2 Konsep-Intelijen PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI



INTELIJEN TAKTIS



Disusun Oleh: Abdul Rahman Surono, S.Sos., M.Si. (Widyaiswara Muda)



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI 2015



DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF SPESIALISASI



INTELIJEN TAKTIS



Disusun Oleh: Abdul Rahman Surono, S.Sos., M.Si. (Widyaiswara Muda)



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI 2014



i



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI | DTSS Intelijen Taktis



Modul Konsep Intelijen



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii DAFTAR GAMBAR iv PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL v PETA KONSEP MODUL vi A PENDAHULUAN 1 Deskripsi Singkat …………………………………………………………………………….... 1 2 Prasyarat Kompetensi ………………………………………………………………………… 2 3 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar …………………………………………………3 4 Relevansi Modul …………………………………………………………………………………………… 3 B



ii



KEGIATAN BELAJAR 1 Kegiatan Belajar 1: Gambaran Umum Intelijen 1.1. Uraian dan Contoh 4 a. Gambaran umum Kegiatan dan Organisasi Intelijen…………. 1. Konsep Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai ……………. 4 2. Awal Mula Intelijen …….……………………………………………… 7 3. Keberadaan Organisasi Intelijen di Indonesia ………………………14 b. Pengertian dan Fungsi Intelijen ………………………………………………… 18 1. Pengertian Intelijen ………………………………………………………………… 18 2. Definisi Intelijen Bea Cukai...……………………………………………… 20 3. Fungsi Intelijen ………………………………………………………………………… 21 4. Elemen Kunci Kegiatan Intelijen ...………………………………………… 22 5. Intelijen Efektif ...…………………………………………………………………… 24 c. Jenis-Jenis Intelijen dan Siklus Intelijen ………………………………………25 1. Jenis-jenis Intelijen………………………………………………………………… 25 2. Manajemen Resiko ………………………………………………………………… 37 3. Tugas Intelijen ...………………………………………………………… 40 4. The Intelligence Cycle……………………………………………………………… 42 1.2. Latihan ………………………………………………………………………………………… 61 1.3. Rangkuman ………………………………………………………………………………………62 1.4. Tes Formatif 1 ………………………………………………………….……………… 64 1.5. Umpan Balik dan Tindak Lanjut ……………………………………………………… 68



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelijen Taktis



2



Kegiatan Belajar 2 : Produk Intelijen, Sumber dan Klasifikasi Informasi 2.1.



2.2. 2.3. 2.4. 2.5.



Uraian dan Contoh 69 a. Produk Intelijen ………………………………………………………………… 69 1. Produk Intelijen Strategis…………………………………………………. 71 2. Produk Intelijen Operasional ………………………………………….. 77 3. Produk Intelijen Taktis …………………………………………………….. 79 b. Sumber-sumber Informasi …………………………………………………….. 84 1. Sumber Internal Bea Cukai …………………………………………. 85 2. Sumber Eksternal Bea Cukai …………………………………………… 86 3. Penyeleksian Sumber dan Petugas Pengumpul Informasi ........................................................................... 87 c. Klasifikasi Akurasi Informasi .................................................. 90 1. Keandalan Sumber ………………………………………………………… 90 2. Keakuratan Sumber ...............................................................91 3. Pertimbangan Dalam Evaluasi Sumber ............................ 92 Latihan ……………………………………………………………………………………….. 93 Rangkuman ………………………………………………………………………………. 94 Tes Formatif 2 ……………………………………………………………………………… 96 Umpan Balik dan Tindak Lanjut …………………………………………………….. 100



PENUTUP TES SUMATIF KUNCI JAWABAN DAFTAR SINGKATAN DAFTAR PUSTAKA



101 102 108 109 110



iii



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI | DTSS Intelijen Taktis



Modul Konsep Intelijen



DAFTAR GAMBAR



Nomor 1.1 1.2 1.3 1.4



Judul Gambar Halaman Dilema Pelayanan vs Pengawasan ………………………………………………. 7 Struktur Organisasi Intelijen Bea Cukai …………………………………. 18 Model Manajemen Resiko oleh WCO ………………………………….. 40 The Inteligence Cycle ……………………………………………..…………….. 43



iv



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelijen Taktis



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL



Sebelum anda mempelajari modul Konsep Intelijen ini, sebaiknya anda membaca terlebih dahulu petunjuk penggunaan berikut ini. 1)



Untuk mencapai hasil belajar yang optimal pada modul Konsep Intelijen, pertama kali Anda perlu membaca dan memahami peta konsep modul yang kami berikan. Peta konsep ini memberikan pemahaman mengenai kompetensi apa saja yang harus dikuasai hingga tercapai standar kompetensi yang diinginkan.



2)



Untuk mempelajari modul ini hendaknya Anda mengkomparasi antara teori yang diberikan dengan praktek-praktek yang dilaksanakan, dengan jalan mengakses informasi baik melalui website resmi Kantor-kantor Pelayanan Utama dan Kantorkantor Tipe Madya, maupun dari sumber-sumber referensi lainnya.



3)



Materi Modul ini disusun untuk mendukung proses pembelajaran mata diklat Konsep Intelijen, dengan alokasi waktu belajar sebanyak 10 Jam Pelajaran (10 JP) @ 45 menit. Agar lebih efektif, sebaiknya Aanda mempelajari secara mandiri terlebih dahulu pokok bahasan yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran di kelas.



4)



Untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman (TP) Anda pada modul ini, pada tiap-tiap selesai kegiatan belajar telah tersedia tes formatif dan pada akhir modul ini telah disediakan tes sumatif sebagai sarana untuk mengukur hasil belajar Anda secara mandiri.



5)



Demi mencapai tujuan hasil pembelajaran yang optimal pada peserta diklat, para Widyaiswara dengan tangan terbuka siap untuk membantu Anda baik di kelas maupun di luar kelas untuk memahami materi-materi yang tersaji dalam modul ini. v



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI | DTSS Intelijen Taktis



Modul Konsep Intelijen



PETA KONSEP



vi



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelijen Taktis



A. PENDAHULUAN



1.



DESKRIPSI SINGKAT



D



iklat



Intelijen



substantif



Taktis merupakan



spesialisasi



(DTSS)



diklat yang



diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di



lingkungan



Direktorat



Jenderal



Bea



dan



Cukai



(selanjutnya disebut Bea Cukai). Diklat ini memberikan pengetahuan tentang



konsep-konsep dan praktik



lapangan kegiatan intelijen taktis yang sangat berguna ketika peserta menjalankan tugas di lapangan. Diklat ini juga membekali peserta bagaimana mengumpulkan data dan informasi serta membantu unit operasional untuk menemukan target atau sasaran operasi. Disamping itu diklat ini merupakan dasar untuk diklat DTSS Intelijen Analisis. Karakteristik khusus yang dimiliki institusi kepabeanan adalah kedudukannya sebagai border enforcement agency. Bea cukai bersama-sama dengan institusi sipil lainnya, semacam imigrasi, karantina dan port authority mengemban tugas di garda terdepan untuk menjaga negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari unsur-unsur negatif yang berasal dari negara lain. Tugas ini sangat erat kaitannya dengan fungsi pengawasan (to control) yang harus dijalankan oleh Bea dan Cukai. Disamping fungsi pengawasan tersebut, Bea Cukai diharuskan pula untuk menciptakan pelayanan yang baik (to service) dalam rangka mempercepat arus barang dan dokumen. Untuk melaksanakan kedua fungsi tersebut, bukanlah sesuatu yang mudah. Apabila Bea Cukai lebih mengedepankan fungsi pelayanan maka kemungkinan akan mengurangi fungsi pengawasannya. Demikian pula sebaliknya, ketika fungsi pengawasan lebih ditekankan dalam pelaksanaan tugasnya maka kemungkinan akan menghambat



Modul Konsep Intelejen



pelayanan. Oleh karena itu Bea Cukai harus dapat menyelaraskan fungsi pengawasan dan fungsi pelayanan secara seimbang dan proporsional. Untuk menyelaraskan kedua fungsi tersebut, Bea Cukai harus menggunakan cara-cara yang dapat mengurangi intervensi terhadap kegiatan pelayanan antara lain : penerapan manajemen resiko, kegiatan intelijen, dan sebagainya. Dengan latar belakang tersebut, modul Konsep Intelijen ini disusun secara khusus untuk diajarkan pada DTSS Intelijen Taktis. Kompetensi yang disampaikan dalam Modul ini merupakan rangkaian yang tidak terputus dengan Modul-modul lain yang disusun khusus untuk DTSS Intelijen Taktis. Modul ini sangat penting untuk diajarkan agar para pegawai yang bertugas pada unit-unit pengawasan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Disamping hal tersebut, peran penting yang juga harus dijalankan oleh unit pengawasan adalah mengawal jalannya organisasi agar sesuai dengan arah yang telah digariskan dalam Rencana Strategis Organisasi. Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai penyajian materi pembahasan, modul ini disusun dalam dua kegiatan belajar. Materi yang akan disajikan pada kegiatan belajar pertama berkaitan dengan Gambaran Umum Kegiatan dan Organisasi intelijen, Definisi dan Fungsi Intelijen, serta Jenis Intelijen dan Siklus Intelijen. Materi kegiatan belajar kedua akan mencakup pokok bahasan berupa: Produk Intelijen yang efektif, Sumber-sumber informasi, dan Klasifikasi akurasi informasi.



2. PRASYARAT KOMPETENSI



Untuk mempelajari modul ini idealnya anda telah ditunjuk sebagai Peserta Diklat Teknis Substantif (DTSS) Intelijen Taktis dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Pegawai DJBC minimal Gol. II/b b. Berkualifikasi sebagai pelaksana pemeriksa c. Lulus tes psikologi



2



d. Diutamakan yang pandai bela diri e. Usia maksimal 45 tahun f.



Sehat jasmani dan rohani



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



3. STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR



Standar kompetensi. Standar kompetensi yang ingin dicapai terhadap siswa yang mempelajari modul ini adalah agar siswa mampu memahami dan mengaplikasikan konsep intelijen dalam kegiatan intelijen taktis. Kompetensi Dasar. Kompetensi dasar yang diharapkan setelah mempelajari modul ini adalah agar peserta mampu : 1)



menjelaskan gambaran umum kegiatan dan organisasi Intelijen;



2)



menjelaskan Definisi dan Fungsi Intelijen;



3)



menjelaskan jenis intelijen dan siklus intelijen;



4)



menjelaskan produk-produk intelijen yang efektif;



5)



menjelaskan sumber-sumber informasi;



6)



menjelaskan klasifikasi akurasi informasi.



4. RELEVANSI MODUL Relevansi modul terhadap tugas pekerjaan yang akan dijalankan peserta diklat adalah sebagai berikut : 1)



Materi modul ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang tepat mengenai konsep intelijen sehingga diharapkan pegawai akan memiliki dasardasar yang kuat dalam pelaksanaan tugas operasional pengawasan;



2)



Materi modul ini telah disesuaikan dengan perkembangan terbaru (update) pelaksanaan sistem pengawasan khususnya yang berkaitan dengan kegiatan intelijen takstis sehingga dapat menjadi referensi Anda dalam melaksanakan tugastugas di unit operasional pengawasan .



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



3



Modul Konsep Intelejen



B. KEGIATAN BELAJAR



1 GAMBARAN UMUM INTELIJEN Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu: 1) Menjelaskan Gambaran Umum Kegiatan dan Organisasi Intelijen 2) Menjelaskan Pengertian dan Fungsi Intelijen 3) Menjelaskan Jenis-Jenis Intelejen dan Siklus Intelijen 1.1 Uraian dan Contoh



1.1. Uraian dan Contoh



a. Gambaran Umum Kegiatan dan Organisasi Intelijen



a. 1



Konsep Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai



S



ejak



pertama



kalinya



pemerintahan



Hindia



Belanda menguasai tanah air Indonesia pada tahun 1602



melalui



perusahaan



dagang



Verenigde



Oostindische Compagnie (VOC), mereka mulai membangun



4



sistem pemerintahan kolonial. Perlahan tapi pasti, VOC yang didukung oleh Pemerintah Belanda membangun kekuatan baik



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



secara politik dan ekonomi di negeri Indonesia. Pada akhirnya pemerintah Belanda menjadikan Indonesia sebagai salah satu negeri jajahannya dan mulai membentuk dan mulai melembagakan berbagai perangkat kerja pemerintahan kolonial.



Salah satu



perangkat kerja pemerintah kolonial Belanda adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (Jawatan Bea Impor dan Ekspor serta Cukai). Tugas utamanya adalah memungut invoer-rechten (bea masuk), uitvoererechten (bea keluar), dan accijnzen (cukai). Sejalan dengan perkembangan jaman, fungsi pemungutan pajak-pajak impor baik berupa bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI) dan juga cukai tetap dilaksanakan oleh institusi Bea Cukai. Disamping fungsi pemungutan bea-bea tersebut (fungsi fiskal), Bea Cukai dituntut pula untuk menjalankan fungsi pengawasan (fungsi regulerend) terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri. Kedua fungsi tersebut harus dijalankan oleh Bea Cukai secara proporsional sesuai dengan garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berkaca pada keberadaan institusi Bea Cukai di setiap negara, tuntutan terhadap peran atau fungsi Bea dan Cukai di setiap negara pada dasarnya memiliki kesamaan, yaitu : 1) Fungsi Pengawasan (customs control); yaitu pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berkaitan dengan impor, ekspor dan barang tertentu yang diangkut dalam daerah pabean serta Barang Kena Cukai (BKC). 2) Fungsi Pelayanan (customs service); yaitu memfasilitasi perkembangan industri dan perdagangan dalam negeri, mengurangi ekonomi biaya tinggi dan memperlancar arus barang dan dokumen. Bila kita meninjau kedua fungsi tersebut maka akan terlihat bahwa keduanya memiliki sifat yang saling bertolak belakang. Artinya bahwa, fungsi pengawasan yang diperketat akan berakibat negatif terhadap kelancaran arus barang (customs service) dan sebaliknya peningkatan fungsi pelayanan dapat berakibat negatif pula terhadap fungsi pengawasan.



Adanya kondisi yang bersifat dilematis tersebut, mendorong



otoritas bea dan cukai (customs authority) untuk mengelola resiko-resiko (risk management) yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kedua fungsi tersebut.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



5



Modul Konsep Intelejen



Dengan mengelola resiko secara komprehensif dan terukur, diharapkan resiko negatif yang muncul apabila fungsi pelayanan lebih diperbesar dapat diminimalisasi. Sebaliknya, penerapan fungsi pengawasan yang lebih besar hanya dilaksanakan secara selektif terhadap target-target tertentu berdasarkan hasil analisa risk management. Gambar 1.1 berikut, memberikan visualisasi, bagaimana selayaknya Bea Cukai mendudukan kedua fungsi yang bertolak belakang tersebut, secara proporsional. Gambar 1.1 Dilema Pelayanan vs Pengawasan



Sumber : Susiwiyono, 2009



Perubahan lingkungan perdagangan internasional dewasa ini berdampak luas terhadap pola pelayanan dan pengawasan yang harus diterapkan oleh otoritas bea dan cukai di setiap negara yang terlibat kerjasama, tidak terkecuali otoritas bea dan cukai Indonesia. Tuntutan terhadap Administrasi Pabean dalam menjalankan tugas dan



6



fungsinya, khususnya terhadap fungsi customs service telah mengalami perkembangan yang semakin kompleks, antara lain : a)



memperlancar arus dokumen, barang dan perjalanan orang ;



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



b)



mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah pelanggaran;



c)



memfasilitasi perdagangan dan industri, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat; dan



d)



menunjang keharmonisan hubungan internasional dalam kerangka ekonomi global. Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya tidak mungkin lagi mengandalkan cara-



cara lama seperti pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor secara meneyeluruh (pemeriksaan 100%). Hal ini akan menghambat upaya pelaku ekonomi untuk dapat bersaing dalam perdagangan internasional yang menganut sistem perdagangan bebas. Bea Cukai harus memiliki dan melaksanakan suatu sistem pelayanan dan pengawasan yang tidak mengganggu kelancaran arus barang dan orang, tetapi tetap dapat memberikan perlindungan, mengoptimalkan penerimaan dan mencegah pelanggaran dan penyelundupan serta menunjang keharmonisan hubungan internasional. Akan tetapi harus diingat bahwa, pemberian kemudahan dalam sistem pelayanan kepabeanan maupun cukai, perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan menutupi celah atau kelemahan dari sistem tersebut. Untuk mengimbangi hal tersebut, Bea Cukai telah membangun “sistem pengawasan sebelum dan sesudah pemenuhan kewajiban pabean” atau diistilahkan sebagai “Pre Clearance Control” dan “Post Clearance Control” (Audit). Sistem pelayanan dan pengawasan tersebut merupakan alat dalam menjalankan misi dan untuk mencapai target atau sasaran yang telah ditetapkan. Berdasarkan fungsi, asas dan sistem serta misi dan target dimaksud, pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai memerlukan kegiatan intelijen.



a.2.



Awal Mula Intelijen Tinjauan Historis Intelijen Secara historis keberadaan intelijen sudah lama dan secara tradisional menjadi



bagian dari kegiatan yang dijalankan oleh militer. Dalam catatan sejarah mengenai intelijen, Nabi Musa a.s. dianggap sebagai orang yang pertama melakukan kegiatan intelijen. Setelah diusir oleh Firaun, Nabi Musa a.s. mengirim mata-mata ke Canaan di Palestina Selatan untuk mengumpulkan informasi mengenai wilayah Canaan. Petugas



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



7



Modul Konsep Intelejen



mata-mata atau Intelligence Officer (IO) ditugaskan untuk mendata secara pasti mengenai keadaan wilayah Canaan terutama mengenai keadaan geografisnya, mengenai hal-hal berikut : -



apakah medannya berat;



-



apakah dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau menggunakan onta;



-



bagaimana potensi alamnya;



-



apakah penduduk setempat melakukan usaha pertanian (kesuburan tanahnya);



-



bagaimana situasi kota apakah ada penjagaan keamanan yang ketat (24 jam) di pemukiman penduduk;



-



kalau ada penjagaan apakah dilakukan dengan cara bergilir dan terdiri dari berapa personil untuk setiap gilir jaga;



-



apakah penduduk tinggal di tenda-tenda atau bangunan rumah yang kokoh; dan



-



bagaimana cara memasuki wilayah Canaan, apakah melalui pintu gerbang atau jalur lain. Pengumpulan dan analisis informasi inilah yang kemudian disebut sebagai



Mosesinto System yang bertujuan untuk menilai kemungkinan suksesnya penyerangan terhadap wilayah Canaan dan merebutnya untuk dijadikan sebagai tempat penampungan pengungsi dari Mesir dan sebagai permukiman baru bagi kaumnya. Nabi Musa a.s. melakukan kegiatan itu sekitar tahun 1275 SM dalam waktu yang panjang dan berbasis di gunung Sinai selama 40 tahun. Nabi Musa a.s. tidak sempat memasuki Canaan karena meninggal dunia. Sepeninggal Nabi Musa a.s. umatnya dipimpin oleh Nabi Harun a.s. yang masih saudara Nabi Musa a.s. sendiri. Nabi Harun a.s. pun tidak berhasil memasuki Canaan. Penerus Nabi Harun yang berhasil menundukkan Canaan adalah Nabi Daud a.s. putra dari Nabi Harun a.s. yang meneruskan kegiatan intelijen Nabi Musa a.s. Dengan bantuan tentara Thalut dibawah pimpinan raja Thalut berperang melawan raja Jalut yang berkuasa di Canaan pada saat itu. Nabi Daud a.s. sendiri yang membunuh raja Jalut penguasa Palestina dan umatnya menduduki Canaan. Kemungkinan Nabi Daud a.s. inilah



8



nenek moyang dari agen-agen rahasia Mossad sekarang ini. Dalam sejarah lainnya juga dicatat bahwa sekitar tahun 405 M, pejabat intelijen yang juga pejabat perang China, Sun Tsu menggunakan taktik mengamati musuh dari



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



ketinggian sehingga diketahui bahwa musuhnya selalu turun ke lembah untuk mengambil air dan mandi di sungai kecil. Informasi inilah yang digunakan Sun Tsu untuk melakukan penyerangan terhadap musuh. Militer di setiap negara melengkapi struktur organisasinya sampai pada level paling rendah dengan unit intelijen. Dalam perkembangan terkini, masing-masing negara membentuk badan intelijen yang struktur organisasinya diluar struktur organisasi militernya. Israel mempunyai badan intelijen dengan nama Mossad, Amerika Serikat dengan nama Central Intelligence Agency (CIA), Rusia (Uni Sovyet) dengan nama KGB (Komite Gosudarstevennoy Bozapasnesti)-Komite Keamanan Negara, Italia dengam nama Calipari, Indonesia dengan nama BIN (Badan Intelijen Negara), dan lain-lain. Intelijen Indonesia dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan (antara 18 Agustus dan 5 Oktober 1945) oleh Kolonel Zulkifli Lubis dan menjadi komandan Intelijen Militer Indonesia yang pertama dengan nama Badan Istimewa (Tempo, 29 Juli 1989).



