5 0 74 KB
RAUDLOTUL ATHFAL
“NUR IRSYAM” Dsn. Ngepung Ds. Curahmojo Kec. Pungging Kab. Mojokerto
SURAT KEPUTUSAN Nomor: 03/RA.NI/SK.PTG/VII/2022 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU RA NUR IRSYAM TAHUN PELAJARAN 2021/2022 KEPALA RA NUR IRSYAM KECAMATAN PUNGGING KABUPATEN MOJOKERTO MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di RA Nur Irsyam perlu menetapkan pembagian tugas. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan keputusan kepala sekolah RA Nur Irsyam. MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 5. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. 6. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. MEMPERLIHATKAN : Rapat Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2021/2022 RA NUR IRSYAM MEMUTUSKAN MENETAPKAN PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT
: : Pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar pada tahun pelajaran 2022/2023 sebagaimana tersebut pada lampiran I. : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan dibebankan pada anggaran belanja sekolah. : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejal tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mojokerto Pada Tanggal : 18 Juli 2022 Kepala RA NUR IRSYAM
JUANITA RATNA EKA PRATIWI, S.Pd
Lampiran 1 Surat Keputusan Kepala RA Nur Irsyam Curahmojo Nomor : 03/RA.NI/SK.PTG/VII/2022
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR RA NUR IRSYAM CURAHMOJO TAHUN AJARAN 2022/2023
No. 1. 2. 3.
Nama JUANITA RATNA PRATIWI, S.Pd DIAH NURLAILI NUR LAILIYATUL MUBAROKAH
EKA
Jabatan
Kelas
Kepala
-
Guru
A
TU
-
Jumlah Siswa -
Jumlah Jam -
Bidang Studi/Tugas -
L: 4 P: 3 -
24 JPM
Guru Kelas A
-
-