
6.
syariat islam Minuman khamar dan
-
-
-
7.
sejenisnya Maisir (Perjudian)
9
9
-
8.
11
Khalawat (mesum) Jumlah
26 201
26 179
Tertangkap Tangan Tertangkap
28
Sumber Satpol PP dan WH Kab. Aceh Timur Tahun 2013
B. Gangguan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Gangguan yang disebabkan oleh kehadiran pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) secara umum di Kabupaten Aceh Timur masih dalam kategori sedang yaitu kurang dari 5 sampai dengan 10 gangguan PGOT dalam satu tahun. Gangguan seperti ini menjadi sebuah fenomena keresahan baru seiring dengan berkembangnya daerah Kabupaten Aceh Timur, banyaknya pengemis yang meminta
minta
disebabkan
kurangnya bahan
makanan
dan
kurangnya
kesempatan kerja. Adapun wilayah yang tersentuh oleh pengemis adalah wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Peureulak Kota. PGOT harus menjadi prioritas kegiatan yang wajib di programkan oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Timur adapun penyebaran Pengemis Gelandangan Orang Terlantar dapat dilihat pada Tabel berikut : No 1 2
Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kecamatan Peureulak Jumlah...............
P 25 15 40
C. Perda Yang Ditegakkan Oleh Satpol PP.
G -
OT -
Jumlah 25 15 40
Secara umum Satpol PP Kabupaten Aceh Timur diwilayah kerjanya memiliki beberapa peraturan daerah yang mengandung sanksi diantaranya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel : Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Perda/Qanun yang dikawal Satpol PP Kabupaten Aceh Timur No
Jenis Perda
No. Perda
1.
Penertiban
2.
Hewan Ternak Penertiban
Atim 09 Peraturan
Bahan Galian C
Pemerintah
3.
4.
Qanun
Tahun
Jenis
Inisiator Perda
Sangsi
2012
Sanksi Pidana
Dinas
PPNS -
2010
Ringan Pidana
Peternakan Dinas
Satpol PP Penyidik
Umum
Pertambangan,
Polri/PPNS
No. 23
Kopresi dan
Pedagang Kaki
Peraturan
Pidana
UKM Dinas
PPNS-Satpol
Lima (PKL)
Presiden
Ringan
Pertambangan,
PP
Penertiban Pasar
2012
No. 125
Kopresi dan
Peraturan
Pidana
UKM Dinas
PPNS-Satpol
Ringan
Pertambangan,
PP
2007
Pemerintah
5.
No. 38
Kopresi dan
Pelaksanaan
Qanun
Pidana
UKM Dinas Syariat
PPNS-Satpol
syariat islam
NAD 11
Ringan
Islam
PP
2003
Pidana
Dinas Syariat
PPNS-Satpol
2003
Ringan Pidana
Islam Dinas Syariat
PP PPNS-Satpol
2003
Ringan Pidana
Islam Dinas Syariat
PP PPNS-Satpol
Ringan
Islam
PP
2002
dibidang akidah,ibadah 6.
dan syariat islam Minuman khamar
Qanun
7.
dan sejenisnya Maisir
NAD 12 Qanun
8.
(Perjudian) Khalawat
NAD 13 Qanun
(mesum)
NAD 14
D. Kondisi Prasarana Satpol PP (Status Kepemilikan Bangunan). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini sudah memiliki kantor tetap yaitu milik Pemda sebagai sarana pengelolaan kegiatan administrasi dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur.