Kegiatan Intelijen Bea Cukai Kegiatan intelijen oleh bea cukai dilaksanakan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC. Kegiatan intelijen bea cukai sangat spesifik dan berbeda dengan kegiatan intelijen umum yang biasa dilakukan oleh militer maupun unit intelijen negara. Kegiatan intelijen bea cukai dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi tanggung jawab DJBC, yaitu : mengoptimalkan penerimaan, mencegah pelanggaran/penyelundupan,



melindungi



menciptakan



internasional



keharmonisan



masyarakat di



bidang



dan



industri



hubungan



serta



ikut



perdagangan



internasional. Pengawasan di bidang pabean dan cukai adakalanya sulit dilaksanakan karena beberapa faktor, antara lain: 1) Adanya kelemahan dari peraturan perundang-undangan. Sebelum berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Kebijakan di sektor perdagangan dan kelancaran arus barang, sistem pemeriksaan Bea Cukai adalah pemeriksaan menyeluruh (bukan selektif) atas barang impor dan ekspor. Bea Cukai juga mengawasi pengantarpulauan barang impor dan hasil dalam



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



9



Modul Konsep Intelejen



daerah pabean. Inpres ini mencabut ketentuan antara lain mengenai pemeriksaan fisik dan keharusan dilindungi dengan dokumen AVI (Angifte van Inlading) atau PMB (Pemberitahuan Muat Barang) atas barang eks impor dan hasil dalam daerah pabean (DDP) yang diantarpulaukan. Berdasarkan inpres tersebut Bea Cukai melakukan reorganisasi dan simplifikasi prosedur kepabeanan. Inpres atau kebijakan Pemerintah tersebut juga mencabut kewenangan Bea Cukai untuk memeriksa barang impor yang nilai FOB-nya US$ 5000 atau lebih dan kewenangan pemeriksaan barang ekspor. Inpres tersebut diperpanjang dengan Inpres Nomor 3 Tahun 1990 yang berlaku sampai dengan tahun 1995 dan dicabut dengan berlakunya UUK. Namun khusus untuk pengantarpuluan barang eks impor dan hasil DDP tetap tidak diberlakukan pemeriksaan pabean dan tidak perlu dilindungi dokumen AVI/PMB lagi. Celah inilah yang dijadikan modus oleh penyelundup untuk melakukan impor atau ekspor ilegal (penyelundupan). Walaupun dalam perubahan UUK diatur mengenai pengawasan pengantarpulauan atas barang-barang tertentu, akan tetapi implementasinya sulit untuk dilakukan. Modus ini dipercaya tetap akan berlangsung. 2)



Semakin



canggihnya



cara



dan



teknik



pelanggaran,



penghindaran



dan



penyelundupan, sehingga kadang-kadang sulit dibuktikan. Berbagai cara dilakukan pelaku dalam penghindaran atau paling tidak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Modus yang banyak terungkap adalah terutama pada uraian jenis barang sampai pada tipe dan nomor seri produksi barang. Teknik packaging (pengemasan) juga semakin berkembang dari volume besar menjadi volume yang lebih kecil. Kemasan tidak atau kedap udara untuk makanan, minuman, kosmetik dan lain-lain dapat disalahgunakan, misalnya kemasan dengan merek ikan sarden tapi isinya narkotika. 3) Adanya kepentingan pihak-pihak lain yang juga didasarkan atas Undang-undang (contoh: Undang-undang kerahasiaan bank). Tindakan Pencucian uang (money laundering) mempunyai kaitan dengan impor dan ekspor, salah satu sumber informasi untuk mengetahui apakah impor atau ekspor



10



berjalan dengan legal adalah data transfer pembayaran. Tetapi pihak AP tidak secara mudah untuk mengakses data importir dan eksportir mengenai transfer uang yang dilakukannya pada bank-bank devisa atau Bank Sentral.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



4) Menyangkut hak asasi perorangan yang dilindungi undang-undang. Keterbatasan wewenang seperti tidak boleh menggeledah rumah tinggal merupakan hambatan dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan kecepatan waktu. 5) Sehubungan dengan kepentingan/kesejahteraan umum. Fasilitas yang diberikan oleh administrasi pabean (AP) yang karena alasan untuk kepentingan atau kesejahteraan umum sering disalahgunakan dan sulit diawasi karena penyalahgunaannya berhimpit atau bersamaan dengan pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan umum tadi. 6) Berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan lain. Suatu daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan penyelundupan oleh pihak Pabean disatu sisi, namun disisi lain ada ketentuan yang mengatur bahwa wilayah tersebut adalah “restricted area” yang hanya boleh dimasuki oleh petugas yang ditunjuk oleh undang-undang daerah terbatas. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas kegiatan pengawasan oleh Bea Cukai harus mempunyai landasan hukum agar kegiatan itu sah dan benar. Bea Cukai berdasarkan UU Kepabeanan dan UU Cukai, telah diberikan wewenang yang diperlukan untuk melakukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan : 1) Intelijen. 2) Penyelidikan (investigasi). 3) Penindakan (enforcement). 4) Penyidikan. 5) Penetapan dan pelaksanaan sanksi pelanggaran. Khusus wewenang untuk melakukan kegiatan intelijen walaupun tidak secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang, namun wewenang tersebut menjadi bagian yang terintegrasi dalam uraian tugas dan fungsi pada struktur organisasi Bea Cukai.



Alasan Mengapa Intelijen Pabean Diperlukan Alasan rasional untuk menjawab pertanyaan mengapa kegiatan intelijen pabean diperlukan dapat dikaitkan dengan masih banyaknya kejadian pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Sepanjang catatan yang ada, pelanggaran hukum di bidang



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



11



Modul Konsep Intelejen



pabean dan cukai relatif cukup sering terjadi. Dengan demikian Intelijen Pabean (IP) diperlukan karena: a)



Masih adanya orang-orang atau kelompok tertentu yang berusaha untuk menghindar dari peraturan perundang-undangan Musuh Bea Cukai tidak seperti musuh militer yang mempunyai bentuk organisasi yang nyata, dapat diketahui persenjataannya, kemampuan personilnya, logistiknya, wilayahnya atau negaranya (seperti waktu konfrontasi Indonesia terhadap Malaysia pada tahun 60-an) dan lain-lain. Musuh AP adalah organisasi gelap atau bawah tanah, tidak jelas keberadaannya, tidak menempati asrama atau komplek seperti militer yang dapat dibom atau dihancurkan, tidak melakukan perlawanan fisik kepada AP untuk merebut wilayah atau jalur untuk menyelundup. Sebagai ilustrasi: seorang yang memiliki uang banyak melakukan perjalanan ke luar negeri, tiba-tiba timbul niatnya untuk membeli perhiasan seharga ratusan juta rupiah dan kemudian membawanya masuk ke Indonesia dengan cara menyembunyikan di badannya. Niat untuk menyembunyikan di badan, datang seketika karena setelah dia hitung pajak yang harus di bayar sangat besar sehingga timbul niat untuk menghindari pembayaran pajak. Penumpang ini termasuk musuh Bea Cukai yang tidak terorganisir.



b)



Merupakan kewajiban AP untuk memperlancar perdagangan dan perjalanan orang (International Travelling) di satu pihak, di lain pihak masih terjadi (bahkan meningkat) pelanggaran pabean dan hukum lainnya. Terutama barang untuk kebutuhan industri yang memproduksi barang baik untuk kebutuhan domestik apalagi untuk tujuan ekspor, AP harus memberikan jaminan agar bisa diterima oleh industri tepat waktu tanpa terlambat sedikit pun dari jadwal produksi mereka.



c)



Semakin maju suatu negara maka semakin berkembang permasalahan di bidang pabean sebagai dampak dari kemajuan itu dan permasalahan di bidang hukum lainnya, sehingga tugas-tugas AP semakin berat dan lingkupnya semakin luas.



12



Tugas-tugas AP bukan hanya mencegah penyelundupan barang (general merchandise) tetapi juga termasuk penyelundupan senjata api, virus penyakit (hewan, tumbuh-tumbuhan dan orang), pelarian modal, pencucian uang dan lain-



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



lain. Semula trend yang berkembang adalah penyelundupan barang secara fisik kemudian bertambah dengan adanya impor barang-barang dumping, bersubsidi dan under/over valuation. Hal ini sebagai akibat dari adanya negara tertentu yang memproduksi barang secara masal dengan teknologi tinggi sehingga harga barangnya sangat murah. Kondisi yang lebih mengerikan lagi adalah impor untuk menghancurkan barang hasil produksi negara pengimpor (perang ekonomi). d)



Dampak dari kemajuan teknologi Kemajuan teknologi terutama di bidang transportasi (seperti kapal dan kontener) dan teknologi informasi (TI) membuat mobilitas perdagangan internasional semakin meningkat. Hal ini membuka celah pula terhadap kegiatan penyelundupan yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut, seperti penyelundupan narkotika.



e)



Untuk melindungi industri dalam negeri Semua negara berusaha melindungi industrinya dari serbuan produk dengan harga murah oleh negara lain. Negara maju sekalipun apalagi negara yang industrinya masih industri baru tumbuh (infant industry) sangat berkepentingan dengan hal ini. Termasuk untuk melindungi pertanian dan peternakan dari hama dan penyakit.



f)



Beberapa jenis barang dan bahan baku yang dibutuhkan industri dunia mulai menipis, bahkan tidak dimiliki oleh beberapa negara. Semakin menipisnya cadangan sumber daya alam dunia



baik bahan tambang



maupun hasil hutan membuat setiap negara memberlakukan aturan larangan dan pembatasan. Hal ini mendorong terjadinya upaya-upaya impor maupun ekspor secara ilegal. g)



Pencurian kekayaan (ikan, kayu, hewan dan burung langka yang dilindungi dan lain-lain) dan pelanggaran wilayah hukum/teritorial negara. Australian Customs Services (ACS) misalnya pusing menghadapi Indonesian Traditional Fishing dan begitu juga TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap kapal penangkap ikan ilegal (Illegal Fishing) dari Taiwan, Thailand, Pilipina, Vietnam dan China.



13



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



h)



Adanya kemungkinan dijadikan negara transit seperti penyelundupan senjata dan narkotika. Dengan dibukanya Batam sebagai daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sangat memungkinkan dijadikan pelabuhan transit dengan intensitas yang tinggi. Sebelumnya sudah diduga bahwa Batam dijadikan sebagai tempat transit untuk menghilangkan jejak agar tidak terpantau oleh penegak hukum internasional. Bahkan bukan hanya sebagai negara transit tetapi negara tujan sebagai tempat penimbunan sampah atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kasus pelanggaran yang pernah terjadi antara lain dengan modus impor pupuk organik tetapi sebenarnya limbah B3 dan impor limbah plastik mengandung racun/B3.



a.3



Keberadaan Organisasi Intelijen di Indonesia Hampir semua negara menerapkan kegiatan intelijen pada organisasi militernya.



Demikian pula Indonesia, militer pertama kali membentuk badan intelijen dengan nama “Badan Istimewa” yang telah beberapa kali mengalami perubahan nama dan semakin berkembang. Dalam perjalanannya terbentuk Badan Koordinasi Intelijen Negara dan terakhir, selain militer tetap memiliki badan intelijen dibentuk pula Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk level administrasi/instansi pemerintah yang mempunyai fungsi penegakan hukum juga membentuk unit intelijen masing-masing. Dalam konteks kegiatan swasta, tidak ketinggalan korporasi-korporasi berskala besar nasional dan internasional juga membentuk unit intelijen untuk strategi produksi, pemasaran dan persaingan. Di beberapa negara juga dikenal adanya biro investigasi (intelijen) swasta yang dapat diminta untuk mengivestigasi suatu pelanggaran hukum dengan mendapat bayaran. Media juga melakukan kegiatan investigasi (intelijen) dalam mencari bahan pemberitaan bahkan untuk mengungkap kejahatan. Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memiliki fungsi pengawasan/ penegakan hukum dan termasuk dalam deretan border enforcement agency (BEA) juga



14



membentuk unit intelijen dalam struktur organisasinya. Dalam struktur organisasi di tingkat pusat unit intelijen dikenal dengan nomenklatur Sub Direktorat Intelijen (SDI) yang berada dibawah Direktorat P2. Pada level kantor wilayah dan kantor pelayanan,



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



unit intelijen berada di bawah Bidang P2 dan Kepala Kantor Pelayanan, nomenklaturnya disebut sebagai seksi intelijen. Dinas Intelijen Bea Cukai Institusi yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum termasuk Bea Cukai melengkapi struktur organisasinya dengan unit-unit intelijen. Alasan yang mendasari keberadaan institusi intelijen antara lain adalah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi administrasi pabean secara efisien dan efektif. Beberapa institusi secara eksplisit dalam struktur organisasinya menggunakan nomenklatur “intelijen” dan sebagian tidak memakai sebutan intelijen tetapi dalam uraian tugas dan fungsinya pada dasarnya melaksanakan kegiatan intelijen. AP di berbagai negara juga membentuk unit intelijen, sebagai contoh ACS memiliki unit intelijen yang dipimpin oleh seorang manajer dengan nomenklatur “National Intelligence”. Levelnya sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DIT P2) pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC). Administrasi Kesehatan seperti Drug Enforcement Administration (DEA) di Amerika Serikat (AS) juga memiliki intelijen yang kuat. Berdasarkan historis keberadaan intelijen Bea Cukai diketahui bahwa Bea Cukai Indonesia mulai melengkapi organisasinya dengan unit intelijen pada tahun 1965 dengan nomenklatur “Dinas Intelijen” (setingkat eselon III). Pada saat itu Drs. Soeharnomo ditunjuk sebagai Kepala Dinas Intelijen Bea Cukai yang pertama. Dinas Intelijen inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya unit intelijen yang saat ini dikenal sebagai Sub Direktorat Intelijen (SDI) pada DIT P2 KPDJBC.



Sub Direktorat Intelijen Berdasarkan struktur organisasi Bea Cukai, keberadaan unit intelijen mengisi berbagai level eselon mulai dari pusat hingga ke daerah, antara meliputi : 1) KP DJBC. 2) Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Utama (KPU).



15



3) Kantor Pengawasan dan Pelayanan – KPP (Madya Pabean, Madya Cukai, Tipe A1/A2/A3).



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



4) KPPBC tipe B dan Pos Pengawasan. Untuk level Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan, unit intelijen mengisi struktur organisasi dalam unit-unit P2. Khusus pada tingkat KP DJBC unit intelijen menjadi bagian dari DIT P2 dengan nomenklatur Sub Direktorat Intelijen (SDI). Salah satu fungsi yang harus dijalankan Dit P2 adalah penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundangan kepabeanan dan cukai. Fungsi inilah yang dijalankan dan diemban oleh SDI. Berdasarkan fungsi ini berarti SDI berfungsi menyiapkan dan menyusun rumusan: 1)



Kebijakan di bidang intelijen,



2)



Standardisasi dan bimbingan teknis Intelijen, dan



3)



Evaluasi pelaksanaan Intelijen.



Ketiga hal tersebut merupakan tugas yang seyogianya dilaksanakan berdasarkan konsep intelijen agar penegakan hukum di bidang pabean berjalan efektif dan efisien. Kebijakan intelijen hendaknya didasarkan pada intelligence concept (konsep intelijen). Dalam melaksanakan kegiatan intelijen strategis, operasional dan taktis, SDI perlu menetapkan sisdur berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh induk organisasi (DIT P2). SDI dalam melakukan standardisasi dan bimbingan teknis intelijen bagi intelijen pusat dan wilayah harus memerhatikan faktor efisiensi dan efektivitas dari kegiatan intelijen.



Konsep intelijen meliputi : pengertian inteljen, tujuan intelijen, intelijen efektif, klien, tipe-tipe intelijen dan asas intelijen



Standardisasi dan bimbingan teknis seperti perlengkapan, penatausahaan, metode-metode, jenjang pelaporan, pertemuan, instruksi, penindakan, operasi intelijen (observasi/surveillance, penyamaran, penyusupan/infiltrasi, dan control delivery), patroli



16



dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan intelijen, merupakan tugas pokok SDI. Evaluasi kegiatan intelijen mengenai teknis yang telah distandardisasikan seperti disebutkan diatas terutama kaitannya dengan siklus (kegiatan) intelijen tidak hanya



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan intelijen tetapi juga evaluasi mengenai dampak atau hasil dari produk intelijen (Produk Intel). Dengan produk intel yang proaktif diharapkan menekan jumlah pelanggaran dan penyelundupan. Hasil evaluasi merupakan umpan balik kebijakan intelijen yang dilaksanakan. Berdasarkan asas intelijen, administrasi atau institusi juga industri bahkan perusahaan trading melakukan kegiatan intelijen. Asas intelijen pada hakekatnya adalah kegiatan intelijen berdasarkan siklus intelijen atau Intelligence Cycle .



Ilustrasi: Salah satu kegiatan Bea Cukai yaitu patroli laut dengan menggunakan kapal patroli atau speed boat (pernah menggunakan pesawat udara ringan milik sendiri) pada dasarnya bukan lagi merupakan bagian dari kegiatan intelijen tetapi kegiatan tersebut berdasarkan rekomendasi intelijen. Dalam hal tertentu patroli yang tujuannya untuk mencari informasi tambahan dengan melakukan surveillance atau pengintaian merupakan kegiatan intelijen. Patroli laut regular atau kadang-kadang disebut ronda pada hakekatnya adalah kegiatan intelijen yang sewaktu-waktu dapat berubah fungsi menjadi kegiatan operasi/ penindakan karena menemukan dan memburu target.



Direktorat P2, Bidang P2 Dan Seksi P2 Dit. P2 adalah unit organisasi yang membawahi SDI dan sekaligus sebagai pemberi tugas dan pengawas atas kegiatan yang dilakukan SDI sebagai induk organisasi dari SDI. Dalam struktur organisasi, Dit. P2 dipimpin oleh seorang Direktur yang bertugas mengawasi seluruh



pelaksanaan kebijakan



yang berkaitan dengan



intelijen,



mempertanggungjawabkan hasil yang dicapai SDI kepada Direktur Jenderal dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan intelijen baik pada tingkat pusat, wilayah dan kantor pelayanan. Apa yang menjadi kewajiban dari Kepala SDI juga berlaku terhadap Direktur P2, demikian juga mengenai apa yang dilarang bagi Kepala SDI juga berlaku bagi Direktur P2,



seperti



misalnya



tidak



boleh



mempengaruhi



analis



atau



petugas



pewawancara/pengumpul informasi.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



17



Modul Konsep Intelejen



Unit intelijen lainnya pada struktur organisasi DJBC yang secara aktivitas berhubungan langsung dengan Dit. P2 yaitu Bidang P2 di tingkat Wilayah dan Pelayanan Utama dan Seksi P2 (intelijen) di tingkat KPPBC namun secara hirarkis bukan merupakan bawahan langsung dari Dir. P2. Struktur organisasi intelijen Bea Cukai idealnya harus mengikuti struktur organisasi Bea Cukai yang ada, sebagai berikut : Gambar 1.2 Struktur Organisasi Intelijen Bea Cukai



b. Pengertian dan Fungsi Intelijen b.1. Pengertian Intelijen Makna Kata Intelijen Bila kita mendengar kata “intelijen”, sebagian orang awam pasti mengasosiasikan kata tersebut dengan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan mata-mata (spionase) yang dilakukan secara tersembunyi. Seringkali kata intelijen dimaknai secara sempit sebagai kegiatan spionase yang dilakukan oleh militer dan outputnya akan digunakan oleh militer atau aparat pemerintah untuk melakukan tindakan represif. Bahkan, makna kata intelijen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai sebagai



18



orang yg bertugas mencari (meng-amat-amati) seseorang; atau dinas rahasia (KBBI, 2010). Penafsiran makna secara sempit tersebut seringkali menimbulkan distorsi terhadap makna intelijen yang sesungguhnya.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Dalam pengertian yang lebih modern, makna kata intelijen sebenarnya bersumber dari bahasa Inggris yaitu intelligence yang mengandung makna “kecerdasan”. Berdasarkan makna tersebut, arti “intelijen” akan lebih tepat bila diasosiasikan dengan wilayah kecerdasan, pikiran atau otak, bukan hanya mengandalkan kekuatan otot semata. Intelijen tidak sekedar berkonotasi dengan kegiatan spionase namun akan bermakna lebih luas sebagai cara mendapatkan informasi dengan menggunakan kecerdasan otak atau pikiran (Qusyairi, 2010) Secara sederhana makna intelijen yang lebih luas dapat diartikan sebagai suatu pemrosesan informasi. Berdasarkan makna sederhana tersebut, pengertian intelijen paling tidak akan mencakup hal-hal sebagai berikut : a) suatu proses; b) suatu produk; c) seseorang; dan d) suatu organisasi. Dalam pengertian lainnya, arti kata inteleijen dapat pula dimaknai sebagai: a. Seseorang atau organisasi yang terlibat dalam pengumpulan dan pemrosesan informasi (seperti petugas intelijen, pengumpul informasi, seksi intelijen, analis intelijen dan sebagainya). b. Produk dari kegiatan suatu organisasi intelijen (seperti laporan intelijen-intrep, penilaian intelijen dan sebagainya). c. Kegiatan pemrosesan informasi oleh petugas intelijen untuk menghasilkan produk intel (seperti analisis intelijen).



Definisi Intelijen Secara Umum Dengan pemahaman makna yang lebih luas, intelijen dapat didefinisikan sebagai “kegiatan logis berupa pengumpulan informasi, pengelolaan (manajemen) informasi, pengolahan informasi dan analisis informasi mengenai sesuatu hal yang telah atau sedang terjadi, dengan tujuan membuat suatu gambaran yang diperkirakan dapat (akan) terjadi dikemudian hari berkenaan dengan obyek tersebut”. Berdasarkan definisi tersebut, unsur-unsur penting yang perlu diberikan penekanan adalah:



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



19



Modul Konsep Intelejen



a)



Kegiatan logis; pengertiannya adalah kegiatan yang didasarkan pada kecerdasan akal sehat;



b)



Mengumpulkan informasi yang telah/sedang terjadi; pengertiannya adalah bahwa kegiatan intelijen pada hakekatnya bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang akurat terhadap kejadian yang diamati;



c)



Melaksanakan prinsip manajemen dalam kegiatannya; pengertiannya bahwa keberhasilan kegiatan intelijen perlu ditunjang dengan kegiatan pengelolaan sumber-sumber daya yang ada secara efisien dan efektif;



d)



Pengolahan informasi; pengertiannya bahwa informasi yang diterima harus dipastikan tingkat akurasinya sehingga perlu diolah;



e)



Analisis informasi; pengertiannya bahwa kegiatan intelijen membutuhkan proses analisis terhadap seluruh informasi yang diterima agar output yang dihasilkan dapat memiliki keandalan yang tinggi;



f)



Membuat proyeksi tentang hal yang diamati; pengertiannya bahwa kegiatan intelijen membutuhkan kemampuan forecasting terhadap peristiwa yang akan terjadi, tentunya dengan menggunakan data-data dan informasi yang teruji keandalannya.



b.2.



Definisi Intelijen Bea Cukai. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-90/BC/2003 tanggal



31 Maret 2003 tentang Nota Hasil Intelijen, kegiatan intelijen didefinisikan sebagai berikut: “Kegiatan Intelijen adalah rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan,



pengumpulan,



penilaian,



penyusunan,



pembandingan,



analisis,



penyebaran, dan pengkajian ulang informasi yang berasal dari data base dan informasi lainnya sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai”.



20



Pada hakekatnya tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan intelijen pabean adalah: untuk menetapkan barang, penumpang (PAX), awak sarana pengangkut (ASP), pelintas batas (PLBX), sarana pengangkut komersil (SPK), yacht/kapal pesiar,



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



kapal/pesawat terbang pribadi dan tempat-tempat atau kawasan tertentu (kawasan industri, kawasan berikat, tempat atau gudang penimbunan, pabrik, penyalur, tempat penimbunan atau penjualan BKC, tempat pameran, pelabuhan, bandara, wilayah/lokasi rawan), kegiatan perusahaan atau seseorang serta semua kegiatan yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang pabean untuk dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penyegelan,



penegahan,



penahanan,



pencegahan,



penyelidikan,



penyidikan,



pemblokiran kegiatan, audit dan pengambilan suatu keputusan (pencabutan izin, pemberlakuan kembali izin), bahkan untuk penetapan suatu kebijakan pemerintah.



b.3. Fungsi Intelijen Secara garis besar fungsi intelijen adalah untuk memberikan advis kepada klien agar klien dapat melakukan tindakan proaktif. Dalam perkembangannya fungsi intelijen yang dilakukan oleh suatu institusi, pada dasarnya berfungsi:



-



Disclosive.



-



Predictive.



-



To produce intelligence (Intelligence Product).



