7 0 250 KB
KURIKULUM MI : STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH IBTIDAIYAH ( KMA Nomor 207 Tahun 2014 ) Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu I
II
III
IV
V
VI
a. Al Qur'an Hadits
2
2
2
2
2
2
b. Akidah Akhlak
2
2
2
2
2
2
c. Fikih
2
2
2
2
2
2
d. Sejarah Kebudayaan Islam
0
0
2
2
2
2
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
(5)
(5)
(5)
5
5
5
4. Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
5. Matematika
(5)
(5)
(5)
5
5
5
6. Ilmu Pengetahuan Alam
(3)
(3)
(3)
4
4
4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
(3)
(3)
(3)
3
3
3
2
2
2
4
4
4
4
4
4
4
4
4
1. Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2
2
2
2
2
2
34
34
36
39
39
39
A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama Islam
3. Bahasa Indonesia
8. Seni Budaya dan Ketrampilan 9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan B. Muatan Lokal
Jumlah
Keterangan: 1.
Struktur Kurikulum berdasar pada KMA 207 Tahun 2014.
2.
Muatan Lokal terhitung sebagai Mata Pelajaran.
3.
Pengembangan diri tidak terhitung sebagai Mata Pelajaran.
4.
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Menggunakan Kurikulum 13.
5.
Untuk guru kelas Mapel yang diampu adalah PKn, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika dan SBK.
6.
Untuk Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala MI disarankan mengampu mapel PKn.
7.
Guru Mapel yang ada di MI yang diakui adalah Mapel Muatan Lokal Bahasa Jawa, SBK, PAI, Bahasa Arab dan Penjaskes
8.
Untuk Mapel SBK di MI yang dapat diampu guru yang memiliki sertifikat SBK mulai kelas 4, 5 dan 6.
9.
Apabila guru kelas belum memenuhi JTM minimal maka dapat ditambah dengan tugas tambahan dan ekstrakurikuler ( Sesuai KMA nomor 103 tahun 2015 ) Tugas Tambahan : -
Wali Kelas/Guru Piket (*) = Pilih salah satu
Ekstra Kurikuler : (*) = Maks 2 Ekstra dan harus diikuti min 15 Siswa -
Pramuka
-
Olahraga
-
Kesenian
-
Olimpiade/ Lomba Mapel
-
Keagamaan Islam
-
UKS
Kokurikuler : -
BTQ
= untuk Guru Mapel Quran Hadits
-
Kaligrafi
= untuk Guru Mapel Bahasa Arab
-
Seni Tari
= untuk Guru Mapel SBK
10. Beban kerja guru paling sedikit 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka dan paling banyak 40 ( empat puluh ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu ( SK Dirjen Pendis Nomor 1952 Tahun 2016 ).
YAYASAN ..................................... MADRASAH IBTIDAIYAH ........................................... DESA ....................... KECAMATAN ................................. KAB. PATI SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH .................................... Nomor : ............../MI. /I/ 2017 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR, EKSTRA KURIKULER DAN KO KURIKULER SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan belajar mengajar Perlu diadakan pembagian tugas guru; b. Bahwa untuk maksud di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan kepala MI.
Mengingat
: a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan jo Nomor 31 tahun 2013; e. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang beban Kerja Guru dan Pengawas; f. Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI; g. Pedoman pelaksanaan tugas guru dan Pengawas Ditjen PMPTK Tahun 2009; h. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; i. Keputusan Menteri Agama No. 103 Tahun 2015, tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Yang Bersetifikat Pendidik; j. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab; k. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah; l. Hasil Rapat Dewan guru tentang pembagian tugas mengajar tanggal ... MEMUTUSKAN
Pertama
:
Nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
Kedua
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja MI;
Ketiga
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : .................... Pada tanggal : Januari 2017 Kepala MI ................ ....................... NUPTK.
Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati; Pengawas Madrasah RA/MI Ketua Yayasan ................; Yang bersangkutan sdr ................ Arsip.
Lampiran I Keputusan Kepala MI Nomor :.................. Tanggal: ...................
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAPTAHUN PELAJARAN 2016/2017 No
Nama
1
Ahmad
2
Aminah
Mapel
1. 2. 3. 4. 5. 6. 1.
Pkn Mtk IPA B.Ind IPS SBK PKn
Mengetahuai
kelas 1 2 5 3 5 3 2
2
3
4
2
jml jam 5
2
Tgs tbhn
Total JJM
6
2
20
Wl kls
22
6
Ka.MI
24
Kepala MI
Pengawas RA/MI kec. Juana
H. Rif’ an, S.Ag, M.Pd.I NIP. 196912251989121001
............................. NUPTK.
Lampiran I I Keputusan Kepala MI Nomor :.................. Tanggal: ...................
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN EKSTRA KURIKULER SEMESTER GENAPTAHUN PELAJARAN 2016/2017 No 1
Nama Ahmad
Mengetahuai
Kegiatan ekstrakurikuler Keagamaan Islam ( BTQ )
Kelas 1
Ket
Kepala MI
Pengawas RA/MI kec. Juana
H. Rif’ an, S.Ag, M.Pd.I NIP. 196912251989121001
....................... NUPTK.
Lampiran III Keputusan Kepala MI Nomor :.................. Tanggal: ...................
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN KO KURIKULER SEMESTER GENAPTAHUN PELAJARAN 2016/2017 No 1
Nama Ahmad
Mengetahuai
Kegiatan Ko-kurikuler Seni tari (Seni dan Budaya )
Kelas 5
Ket
Kepala MI
Pengawas RA/MI kec. Juana
H. Rif’ an, S.Ag, M.Pd.I NIP. 196912251989121001
....................... NUPTK.