E. Kondisi Sarana Satpol PP 1) Kendaraan Pengendalian Masa (Dalmas). Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini tidak memiliki Kendaraan Dalmas adapun kebutuhan Kendaraan Dalmas terhadap jumlah personil polisi pamong praja sebanyak 484 personil maka dibutuhan 1 (dua) unit kendaraan dalmas berupa berupa truk dalmas dan 1 (satu) unit Mobil Water Canon yang digunakan untuk mengangkut orang/ anggota polisi pamong praja dalam melaksanakan kegiatan pengendalian masa. 2) Kendaraan Angkut. Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini memiliki Kendaraan Angkut sebanyak 1 (satu) unit adapun kebutuhan Kendaraan Angkut diwilayah Kabupaten Aceh Timur sebanyak 3 (tiga) unit, dibutuhkan 3 (tiga) Kendaraan angkut berupa truk angkut yang digunakan untuk mengangkut barang yang harus diamankan sebagai hasil dari pelaksanaan patroli. 3) Kendaraan Patroli. Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini memiliki Kendaraan patroli sebanyak 3 (tiga) unit dengan rincian 1 (satu) unit Patroli Satpol PP dan 2 (unit) digunakan Patroli Wilayatul Hisbah, adapun kebutuhan Kendaraan patroli untuk Satpol PP Aceh Timur sangat dibutuhkan terhadap luas wilayah Kabuaten Aceh Timur seluas 6.040,60 KM² dan terbagi atas 24 Kecamatan dibutuhkan 3 (tiga) unit Kendaraan patroli Satpol PP berupa mobil patroli Satpol PP yang digunakan oleh orang/anggota untuk patroli. 4) Alat Pelindung Diri.
Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini memiliki alat pelindung diri yang terdiri dari 22 Helm, 25 Tameng dan 1 Pentungan dengan jumlah personil polisi pamong praja sebanyak 484 personil, maka kebutuhan terhadap alat pelindung diri bila dibandingkan dengan jumlah personil Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur dibutuhkan 50 (lima puluh) set alat pelindung diri berupa tameng, helm dan pentungan. 5) Alat Keamanan Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini tidak memiliki Alat Keamanan yaitu berupa Senjata Gas Air Mata dan Senjata Api dengan jumlah penduduk 433.211 (sumber Capil Atim 2013), maka kebutuhan terhadap alat keamanan berupa 2 Senjata Gas Air Mata dan 4 unit Senjata Api, Senjata gas air mata digunakan untuk menghalau/membubarkan pendemo yang anarkis dan senjata api digunakan untuk keamanan dalam penertiban Perda/Qanun dalam Kabupaten Aceh Timur. 6) Alat Komunikasi Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini memiliki alat komunikasi 10 unit Handy Talky (radio HT) dengan jumlah personil polisi pamong praja sebanyak 484 personil, maka kebutuhan terhadap alat komunikasi bila dibandingkan dengan jumlah personil Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur dibutuhkan 100 (seratus) unit Alat Komunikasi berupa Handy Talky (radio HT). 7) Baju Dalmas (Pengandalian Masa) Satpol PP Kabupaten Aceh Timur pada saat ini tidak memiliki Baju Pengendalian Masa (Baju Dalmas), dengan jumlah personil polisi pamong praja sebanyak 484 personil, maka kebutuhan terhadap Baju Dalmas bila dibandingkan dengan jumlah personil Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur dibutuhkan 100 (seratus) unit Baju Dalmas.
Untuk secara umum kondisi Sarana dan Prasarana Satpol PP Kabupaten Aceh Timur dapat diuraikan pada tabel sbb :
Tabel Kondisi Sarana Satpol PP Kabupaten Aceh Timur
No
Kondisi Sarana Satpol PP Uraian
Real
Kebutuhan
1 Unit Truk
Kendaraan 1.
Pengendalian Masa
Keterangan
0
2
(Dalmas) 2.
Kendaraan Angkut
1
3
3.
Kendaraan Patroli
1 22 Helm, 25
3
4.
Alat Pelindung Diri
Tameng dan 1
50 set
Dalmas dan 1 unit Water Canon Untuk 3 Pos Kecamatan
Pentungan 2 Senjata Gas Air 5.
Alat Keamanan
0
Mata dan 4 unit Senjata Api
10 unit Handy 6.
Alat Komunikasi
Talky (radio HT)
7.
Baju Dalmas
0
100 unit Handy Talky (radio HT) 100 (seratus) unit Baju Dalmas.