Disclosive Pengertian disclosive adalah untuk memperjelas problem intelijen (PI) pabean. Unit intelijen taktis sebelum melakukan kegiatan intelijen berdasarkan The Intelligence Cycle (TIC) harus memperjelas PI taktis sehingga semua petugas intelijen yang akan dilibatkan mulai dari pengumpulan informasi sampai pada tahap diseminasi produk intelijen bahkan sampai pada tahap opsintaktis, mengerti secara jelas tujuan dan kegiatan/organisasi. Ilustrasi: Dengan diberlakukannya ACFTA (Asean – China Free Trade Agreement) maka hal ini merupakan PI taktis. Dalam beberapa kasus ditemukan fakta bahwa barang-barang impor ex China terutama Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) semakin murah harganya dan kemungkinan TPT tersebut bukan produk Cina tetapi diimpor dari China. Unit Intelijen taktis harus menjelaskan PI, bahwa hal itu dapat terjadi karena adanya informasi bahwa TPT dari Taiwan banyak di ekspor ke Hongkong sebelum Januari 2010 dan masih berlangsung sampai saat ini.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



21



Modul Konsep Intelejen



Predictive Jika pada fungsi disclosive intelijen memperjelas apa yang telah atau sedang terjadi, maka intelijen juga berfungsi sebagai unit yang menghasilkan prediksi yaitu apa yang akan terjadi. Berdasarkan prediksi intelijen yang ditempuh melalui proses analisis intelijen didapatkan hasil (produk intetelijen) berupa: a)



Penetapan target atau sasaran operasi (orang/importir/eksportir/PAX/ASP/ PLBX/PPJK, sarana pengangkut, TPS, KB, GB, TBB, GD/TPE BKC, dan lain-lain).



b)



Kesimpulan (final report) dari suatu kegiatan intelijen/proyek.



c)



Rekomendasi intelijen (rekrutmen, perubahan sisdur, operasi atau patroli bersama, perubahan struktur organisasi, opsintel taktis, diklat, penambahan atau pemutahiran sarana intelijen dan aspek organisasi pada umumnya).



To Produce Inteligence Intelijen dalam tradisi kehidupan manusia dan militer memiliki aspek dasar yang diamati yaitu; Intentions (tujuan), Capabilities (kemampuan/kekuatan), Limitation (keterbatasan) dan Vulnerabilities (kerawanan). Pada dasarnya kegiatan intelijen yang dilakukan bertujuan untuk menghasilkan suatu produk intelijen (inteligence product) yang akan digunakan oleh unit operasional. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan tersebut maka dalam



dalam proses intelijen, terdapat beberapa hal yang perlu



diperhatikan yaitu : a)



Peraturan perundang-undangan.



b)



Sistem dan prosedur (sisdur) pelayanan dan pengawasan.



c)



Sumber daya manusia (SDM).



d)



Fasilitas (sarana dan dana).



b.4. Elemen Kunci Kegiatan Intelijen Elemen kunci dari intelijen adalah informasi, sehingga tanpa informasi tidak akan ada intelijen. Kualitas produk intelijen yang dihasilkan dari kegiatan intelijen ditentukan oleh:



22



a) Relevansi dari sejumlah informasi yang ada berdasarkan tujuan intelijen yang jelas. b) Tingkat akurasi dari informasi itu. c) Informasi tepat waktu (tersedia pada saat dibutuhkan).



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Ketiga faktor ini dikenal dalam istilah intelijen dengan rumus RAT (relevan, akurat dan tepat waktu). Jangan pernah menyediakan informasi yang bukan RAT. Seorang informan misalnya menyampaikan laporan dengan bahasa sandi kepada intelijen yang memberinya tugas “tikus besar sudah lewat” artinya informasi yang dicari sudah diketahui banyak orang atau sudah terbuka. Dalam pelaksanaan intelijen Pabean, elemen kunci intelijen yang sudah tidak asing lagi bagi Bea Cukai yaitu; Who, What, When, Where, Why and How (5W+H), hampir sama yang dilakukan dalam teknik penyidikan yang biasa disingkat menjadi SIADI DEMAM BABI. Dalam mengumpulkan informasi keenam pertanyaan tersebut harus terjawab secara tuntas dan rinci, sebagai berikut: a) Dari siapa informasi dapat diperoleh (dalam jajaran Bea Cukai, POLRI, Kejaksaan, Badan POM, Departemen Perdagangan, Imigrasi, BIN, Karantina, Kadin, Ginsi, Gafeksi dan sebagainya). b) Informasi apa yang diperlukan (tentang orang, perusahaan, eksportir, importir, PPJK, suplier, barang, kegiatan, arus barang, fasilitas kepabeanan, harga barang, pabrik, produsen, industri minuman, pabrik hasil tembakau (HT)/ Etil Alkohol (EA)/Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan sebagainya). c) Kapan informasi itu harus sudah diperoleh (saat ini, secepatnya, paling lambat, sepanjang periode tertentu). d) Dimana informasi itu dapat diperoleh (di file, data base/pangkalan data, Kantor Polisi, Kantor Penerbangan/Pelayaran, Kantor Freight Forwarder, internet dan sebagainya). e) Kenapa informasi itu diperlukan (karena data yang dimiliki kurang lengkap, ada perbedaan data/information gap), untuk mengungkap modus operandi, untuk melakukan pencegahan, penindakan, penegahan, penyelidikan, penyidikan, untuk menetapkan kebijakan operasional, kepentingan dalam rangka menyusun rancangan suatu peraturan dan sebagainya. f)



Bagaimana informasi itu diperoleh (dibeli, penugasan informan, melalui pertukaran data elektronik (PDE) dengan unit lain dalam jajaran Bea Cukai atau instansi penegak hukum lain, kerjasama dengan AP negara lain, diakses dari internet dan sebagainya.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



23



Modul Konsep Intelejen



b.5.



Intelijen Efektif Untuk mencapai efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan intelijen maka harus



diperhatikan tiga hal pokok, yaitu : a)



Penetapan tujuan intelijen secara jelas atau diistilahkan dengan intelligence problem;



b)



Kegiatan intelijen harus bersifat pengambilan tindakan awal yang proactive ;



c)



Hasil kegiatan intelijen harus disebarkan pada waktu yang tepat atau diistilahkan dengan timely dissemination. Sebelum melaksanakan kegiatan intelijen harus ditetapkan terlebih dahulu apa



yang menjadi problem intelijen (PI) dari suatu institusi yang dilayani. PI ini juga harus dimengerti secara jelas oleh semua yang terlibat dalam kegiatan intelijen tersebut, kecuali informan. Harus dipahami bahwa informan tidak termasuk sebagai personil intelijen. Pengumpulan dan pemrosesan informasi tanpa diketahui PI yang dihadapi adalah kegiatan yang sia-sia. Sebagai contoh, PI yang cukup populer yaitu “undervalue invoicing” terhadap barang impor atau “overvalue invoicing” terhadap barang ekspor. Produk intelijen akan memiliki nilai yang tinggi apabila klien dapat segera mengambil tindakan awal sebelum terjadi suatu peristiwa yang merugikan. Ini berarti bahwa ahasil analisis intelijen harus berisikan suatu prediksi dan harus disampaikan kepada klien yang memerlukan sebagai tindakan pencegahan (proaktif). Oleh karena itulah, setiap tindakan intelijen idealnya bersifat proaktif dan bukan tindakan yang reaktif karena telah terjadi suatu peristiwa yang merugikan. Penyebaran produk intelijen harus tepat pada waktunya kepada klien yang membutuhkan. Kriteria klien ini harus dibedakan antara primary client dan secondary client. Idealnya, penyebaran produk intelijen yang bersifat taktis harus menyegerakan penyampaian produk intelijen kepada klien pada level primary. Penyampaian produk intelijen yang tepat waktu akan mencegah suatu peristiwa yang berpotensi merugikan klien atau setidak-tidaknya ada tindakan preventif yang dapat disiapkan oleh klien.



24



Klien adalah orang atau pihak-pihak yang menggunakan produk intelijen. Berkaitan dengan kedudukan klien pada kegiatan intelijen pabean dapat dibedakan : -



Klien yang bertindak sebagai petugas pelaksana operasional dilapangan ;



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



-



Klien yang merupakan pejabat regional/wilayah di daerah; dan



-



Klien yang merupakan pejabat pembuat kebijakan di tingkat pudsat/nasional.



Ketiga kelompok klien tersebut disebut sebagai primary clients. Diluar ketiga kelompok tersebut namun masih relevan untuk mengakses produk intelijen disitilahkan dengan secondary client. Sifat kedudukan klien tidak melekat pada jabatan seseorang, akan tetapi sangat tergantung dengan kegiatan intelijen yang dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam kegiatan intelijen pabean : Pejabat di tingkat pusat, klien nomor satunya adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan Menteri Keuangan walaupun sebagai atasan dari klien nomor satu tetap dianggap sebagai secondary clients. Dalam hal kegiatan intelijen dimintakan oleh Departemen Keuangan, misalnya untuk merubah struktur organisasi. Dalam hal ini, Menteri Keuangan adalah klien primer nomor satu.



c.



c.1.



Jenis-Jenis Intelijen dan Siklus Itelijen



Jenis-jenis Intelijen. Berdasarkan ruang lingkup dan persoalannya, intelijen dapat dibedakan



menjadi: a)



Strategic Intelligence (Intelijen strategis – Intelstrat).



b)



Operational Intelligence (Intelijen Operasional- Intelops).



c)



Tactical Intelligence (Intelijen Taktis- Inteltaktis). Apabila merujuk pada pembagian kategori menurut World Customs Organization



(WCO), maka kegiatan intelijen pabean menurut tingkatannya dibedakan dalam tiga tipe, yaitu: a)



Intelijen strategis.



b)



Intelijen Operasional.



c)



Target Intelligence (Intelijen target).



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



25



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Intelijen Strategis Untuk mendapat gambaran tentang intelijen strategis (intelstrat), diberikan contoh dalam bentuk hasil pemrosesan informasi sebagai berikut:



Ilustrasi : Kapal penangkap ikan Indonesia dan asing beroperasi di dalam daerah pabean (DDP) atau teritorial Indonesia. Ancaman yang dapat timbul antara lain pencurian ikan, pembongkaran atau pemindahan barang impor di tengah laut ke kapal antar pulau untuk diselundupkan ke DDP Indonesia atau ke kapal tujuan luar negeri untuk menghilangkan jejak (seperti perdagangan gelap narkotika, senjata api atau barang larangan lainnya). Pejabat intelijen pusat atau nasional harus membuat intelijen jangka panjang berupa perencanaan dan pengelolaan sumber-sumber (daya) penegak hukum misalnya pengaturan jadwal kapal patroli dan sebagainya.



Seperti dikemukakan sebelumnya bahwa intelijen pada hakekatnya harus bersifat atau berfungsi untuk menampilkan kejelasan (disclosive) serta menghasilkan prediksi (predictive) dan produk intelijen. Berdasarkan historisnya



intelijen dalam tradisi



kehidupan manusia dan militer memiliki aspek dasar yang diamati yaitu; intentions (tujuan),



capabilities



(kemampuan/kekuatan),



limitation



(keterbatasan)



dan



vulnerabilities (kerawanan). Pelaksanaan intelijen strategis dimaksudkan untuk melihat secara global (umum) pada tingkat nasional ancaman dari orang-orang atau organisasi-organisasi dalam rangka



penegakan



hukum



di



bidang



pabean



(kepabeanan



dan



cukai).



Penyelundupan/commercial fraud, perdagangan gelap narkotika, penyelundupan satwa langka, barang-barang yang dilarang diekspor dan diimpor, penyalahgunaan fasilitas, money laundering, illegal logging/fishing dan daerah rawan penyelundupan berkaitan



26



erat dengan tujuan intelijen ini.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Tujuan Intelijen Strategis. Tujuan dari intelijen strategis adalah menetapkan intelijen jangka panjang yang efektif, perencanaan tingkat nasional/pusat dan pengelolaan sumber-sumber (daya) penegakan hukum sesuai ancaman yang dihadapi. Intelijen strategis bukan kegiatan langsung di lapangan yang bersifat operasional atau tujuan penegakan hukum taktis atau pengidentifikasian sasaran khusus. Intelijen strategis ada pada tingkat (lingkup) nasional dan bahkan dapat berskala internasional. Intelijen strategis tidak bertujuan sekedar mengungkap keadaan “kita dan lawan” saja. Dalam intelijen strategis, proses yang diamati selain empat aspek tadi (intentions, capabilities, limitation dan vulnerabilities) termasuk pula hal-hal yang mempunyai kecenderungan umum atau hal-hal yang berperan sebagai faktor lingkungan (environmental factor) yang berpengaruh. Intelijen strategis membuat prediksi mengenai keadaan umum yang mungkin terjadi berkenaan dengan sesuatu hal. Untuk memprediksi keadaan umum itu, hal yang menentukan adalah: Batasan masalah yang dihadapi (Intelligence problems), dan perencanaan pengumpulan informasi (Collection Information Planning). Dalam perencanaan pengumpulan informasi, harus dipertimbangkan manajemen yang tepat sehingga sumber daya dapat dialokasikan dan pencapaian target dengan efektif. Karena intelijen strategis bersifat global (umum), sebagian orang tidak akan segera menyadari pertalian intelijen strategis dengan kepentingan pekerjaannya seharihari. Memang benar bahwa produk intelijen strategis tidak dapat secara langsung menghasilkan tangkapan barang-barang selundupan, karena produk intelijen strategis tidak mengungkap sesuatu target taktis yang spesifik. Ulasan produk intelijen strategis adalah mengenai keadaan umum (gambaran dan kecende-rungan umum), namun gambaran umum mengenai suatu kejahatan akan memandu para pelaksana lapangan untuk mengarahkan kegiatannya secara taktis kepada sumber kejahatan sehingga akan memperoleh kemungkinan atau kesempatan untuk melakukan penangkapan. Bila dalam intelijen taktis kita diarahkan kepada sasaran dari suatu masalah yang dihadapi, maka pada intelijen strategis kita dibantu untuk menemukan permasalahannya terlebih dahulu.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



27



Modul Konsep Intelejen



Kegunaan lain dari penerapan intelijen strategis adalah untuk tujuan perubahan struktur dan sumber daya organisasi dalam menghadapi perubahan umum yang diprediksi. Intelijen strategis bermanfaat dalam mengarahkan suatu organisasi agar selaras dengan perubahan-perubahan kebijakan umum sebagai faktor lingkungan baik internal maupun eksternal dalam mencapai tujuan organisasi. Seperti kegiatan operasional administrasi pabean pada umumnya, untuk mencapai tujuan maka proses pelaksanaan suatu kegiatan selalu dikelola (proses manajemen) dengan baik. Kegiatan intelijen juga merupakan proses dari beberapa kegiatan yang mempunyai tahapan. Ada dua hal mendasar dalam proses intelijen, yaitu: pengelolaan proses dan pengawasan proses. Proses intelijen harus dikelola sebaik mungkin agar efisien dan efektif dan pelaksanaan proses intelijen itu harus diawasi agar sedini mungkin dapat diketahui bahwa intelijen itu gagal atau berhasil sesuai ukuran yang telah ditetapkan. Selain itu yang juga merupakan hal penting dalam penerapan intelijen strategis adalah tugas dari unit intelijen yang tidak boleh dilupakan adalah memberikan pelayanan (berupa produk intelijen) kepada organisasi induknya (organisasi tempat dimana ia berada). Data apa yang menjadi produknya yang harus disampaikan kepada organisasi induknya adalah data yang disepakati sebelumnya. Untuk itu semua unit yang setingkat (levelnya sama) harus diikutsertakan untuk menetapkan apa yang akan dihasilkan oleh unit intelijen. Dengan demikian ditentukan juga apa yang dikerjakan dan dibutuhkan untuk menghasilkan layanan unit intelijen tadi.



Contoh Intelijen Strategis. Intelijen strategis (sebagai produk) dapat diperoleh dari undang-undang dan peraturan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai tanpa melalui suatu proses intelijen kecuali proses pengumpulan dari semua ketentuan yang ada. Beberapa informasi dari undang-undang dan peraturan (dicetak tebal) dan produk intelijen strategisnya (diketik miring) berikut ini sebagai contoh: - Pemeriksaan barang impor secara selektif (pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat (2)



28



UUK), mendorong pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak benar.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



- Pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor (pasal 2A ayat (1) UUK) untuk tujuan tertentu (pasal 2A ayat (2) UUK), mendorong pemberitahuan jenis barang yang tidak benar. - Pengawasan pengangkutan terhadap barang tertentu dalam daerah pabean (pasal 4A UUK), mendorong pemberitahuan jenis barang yang tidak benar. - Pengangkutan (inland) dari TPS atau TPB ke TPS atau TPB yang tidak diawasi secara fisik dan tanpa batas waktu harus tiba ditujuan (pasal 8A UUK) mendorong penukaran barang dengan jenis barang yang lebih rendah baik kualitas maupun harga bahkan penyelesaian kewajiban pabean fiktif. - UUK tidak mengatur tentang barang impor yang harus diangkut lanjut yang kemudian ternyata tidak diangkut lanjut. Ketentuan dalam pasal 65 ayat (1) huruf a UUK hanya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasi yang seterusnya dapat dinyatakan sebagai milik negara dan seterusnya. Celah ini mendorong impor limbah B3 dan sampah nuklir sebagai muatan lanjutan tujuan negara lain (fiktif) dan berasal dari eksportir fiktif di negara asal. - Pemberlakuan rezim devisa akan mendorong overvalue pada pengimporan barang. - Penerapan Bea Masuk yang tinggi (pasal 12 ayat (1) UUK), akan mendorong underinvoicing dan pemberitahuan jenis barang yang tidak benar. - Penetapan tarif berdasarkan kuota akan mendorong terjadinya pemberitahuan impor tidak benar mengenai negara asal atau jenis barang. - Merosotnya kurs mata uang akan menurunkan tingkat impor. - Perubahan dalam rezim GSP/Quota/Preferences/CEPT akan mendorong terjadinya pemberitahuan impor tidak benar mengenai negara asal barang (pemalsuan form D). - Penerapan sanksi ekspor atas barang ke negara tertentu, akan meningkatkan pemberitahuan ekspor tidak benar mengenai negara tujuan. - Restitusi PPN atas barang ekspor akan mendorong ekspor fiktif, overinvoicing dan ekspor berulangkali dari satu barang yang pengimporannya tidak dikenai bea masuk.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



29



Modul Konsep Intelejen



- Pemberlakuan GATT Valuation Code/nilai transaksi terhadap barang impor untuk perhitungan bea masuk (pasal 16 UUK), akan mendorong munculnya sales contract atau invoice palsu dan pembayaran tanpa Letter of Credit. - Penerapan Bea Masuk Anti Dumping (pasal 18 UUK), Bea Masuk Imbalan (pasal 21 UUK), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (pasal 23A UUK) dan Bea Masuk Pembalasan (pasal 23C UUK) ter-hadap barang impor tertentu dan dari negara tertentu akan mendorong pemberitahuan impor tidak benar mengenai negara asal. - Pemberian pembebasan bea masuk atas impor atas asas timbal balik, tujuan tertentu dan barang pribadi tertentu (pasal 25 UUK) mendorong pemberitahuan tidak benar mengenai kepemilikan dan tujuan pengimporan. - Pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas bahan baku yang diolah untuk diekspor kembali –KITE (pasal 26 ayat (1) huruf k UUK), mendorong terjadinya pengimporan bahan baku yang melebihi kebutuhan dan konversi bahan baku ke barang jadi yang tidak benar. - Pemberlakuan larangan atau pembatasan impor atau ekspor (pasal 53 UUK) akan mendorong penyelundupan dan pemberitahuan tidak benar mengenai jumlah dan jenis barang. - Pembukaan pelabuhan darat Entikong sebagai pelabuhan darat internasional merupakan peluang bagi illicit trafickking (narkotika, senjata api dan barang larangan lainnya bahkan mendorong perdagangan wanita/anak dibawah umur untuk tujuan sex/phedophile). - Pelunasan cukai dengan cara melekatkan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 7 ayat (3) huruf b dan c UUC) mendorong pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan. - Pemberlakuan tata niaga impor akan mendorong penyelundupan. - Pemberian pembebeasan cukai atas BKC yang digunakan sebagai bahan baku



30



atau penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan merupakan BKC (pasal 9 ayat (1) huruf a UUC) akan mendorong laporan penggunaan yang lebih besar dan konversi bahan baku yang tidak benar.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Sumber data intelijen strategis disamping



tersedia pada undang-undang,



peraturan dan kebijaksanaan juga tersedia dari beberapa sumber antara lain: - Statistik perdagangan internasional. - Perdagangan barang dari jurnal perdagangan yang relevan. - Lembaga dan Departemen Pemerintah. - Badan Penilai status bisnis (INDEF, LPEM UI). - Manifes kapal dan pesawat. - Perusahaan petikemas, pelayaran, penerbangan dan pengangkutan darat. - Catatan kejahatan pada instansi penegak hukum. - Sesama petugas pabean pada tingkat operasional.



Intelijen Operasional Intelijen operasional (intelops) adalah kegiatan yang berhubungan erat dengan pencapaian tujuan penegakan hukum. Dalam kegiatan intelijen operasional ini termasuk mempersiapkan advis antara lain kegiatan pengidentifikasian unsur-unsur tertentu dari kegiatan ilegal seperti: -



Jaringan sindikat, perorangan atau kelompok yang terlibat dalam pelanggaran hukum yang terkordinir.



-



Metode yang dipakai (modus operandi) untuk menggagalkan penegakan hukum.



-



Sumber/pemasok barang larangan/selundupan.



-



Sumber pembiayaan.



-



Jalur pengangkutan yang digunakan.



-



Kelemahan sistem dan prosedur.



-



Tempat atau daerah rawan. Intelijen operasional haruslah merupakan pengembangan dari intelijen strategis



dan untuk itu intelijen pusat/nasional perlu melibatkan staf lokal/wilayah dalam proses pengembangan intelijen strategis menjadi intelijen operasional. Hal ini dimaksudkan agar intelijen dapat memperoleh masukan dan feed back (umpan balik) yang lebih lengkap tentang suatu problem intelijen. Pada dasarnya pejabat intelijen operasional mempunyai banyak informasi karena mereka:



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



31



Modul Konsep Intelejen



-



Seringkali atau bahkan sudah banyak melakukan pemeriksaan barang impor atau ekspor.



-



Mengetahui siapa-siapa (importir, eksportir, PPJK, agen penerbangan, agen pelayaran, perusahaan pengangkutan darat, freight forwarder, pabrik BKC, pengusaha TBB, penerima fasilitas KITE, pengusaha Kawasan Berikat dan sebagainya) yang melakukan pengurusan/penyelesaian kewajiban pabean termasuk cukai.



-



Mengetahui orang-orang yang terkait dalam perusahaan tertentu, hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan bisnis.



-



Mungkin mengetahui orang yang menjadi direktur di berbagai perusahaan.



-



Mengetahui penyimpangan yang terjadi pada tingkat operasional yang tidak serius untuk ukuran tingkat pusat/nasional yang oleh intelijen pusat dianggap tidak termasuk kategori prioritas dalam kegiatan intelijennya yang kadang-kadang diabaikan.



Hal-hal tersebut diatas akan membantu pembuatan profil risiko dan memaksimalkan sumber daya (sarana dan manusia). Contoh intelijen operasional, antara lain: -



Dengan penerapan sistem pemeriksaan secara selektif dan audit di KPU Tg. Priok, mendorong



pemberitahuan tidak benar mengenai jenis barang oleh importir



umum terutama barang TPT dan mainan yang terbuat dari plastik. -



Pemberlakuan rezim devisa akan mendorong munculnya overvalue atas barang impor yang tidak sering/jarang diimpor sebelum diberlakukannya rezim tersebut dan dilakukan oleh importir tertentu.



-



Penerapan bea masuk yang tinggi terhadap gula pasir akan mendorong pemberitahuan jumlah barang yang lebih kecil dari yang sebenarnya atau pemberitahuan jenis barang yang tidak benar (misalnya diberitahukan sebagai tepung terigu) melalui pelabuhan yang sering digunakan untuk mengimpor tepung terigu dan penyelundupan melalui jalur di luar pelabuhan yang sulit dijangkau



32



petugas patroli di sepanjang pantai Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



-



Pembatasan impor gula baik jumlah maupun importir yang dapat melakukan importasi mendorong penyelundupan di daerah rawan seperti di sungai-sungai di pantai timur Sumatera dan Kalimantan Barat oleh kapal ukuran 250 ton kebawah atau manipulasi jumlah oleh importir yang memiliki izin impor.



Kegiatan dan sasaran Intelijen Operasional Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan intelijen strategis dilakukan berdasarkan siklus intelijen, demikian pula halnya dalam kegiatan intelijen operasional. Perlu diingat dalam menggunakan istilah yaitu antara Intelijen operasional dan Operasi Intelijen, keduanya mempunyai arti yang berbeda. Berdasarkan pengidentifikasian unsur-unsur dalam intelijen operasional maka kegiatan dan sasaran intelijen operasional difokuskan pada: - Pengelompokan pelaku pelanggaran/penyelundup, importir, eksportir, suplier, pengangkut, freight forwarder, PPJK, PKB/PDKB, pengusaha/pabrik/penjual BKC dan entitas lainnya. - Pengelompokan barang yang diselundupkan, misalnya tekstil, barang elektronik, alas kaki, makanan dan minuman kemasan, BKC, barang impor yang dibatasi (IP, berkaitan dengan tugas Badan POM dan Ka-rantina serta importir khusus) dan sebagainya. - Penentuan wilayah yang harus diawasi (kawasan pabean, kawasan berikat, gudang berikat, tempat pemuatan, sungai-sungai, alur tertentu, pulau terpencil, perbatasan darat/jalan tikus, pantai-pantai). - Perumusan dan prediksi modus operandi (dalih antar pulau, dokumen/izin palsu, penggunaan dokumen berulang kali, teknik penyembunyian, pura-pura hanyut, penyamaran dengan memancing ikan atau berwisata dengan kapal yacht dsb.) - Waktu diperkirakan pelanggaran akan terjadi (sepanjang tahun, mendekati hari raya, awal/akhir tahun, bulan-bulan tertentu, malam hari atau siang hari). - Sarana pengangkut yang digunakan (jenis: kapal laut kargo/penumpang, pesawat terbang kargo/penumpang, helikopter, yacht, kapal penangkap ikan; kapasitas muat/tonase



kecil,



keunggulan



dari



sarana



pengangkut



sejenis



lainnya,



bendera/pemilik, rute, kecepatan dsb.).



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



33



Modul Konsep Intelejen



- Upaya pencegahan (patroli, ronda, boot zoeking, pemeriksaan mendalam, pemeriksaan jabatan dan sebagainya). Disamping data intelijen yang telah dimasukkan dalam file record /data base atau pangkalan data intelijen , salah satu cara untuk membantu intelijen operasional dalam melakukan kegiatan dan mencapai sasaran yaitu dengan melakukan penilaian atas analisis pasca penangkapan (Post Seizured Analysis Assessment).



Intelijen Taktis (Target) Kegiatan intelijen taktis atau intelijen target, bertanggung jawab untuk mengembangkan sasaran intelijen tertentu untuk membantu petugas lapangan (unit operasional) dalam menemukan dengan segera atau jangka pendek apa saja yang bersangkut paut dengan pelanggaran hukum seperti sarana pengangkut, barang, orang, tempat (TPS, TPB, Pabrik Rokok, TP BKC, Penyalur BKC, TPE BKC, TBB, tempat pemuatan, tempat pembongkaran dsb.) dan dokumen seperti NPWP, SRP, NIPER, identitas la-innya, izin dan rekomendasi importasi dan eksportasi dan sebagainya. Contoh sederhana : Kapal penangkap ikan “Chen Yung” berbendera Taiwan menyelundupkan senjata dan narkotika melalui pelabuhan Paloh, Kalimantan Barat. Intelijen Bea Cukai harus membantu petugas lapangan Kantor Bea Cukai setempat untuk segera menemukan kapal penangkap ikan tersebut berdasarkan produk intel yang dihasilkan atau hasil pengembangan dari suatu produk intel.



Pemrosesan lebih lanjut hasil intelijen operasional merupakan kegiatan intelijen taktis. Kegiatan ini akan mengidentifikasi perusahaan atau orang tertentu yang secara komparatif berisiko tinggi berkaitan dengan penyelundupan. Langkah berikutnya dari kegiatan intelijen taktis adalah menetapkan target. Target tersebut seperti yang disebutkan diatas yaitu apa saja yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan



34



perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Kalau targetnya sebuah perusahaan misalnya ada beberapa hal yang dipertimbangkan antara lain metode berdagang dari perusahaan tersebut yang dapat diketahui dari:



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



-



Brosur perdagangan, apakah barang yang dijual perusahaan tersebut setara antara uraian jenis dengan harga yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor.



-



Hasil pemeriksaan atas barang impor berdasarkan pemberitahuan yang diajukan.



-



Perbandingan dengan uraian jenis dan harga barang yang dimpor oleh importir lain.



-



Aktifitas pemilik perusahaan atau pegawainya, apakah sering mengunjungi negara asal barang, pemakaian kartu kredit yang bersangkutan/target di negara asal barang, rekaman pembicaraan telepon target dengan partner dagang di luar negeri.



-



Cara pembayaran, apakah menggunakan L/C atau tunai, apakah diasuransikan atau tidak. Ini dapat diketahui melalui bank atau perusahaan asuransi. Perlu diperhatikan disini bahwa bank atau asuransi mempunyai kecenderungan memberitahukan importir apabila ada petugas intelijen yang meminta data mengenai hal ini. Target intelijen taktis disamping perusahaan dapat juga sarana pengangkut,



kawasan atau daerah rawan, orang (penumpang, pelintas batas, awak sarana pengangkut) bahkan barang yang belum diketahui siapa pemiliknya (ini biasanya kiriman melalui pos atau jasa titipan dengan alamat fiktif). Kalau targetnya adalah orang (misalnya dicurigai membawa narkotika) ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan: - Negara asal atau kewarganegaraan (negara yang masuk daftar yang perlu diawasi atau warga negara tertentu yang sudah terkenal banyak menjadi kurir). Beberapa kali penangkapan ternyata sudah ada orang Indonesia yang menjadi kurir. - Itenerary (rute perjalanan), ini dapat dilihat dari daftar penumpang (Passengger’s manifest) apakah datang dari negara sumber narkotika, seperti negara segi tiga emas/golden triangle (Myanmar, Laos dan Thailand), Golden Crescent/bulan sabit (Afganistan, Pakistan dan India) atau tiga negara Pacific (Peru, Bolivia dan Columbia). - Pekerjaan. Dalam beberapa kasus banyak ditemui suspect menyatakan pekerjaannya sebagai teknisi atau pedagang, tetapi pada umumnya pekerjaannya tidak jelas.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



35



Modul Konsep Intelejen



- Perusahaan atau personal yang akan ditemui. Perlu dilakukan cek silang dengan profil perusahaan dalam pangkalan data (impotir dan eksportir) untuk melihat kemungkinan ada hubungannya dengan perusahaan yang diawasi atau bahkan sudah masuk daftar hitam (black list) atau orang yang dikunjungi masuk dalam daftar orang yang perlu diawasi kegiatannya. - Frekuensi perjalanannya tinggi. Seseorang yang frekuensi perjalanannya tinggi namun tidak jelas NOB-nya perlu dipantau secara terus menerus. Kurir ada yang baru pertama kali berkunjung tetapi sudah berusaha menyelundup. Dalam banyak kasus paling tidak pernah berkunjung satu sampai dua kali kemudian menjadi kurir. - Tiket dan paspor. - Bagasi atau barang personal effect. - Maksud perjalanan. Pada umumnya maksud perjalanan suspect adalah berlibur dan hanya sebagian kecil yang melaporkan kunjungannya untuk berbisnis atau kunjungan sosial. - Alamat yang dituju. Pada umumnya mencantumkan hotel namun perlu diperhatikan seseorang yang mencantumkan alamat hotel seadanya (kata “hotel” saja, tanpa nama hotel). - Gerak gerik penumpang sejak turun dari pesawat sampai pada meja pemeriksaan pabean. Bahkan perlu diperhatikan apakah ada yang menjemput, yang dapat diketahui misalnya dengan melambaikan tangan kepada penjemputnya dan penjemputnya apakah telah teridentifikasi. Termasuk kebiasaan atau hal-hal yang dilakukan berbeda dengan yang dilakukan penumpang pada umumnya. Pada umumnya apabila targetnya adalah tempat biasanya berkaitan dengan orang, barang atau dokumen, hal-hal yang perlu mendapat perhatian IO adalah: - Lokasi atau letak dari target dan situasi keamanan daerah sekitarnya. - Aktivitas atau kegiatan apa saja yang ada di lokasi dan sekitarnya termasuk ada penjagaan atau tidak di dalam dan di luar lokasi. - Ada berapa akses/jalan untuk masuk ke lokasi dan akses/jalan mana yang paling menguntungkan dari segi keamanan dan surveillance.



36



- Jumlah petugas yang dibutuhkan untuk surveillance atau penyergapan dan penggeledahan untuk menemukan target sebenarnya. - Indikator pelanggaran di tempat tersebut.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Tujuan Kegiatan Intelijen Taktis Dalam pelaksanaan kegiatan intelijen taktis, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain adalah : a)



Memberikan petunjuk kepada petugas operasional (seperti antara lain pemeriksa dokumen, pemeriksa barang, pemeriksa penumpang, penyidik, verifikator, auditor, penerbit SPPB, petugas pengeluaran barang dan sebagainya) untuk mencegah pelanggaran atau memperjelas pelanggaran yang terjadi.



b)



Menjelaskan secara rinci mengenai pelaku pelanggaran, kemasan (koper, peti, karton, sak dan lain-lain) atau peti kemas, tempat dimana disembunyikan atau ditimbun barang dan sarana pengangkut yang digunakan untuk menyelundup atau melanggar hukum.



c)



Memberikan petunjuk kepada petugas operasional di lapangan bagaimana melakukan knock action (penyergapan), penggeledahan, surveillance, patroli, infiltrasi dan control delivery serta penyidikan.



d)



Mengetahui kerugian negara (sehingga perlu tidaknya dilakukan audit atau untuk kepentingan penyidikan). Salah satu contoh praktik intelijen taktis di Bea Cukai saat ini yang dikenal dengan



istilah past record. Sepanjang suatu perusahaan dinyatakan statusnya sebagai perusahaan yang “not clean” (sebagai produk intelijen taktis) maka produk tersebut diberlakukan terus terhadap perusahaan yang bersangkutan dan dipakai oleh unit operasional sebagai dasar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan (terkenal dengan istilah terkena jalur merah-pemeriksaan fisik). Konsekuensi logisnya adalah petugas operasional setiap kali melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor perusahaan tersebut, harus menemukan kesalahan.



c.2. Manajemen Risiko Konsep manajemen risiko dalam prosedur pabean dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal VIII GATT 1994 (Provisi dan Formalitas berhubungan dengan Impor dan Ekspor). Secara khusus, ayat 1 (c) dalam pasal tersebut menyebutkan : “the need for minimizing the incidence and complexity of import and export formalities and for decreasing and simplifying import and export documentation requirements”. Bila



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



37



Modul Konsep Intelejen



diterjemahkan maknanya sebagai berikut, kebutuhan untuk meminimalkan kejadian dan kompleksitas terhadap formalitas impor dan ekspor serta untuk menurunkan dan menyederhanakan persyaratan dokumentasi dalam prosedur impor dan ekspor. Berdasarkan referensi pasal VIII GATT 1994 tersebut seluruh anggota World Trade Organization (WTO) disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan teknik-teknik manajemen resiko dalam prosedur pabean masing-masing. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses clearence barang dari area pelabuhan. Dalam konteks World Customs Organization (WCO) konsep manajemen resiko juga telah menjadi salah satu topik yang dimasukan dalam konvesi mengenai standardisasi dan simplifikasi prosedur kepabeanan (Kyoto Convention) khususnya dalam WCO Revised Kyoto Convention, Standard 6.4.



Dasar pemikiran penerapan



manajemen resiko dalam prosedur kepabeanan adalah adanya kondisi dilematis antara fungsi beacukai sebagai fasilitator perdagangan (fungsi pelayanan) dengan fungsi lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu sebagai institusi yang mengawasi lalu lintas perdagangan (fungsi kontrol). Penjelasan mengenai hal ini telah kami sampaikan dalam pembahasan awal Kegiatan Belajar 1. Karakteristik kegiatan kepabeanan di setiap negara secara umum hampir sama yaitu adanya trafik yang tinggi terhadap lalu lintas barang. Apabila roda perekonomian ingin bergerak lebih cepat maka trafik barang ini harus dibuat selancar mungkin. Adalah suatu kemustahilan apabila Beacukai ingin memeriksa seluruh barang yang melewati pintu masuk suatu negara. Kalaupun hal tersebut dilakukan (misalnya pada Negaranegara yang over protective) maka resiko yang akan ditanggung adalah kondisi stagnasi di pelabuhan. Hal ini dapat membahayakan perekonomian negara tersebut. Disinilah peran kunci yang dimiliki oleh institusi bea cukai. Bea cukai dituntut untuk mengelola setiap resiko-resiko yang akan muncul dalam arus barangimpor dan ekspor. Terhadap barang yang memiliki resiko rendah, idealnya dapat lebih diperlancar pengeluarannya. Begitu pula sebalikanya, terhadap barang dengan resiko yang tinggi hendaknya diperlakukan tindakan pengawasan yang lebih besar. Konsep inilah yang kita



38



kenal dengan isitilah manajemen resiko terhadap prosedur pabean. Matsumoto (2008) mengemukakan beberapa resiko yang akan dihadapi oleh Beacukai dalam menangani kegiatan clearence kepabenanan, yaitu :



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



a)



Evasion of customs duty (penghindaran terhadap kewajiban membayar bea masuk), variasi bentuknya anatara lain : - Kesalahan dokumen komersial (invoice) maupun dokumen perdagangan lainnya; - Tidak mengajukan pemberitahuan pabean - Nilai barang yang direndahkan (under invoicing)



b)



Increase of smuggling (peningkatan upaya-upaya [penyelundupan)



c)



Slow of clearence process (lambatnya proses clearence kepabeanana)



d)



Less security environment (Lingkungan keamanan yang sangat kurang) Konsep manajemen resiko yang direferensikan oleh WCO adalah menentukan



resiko-resiko yang paling serius dan harus menetapkan skala prioritas. Dalam pelaksanaan selektivitas tersebut institusi kepabeanan hendaknya membangun data base profil resiko yang mencakup berbagai indikator yang terkait. Beberapa indikator yang harus dikelola oleh institusi pabean meliputi: jenis barang, profil importir dan pemasok, nilai barang, negara tujuan dan asal, cara transportasi, rute perdagangan, dan sebagainya. Pengembangan profil resiko oleh institusi pabean sangat bergantung pada pengumpulan data, analisis grafik, dan juga hasil analisis intelijen. Model manajemen resiko yang direferensikan oleh WCO dapat dilihat dalam tampilan Gambar 1.4 berikut. DJBC pada dasarnya juga telah mengadopsi model manajemen resiko seperti ini, meskipun dengan pengembangan tersendiri sesuai dengan karakteristik resiko yang dihadapi di Indonesia. Penerapan manajemen resiko dalam prosedur kepabeanan Indonesia saat ini diaplikasikan dalam bentuk lima jalur pengeluaran barang impor, yaitu: jalur merah, jalur kuning, jalur hijau, jalur MITA non prioritas dan jalur MITA prioritas.



39



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Gambar 1.3 Model Manajemen Resiko oleh WCO



Sumber: Matsumoto, 2008



c. 3. Tugas Intelijen Penugasan personil intelijen sangat bervariasi seperti petugas pengumpul (PP). Penugasan ini dapat bersifat tetap artinya begitu ditetapkan sebagai pejabat PP maka yang bersangkutan akan melaksanakan tugasnya sampai dialihtugas atau dimutasi. Penugasan yang bersifat tetap ini adalah pengumpulan informasi secara statis atau pasif seperti misalnya pengolahan data PIB/PEB. Pejabat PP dapat juga hanya ditugaskan untuk obyek tertentu dan untuk jangka tertentu, terutama untuk mengumpulkan informasi yang telah atau sedang terjadi untuk bahan analisis dalam kegiatan TIC untuk menghasilkan produk intelijen dan inilah yang merupakan tugas pokok intelijen. Penugasan personil intelijen lainnya adalah membantu unit operasional (KPPBC) untuk menemukan target melalui opsintaktis (penyergapan/knock action, penyidikan, audit dan patroli). Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada modul selanjutnya. Dalam



40



rangka kerjasama tingkat nasional IO BC dapat ditugaskan untuk mengiikuti kegiatan intelijen yang dilakukan oleh institusi penegak hukum lainnya, seperti penugasan di BNN



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



dan institusi lainnya. Pada tingkat regional misalnya dalam rangka operasi bersama antara lain Patkorkastima. Penugasan IO yang bersifat permanen dalam periode tertentu disebut sebagai Liaison Officer (LO). Yaitu, pejabat yang mempunyai wewenang yang lebih luas, tidak hanya mengumpulkan informasi, tetapi menganalisis, membuat kesimpulan dan rekomendasi. Bahkan LO diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang sifatnya non kebijakan strategis, antara lain: merekrut informan, memerintahkan stafnya untuk melakukan observasi dan upaya lainnya untuk mendapat informasi serta mewakili induk organisasinya dalam mengikuti rapat-rapat penegakan hukum tingkat nasional dan regional. LO juga diberi wewenang untuk melakukan pertukaran informasi yang terbatas (yang telah atau sedang terjadi). Untuk melaksanakan kegiatan intelijen perlu dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut: 1) Petugas/pejabat intelijen (Intelligence Officer-IO). 2) Pengelolaan intelijen (Perangkat dan petugas pengelola perangkat). 3) Kerjasama dengan penegak hukum lainya seperti AP negara lain, POLRI, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan dan sebagainya. 4) Inventarisasi peraturan perundang-undangan terutama peraturan yang mendukung pelaksanaan kegiatan intelijen. Hal ini cukup penting karena adanya undang-undang kerahasian dan undang-undang di bidang hak asasi perorangan. 5) Perencanaan jangka panjang mengenai: - Peningkatan



keahlian



petugas intelijen secara kontinyu karena pesatnya



perkembangan teknologi dan pelanggaran yang terjadi. Antara lain : pendidikan dan latihan intelijen tingkat taktis, operasional, strategis, analisis, manajemen dan spesialis. IO juga perlu mengikuti seminar, workshop atau coaching clinic yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum dan intelijen. - Pemutakhiran perangkat sesuai kemajuan teknologi terutama TI dan tuntutan dari intelijen itu sendiri. Perangkat dimaksud meliputi semua peralatan dan sarana yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan intelijen. Penerapan TI dalam kegiatan intelijen, fasilitas transportasi, alat komunikasi, alat deteksi (XRay, tracking device, anjing pelacak dan ain-lain), alat pemantau atau radar, alat



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



41



Modul Konsep Intelejen



rekam suara dan gambar, peralatan fotografi, dan lain-lain turut menentukan berhasil tidaknya suatu kegiatan intelijen.



c. 4. The Intelligence Cycle Pada pelaksanaannya kegiatan Intelijen di bagi dalam dua bentuk, yaitu: 1) Kegiatan



utama



berdasarkan



the



intelligence



cycle



(siklus



intelijen).



Kegiatan intelijen adalah kegiatan yang bersifat siklus, kegiatan ini haruslah diikuti secara disiplin untuk mendapatkan produk intelijen yang akurat 2) Kegiatan intelijen untuk pengumpulan informasi tambahan dan menemukan target (operasi intelijen taktis) seperti observasi/surveillance, penyamaran (undercover), infiltrasi/penyusupan, pertemuan/komunikasi rahasia, wawancara sumber informasi dan kegiatan lain sesuai kebutuhan (akan dibahas dalam Kegiatan Belajar selanjutnya). Pada sub pokok bahasan ini, kita akan mempelajari lebih jauh mengenai TIC yang mencakup konsep TIC serta penjelasan mengenai tahapan-tahapan dalam TIC. Siklus Intelijen (TIC) pada hakekatnya adalah asas intelijen. Setiap tahapan dalam siklus intelijen merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara cermat dan logis dalam proses intelijen. Setiap tahapan kegiatan intelijen itu saling terkait, tergantung satu sama lain, dan merupakan satu siklus (setelah tahap akhir selesai kembali ke tahap awal lagi, dilakukan terus menerus). Kegiatan-kegiatan yang bersifat siklus itu merupakan keseluruhan dari proses intelijen. Secara garis besar TIC meliputi 4 tahapan utama, yaitu : Direction, Collection, Processing, dan Dissemination. Konsep TIC yang dikemukakan oleh World Customs Organmization masih menambahkan satu kegiatan lagi, yaitu : Formal Review, sehingga total tahapan TIC menjadi 5 tahapan (WCO, 2009). Masing-masing tahapan tersebut, masih dirinci lagi dalam tahapan kegiatan yang lebih spesifik, antara lain : - Direction : tasking and planning - Collection : collect and deliver, monitor progress



42



- Processing : prepair report, analysis, collation, evaluation, dan information recorded - Dissemination : identify clients needs, communicate report, dan recomendation - Formal Review: analyst review, client review dan management review



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Gambar 1.4 The Intellegence Cycle



Kunci sukses keberhasilan kegiatan TIC adalah kemampuan untuk mengelola sumber daya organisasi maupun sumber-sumber informasi secara efisien dan efektif. Ada empat faktor utama yang mempengaruhi pelaksanaan TIC, yaitu: 1)



Kemampuan mengelola sumber informasi.



2)



Struktur organisasi unit intelijen (garis komando/span of control, kedudukan handler, status dan penggunaan informan, wewenang setiap unit dan lain-lain).



3)



Kualitas dan kuantitas personil intelijen.



4)



Pengelolaan pangkalan data.



Catatan: Handler adalah pejabat intelijen yang diberi tugas untuk menangani petugas pengumpul informasi terutama informan.



1)



Direction Direction dalam TIC pada hakekatnya adalah proses perencanaan (planning).



Apabila mengacu pada referensi WCO, tahapan directing dibagi lagi dalam dua kegiatan yang lebih spesifik, yaitu



tasking (penugasan) dan planning (perencanaan). Tahap



Directing ini bisa dianggap sebagai awal kegiatan TIC akan tetapi dapat pula dianggap suatu proses lanjutan dari tahap dissemination. Hakekat dari suatu siklus adalah suati proses yang kontinuitas dan tidak terputus.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



43



Modul Konsep Intelejen



Aktifitas intelijen pada umumnya didorong oleh adanya riset pengambilan keputusan oleh klien-klien intelijen. Hasil riset tersebut mengarah pada kebutuhan untuk melakukan kegiatan intelijen terhadap suatu subyek tertentu atau suatu tugas tertentu. Dalam praktek, unit-unit intelijen pabean melaksanakan tugas-tugas intelijen berdasarkan pesanan dari para klien, antara lain: Menteri Keuangan sebagai klien utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala kantor dan kepala unit pengawasan. Tugas intelijen dalam tahapan directing didefinisikan sebagai suatu permintaan konsultasi antara klien dengan penyedia intelijen (inteligence provider). Sebuah tugas (task) yang jelas merupakan faktor kunci untuk menghasilkan intelijen yang efektif. Apabila klien telah menugaskan mengenai suatu subyek maka analis intelijen harus mengklarifikasikan dan mendefiniskan tugas, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut : -



Masalah apa yang menjadi prioritas klien untuk diselesaikan ?