F. Tipologi Kelembagaan Satpol PP Kabupaten Aceh Timur Tipologi Satuan Polisi Pamong Praja saat ini telah memiliki eselonering 17 dengan jumlah 1 Kepala Satuan, 1 Sekretaris dengan 3 Kasubbag dan 4 Kepala Bidang dengan Kepala Seksi sebanyak 8 saat ini linmas telah ke dalam Satpol PP Kabupaten Aceh Timur. Adapun bagan struktur tugas Satpol PP Kabupaten Aceh Timur dapat dilihat pada bagan dibawah ini, yaitu :
Bagan Struktur Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur
G. Kondisi Pegawai Secara umum data anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur sampai dengan saat ini dapat dilihat sebagaimana tabel dibawah ini, yaitu :
Jumlah Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
STATUS PEGAWAI (GOL/RUANG). PNS Golongan IV/d PNS Golongan IV/c PNS Golongan IV/b PNS Golongan IV/a PNS Golongan III/d PNS Golongan III/c PNS Golongan III/b PNS Golongan III/a PNS Golongan II/d PNS Golongan II/c PNS Golongan II/b PNS Golongan II/a PNS Golongan I/d PNS Golongan I/c PNS Golongan I/b PNS Golongan I/a Pegawai Honor/Kontrak Jumlah
JUMLAH 1 1 3 4 4 5 20 4 4 62 17 3 3 3 350 484
Jumlah PPNS pada SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kabupaten Aceh Timur NO 1 2 3 4 5 6 7 8
STATUS PEGAWAI PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS PNS
JUMLAH
(GOL/RUANG). Golongan IV/d Golongan IV/c Golongan IV/b Golongan IV/a Golongan III/d Golongan III/c Golongan III/b Golongan III/a Jumlah
1 2 1 4
Tingkat Pendidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur NO
STATUS PEGAWAI
JUMLAH
(GOL/RUANG). 1 2 3 4 5 6 7 8 9
S3 S2 S1 D4 D3 D2 SMA/SLTA atau sederajat SMP/SLTP atau sederajat SD atau sederajat Jumlah
4 35 3 434 5 3 484
Jumlah Pegawai yang Mengikuti Diklat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur NO 1 2 3
STATUS PEGAWAI (GOL/RUANG). PNS Golongan IV/d PNS Golongan IV/c PNS Golongan IV/b
Jenis Diklat JUMLAH Teknis Fungsional Struktural Dasar 1 1
1 1
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
H.
PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan PNS Golongan Pegawai
IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a
Honor/Kontrak Jumlah
1
3 4 4 4
2 1
4
17
1 20 4 4 62 17 3 3 3
4 4 6 5 21 4 4 62 17 3 3 3
350
350
467
488
Pelaksanaan SPM Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab senantiasa mendasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang secara teknisnya didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP. Secara implementatif Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, penyelenggara
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
serta
perlindungan masyarakat turut melaksanakan Pelayanan Dasar, berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, jenis pelayanan dasar yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur adalah pemeliharaan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang terbagi menjadi tiga indikator diantaranya : a. Cakupan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/ Kota; b. Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan c. Cakupan Rasio petugas perlindungan masyarakat (linmas) di Kabupaten/Kota.
Adapun pelaksanaan SPM Bidang Pelayanan Dalam Negeri oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dapat kita lihat pada tabel berikut :
Tabel Pelayanan Dasar Pemeliharaan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Timur No
Jenis Cakupan Pelayanan Dasar
a.
Cakupan Peraturan
Pelaksanaan Terlaksana Tidak
Penegakan Daerah
dan
Peraturan Kepala Daerah di b.
Keterangan Kurangnya
√
50%
Kabupaten/ Kota; Cakupan patroli siaga
Fasilitas
APBD
ketertiban umum dan c.
Score/
√
0.3
kurang
ketenteraman masyarakat Cakupan Rasio petugas
Anggota
perlindungan
Satlinmas
masyarakat
(linmas) di Kabupaten/Kota.
1.676 √
1.0
dibagi Jumlah Dusun 1.596
Sebagaimana dapat terlihat pada tabel diatas pelaksanaan keseluruhan cakupan pelayanan dasar dalam negeri yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Timur dapat dikategorikan terlaksana.
Mengetahui : BUPATI ACEH TIMUR
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH KABUPATEN ACEH TIMUR
HASBALLAH BIN. M THAIB
Drs. ZULBAHRI, M.AP PEMBINA UTAMA MUDA NIP.19620928 199603 1 001