-



Hal-hal khusus apa yang dibutuhkan klien untuk mengambil suatu keputusan ?



-



Apakah ada isu-isu utama, pertimbangan politik atau keterbatasan yang dimiliki yang relevan dengan subyek penugasan ?



-



Berapa banyak waktu yang tersedia?



-



Apakah yang dibutuhkan adalah data-data yng relevan atau sekedar informasi saja?



-



Apakah ada kendala pada penggunaan data?



-



Apakah tersedia bantuan untuk tugas tersebut?



-



Bagaimana seharusnya penilaian akan disajikan?



-



Mungkinkah mengajukan konsep penilaian terhadap subyek tugas ?



-



Apakah diperlukan proses konsultasi dan diskusi secara teratur mengenai kemajuan tugas tersebut ? Kegiatan perencanaan (planning) dalam tahap directing hampir sama dengan



kegiatan planning dalam fungsi manajemen. Dalam kegiatan intelijen tahapan planning meliputi: - identifikasi kebutuhan klien atau memperjelas intelligence problems (problem



44



intelijen). - mempersiapkan dan menilai data yang ada (telah dimiliki dalam pangkalan data). - identifikasi informasi yang dibutuhkan.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



- strategi pengumpulan data. - mempersiapkan pengumpulan data. Perencanaan Pengumpulan Informasi. Dalam siklus intelijen, analis harus mengetahui tujuan organisasi dan kebutuhan klien sehubungan dengan kapan dilaksanakan pengumpulan informasi yang diperlukan. Produk akhir dari intelijen mempunyai nilai jika dapat membantu pemimpin dalam mencapai tujuan operasional dari organisasi. Sekali diputuskan bahwa intelijen diperlukan maka suatu proses sudah harus dimulai, yaitu pengumpulan informasi yang relevan dengan tertib dan seksama. Proses ini disebut perencanaan pengumpulan (collecting planning). Proses ini dapat dilakukan untuk mempersiapkan intelijen baik taktis, operasional maupun strategis. Perencanaan pengumpulan data atau informasi mempunyai dua fungsi utama: a)



Melengkapi petugas pengumpul data dengan suatu out line (garis petunjuk) yang teratur dan pasti dari data yang diperlukan. Hal ini berarti: - membutuhkan metode pengumpulan data yang terarah. - memperkecil waktu yang sia-sia dalam pengumpulan data yang tidak relevan. - menetapkan jumlah data yang harus dikumpulkan. - membantu petugas pengumpul data untuk mengerti tujuan data yang akan diajukan dan bentuknya sehingga lebih berdayaguna, dan - mengenali sumber informasi yang potensial.



b)



Melengkapi analis dengan suatu sistimatika prosedur tugas untuk pengumpulan informasi yang relevan, sehingga: - memperkecil waktu yang hilang atau terbuang karena permintaan data yang tidak relevan. - membantu analis dalam pengembangan inference secara sistematis yang mempunyai kemungkinan benar yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat dimengerti secara jelas bahwa proses perencanaan



pengumpulan dilakukan terhadap semua informasi yang diperlukan oleh suatu organisasi intelijen, apakah informasi itu berupa: Informasi khusus, yaitu untuk



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



45



Modul Konsep Intelejen



pengembangan dari suatu kegiatan intelijen atau Informasi umum, untuk menambah data base atau kumpulan dokumen/data. Ada dua cara pengumpulan informasi yang sering digunakan oleh unit intelijen: a) Pengumpulan secara pasif atau statis, dan b) Dinamis atau aktif. Perlu dicatat bahwa kegiatan perencanaan pengumpulan membuat tidak ada perbedaan antar kedua tipe pengumpulan tersebut diatas. Seluruh informasi yang diperlukan oleh organisasi harus didaftar dalam bentuk ren-cana pengumpulan statis dan dinamis. Rencana pengumpulan statis perlu selalu ditinjau kembali secara priodik untuk mencantumkan bahwa data itu masih memenuhi tujuan dalam hal relevansinya dengan kebutuhan, tepat waktu dan keefektifan biaya. Sumber-sumber dan badan-badan pemberi informasi (sepanjang keamanan mengijinkan) harus tetap diberitahukan semua kepentingan intelijen. Dengan cara itu kadang-kadang mereka dapat memberikan informasi yang relevan yang dibutuhkan oleh Bea Cukai selain dari yang diberikan sebagai hasil dari penugasan-penugasan khusus. Pengembangan Rencana Pengumpulan Proses ini mengenai mengenal secara sistimatis klien, pengarahan dan perencanaan proyek untuk mengidentifikasi tujuan intelijen tertentu dan penentuan prioritas. Langkah-langkah dalam rencana pengumpulan informasi: 1)



Menemukan apa yang perlu diketahui dalam hubungannya dengan problem intelijen tertentu. Ini dapat dicapai dengan melakukan evaluasi permasalahan untuk menentukan seluruh informasi yang diperlukan yang relevan untuk mempersiapkan perkiraan intelijen.



2)



Menentukan apa yang diketahui tentang permasalahan intelijen yang relevan seperti informasi apa yang dimiliki oleh organisasi.



3)



Mengetahui intelijen (produk) dan informasi yang dimiliki dibandingkan daftar informasi yang diperlukan untuk dapat mengetahui adanya intelligence gaps atau



46



perbedaan-perbedaan. Sehubungan dengan kegiatan penilaian intelijen sudah mengetahui informasi yang kurang dan informasi yang diprioritaskan untuk dikumpulkan sehingga bentuk rencana



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



pengumpulan sudah dapat ditetapkan. Untuk efektifnya pelaksanaan pengum-pulan harus dibuat dalam bentuk yang jelas dan mudah dibaca, tersedia tempat untuk catatancatatan dan dapat dikoreksi dan dipakai sebagai mekanisme pencatatan. Dan yang paling penting format itu ringkas serta logis. Format Rencana Pengumpulan Bentuk atau format rencana pengumpulan yang lazim dipergunakan organisasi intelijen AP di beberapa negara terdiri dari lima deret kolom yaitu: Kolom 1: (paling kiri) “informasi yang diperlukan” Pada kolom ini dicatat mengenai obyek dari kegiatan seperti orang, sarana pengangkut, barang, perusahaan, kawasan berikat (TPB, TBB,GB), TPS atau wilayah rawan penyelundupan, pabrik/ tempat penimbunan/tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai dan sebagainya. Sebagai contoh pada kolom ini dicatat nama orang, nama sarana pengangkut, jenis barang, nama perusahaan, nama kawasan berikat, dan seterusnya. Kolom 2: Diisi data spesifik/rincian dari kolom 1 sesuai data yang diperlukan. Misalnya untuk data orang (selain nama lengkap), data yang dicatat antara lain: alias (nama lain) tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, pekerjaan dan jabatan, nomor kartu identitas (KTP, Paspor, SIM), data rinci seperti tersebut dari isterinya, mertua, ipar dan saudara kandung, kolega dekat yang berkaitan dengan pekerjaannya dan seba-gainya. Administrasi Bea Cukai Hongkong misalnya, dalam data base-nya untuk kapal disamping data standar untuk kapal yaitu nama kapal, bendera, daya angkut, tahun pembuatan, nama pemilik, perusahaan yang mengageni, rute tetap/ tidak tetap, status (charter atau milik sendiri) juga memuat sejarah dari suatu kapal seperti pergantian bendara, pergantian pemilik, waktu mulai beroperasi dan kapan diperbaiki. Kolom 3: Diisi mengenai sumber/asal informasi , kolom ini terdiri atas banyak lajur, untuk organisasi intelijen yang memerlukan berbagai jenis informasi dari berbagai sumber, kadang-kadang 20 sampai 30 lajur.



47



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Ilustrasi kolom 3 (mengenai seseorang). Kolom 3 Hongkong Customs



Mabes Polri



DEA



Bisnis



Bisnis



Catatan



Riwayat



Catatan



Kelompok



utama



lainnya



kejahatan



hidup



kejahatan



/sindikat



Kolom 4: Diisi mengenai waktu (tanggal dan jam) kapan informasi dapat diperoleh atau diserahkan. Kolom 5: Diisi mengenai cara pengiriman/perolehan informasi (pertelepon, facsimile, Email, kurir dan lain-lain). Sehubungan dengan format tersebut perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut: - Membuat daftar apa saja yang perlu diketahui. - Tentukan dimana informasi itu dapat diperoleh. - Tentukan waktu kapan dapat diperoleh dan cara penyerahannya.



2)



Collection (Pengumpulan Data) Collection atau pengumpulan data merupakan pengelolaan secara sistimatis dari



sumber-sumber dan badan-badan atau organisasi untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Informasi yang dikumpulkan mungkin masih mentah (raw data) atau informasi yang sudah dianalisis oleh sumber. Dalam tahapan ini cara dan tempat penerimaan informasi, waktu atau lamanya pengumpulan informasi harus ditetapkan. Dengan demikian selalu harus dimonitor kemajuan yang dicapai petugas pengumpul data. Terlepas dari sumber dan metode apa yang digunakan dalam pengumpulan informasi, pengumpulan yang efektif harus didasarkan pada tujuan formal dari intelijen dan harus dapat diidentifikasi adanya perbedaan informasi.



48



Proses pengumpulan data intelijen melibatkan secara sistematis semua sumber yang relevan untuk memenuhi kebutuhan informasi. Rencana koleksi mendefinisikan informasi yang diperlukan dan cara-cara memperolehnya. Setelah daftar informasi yang



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



diketahui telah dimiliki, maka gap informasi yang ada dapat diperkecil. Klien akan lebih mudah mengambil keputusan dengan didukung informasi yang akurat. Rencana pengumpulan informasi perlu memperhitungkan dan manfaatkan waktu yang cukup untuk: a) Memberikan penjelasan secara garis besar (briefing) tentang penugasan sumbersumber dan unit-unit pengumpul (collector officer). b) Mengumpulkan informasi, c) Penyerahan informasi kepada pengelola informasi, d) Pemrosesan informasi yang terkumpul, dan e) Penyebaran produk intelijen. Pengumpulan Informasi Pengumpulan informasi meliputi sistimatika pengelolaan dari semua sumber dan badan-badan atau agensi yang ada dan pelaporan informasi yang terkumpul pada petugas atau badan yang ditugaskan untuk mengelola informasi (contoh Biro Pusat Statistik). Perencanaan dan pengumpulan informasi/data dalam proses intelijen membutuhkan pelaksanaan dengan disiplin yang sangat keras (tinggi) dan prosedur yang tertib.



Tanpa



memenuhi



hal



tersebut



konklusi



akan



mengandung



risiko



ketidaklengkapan bahkan berakhir dengan ketidakbenaran produk intelijen. Pengumpulan informasi berkaitan dengan problem intelijen, harus diidentifikasi terlebih dahulu informasi apa saja yang diperlukan, dan sumber-sumber informasi mana saja yang digunakan. Dalam pengumpulan informasi haruslah cukup dan tepat waktu untuk melakukan hal-hal yang telah disebutkan pada perencanaan diatas. Pengumpulan informasi adalah sesuatu yang merinci mengenai elemen ; apa, kenapa, kapan, dimana, dan dari siapa informasi diperoleh serta bagaimana cara memperolehnya (5W+H). Disamping itu harus menyi-apkan metode pencatatan informasi yang terkumpul. Pengumpulan informasi harus dapat menjawab pertanyaanpertanyaan berikut ini: a)



Apa yang diperlukan.



b)



Kapan diperlukan



c)



Dimana diperoleh.



49



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



d)



Bagaimana informasi dapat diperoleh.



e)



Nilai informasi yang diperoleh.



f)



Apa yang diharapkan dari informasi yang diperoleh.



Juga pengumpulan informasi harus dijelaskan secara terinci mengenai: a)



Tujuannya.



b)



Tingkat/skala prioritas.



c)



Sebagai peristiwa/kejadian penting atau tidak



d)



Sumber-sumbernya.



Pengumpulan informasi dibatasi pada informasi yang ada hubungannya dengan informasi yang diperlukan saja. Semestinya tidak ada permintaan informasi yang berulang, ini penting untuk memastikan ketegasan laporan.



Hambatan Pengumpulan Ada banyak hambatan dalam pengumpulan dan penggunaan bersama informasi, beberapa kenyataan yang mempengaruhi kegiatan pengumpulan seperti: a) Undang-undang kerahasiaan (seperti dalam perbankan) dan hak-hak perseo-rangan. b) Keamanan dari sumber informasi. c) Hambatan waktu. d) Identifikasi sumber-sumber yang digunakan. Undang-undang kerahasiaan dan hak-hak perseorangan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pengumpulan dan penyimpanan informasi. Petugas harus selalu berhati-hati terhadap pengaruh undang-undang ini dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal terjadi hambatan seperti itu diperlukan liaison officer untuk menanggulangi dan menemukan cara untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Sumber informasi yang selalu mendapat ancaman jika membocorkan atau memberikan pihak penegak hukum sesuatu informasi yang sangat rahasia dan penting, merupakan hambatan yang sangat sulit diatasi. Harus ada jaminan keamanan atas sumber itu, bahkan sumber informasi perorangan seperti ini kadang-kadang perlu



50



diberikan asuransi keselamatan jiwa. Waktu yang sangat singkat dalam pengumpulan informasi menurut jadwal kebutuhan sering susah dipenuhi, sehingga diperlukan beberapa tim pengumpul atau terpaksa bekerja dua puluh empat jam sehari.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Kesulitan dalam mengidentifikasi sumber-sumber yang dimintai informasi juga merupakan hambatan serius. Apakah sumber itu berkualitas, dapat dipercaya (bonafiditasnya), juga apakah sumber sudah berpengalaman dibidang itu, dan apakah sumber itu mempunyai pandangan yang sama dengan agensi yang mengumpulkan informasi (jangan-jangan sumber adalah musuh yang sedang melakukan kontra intelijen). Information Collector Petugas Pengumpul (PP) informasi memegang peranan yang vital dalam kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi dari sumber-sumber dari dalam dan laur negeri. PP bertanggung jawab atas penyeleksian dan pelaporan informasi yang sudah mempunyai hasil penilaian dan ramalan mengenai kegiatan ilegal. Untuk efektifnya pelaksanaan tugas seorang PP, haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut: a)



Mengerti karakteristik dasar dari kegiatan-kegiatan ilegal yang menyangkut tugas AP.



b)



Mengerti secara jelas rencana pengumpulan dan dapat mengidentifikasi serta mengembangkan sumber-sumber informasi baru dan pengelolaan sumber-sumber yang ada.



c)



Mempunyai pandangan tentang potensi kegunaan informasi yang akan dikumpulkan sehingga mengumpulkan informasi yang sesuai/ cocok saja.



d)



Sekurang-kurangnya mengerti analisis dalam proses intelijen.



e)



Bertanggungjawab dan melakukan evaluasi atas data yang sudah terkumpul.



f)



Mau bekerjasama dengan rekan sejawat baik di dalam maupun di luar tugas untuk tujuan mengkonter kegiatan ilegal.



g)



Selalu berhati-hati terhadap fungsinya sebagai liaison yang merupakan fungsi yang sangat penting dalam intelijen dalam menghadapi masyarakat umum, tidak melakukan tindakan yang dapat mendiskreditkan organisasi dan profesi intelijen, dan



h)



Bersedia menerima peranannya yang terbatas pada pengamatan dan pelaporan saja (bukan penegak hukum).



51



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Pengecekan Produktivitas. Produktivitas sumber/unit pengumpul informasi harus dimonitor secara terus menerus untuk memudahkan pengumpulan kembali dan revisi rencana pengumpulan. Penulisan rencana pengumpulan merupakan metode sederhana untuk mengecek setiap produktivitas. Dalam pengumpulan informasi unit intelijen atau pegawai yang ditugaskan jangan mendesak atau mengejar-ngejar sumber informasi, sebelum batas waktu pelaporan permintaan informasi habis. Unit intelijen harus mendapat pemberitahuan secepatnya dari sumber informasi apabila sumber tidak bisa memenuhi permintaan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam hal seperti ini, berikan kesempatan kepada pegawai untuk mencari sumber lain. Informasi yang dikumpulkan mungkin bernilai atau tidak. Nilai atau kegunaan informasi ditentukan oleh: a)



Validity, kebenaran dari informasi.



b)



Reliability, dapat dipercaya.



c)



Relevance, ada relevansi dengan permasalahan intelijen atau seku-rangkurangnya ada relevansinya dengan data yang dimiliki.



d)



Timely, diterima tepat pada waktu yang ditetapkan. Pengertian “kebenaran” dan “dapat dipercaya” dalam bidang analisis intelijen



mempunyai pengertian tersendiri. Kebenaran adalah indeks akurat atau kepercayaan terhadap informasi. Dapat dipercaya adalah indeks konsistensi/kemantapan dari sumber yang melaporkan informasi itu.



3)



Processing Tahapan yang ketiga dari TIC adalah tahap processing. Pada tahapan ini kegiatan



intelijen masih dibedakan lagi pada kegiatan-kegiatan yang lebih spesifik, antara lain: evaluation, collation dan analysis.



Evaluasi (Penilaian Data) 52



Evaluasi merupakan kegiatan dalam tahap Processing. Evaluasi adalah penilaian suatu informasi dalam hal dapat tidaknya dipercaya, kredibilitas sumber informasi dan relevansinya terhadap tujuan. Sebelum evaluasi dilakukan terlebih dahulu informasi



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



yang telah dikumpulkan dicatat atau dibukukan dalam buku informasi. Informasi yang dikumpulkan perlu untuk diuji baik oleh petugas pengumpul maupun oleh analis untuk menentukan akurasi dan relevansinya dengan informasi yang diperlukan dalam proses intelijen. Dalam hal ini informasi dinilai tingkat kepercayaan atas sumbernya (reliability) dan tingkat kebenaran informasi (validity).



Tipe-tipe data atau informasi. Dalam proses intelijen dikenal adanya tipe-tipe informasi sebagai berikut: 1)



Fakta, adalah sesuatu yang diketahui telah terjadi atau sesuatu yang ada dari pengalaman atau pengamatan.



2)



Opini, adalah pendapat atau suatu hal yang dipercaya tapi belum pasti atau belum terbukti.



3)



Desas-desus adalah cerita yang sering walaupun tidak selalu yang tidak bisa dikatakan sebagai suatu pendapat mengenai sesuatu yang munculnya tidak diketahui mulai dari mana dan dari siapa dan berputar yang akhirnya kembali lagi keasal dan seterusnya. Dan mungkin dimulai dan berputar dari rasa benci atau hal yang dilakukan tanpa pikir/asal bicara saja.



4)



Hipotesis. Sesuatu yang berdasarkan data pernah terjadi kalau memenuhi kriteria atau kondisi tertentu.



5)



Inference (penilaian yang didapat dari fakta, opini, dan atau dari inference lainnya seperti hipotesis, konklusi, ramalan dan perkiraan).



6)



Konklusi (kesimpulan yang didukung oleh fakta).



7)



Ramalan.



8)



Estimasi.



Evaluasi Informasi Sering sekali tidak ditentukan apakah suatu informasi benar atau salah pada saat diterima.



Keakuratan relatif dari



suatu



informasi



dites



atau diuji dengan



membandingkan dengan fakta dari laporan yang ada atau menghubungkan dengan pola kejadian pada saat itu. Penggolongan indeks akurat didasarkan pada informasi yang sudah dinilai dan pengetahuan yang sesuai masalah yang telah dilaporkan.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



53



Modul Konsep Intelejen



Evaluasi informasi dilakukan dalam dua tahap, yaitu: a) Evaluasi tahap pertama dilakukan oleh petugas reporter (reporting officer-RO) atau petugas pengumpul (PP). Dalam laporannya mereka diminta memberikan pertimbangan atau kunci informasi dan disam-paikan kepada unit intelijen khusus mengenai kredibilitas dari sumber informasi. Informasi sering kontradiktif, dibesarbesarkan atau hal hal yang sengaja untuk mengelabui petugas penegak hukum. Hal seperti ini dapat merubah gambaran keseluruhan dari intelijen, kecuali jika sudah diperhitungkan oleh analis, sehingga penting untuk melengkapi RO atau PP teknik penilaian kredibilitas sumber informasi. b) Evaluasi tahap kedua adalah proses penilaian formal yang terutama difokuskan pada relevansi dan akurasi dari suatu informasi (tahap ini sudah termasuk dalam proses analisis). Tahap ini merupakan tahap yang perlu mendapat prioritas utama untuk segera dilakukan. Semua informasi dinilai oleh petugas yang disebut Prelaminary Evaluator (PE). Tugas seorang PE termasuk pemeriksaan/verifikasi, menilai ting-kat akurasi dari informasi yang dimiliki oleh unit intelijen dan rele-vansi informasi terhadap kebutuhan dan sekali lagi dilakukan penilaian kredibilitas sumber informasi. Setelah itu barulah kemudian informasi itu dinilai/dievaluasi oleh analis.



Evaluasi Sumber Penggolongan sumber dan informasi pada tingkat PP/RO dilakukan berdasarkan tingkat pengetahuan RO dan keadaan-keadaan pada saat diterimanya informasi itu. Jadi penggolongan sumber berdasarkan pengetahuannya dan tingkat akurasi informasi didasarkan pada keadaan yang dihadapinya. Mungkin dipengaruhi oleh dugaan dan halhal lain yang mempengaruhi pendapatnya. Petugas PE dalam meneliti kembali hasil penggolongan petugas PP/RO harus mengingat dan membedakan antara fakta, opini, kabar angin, dugaan dan perkiraan. Pada umumnya penggolongan sumber oleh PE harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:



54



a)



Biasanya sumber yang paling akurat mengenai penggolongan sumber informasi (tingkat kepercayaan sumber) adalah dari petugas PP/RO karena dia adalah yang pertama mengetahui sumber dan kondisi pada waktu menerima informasi.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



b)



Evaluasi laporan terhadap informasi dalam laporan PP/RO mungkin dapat menghasilkan penggolongan tingkat kepercayaan (reliability) dan kreadibilitas sumber informasi.



c)



Kenyataan sebenarnya dari sumber informasi itu apakah perorangan, entitas, tempat atau kegiatan.



d)



Sumber informasi adalah tempat asal dan sebagainya bukan tempat pe-lapor. Penting untuk diketahui bahwa petugas menggolongkan sumber informasi bukan menggolongkan dirinya atau tempat dari mana dia memperoleh informasi (kadang-kadang tempat penyerahan informasi di suatu tempat tertentu), bukan dari asal informasi yang dijadikan sumber karena alasan keamanan. Jadi harus hati-hati terhadap laporan yang dievaluasi oleh pegawai mengenai fakta yang sedang diamati.



Kemampuan Reporting Officer Reporting Officer (RO) menggolongkan tingkat akurasi dari informasi yang diterima ditentukan oleh luas pengetahuannya dan atau menggunakan informasiinformasi lain untuk tujuan perbandingan. Sering terjadi RO yang tidak mampu memeriksa atau memverifikasi dan membandingkan sehingga tidak mampu memberi nilai tingkat akurasi suatu in-ormasi. Prelaminary Evaluator –PE (Petugas Penilai) PE biasanya dapat menggunakan informasi yang dimiliki intelijen Administrasi Pabean dan badan intelijen lainnya. Dengan menggunakan data itu ia dapat memeriksa beberapa informasi yang berisi laporan dan membantu evaluasi penilaian yang akan dimasukkan



dalam



laporan.



Setelah



menerima



laporan,



petugas



PE



yang



bertanggungjawab untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan nilai dan menentukan relevansi suatu informasi, memerhatikan dan secepatnya mengambil langkah-langkah (untuk diproses) serta bertanggungjawab atas kualitas informasi.



55



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Pembandingan (Collation) Collation atau pembandingan adalah penyusunan informasi sejenis dan membandingkannya dengan informasi lainnya, termasuk pula kegiatan pemeriksaan informasi. Kegiatan collation ini masih merupakan bagian dalam tahap processing. Pada umumnya dibutuhkan informasi yang lengkap dan kompleks untuk memecahkan masalah intelijen khusus yang sedang dihadapi. Informasi dimaksud meliputi; ruang lingkup, kualitas dan obyek permasalahan. Data yang terkumpul dalam kegiatan collection pada umumnya bermacammacam dan masih bersifat general. Untuk itu perlu dipilih dan dikelompokkan untuk mempercepat dugaan dan harus tepat dalam penyimpanan, pemunculan kembali dan pengelolaannya. Identifikasi elemen sejenis dari data (contoh: identitas, alamat, atau barang-barang dan sebagainya) dan pencatatan data tersebut serta indeks silang yang menggunakan metode yang cocok (seperti sistem kartu, data base dalam komputer) sangat vital untuk memunculkan kembali data dan pemrosesan secara langsung melalui komputer (linking process) juga penting untuk analisis yang efektif. Dalam intelijen taktis pembandingan informasi yang diperoleh dilakukan beberapa tingkatan atau tahapan, seperti: a) Pembandingan dengan hasil pemeriksaan sarana pengangkut, by plan atau stowage plan dan dokumen lainnya seperti B/L, AWB, daftar bongkar, daftar muat dan manifes. b) Pembandingan profil dan data base yang meliputi: - Sarana pengangkut yang digunakan (komersial, yacht dan sebagainya). - Perusahaan pelayaran, penerbangan, sarana pengangkut darat. Sebagai pemilik sarana pengangkut atau operator pengangkutan. - Pelabuhan muat atau tujuan. - Pihak yang mengimpor atau mengekspor (Importir Umum, Importir Terbatas, Kawasan Berikat, Gudang berikat, Toko Bebas Bea, Pengguna Fasilitas KITE, Importir



56



Produsen, Eksportir Umum atau mendapat fasilitas, penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, diplomatik, postal/kiriman/PJT dan seba-gainya) - Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mengurusnya.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



- Jenis komoditi berisiko tinggi atau tidak, larangan, pembatasan, CITES dan sebagainya. c) Pembandingan pola pelanggaran dan penyelundupan.



Analisis Kegiatan spesifik lainnya yang terdapat dalam tahap Processing adalah analisis. Kegiatan analisis dimulai dari penyusunan data yang tidak berhubungan menjadi data yang saling berhubungan dan membentuk informasi yang sangat berguna. Kegiatan ini meliputi: a. Memperjelas kembali problem intelijen. b. Pengitegrasian data yang tersedia. c. Menggunakan induktif logis. d. Pengembangan konklusi dan pengembangan ramalan.



Untuk menghasilkan suatu produk intelijen setelah memperoleh atau mengumpulkan informasi yang berkaitan dilakukan analisis baik pada intelijen strategis, operasional maupun taktis atau target. Analisis intelijen pada dasarnya adalah pengembangan dan pengkajian dari inference untuk memperoleh suatu kesimpulan tentang tindak lanjut apa yang disarankan (recomandation) kepada pemimpin untuk dilaksanakan. Untuk melihat hubungan informasi yang diterima, cara yang digunakan yaitu; a)



Association Matrix, yaitu matrik lengkap mengenai hubungan antar poin-poin penting yang dianalisis



b)



Link diagram, yaitu diagram yang menunjukkan hubungan antar entitas yang terkait (perorangan, perusahaan, institusi, dan lain-lain )



c)



Activity flow chart , yaitu diagram yang menunjukkan pola atau urutan operasi termasuk modus operandi.



d)



Commodity flow chart, yaitu diagram yang disusun untuk menunjukkan aliran uang, narkotika, barang-barang ilegal atau komoditas lain melalui elemen organisasi.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



57



Modul Konsep Intelejen



e)



Event flow chart, yaitu diagram yang menunjukkan kronologis dan hubungan antar peristiwa yang diamati . Setelah tahapan tersebut dilaksanakan maka tugas analis selanjutnya adalah



membuat laporan. Di dalam lingkup adaministrasi pabean, kegiatan analisis intelijen adalah mengenai pengembangan dan penilaian dari inference yang merupakan kunci untuk memecahkan masalah intelijen dengan memerhatikan dan mengerti: a) Apa yang telah terjadi, b) Apa yang sedang terjadi,dan c) Apa yang mungkin akan terjadi, dengan menggunakan 5W+H. Tahap awal dari analisis intelijen adalah penilaian atas raw data yang diperoleh yang biasa disebut inference dan inference lebih lanjut dinilai kemungkinannya sehubungan dengan telah, sedang, dan mungkin akan terjadi.



Pengembangan Inference Proses pemikiran yang dijelaskan disini, bahwa tidaklah setiap orang secara gampang dapat melaksanakan pengembangan inference dalam praktik sehari-hari karena proses pemikiran kita dipengaruhi oleh: a)



Tingkat kecerdasan.



b)



Pendidikan formal.



c)



Pengetahuan yang dimiliki.



d)



Bias perorangan (kecenderungan memihak).



e)



Merasa tahu lebih banyak tapi sebenarnya tidak. Merupakan tanggung jawab seorang analis dalam menilai dan menguji



kemampuan mengembangkan argumen-argumen, berarti kemampuan untuk mengolah informasi melalui proses hubungan yang ada dalam menentukan kejadian yang akan datang. Analis diharuskan menggunakan logika terhadap seluruh elemen data, mencari dan membuat argumentasi dan hipotesa-hipotesa yang dapat dipertahankan. Seperti



58



halnya teknik-teknik proses berfikir yang dipakai analis itu mungkin sebagai hasil dari pada kegiatan berfikir. Sebenarnya itu adalah hasil berfikir secara logis dan disip-lin.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Penting untuk dicatat bahwa langkah berfikir dalam “logic flow” (arus logika) merupakan suatu bantuan untuk mengerti dan meningkatkan keahlian penganalisaan. Proses pengembangan argumentasi intelijen mempunyai terminologi dan definisi tersendiri yang membantu menggolongkan langkah-langkah dan proses berfikir yaitu premise dan inference. Inference, adalah penilaian yang diperoleh dari fakta, opini atau data lainnya sebagai hasil berfikir menurut “arus logika”. Tipe-tipe inference yang dapat dicapai atau diperoleh yaitu: a)



Hipotesa. Suatu penjelasan sementara, suatu teori yang masih perlu dites atau diuji kebenarannya dengan membandingkan kejadian yang ada atau yang baru terjadi.



b)



Kesimpulan/konklusi, penjelasan yang didukung fakta, konklusi merupakan hipotesa yang terbukti kebenarannya.



c)



Ramalan, suatu inference tentang sesuatu yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.



d)



Perkiraan, suatu inference yang didapat dengan mengambil contoh dari banyak rangkaian informasi yang ada.



4)



Dissemination (Penyebaran) Diseminasi merupakan tahap akhir dari TIC secara umum (walaupun beberapa



refernsi lain seperti WCO memasukkan tahapan Review sebagai tahap terakhir TIC). Hasil dari proses analisis intelijen yang disebut dengan istilah sehari-hari sebagai “produk intelijen” (produk intel) harus segera disebarkan. Tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting dan krusial. Produk intelijen kalau tidak disebarkan tepat pada waktunya kepada yang memerlukan untuk mencapai tujuan operasi atau untuk menyusun suatu rencana maka proses intelijen itu sendiri telah gagal mencapai tujuannya. Diseminasi produk intel mempunyai tiga prinsip utama, yaitu: a)



Diatas dari segala-galanya, pendistribusian harus tepat waktu (timely)



b)



Untuk pendayagunaan yang maksimal, produk intel harus dibuat dalam format yang



59



sesuai dengan kebutuhan pemakai c)



Pendistribusian hanya kepada yang berhak mengetahuinya



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Review (peninjauan kembali) Peninjauan kembali atau pengulasan menurut referensi WCO merupakan tahapan terakhir dalam TIC. Sebenarnya kegiatan review juga dilakukan pada tahap kedua (collection) dan kempat (dissemination). Kenyataan bahwa informasi yang tersedia biasanya kurang lengkap, proses intelijen kadang-kadang tidak dapat memecahkan masalah intelijen. Dalam banyak kasus pengembangan lebih lanjut dari produk tertentu seperti intrep, hipotesis, ramalan dan lain-lain akan menambah kebutuhan informasi. Tujuan peninjauan kembali adalah untuk melihat apakah perlu dilakukan revisi terhadap collection plan dan juga memberi kesempatan petugas intelijen (analis) untuk lebih mempertegas (akurat) atau memperbaiki produk intelijennya. Peninjauan kembali dilakukan oleh Petugas PE, Petugas pembanding, analis, klien, dan unit pengelola (manajemen) intelijen. Penilaian oleh Prelaminary Evaluator, Collator, Analyst Pengertian penilaian dan peninjauan kembali yang dilakukan disini adalah pada tahap pengumpulan. Penilaian pada tahapan ini adalah untuk melihat apakah seluruh data yang terkumpul masih sesuai dengan kebutuhan sebelum dianalisis lebih lanjut, karena adanya perubahan atau perkembangan baru. Misalnya, pada saat menetapkan problem intelijen dan perencanaan pengumpulan belum ada trayek pelayaran umum atau regular di daerah yang sedang diamati (diklasifikasi sebagai daerah rawan penyelundupan). Setelah pengumpulan informasi selesai, ternyata di daerah tersebut telah dibuka rute pelayaran angkutan barang dan penumpang dan dilayari dengan kapal berukuran kecil (dapat berlabuh di pulau-pulau terpencil). Berarti, tadinya hanya mengawasi gerakan kapal ikan misalnya, dengan adanya informasi rute baru pelayaran sehingga diperlukan



data



baru



tentang



kemungkinan



adanya



kaitan



dengan



kapal



barang/penumpang tadi atau merupakan suatu problem intelijen baru.



60



Penilaian oleh Klien Peninjauan kembali disini mengenai produk intelijen atau hasil peni-laian untuk mengetahui apakah produk intelijen itu masih sesuai dengan kebutuhan klien, misalnya



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



saja beberapa saat yang lalu kapal penangkap ikan Wing You telah ditangkap oleh pihak Kepolisian atau karena adanya informasi baru diatas tadi (ini dilakukan pada tahap disseminasi). Penilaian oleh Unit Pengelolaan Intelijen. Karena fungsinya sebagai pengelola informasi dan produk intelijen, peninjauan kembali untuk mengetahui apakah semua informasi yang dibu-tuhkan sudah terkumpul, apakah informasi itu ada hubungan dengan data yang dimiliki dan apakah tidak terjadi permintaan yang berulang (pada tahap collection). Dan pada tahap disseminasi adalah untuk mengetahui apakah produk intelijen itu sudah disampaikan kepada klien dan penempatannya dalam file/pangkalan data yang baru atau digabungkan dengan produk intelijen yang ada hubungannya. Kegiatan review ini merupakan kegiatan terakhir dari intelijen, karena sifatnya siklus maka akan selalu dimulai dari awal yaitu planning dan akan sampai kembali pada review dan terus begitu, dan akan berhenti jika organisasinya bubar.



1.2 Latihan



Agar Anda dapat lebih memahami materi pada kegiatan belajar 1 ini, coba kerjakan latihan-latihan berikut ini secara mandiri. 1.



Jelaskan dua fungsi utama keberadaan institusi Bea Cukai dan bagaimana cara yang dapat ditempuh untuk menyelaraskan kedua fungsi tersebut !



2.



Jelaskan mengapa intelijen pabean diperlukan !



3.



Jelaskan pengertian dan fungsi intelijen !



4.



Jelaskan jenis-jenis intelijen berdasarkan ruang lingkup dan persoalan yang dihadapi !



5.



Jelaskan apa yang dimaksud dengan The Intelegence Cycle serta jelaskan secara skematis !



61



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



1.3 Rangkuman



-



Fungsi Bea dan Cukai di setiap negara pada dasarnya memiliki kesamaan, yaitu : a) Fungsi Pengawasan (customs control); yaitu pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berkaitan dengan impor, ekspor dan barang tertentu yang diangkut dalam daerah pabean serta Barang Kena Cukai (BKC). b) Fungsi Pelayanan (customs service); yaitu memfasilitasi perkembangan industri dan perdagangan dalam negeri, mengurangi ekonomi biaya tinggi dan memperlancar arus barang dan dokumen.



-



Definisi intelijen berdasarkan pemahaman makna secara luas, adalah : kegiatan logis berupa pengumpulan informasi, pengelolaan (manajemen) informasi, pengolahan informasi dan analisis informasi mengenai sesuatu hal yang telah atau sedang terjadi, dengan tujuan membuat suatu gambaran yang diperkirakan dapat (akan) terjadi dikemudian hari berkenaan dengan obyek tersebut .



-



Fungsi intelijen yang dilakukan oleh suatu institusi, pada dasarnya adalah: disclosive, Predictive, dan to produce intelligence (Produk Intelijen). Pengertian disclosive adalah untuk memperjelas problem intelijen (PI) pabean. Predictive, mengandung makna bahwa intelijen berfungsi untuk mengestimasi atau memprediksi apa yang akan terjadi berdasarkan analisis data dan informasi yang didapatkan. Pelaksanaan kegiatan intelijen akan menghasilkan produk berupa produk intelijen.



-



Elemen kunci dari intelijen adalah informasi, sehingga tanpa informasi tidak akan ada intelijen. Kualitas produk intelijen yang dihasilkan dalam suatu kegiatan intelijen ditentukan oleh: a)



Relevansi dari sejumlah informasi yang ada berdasarkan tujuan intelijen yang jelas.



b)



Tingkat akurasi dari informasi itu.



c)



Informasi tepat waktu (tersedia pada saat dibutuhkan).



62



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



-



-



Untuk mencapai kegiatan intelijen secara efektif, ada tiga hal yang perlu diperhatikan a)



Penetapan tujuan intelijen secara jelas atau “Intelligence Problem”.



b)



Bertujuan untuk pengambilan tidakan awal “Proactive”.



c)



Disebarkan pada waktu yang tepat “Timely dissemination”.



Berdasarkan ruang lingkup dan persoalannya, intelijen dapat dibedakan menjadi: a) Strategic Intelligence (Intelijen strategis – Intelstrat). b) Operational Intelligence (Intelijen Operasional- Intelops). c) Tactical Intelligence (Intelijen Taktis- Inteltaktis).



-



Siklus Intelijen (TIC) adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan secara cermat dan logis dalam proses intelijen dimana setiap tahapan kegiatan itu saling terkait, tergantung satu sama lain, dan merupakan satu siklus yang tidak terpurus. Secara garis besar TIC meliputi 4 tahapan utama, yaitu : Direction, Collection, Processing, dan Dissemination. Dalam pelaksanaannya TIC dibagi kedalam tahapan-tahapan yang lebih spesifik, sebagai berikut: Planning, Collection, Evaluation, Collation. Analysis, Dissemination, dan Review .



63



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



1.4 Tes Formatif



Untuk menguji pemahaman anda dalam Kegiatan Belajar 1, kerjakan soal-soal berikut ini dengan cara melingkari atau memberi tanda silang ( X ) pada jawaban yang benar. 1. Kebijakan intelijen hendaknya didasarkan pada intelligence concept (konsep intelijen). Berikut ini adalah hal-hal yang termasuk dalam pengertian konsep intelijen, kecuali ... a. pengertian intelijen



c. Analisis intelijen



b. tujuan intelijen



d. Tipe-tipe intelijen



2. Salah satu alasan yang melatarbelakangi mengapa intelijen pabean masih diperlukan adalah... a.



Musuh Beacukai seperti musuh militer yang memiliki organisasi yang nyata



b.



Era teknologi yang semakin berkembang membuat para pelaku perdagangan semakin kompromi dengan aturan yang ada



c.



Semakin maju suatu negara maka semakin menyempitnya permasalahan kepabeanan yang dihadapi



d.



Masih adanya orang-orang atau kelompok yang berusaha untuk menghindari peraturan kepabeanan untuk kepentingan sendiri



3. Poin-poin pokok yang terdapat dalam definisi intelijen pabean (beacukai) adalah... a.



Rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen untuk memperoleh produk intelijen yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai



b.



Kegiatan intelijen yang bersifat disclosive, predictive, intentions, capabilities, limitation dan vulnerabilities untuk mencegah terjadinya pelanggaran



c.



Kegiatan yang berhubungan erat dengan pencapaian tujuan penegakan peraturan kepabeanan dan cukai



d.



64



Kegiatan intelijen yang bertanggungjawab untuk mengembangkan sasaran intelijen tertentu dalam rangka membantu tugas-tugas unit operasional pengawasan



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



4. Berikut ini adalah elemen kunci kegiatan intelijen... a. Disclosive, predictive dan to produce intelligence b. Relevansi, akurasi dan ketepatan waktu c. Strategis, operasional dan target d. Penetapan Intelligence problem, proactive, dan timely dissemination 5. Tiga fungsi kegiatan intelijen adalah... a.



Strategis, operasional dan taktis



b.



Informatif, reliable, timely dissemination



c.



Disclosive, predictive dan to produce intelligence



d.



Dirrecting, collecting dan evaluation



6. Agar kegiatan intelijen dapat berlangsung secara efektif maka harus diperhatikan... a.



The intelligence cycle



b.



Tujuan kegiatan intelijen



c.



Prinsip-prinsip intelijen



d.



Penetapan Intelligence problem, proactive, dan timely dissemination



7. Dalam konteks kegiatan intelijen pabean maka kedudukan Menteri Keuangan bertindak sebagai ... a.



Klien sekunder



c. Klien internal



b.



Klien primer



d. Klien eksternal



8. Tipe-tipe kegiatan intelijen adalah... a.



Intelijen strategis, operasional intelijen dan intelijen target



b.



Intelijen strategis, intelijen operasional dan intelijen taktis



c.



Intelijen proaktif dan intelijen reaktif



d.



Intelijen target dan intelijen umum



9. Pengertian kegiatan intelijen taktis adalah... a.



Kegiatan intelijen yang bersifat disclosive, predictive, intentions, capabilities, limitation dan vulnerabilities untuk mencegah terjadinya pelanggaran



b.



Kegiatan yang berhubungan erat dengan pencapaian tujuan penegakan peraturan kepabeanan dan cukai



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



65



Modul Konsep Intelejen



c.



Kegiatan intelijen yang bertanggungjawab untuk mengembangkan sasaran intelijen tertentu dalam rangka membantu tugas-tugas unit operasional pengawasan



d.



Kegiatan intelijen yang merupakan pengembangan dari intelijen strategis untuk menghasilkan produk intelijen



10. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan intelijen taktis adalah sebagai berikut, kecuali... a.



Memberi petunjuk kepada petugas operasional



b.



Memperjelas secara rinci mengenai pelaku pelanggaran, kemasan atau peti kemas, tempat penyembunyian barang selundupan, dan sarana pengangkut yang digunakan



c.



Mengestimasikan kerugian negara yang mungkin timbul sebagai referensi bagi petugas operasional dalam menentukan tindakan selanjutnya



d.



Menginstruksikan langkah-langkah melakukan penyergapan (knock action), control delivery maupun tindakan penyidikan



11. Tahapan yang ada dalam the inteligence cycle adalah... a.



Direction, collection, processing dan dissemination



b.



Planning, direction, evaluation dan formal reviews



c.



Planning, organization, actuating dan controlling



d.



Direction, collection, evaluation, dan dissemination



12. Berikut ini adalah contoh-contoh kegiatan intelijen strategis, kecuali... a.



Pemeriksaan barang impor secara selektif mendorong pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak benar



b.



Penumpang yang berpakaian tidak lazim merupakan salah satu indikator resiko yang wajib menjadi sasaran intelijen



c.



Pemberlakuan rezim deviza akan mendorong tindakan overvalue pada dokumen impor barang



d.



66



Penetapan bea masuk yang tinggi akan mendorong tindakan underinvoicing dan pemberitahuan jenis barang yang tida benar



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



13. Pengertian manajemen resiko dalam prosedur kepabeanan adalah... a.



Mengatasi kemungkinan masuknya barang-barang ilegal dengan pemeriksaan secara selektif



b.



Teknik meramalkan resiko yang mungkin terjadi dan menanggulanginya dalam batas-batas kemampuan



c.



Pengelolaan resiko terhadap kemungkinan masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dengan tujuan untuk memperlancar arus barang dalam prosedur kepabeanan



d.



Mengidentifikasi resiko atau bahaya yang mungkin terjadi dalam pengeluaran barang impor atau pada kedatangan penumpang



14. Aplikasi manajemen resiko yang direferensikan oleh WCO dan banyak diterapkan oleh para anggotanya adalah : a.



Post seizure analysist assesment (PSAA)



b.



Preshipment inspection



c.



Analyzing point dalam prosedur impor



d.



Pemeriksaan barang impor secara selektif (red, green, yellow channel systems)



15. Kegiatan spesifik yang dilakukan dalam tahapan processing di dalam TIC, meliputi... a.



Analyze, collate dan evalluate



b.



Evaluate, reviews, dan briefing



c.



Monitor, analyze, dan evalluate



d.



Identify, collate, dan analyze



67



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



.



1.5 Umpan Balik dan Tindak Lanjut



Coba cocokkan hasil jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan (di halaman akhir). Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat pemahaman Anda terhadap materi pada kegiatan belajar ini. Perhatikan dan cocokan hasil jawaban Anda dengan kualifikasi hasil belajar yang telah terinci dibawah rumus. TP = Jumlah Jawaban Yang Benar X 100% Jumlah keseluruhan Soal Apabila tingkat pemahaman (TP) Anda dalam memahami materi yang sudah dipelajari mencapai: 91 % 81 % 71 % 61 % 0%



s.d s.d. s.d. s.d. s.d.



100 % 90,00 % 80,99 % 70,99 % 60 %



: : : : :



Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan Anda telah mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi Kegiatan Belajar 1 ini dengan baik. Untuk selanjutnya Anda dapat melanjutkan pada Kegiatan Belajar 2.



68



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



KEGIATAN BELAJAR



2



PRODUK INTELIJEN, SUMBER DAN KLASIFIKASI INFORMASI Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu: 1) Menjelaskan Produk Intelijen yang Efektif 2) Menjelaskan Sumber-Sumber Informasi 3) Menjelaskan Klasifikasi Akurasi Informasi



2.1.



Uraian dan Contoh



a. Produk Intelijen



S



eperti halnya informasi yang dikumpulkan, maka produk intelijen juga harus memenuhi syarat, yaitu:



1)



tingkat akurasi yang tinggi;



2)



relevansi dengan problem intelijen (PI); dan



3)



tepat waktu.



Dalam praktek pelaksanaan pengumpulan dan pertukaran informasi, unit intelijen tidak hanya memperoleh informasi atau data yang belum dianalisis (raw data) tetapi dapat juga berupa produk intelijen dari sumber informasi (biasanya dari unit intelijen/agensi



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



69



Modul Konsep Intelejen



yang ada hubungan kerjasama atau berdasarkan perjanjian formal). Akurasi produk intelijen menentukan keberhasilan operasi penegakan hukum.



Ilustrasi: Produk intelijen mengenai kurir narkotila yang akan tiba di bandara dengan rincian informasi mengenai nama atau alias, kewarganegaraan, tinggi badan, ciri-ciri khusus, pesawat yang digunakan, perkiraan tiba dan informasi lainnya. Kualitas produk intelijen yang dihasilkan oleh analisis, apakah mempunyai relevansi atau tidak dengan PI sangat tergantung pada kemampuan PP dalam mengumpulkan informasi. Produk intelijen yang tidak relevan bukanlah sampah informasi tetapi masih mempunyai kemungkinan yang besar sebagai bahan analisis dalam proses intelijen berikutnya. Produk intelijen yang dihasilkan sendiri oleh unit intelijen bersangkutan pasti berkaitan erat dengan PI dari organisasinya. Produk intelijen dapat dikatagorikan sebagai produk efektif apabila klien dengan produk itu dapat melakukan tindakan proaktif. Salah satu contohnya adalah dalam peristiwa invasi Irak ke Kuwait. Suatu badan intelijen militer melakukan kegiatan intelijen untuk melihat dimasadatang, apa yang akan dilakukan Irak setelah bertahuntahun berperang melawan Iran. Berdasarkan hasil pemrosesan informasi dan analisis intelijen dihasilkan PI bahwa pasukan Irak akan segera memasuki wilayah Kuwait. Produk intelijen dapat diterima tepat waktu sehinga unit operasional/klien dapat melakukan tindakan proaktif. Pemerintah Kuwait dapat segera melakukan tindakan pencegahan masuknya pasukan Irak ke Kuwait dengan meminta bantuan sekutusekutunya. Produk intelijen adalah hasil dari pemrosesan informasi yang dilakukan oleh analis, dengan perkataan lain produk intelijen adalah hasil analisis dari sekumpulan informasi. Seperti halnya tipe intelijen maka produk intelijen pabean juga dibagi dalam tiga tipe yaitu;



70



1)



Produk intelijen strategis;



2)



Produk intelijen operasional; dan



3)



Produk intelijen taktis atau target.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Dalam rangkaian kegiatan intelijen yaitu pada akhir kegiatan analisis dan setelah hasilnya direview maka akan diperoleh produk intelijen. Produk intelijen inilah yang selanjutnya di-disseminasi kepada klien (tahap akhir dari siklus intelijen). Produk intelijen selalu disertai dengan rekomendasi kepada klien primer tingkat operasional dan sekunder pada tingkat pengambil kebijakan, klien primer di tingkat wilayah (operasional) dan di daerah/ front line, dikenal sebagai kantor pengawasan dan pelayanan (taktis). Kadang-kadang rekomendasi dapat secara detail sampai dalam bentuk protap/SOP misalnya bagaimana melakukan controlled delivery atau knock action dan sebagainya. Berikut ini kita akan lihat beberapa produk intelijen untuk masing-masing tipe intelijen. Penjelasan terhadap masing-masing PI akan disertai rekomendasi singkat untuk menggambarkan bahwa intelijen merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai.



a.1.



Produk Intelijen Strategis Produk Intelijen Strategis (PIS) pada umumnya bersifat jangka panjang dan



dituangkan dalam bentuk program yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan intelijen operasional dan seterusnya pada tingkat taktis. Sumber PIS berasal dari informasi atau /intelijen dasar dalam bentuk kemungkinan yang akan dihadapi berdasarkan celah atau kelemahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan di satu sisi. Di sisi lain peraturan perundang-undangan dan kebijakan itu merupakan hambatan bagi pelaku kejahatan (customs fraud), atau sumber itu dari catatan kejahatan yang terungkap yang telah dimasukkan dalam pangkalan data in-telijen. Dalam periode tertentu, unit intelijen strategis melakukan evaluasi hasil (apakah dilaksanakan atau tidak) dari rekomendasi yang telah disampaikan kepada klien primernya. PIS yang paling tua umurnya adalah “penyelundupan akan meningkat sesuai kemajuan di bidang teknologi dan perdagangan”. Berdasarkan produk tersebut kepada unit intelijen pabean disarankan (rekomendasi) untuk:



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



71



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



1)



Melihat kembali (me-review) secara priodik undang-undang pabean, sistem dan prosedur serta struktur organisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran (customs fraud) dan jika perlu dilakukan perubahan yang mendasar.



2)



Selalu meningkatkan (up grade) dan memutahirkan peralatan dan sarana intelijen.



3)



Peningkatan kualitas (bahkan mungkin kuantitas) pejabat intelijen secara berkelanjutan. PIS lainnya yang juga termasuk sudah sangat lama adalah” pemalsuan pita cukai



dan penjualan hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai. Berdasarkan produk ini, unit intelijen pabean memberi rekomendasi kepada klien primernya untuk: 1) Meningkatkan kualitas pita cukai sehingga sulit dipalsukan dan secara visual (kasat mata) mudah diketahui apabila palsu. 2) Membandingkan jumlah pesanan pita cukai dengan perkiraan jumlah konsumsi rokok (jumlah perokok) serta kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok. 3) Pengecekan secara random dalam periode tertentu pita cukai yang dilekatkan pada bungkusan rokok di TPE, Penyalur dan pabrik/TP BKC. Begitu juga PIS mengenai peredaran MMEA dan EA baik produk dalam negeri maupun eks impor ilegal. Rekomendasi intelijen terhadap produk intelijen ini mudah namun sulit dilaksanakan, yaitu operasi penangkapan dilapangan baik produk MMEA dan EA maupun pabrik gelap. Ada golongan konsumen yang senang menggunakan mobil built up impor di satu sisi dan di sisi lain ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor lainnya bagi pejabat atau diplomat perwakilan/kedutaan negara sahabat berdasarkan asas timbal balik dan fasilitas bagi pejabat lembaga internasional tertentu. Dua sisi yang saling mendukung ini mendorong fasilitas pembebasan tersebut untuk disalahgunakan (PIS). Terungkapnya beberapa fakta penyalahgunaan fasilitas tersebut, mendorong intelijen memberikan rekomendasi kepada unit operasional (pelayanan) untuk melakukan rekonfirmasi pada saat impor dan setidaknya setiap dua tahun kepada perwakilan/ kedutaan negara sahabat dan lembaga internasional yang bersangkutan.



72



Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut masih menjadi miliknya atau telah dipindahtangankan. Rekomendasi intelijen tersebut untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas asas timbal balik.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Seperti contoh informasi/intelijen strategis yang timbul dengan adanya ketentuan dalam UU Kepabeanan antara lain mengenai pemeriksaan barang secara selektif (pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 ayat (2) UU Kepabeanan), mendorong pemberitahuan jenis dan jumlah barang yang tidak benar, merupakan inference dalam kegiatan analisis untuk menghasilkan produk intelijen. Akibat dari sistem pemeriksan selektif (intelijen strategis) disebut juga sebagai inference, informasi mengenai murahnya TPT ex impor buatan China dibandingkan produk dalam negeri adalah konklusi yang dibuat oleh analis sesuai hasil laporan petugas pengumpul informasi bahwa hipotesa murahnya TPT China itu adalah fakta. TPT jika diproduksi secara massal, dengan upah buruh yang murah, dan bahan baku hasil dalam ne-geri, maka harga barang terebut (cost of production) akan lebih murah (logika induktif). Analis akan mengambil kesimpulan sebagai PIS, yaitu ”Custom fraud berupa misdeclration atau misdiscription akan terjadi terutama impor dari negara produsen murah”. Rekomendasi atas PIS tersebut adalah: perlu dibuat sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan atas impor TPT dari China berbeda dengan sisdur barang lainnya. Ilustrasi: dengan logika induktif bahwa di daerah permukiman (real estat) yang berdekatan dengan daerah kumuh akan banyak pemcurian jika tidak ada penjagaan ketat. Diperoleh informasi bahwa setiap bulan ada rumah di permukiman (real estate) dibobol maling. Produk intelijen strategisnya adalah perlu melibatkan stake holder (penghuni permu-kiman) dalam penjagaan keamanan di wilayah permukiman. Rekomendasi: bentuk siskamling dan pos penjagaan di setiap RT dan RW



PIS berkembang sesuai dengan perkembangan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Tidak hanya kebijakan di bidang pabean tetapi juga kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pabean, seperti kebijakan yang menyangkut perdagangan internasional (antara lain kuota, pembatasan, larangan, dan sebagainya). Sebagai contoh : kebijakan simplifikasi prosedur melalui PDE Kepabeanan dan NSW mewajibkan importir dan eksportir secara langsung menyerahkan pemberitahuan secara elektronik kepada Bea Cukai dan mendapat jawaban atau persetujuan dalam waktu yang singkat, termasuk jika berkaitan dengan persyaratan tertentu dari instansi teknis selain Bea Cukai.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



73



Modul Konsep Intelejen



Simplifikasi prosedur di satu sisi menguntungkan importir dan eksportir, namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penghindaran atau customs fraud (informasi intelijen strategis). Informasi/intelijen strategis ini jika diolah akan menghasilkan produk intelijen: - Penjebolan portal komputer PDE dan NSW; dan - Pembajakan password pengguna jasa kepabeanan (importir, eks-portir dan PPJK). Dengan rekomendasi: rekonfirmasi transaksi data dalam PDEK dan NSW yang berisiko. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki dan produk makanan dan minuman, akan mendorong pemberitahuan tidak benar mengenai jumlah dan jenis barang atau pemalsuan suratsurat yang diperlukan (intelijen strategis). Diperoleh informasi bahwa umumnya barangbarang tersebut diimpor dari China, Hongkong, Malaysia dan Singapura. Melalui proses analisis akan diperoleh produk intelijen seperti yang dikemukakan diatas dengan rekomendasi: prosedur khusus dengan pemeriksaan 100% ter-hadp impor dari empat negara tersebut. Beberapa kali POLRI telah membongkar pabrik gelap yang menghasilkan psikotropika dalam jumlah yang signifikan, seperti yang diberitakan beberapa stasiun TV pada tanggal 29 Januari 2009 dengan modus operandi menjalankan usaha warung internet sebagai kedok (kamuflase-pengelabuan-undercover). Dari beberapa kali pengungkapan kejahatan ini dengan modus yang sama dapat diperoleh beberapa informasi intelijen untuk dianalisis menjadi produk intelijen dan rekomendasi, antara lain: 1) Berarti selama ini telah ada pabrik gelap narkotika dan psikotropika yang omsetnya triliunan rupiah. Uang hasil penjualan produksinya pasti akan dibawa keluar negeri agar menjadi dana legal (money laundering). Membawa uang keluar negeri dapat dalam bentuk uang asing, berarti dari rupiah terlebih dahulu ditukar menjadi dollar atau mata uang asing lainnya atau melalui transaksi impor. Melalui proses analisis



74



setelah diperoleh informasi lain mengenai impor dan perjalanan keluar negeri terhadap orang-orang yang dicurigai, maka akan diperoleh produk intelijen bahwa “Telah atau akan terjadi pen-cucian uang dengan cara membawa uang tunai ke luar



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



negeri atau melalui transaksi impor (fiktif, over invoicing, sampah, barang-barang tidak berharga, barang-barang tidak dibutuhkan/tidak berguna dan lain-lain)”. Dari produk intelijen tersebut diperoleh rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan penumpang yang berangkat ke luar negeri dengan mempertimbangkan risiko dan profil penumpang. Rekomendasi lainnya adalah agar impor barang tertentu sesuai penilaian risiko dan profil barang (yang tidak lazim diimpor atau lazim tetapi terjadi penyimpangan misalnya diimpor oleh importir lain bukan oleh importir selama ini) agar dilakukan pemeriksaan yang teliti (mendalam). 2) Berdasarkan hasil beberapakali kejahatan narkotika yang terungkap diperoleh PIS bahwa “sudah lama pabrik/laboratorium



gelap nar-kotika dan psikotropika



beroperasi di Jakarta dan Tangerang (bahkan mungkin di kota besar lainnya; Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Bandung atau mungkin di Bogor, bahkan Depok dan Denpasar) dengan modus dilakukan di ruko, di lingkungan pabrik, di permukiman/apartemen”. Rekomendasi atas produk seperti ini bisa saja lebih dari satu, antara lain; perlu meniru siskamling permukiman (melibatkan stake holder) dan teori leap frog method dalam intelijen, setiap penghuni atau yang meng-gunakan bangunan (ruko, apartemen, komplek perumahan, per-kampungan, gudang, pabrik dan bangunan lainnya) harus menge-tahui aktivitas orang yang menghuni atau memakai bangunan yang ada di depan, di belakang, di samping kiri dan kanan dengan kewa-jiban melaporkan kepada kepolisian melalui “monitor” (ketua RT atau komandan satpam lingkungan) jika ada hal-hal yang aneh terjadi atau dilakukan penghuni /pemakai bangunan tersebut. 3) Melihat jumlah omzet perdagangan gelap narkotika yang sangat besar seperti yang diberitakan dalam media, berdasarkan analisis intelijen diperoleh produk intelijen bahwa hasil pejualan tersebut dapat terjadi beberapa kemungkinan, antara lain: - dibelanjakan di bidang properti (pembangunan perumahan, hotel dan apartemen). - disimpan dalam bentuk deposito secara bertahap atas nama beberapa deposan anggota sindikat pada beberapa bank.



75



- dibelikan saham/kertas berharga. - dibawa keluar negeri dalam betuk uang tunai.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Dari empat kemungkinan tersebut yang lebih aman buat pelaku adalah dibawa keluar negeri dalam bentuk uang tunai. Untuk membawa hasil penjualan narkotika keluar negeri bisa dipastikan tidak dalam mata uang rupiah karena volumenya terlalu besar berarti hasil penjualan tersebut akan ditukarkan dengan mata uang asing (terutama dollar dan dinar). Hal ini akan mempengaruhi nilai tukar rupiah. Rekomendasi unit intelijen adalah agar perusahaan penukaran uang kertas (non bank) atau money changer agar diawasi secara ketat. Catatan: Ciri khas pencuci uang (launderer) memiliki kartu kredit tanpa batas dan dalam berbelanja dengan menggunakan kartu kredtit selalu dalam jumlah yang mengagumkan dan membuat orang ber-decak. Ilustrasi: Uang dalam jumlah besar ditransfer melalui bank di Jakarta ke beberapa bank dan beberapa rekening setiap bank di Batam. Di Batam di tarik dalam bentuk tunai untuk ditukar dengan mata uang asing untuk kemudian dibawa ke luar negeri (Singapura atau negara lain).



Intelijen tingkat pusat/nasional melakukan kegiatan intelijen dan meng-hasilkan produk intelijen strategis, operasional dan taktis. Rekomendasi intelijen dari suatu produk intelijen dapat berubah atau bertambah karena adanya perkembangan dalam kebijakan atau pengaruh eksternal dari perdagangan internasional walaupun produk intelijennya tidak berubah. Upaya meningkatkan kualitas pita cukai terus menerus dilakukan namun pemalsuan tampaknya tetap berlangsung seperti halnya terhadap materai dan uang kertas (rupiah dan dollar). Jika demikian halnya maka rekomendasi perlu diubah (review sisdur), antara lain dapat diperoleh rekomendasi bahwa cara pelunasan cukai rokok dapat dilakukan dengan tanpa pelekatan pita cukai tetapi dengan pelekatan banderol oleh pabrik rokok yang bersangkutan (teori pelibatan stake holder). Dengan demikian petugas Bea Cuakai tidak dihadapkan lagi pada palsu tidaknya pita cukai. Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana Bea Cukai mengontrol jumlah cukai yang terutang.



76



Jawabnya adalah cara pelunasan dengan mesin otomatis yang mencatat jumlah produksi (batang, bungkus dan pak). Cara ini tidak sulit karena sudah dimungkinkan dengan kemajuan teknologi.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



a.2.



Produk Intelijen Operasional Produk intelijen operasional (PIO) bersumber dari produk intelijen strategis atau



dari hasil pengembangan dari infomasi (strategis, operasional dan taktis) yang belum dianalisis menjadi porduk intelijen dan dari hasil program intelijen wilayah (operasional) sendiri. Penyelundupan akan meningkat sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan perdagangan (produk intelijen strategis). Produk intelijen strategis ini oleh intelijen wilayah lebih lanjut dijabarkan dalam bentuk program yang meliputi pengumpulan informasi (kegiatan intelijen operasional) yang berkaitan dengan kemajuan teknologi (komunikasi, sarana transportasi, teknik pengangkutan dan packaging/pengemas) dan ketentuan (kuota, pembatasan, larangan, asas timbal balik dan lain-lain) perdagangan. Intelijen tingkat wilayah sendiri dapat menghasilkan intelijen operasional dari kegiatan intelijen yang dilakukannya dan bahkan menghasilkan produk intelijen taktis. Program-program intelijen operasional berdasarkan produk intelijen strategis tersebut, antara lain: 1) mengumpulkan informasi mengenai : - Sarana pengangkut yang berisiko (kapal kargo, yacht, kapal tanker dan lain-lain). - Sistem pengangkutan kargo yang berisiko (containerized cargo, bulk cargo atau dengan tongkang/barge). - Barang impor yang dikemas dengan pengemas berisiko atau barang ekspor hasil illegal logging. - Importir yang mengimpor barang dengan pengemas berisiko dengan pelabuhan muat berisiko atau eksportir berisiko tinggi di daerah banyak hutan kayu (misalnya antara lain Aceh). 2) Melakukan analisis dan menetapkan target secara umum yang perlu mendapat pengawasan secara ketat dan disampaikan kepada intelijen pusat sebagai produk intelijen. 3) Menyampaikan produk intelijen kepada unit intelijen taktis sebagai peroduk operasional atau taktis.



77 Sebagai gambaran, produk intelijen operasional yang dihasilkan berdasarkan program tersebut diatas, antara lain:



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



- Tongkang yang beroperasi di daerah selat Malaka mengangkut kayu glondongan hasil illegal logging. Rekomendasi: agar dilakukan patroli rutin oleh Kapal Patroli Bea Cukai Belawan di perairan selat Malaka. - Impor dengan kontener yang dimuat kapal dengan tonase (DWT) seribu ton yang dimuat di Singapura membongkar minuman dalam kaleng di pelabuahn Kepulauan Riau dan diberitahukan dalam manifes sebagai kaleng (pengemas) kosong. Rekomendasi: Agar kapal ex Singapura yang membongkar muatan barang impor tujuan pelabuhan di Kepulauan Riau (Batam, Tg. Balai Karimun, Bintan, Natuna dan Tg. Pinang) agar dilakukan Boot Zoeking dan pemeriksan jabatan atas barang impor tersebut. - Nomor kontener kosong (M/T container) ex kapal dengan DWT 1000 ton rute tetap dengan jarak pendek (Singapura-Tanjung Priok pp.) dimanfaatkan (nomornya dipakai) pada kontener berisi barang impor



berupa minuman kaleng. Rekomendasi:



Pengeluaran kontener kosong dari kawasan pabean harus dalam keadaan terbuka (salah satu pintu dilipat) dan satu kontener untuk satu trailer peng-angkut. PIO yang termasuk produk tua dan masih perlu diperhatikan adalah “pembongkaran barang impor dari kapal DWT 1000 ton kebawah di dalam area reede sebelum sandar di kade dan dilakukan pada malam hari”. Rekomendasi: agar dilakukan boot zoeking begitu kapal membuang sauh (lego jangkar) menunggu giliran merapat atau sandar di kade. Patroli rutin di laut atau di perbatasan darat dengan cara lain yang disarankan untuk dilaksanakan (sebagai rekomendasi dari produk intelijen operasional) tidak hanya semata-mata untuk mencegah penyelundupan tetapi juga untuk menjaga integritas dan wilayah teritorial Indonesia. Khusus perbatasan antara Sarawak dan Kalimantan Barat (Tebedu dan Entikong), pendukduk kedua wilayah diizinkan melintasi perbatasan dengan menggunakan kendaraan pribadi disamping kendaraan umum (bus penumpang dan truk untuk barang) mengandung risiko strategis, ope-rasional dan taktis. Produk intelijen operasional menyebutkan kemung-kinan tidak kembalinya ke wilayah asal (Sarawak), modus



78



penyalahgunaan fasilitas lintas batas. Sehingga disarankan (rekomendasi): agar kendaraan pribadi yang dalam pelintasannya dilaporkan akan tinggal di Kalimantan



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Barat lebih dari satu minggu perlu dilakukan pengecekan lapangan (rekonfirmasi) secara berkala minimal sekali dalam seminggu mengenai keberadaannya. PIO lainnya di perbatasan darat adalah penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang yang dibawa pelintas batas (penduduk perbatasan) sekali perjalanan dalam satu bulan dalam jumlah dan jenis tertentu. Rekomendasi bagi unit pelayanan adalah membuat pangkalan data penduduk perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas. Produk intelijen unik di perbatasan adalah “penyelundupan lewat jalan tikus”. Dalam kasus ini tidak bisa digunakan rekomendasi “libatkan stake holder” karena yang melakukan pelanggaran ini pada umumnya adalah stake holder (penduduk perbatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan). Peredaran atau penjualan rokok tanpa (membayar) pita cukai juga merupakan problem intelijen Bea Cukai sejak terbentuknya instansi ini sampai sekarang, begitu juga EA dan MMEA ilegal. Patroli darat Bea Cukai pernah mencegat pengangkutan EA dari rumah sakit dengan menggunakan ambulans untuk dibuat menjadi MMEA (ex EA yang dipakai untuk membuat obat atau untuk pengobatan di rumah sakit yang mendapat pembebasan cukai). Rekomendasi intelijennya tentu dengan melakukan patroli seperti yang dikemukakan diatas. PIO yang sering berulang terungkap dikenal dengan istilah “teori balon”. Bea Cukai dalam upaya mencegah pelanggaran pabean di satu tempat maka pelanggaran akan menggelembung di tempat lain. Jadi seperti halnya balon yang sudah ditiup jika dipencet pada salah satu ujungnya maka pada ujung lain akan membesar (menggelumbung). Itu sebabnya disebut teori balon. Rekomendasi bagi petugas Bea Cukai adalah lakukan pencegahan di semua lokasi rawan pada saat yang bersamaan. Produk intelijen operasional tersebut diatas hanya beberapa saja sebagai gambaran bagaimana peliknya pencegahan pelanggaran yang sangat banyak jumlah kejadiannya.



a.3.



Produk Intelijen Taktis Berdasarkan uraian terdahulu, rangkaian urutan kegiatan intelijen akan



menghasilkan produk intelijen strategis. Selanjutnya berdasarkan PIS tersebut, kegiatan intelijen dijabarkan dalam program-program untuk membuat kegiatan intelijen



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



79



Modul Konsep Intelejen



operasional sehingga diperoleh produk intelijen operasional. Kemudian berdasarkan hasil kegiatan intelijen taktis yang merupakan kelanjutan intelijen operasional, dihasilkan produk taktis. Bentuk-bentuk produk taktis antara lain: menetapkan target yang akan dicegah, ditahan, diperiksa, diinvestigasi, diaudit, disidik, didenda, ditolak atau diterima permohonannya (antara lain pembebasan, keringanan, reekspor, reimpor, restitusi dan lain-lain), dikenai bea masuk imbalan, anti dumping, dilayani dengan jalur hijau dan seterusnya. Contoh produk intelijen taktis



(PIT) yang populer: “penumpang pesawat ex



Bangkok, kewarganegaraan Nigeria, kulit hitam, rambut keriting, kaca mata, celana jeans, datang bersama pasangan/pacar?, tinggi 172 cm, tempat duduk (seat) nomor 12 D dan 12 E”. Rekomendasi: Siapkan tim knock action (biasanya 3 tim masing-masing tim terdiri dari 3 orang). Cetak dan bagikan kepada semua anggota tim petunjuk pelaksanaan tugas mengenai cara dan jalannya operasi (controlled delivery atau knock action di tempat) untuk masing-masing tim agar jangan sampai target lolos. Tim yang paling berat tugasnya adalah tim yang bertugas mengintip dan mengamankan barang bukti. Produk intelijen taktis dimasa lalu (tahun 70-90an) adalah “penyelundupan melalui fasilitas barang penumpang berkelompok”.



Di Aceh dikenal dengan istilah



“jengek”, di Jakarta, Batam , Tanjung Pinang dan Belawan dikenal dengan istilah “inanginang”. Mereka adalah penumpang namun membawa barang (bagasi) dagangan dalam jumlah yang banyak dengan nilai melebihi yang mendapat pembebasan bea masuk sebagai barang penumpang yang datang dari luar negeri. Mereka selalu berusaha menghindar dari pemenuhan kewajiban pabean sehingga sering terjadi benturan fisik dengan petugas Bea Cukai. Rekomendasi intelijen: Pertahanan fisik dan penetapan nilai pabean yang tinggi untuk memberi efek jera (keuntungan mereka menjadi kecil). PIT lainnya yang mirip, yaitu penyelundupan melalui fasiltas “rush handling” (barang impor yang memerlukan penyelesaian yang cepat karena peka waktu) di bandara internasional. Rekomendasi atas produk ini adalah “pengecekan alamat



80



penerima barang kiriman dan pemeriksaan yang teliti serta penggunaan X-ray”. Satu lagi produk intelijen yang termasuk dalam kelompok ini adalah “penyalahgunaan fasilitas



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



kantong diplomatik dan postal”. Untuk produk ini direkomendasikan untuk penggunaan X-ray dan konfirmasi penerima dan pegecekan alamat. PIT tersebut (fasilitas barang penumpang) tidak berarti telah berhenti, tetap berlangsung namun tidak lagi secara berkelompok tetapi dilakukan sendiri-sendiri dalam jumlah yang lebih sedikit. Produk intelijen “peyembunyian barang selundupan di badan atau ditelan yang dilakukan oleh orang yang sudah teridentifikasi” tetap akan berlansung dengan rekomendasi pembentukan tim seperti disebutkan diatas. Dalam



produk



intelijen



taktis



dikenal



adanya



produk



yang



dituang-



kan/digabungkan dalam sisdur pelayanan bukan dalam bentuk reko-mendasi (nota intelijen/NHI) yang terbit untuk setiap kasus. Di beberapa negara APnya menetapkan standar 1- 5 % dari total shipment dalam setahun diperiksa secara teliti yang dipilih secara random tanpa memilah terlebih dahulu importir atau eksportir yang bebas dari pemeriksaan. Bea Cukai juga nenerapkan produk intelijen taktis random ini sehingga kadang-kadang justru kargo yang harus dilayani secra cepat/bebas hambatan malah harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Produk intelijen taktis Bea Cukai yang dituangkan dalam sisdur dengan sebutan “jalur merah” berdasarkan penilaian risiko secara tetap dan kadang-kadang hanya memenuhi salah satu dari indikator yang diper-syaratkan. Indikator risiko tersebut biasanya dipakai dalam melakukan analisis intelijen operasional dan taktis, antara lain: - Negara asal barang/pelabuhan muat; - Perusahaan pengangkutan yang mengangkut atau pengangkutnya; - Kategori dari importir yang bersangkutan, lazim disebut importir umum (bukan jalur prioritas, bukan importir produsen, bukan yang mendapat fasilitas KB/KITE dan sebagainya); - Past record (rekam jejak) importir (sering dikenai denda karena pelanggaran, misdiskripsi/salah pemberitahuan yang tidak berat kesalahannya dan kesalahan kecil lainnya); - Profil perusahaan (direktur, pengurus diragukan/ tidak jelas iden-titasnya); - Kelompok jenis barang tertentu; dan lain-lain.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



81



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Produk “jalur merah” ini sedikit menyimpang dari prinsip analisis dan pemanfaatan produk intelijen, karena dampaknya tidak mengurangi tugas pejabat operasional pelayanan. Importir yang secara terus menerus terkena produk ini dalam waktu yang cukup panjang (misalnya 1 tahun), ternyata tidak pernah melanggar tetapi dalam tahun-tahun berikutnya importir ini tetap terkena produk ini sehingga barang impornya selalu diperiksa walaupun importasinya dari Eropa (pelabuhan tidak berisiko). Walaupun kriteria sudah berubah atau berkurang, tetap dilayani dengan jalur merah. Pada kasus seperti ini hendaknya intelijen operasional dan taktis memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan tidak lagi terkena produk “jalur merah”. Hal ini akan mengurangi pekerjaan opersional pelayanan sehingga pelayanan dapat semakin lancar. Produk intelijen tidak hanya bertujuan untuk pencegahan pelanggaran tetapi juga dimaksudkan untuk melancarkan arus barang, orang dan dokumen. Pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor berdasarkan random yang ditetapkan melalui program aplikasi dalam komputer pelayanan pabean merupakan rekomendasi dari produk intelijen operasional yang diterapkan oleh intelijen taktis setelah dilakukan tambahan analisis. Ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas sisdur dalam bentuk jalur hijau (produk intelijen). Penerapan PDE Kepabeanan dan NSW mendorong pelaku kejahatan di bidang pabean akan memindahkan kegiatannya ke daerah yang belum menerapkan sisdur tersebut (intelijen strategis). Untuk mengakali hal tersebut, pelaku kejahatan cenderung memilih tempat yang masih dekat dari pasar potensial seperti kota-kota di Jawa (intelijen operasional) dan akan dilakukan oleh orang yang biasa melakukan ditempat asal (intelijen taktis). Ilustrasi: Analisis ini menghasilkan produk in-telijen taktis “Si Badu akan menyelundup di Cirebon”, untuk itu dire-komendasikan agar Cirebon dimasukkan dalam daftar pemeriksaan ketat terutama barang impor Si Badu”. Produk intelijen taktis biasa digunakan dalam jangka waktu yang panjang.



82



Sebagai contoh: suatu fenomena yang biasa terjadi akan tetapi untuk beberapa waktu fenomena tersebut tidak lagi terjadi. Kemudian dalam rentang waktu yang cukup lama, fenomena tersebut tiba-tiba muncul kembali (repeat and reverse). Kasus-kasus seperti



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



ini antara lain berupa: penyelundupan perhiasan/ permata, mata uang rupiah, narkotika dan psikotropika, flora dan fauna langka, burung dan hewan yang diawetkan/ eksotik, barang cagar budaya, barang bernilai sejarah, artifak dan lukisan tua, jenazah/mumi dan sebagainya. Penculikan manusia untuk diperdagangkan (human trafficking) walaupun termasuk tanggung jawab polisi dan imigrasi namun Bea Cukai wajib melakukan pencegahan sebagai konsekuensi dari fungsi “border enforcement agency”. Tantangan yang berat dimasa depan bagi intelijen instansi yang termasuk dalam kelompok border enforcement agency adalah sinyalemen (bahkan sudah produk intelijen) mengenai sindikat perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang dan per-judian telah bersatu menjadi satu sindikat besar dan bersifat transnasional atau global. Terakhir, informasi tentang sindikat pemalsu uang dan kertas berharga lainnya dan perdagangan manusia



telah bergabung dalam lingkaran sindikat tersebut.



Rekomendasi intelijen: unit intelijen instansi kelompok border enforcement agency harus membentuk lingkaran seperti yang dilakukan pelaku kejahatan itu.



Produk Intelijen sepanjang masa: peyelundupan tidak pernah akan berakhir karena adanya pelarangan dan pembatasan, dan penyelundupan menimbulkan ancaman bagi masyarakat, industri dan lingkungan hidup. Rekomendasi intelijen atas produk ini: Peningkatan kegiatan intelijen dan kualitas SDM, pemutahiran prasarana dan sarana secara berke-lanjutan. tersendiri.



83



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



b.



Sumber-sumber Informasi.



Dalam kegiatan intelijen, IO akan mencari sumber-sumber informasi yang dapat digunakan seperti: 1)



Jajaran Bea Cukai.



2)



Badan Intelijan Nasional.



3)



Badan-badan Intelijen Internasional.



4)



Media.



5)



Pemerintah atau badan-badan non pemerintah negara lain. Pengembangan rencana pengumpulan yang dapat dilakukan mengenai informasi



jenis tertentu, tergantung pada tingkat kemampuan yang dimiliki analis. Sehubungan dengan itu penting bagi seorang analis untuk selalu memutahirkan pengetahuannya mengenai peranan dan fungsi dari sumber-sumber dan badan-badan intelijen lain, kalau perlu memperluas hubungan jaringan dengan agensi lain agar proses penyesuaian antara informasi yang dicari dan sumber yang potensial dapat lebih efektif jika ditangani analis. Sumber informasi dapat digolongkan sesuai jenis informasi yang dibutuhkan seperti berikut: 1)



Jajaran Bea Cukai.



2)



Pegawai Bea Cukai diluar unit intelijen.



3)



AP dan Pegawai Pabean negara lain. Dalam setiap organisasi/unit penegak hukum sebagian besar dipercayakan pada



pegawai sendiri untuk melakukan pengumpulan informasi. Kepercayaan itu didasarkan hanya karena tersedianya pegawai dan adanya kegiatan pelatihan yang dilaksanakan untuk mendukung rencana pengumpulan. Setiap pegawai dilatih dan didorong untuk mempersiapkan dan menyerahkan laporan informasi mengenai permasalahan yang berhubungan dengan tugas AP, jadi laporan informasi bukan hanya berasal dari petugas



84



pencegahan penyelundupan tapi juga dari unit lainnya. Sumber informasi lainnya berasal dari jaringan penegak hukum seperti instansi intelijen nasional (Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi, Karantina dan sebagainya) dan



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



internasional (seperti WCO, Interpol, DEA dan lain-lain). Kenyataannya banyak informasi penting dari suatu kegiatan intelijen bersumber dari penegak hukum lainnya karena mereka mempunyai cara dan teknik sendiri untuk mengetahui relevansi informasi yang diperlukan. Untuk meningkatkan perolehan informasi dari unit-unit informasi untuk kepentingan keamanan dan efisiennya pertukaran informasi antar AP sebaiknya digunakan Liaison Officer dan melalui perjanjian informal dan formal. Media juga merupakan sumber informasi yang tidak bisa diabaikan, banyak informasi yang diperoleh dari tulisan di majalah, buku, surat kabar, bulletin dan sebagainya atau sumber dari media seperti TV, Radio dan internet. Sumber informasi lainnya yang cukup vital adalah pemerintah dan badan-badan atau lembaga non pemerintah dari negara lain untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Dalam pengelolaan sumber-sumber informasi harus menjadi perhatian pejabat intelijen bahwa daftar sumber-sumber informasi kebanyakan dirahasiakan dan umumnya dibatasi pada petugas intelijen yang menge-tahui dan menangani informasi saja yang boleh menyimpan daftar tersebut.



b.1.



Sumber Informasi dari Jajaran Bea Cukai (Internal). Hal ini harus dipastikan terlebih dahulu artinya harus dibicarakan antara unit



intelijen dan unit-unit lain dalam lingkungan Bea Cukai sebagai klien dari unit intelijen. Sumber informasi utama dalam hal ini adalah apa yang didapat dari kegiatan sehari-hari dalam lingkungan kerja Bea Cukai. Harus disadari oleh semua pegawai instansi atau anggota organisasi bahwa informasi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan produk intelijen. Makin tinggi kesadaran pegawai (seperti ketelitian dan kerapian) maka makin baik mutu informasi sebagai bahan baku untuk diolah oleh unit in-telijen. Peningkatan kesadaran harus diperluas keseluruh pegawai melalui pemimpin semua unit yang ada. Sangkut paut kebutuhan terhadap pengumpulan informasi mungkin tidak terasa bagi pegawai tersebut, namun ini tetap harus dilakukan oleh pegawai tersebut yang bertugas membuat suatu laporan karena dalam prosesnya tidak akan semua pegawai mendapatkan kembali produk intelijen yang sudah diolah.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



85



Modul Konsep Intelejen



Para pemimpin harus menyadari hal ini dan meneruskan kesadaran ini kepada bawahannya bahwa untuk keperluan proses intelijen diperlukan secara terus menerus data informasi yang lengkap, cermat dan tepat waktu. Masalah yang kadang-kadang dihadapi dalam pengumpulan informasi dari sumber dalam organisasi sendiri: 1)



Adanya sikap acuh pegawai yang menguasai informasi dan enggan meneruskan karena menganggap informasi tersebut milik pribadi.



2)



Adanya sikap pegawai yang enggan meneruskan informasi karena menganggap bahwa informasi tersebut bila diteruskan hanya akan masuk ke arsip yang pasif.



3) Adanya sikap pegawai yang enggan meneruskan informasi karena berdasarkan pengalamannya ia tidak memperoleh kembali bagaimana hasil informas i yang



pernah disampaikannya. b.2.



Sumber Informasi di luar jajaran Bea Cukai (Eksternal).



Dari sesama lembaga pemerintah Seblum kita melakukan proses collecting terhadap sumber eksternal, hal pertama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah jenis data yang dikumpulkan oleh kantorkantor atau lembaga pemerintah tersebut, tujuan pengumpulan data dan proses selanjutnya dari pengumpulan data tersebut. Yang kedua, diperlukan hubungan informal maupun formal dengan para pejabat instansi tersebut dengan tujuan kedepan untuk memperoleh informasi yang tetap dari instansi tersebut. Dari perusahaan swasta Informasi yang dibutuhkan biasanya karena suatu masalah tertentu, sehingga dalam hal ini tidak begitu diperlukan hubungan yang tetap dengan perusahaan tersebut. Kesulitan yang mungkin dihadapi dalam pengumpulan informasi dari perusahaan swasta, yaitu: 1)



Sikap tertutup manajemen perusahaan tersebut.



2)



Dari pihak Bea Cukai perlu merahasiakan tujuan sebenarnya dari pe-ngumpulan informasi sehingga ada hambatan dalam berkomunikasi.



86



3)



Adanya keengganan perusahaan untuk bekerjasama dengan Bea Cukai karena informasi yang dikehendaki melibatkan perusahaan lain.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



4)



Perusahaan enggan memberikan informasi karena adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyampaikan informasi yang diminta.



Dalam membina hubungan dengan perusahaan swasta untuk keperluan informasi, perlu dipertimbangkan dengan seksama pribadi dari “contact point/person” yang kita bina di perusahaan tersebut. Sumber tertutup dan terbuka. Pada umumnya sumber informasi eksternal adalah sumber informasi yang tertutup. Untuk mendapat informasi dari sumber yang tertutup diperlukan perjanjanjian formal atau suatu kesepakatan baik untuk pertukaran informasi (excange information) maupun hanya untuk memperoleh informasi saja. Salah satu sumber informasi eksternal Bea Cukai yang cukup terbuka memberikan informasi adalah WCO. Bahkan, WCO dianggap sebagai sumber informasi eksternal yang terbuka tidak hanya kepada unit csutoms di berbagi negara juga terhadap institusi border enforcement agency lainnya. Semua institusi penegak hukum yamg berkaitan dengan kepabeanan dapat mengakses atau mendapatkan informasi secara terbuka baik melalui internet maupun melalui bulletin yang diterbitkan WCO. Contoh sumber informasi terbuka antara lain adalah : - Media cetak dan elektronik. - BPS. - Lembaga peneliti yeng menerbitkan bulletin atau melalui web site yang bisa diakses. - Dan sebagainya.



b.3. Penyeleksian Sumber dan Petugas Pengumpul Informasi Penyeleksian sumber informasi dan petugas pengumpul informasi hendaknya didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut: - Kecakapan/kemampuan. - Kepercayaan. - Keamanan (security).



87



- Biaya yang ekonomis.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



Dalam hal ini juga perlu diperhatikan karakteristik petugas pengumpul informasi yang mempengaruhi keakuratan suatu informasi yaitu: - Keterbatasan panca indera, yaitu keterbatasan dalam pendengaran dan penglihatan. - Kondisi selaku mahluk, respons seseorang akan berubah atau dipengaruhi oleh keadaan yang dialami seperti sedih, gembira atau keletihan. - Bias (kecenderungan memihak). Seseorang mempunyai sifat cenderung memihak karena kepentingan pribadi, kemampuan atau keinginannya. - Pengetahuan dan pegalaman. Sebaiknya seorang pengumpul informasi mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas. Analis dan petugas intelijen didalam menyeleksi sumber-sumber informasi untuk memperoleh informasi tertentu harus mempertimbangkan hal-hal sebagi berikut: 1)



Kemampuan sumber informasi yang dipilih harus mampu menjawab tugas atau permintaan dalam waktu yang ditentukan.



2)



Kemampuan analis dan petugas intelijen melakukan penilaian dari kepercayaan terhadap sumber yang berbeda dalam jangka waktu tertentu.



3)



Keamanan. Risiko menugaskan atau mengikutkan informan dalam operasi intelijen harus dipertimbangkan berdasarkan nilai potensial dari operasi yang dilaksanakan. Catatan: perinsip dasar intelijen tidak mengijinkan informan ikut serta dalam operasi intelijen dalam rangka membantu unit operasional menemukan target.



4)



Kesesuaian atau kecocokan. Lebih dari satu sumber mungkin potensial dan cocok, namun analis dan petugas intelijen harus mempertimbangkan segi ekonomisnya kalau mempergunakan banyak sumber.



Registrasi sumber-sumber Informasi Untuk membantu memecahkan masalah sumber informasi, kebanyakan unit intelijen memelihara dan mempunyai pencatatan yang terpusat mengenai badan-badan intelijen dan sumber-sumber informasi. Daftar catatan itu mengenai organisasi, nama-



88



nama, tempat dimana bisa dihubungi, alamat pertemuan, nomor-nomor telepon, facsimile, telex, e-mail, jenis in-formasi yang dimiliki, biaya untuk memperoleh informasi melalui sumber tersebut dan catatan penting lainnya. Kalau perlu juga dicatat mengenai



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



perincian waktu jawaban, syarat khusus, sifat sensitifnya dan sebagainya. Pemeliharaan buku daftar/catatan ini merupakan tugas yang sangat penting. Daftar catatan sumber informasi ini tidak sama dengan penca-tatan informasi (pangkalan data). Perjanjian Formal Perjanjian formal diperlukan dalam kaitannya dengan pertukaran informasi dan bahan-bahan lain antar badan-badan atau unit intelijen. Perjanjian formal dapat berupa perjanjian dasar atau Memorandum of Understanding (MOU). MOU dapat dilakukan antar Direktorat, Direktorat Jenderal atau antar Departemen, bahkan antar AP tingkat kawasan/regional baik dalam bentuk perjanjian bilateral maupun diantara semua anggota kawasan. Perjanjian ini meliputi bagian yang terinci me-ngenai informasi dan sumber-sumber informasi.



Permintaan informasi Hanya melengkapi format pengumpulan seperti dijelaskan diatas tidaklah cukup. Seorang analis harus lebih lanjut menerjemahkan rencana pengumpulan informasi kedalam permintaan informasi tertentu kepada sumber-sumber informasi yang terpilih yang sesuai dengan rencana. Hal ini dapat dicapai dengan menghimpun dan melakukan permintaan informasi yang dialamatkan ke sumber-sumber/unit intelijen yang relevan. Permintaan informasi dapat berbentuk apa saja seperti surat, telex, fac-simile, SMS atau E-mail dan lain-lain asalkan dalam permintaan itu ter-cantum hal-hal sebagai berikut: a)



Latar belakang permintaan/alasan.



b)



Tingkat urgensi (rutin, urgent, top urgent)



c)



Sifat kerahasiaan (biasa, terbatas, rahasia, sangat rahasia).



d)



Sifat penyampaian (normal, segera, sangat segera).



e)



Cara penyampaian (telepon, facsimile, radiogram, surat, melalui kurir). Umumnya latar belakang permintaan informasi harus terinci. Dalam hal



pengambilan suatu keputusan, untuk membuka suatu informasi kepada petugas pengumpul harus dipertimbangkan mengenai faktor keamanan. Informasi harus dijamin



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



89



Modul Konsep Intelejen



tidak akan dibocorkan atau dilalaikan sehingga bisa dibaca oleh orang lain yang tidak dilibatkan dalam pengumpulan. Pengumpulan informasi juga harus mengindahkan prinsip-prinsip “need to know”, yaitu keinginan untuk mengetahui dengan tujuan pengembangan pengumpulan dan semata-mata bertujuan untuk keberhasilan kegiatan intelijen, berusaha mengetahui lebih dalam baik terkait proyek pengumpulan maupun informasi lain, dan terpenting tidak untuk kepentingan lain). Apabila permintaan informasi menggunakan informan, usahakan penyampaian informasi itu tidak melalui informan tersebut. Penugasan informan hanya pada tingkat intelijen tertentu dan subyek tertentu saja.



Klasifikasi Akurasi Informasi. c.1.



Keandalan Sumber



Sistem penilaian yang dipakai oleh badan-badan intelijen pada umumnya adalah tipe alpha-numeric yang dikenal dengan nama Admiralty System. Ketepatan informasi dapat dilihat atau diketahui dengan membandingkan apa yang telah terjadi dihubungkan dengan apa yang sedang terjadi, yaitu: 1)



Tingkat kepercayaan berdasarkan alphabet dari A sampai dengan F, dan



2)



Tingkat akurasi ditunjukkan dengan angka dari 1 sampai dengan 6. Kedua faktor tersebut tidak saling berhubungan dan mempunyai enam tingkatan



penggolongan. Perlu diketahui bahwa evaluasi kedua faktor itu dilakukan secara terpisah, tidak saling mempengaruhi atau dipengaruhi oleh faktor lainnya. Dalam sistem ini



mengharuskan PP atau RO untuk pertama-tama menentukan skala dari A



(sepenuhnya dipercaya) sampai F (laporan yang tidak mungkin) mengenai tingkat kepercayaan dari sumber informasi. RO atau PP juga diminta untuk menentukan golongan dalam skala 1 (sesuai) sampai 6 (tidak dapat dinilai) mengenai keakuratan informasi yang dite-rima. Dalam hal RO atau PP tidak mampu menggolongkan tingkatan



90



sum-ber dan informasi, dilakukan pencatatan yang terpisah khusus mengenai yang tidak dapat dinilai.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Tabel 2.1 Klasifikasi Informasi Berdasarkan Admiralty System



c.2. Keakuratan Sumber Penggolongan sumber dan informasi pada tingkat PP/RO dilakukan berdasarkan tingkat pengetahuan RO dan keadaan-keadaan pada saat diterimanya informasi itu. Jadi penggolongan sumber berdasarkan pengetahuannya dan tingkat akurasi informasi didasarkan pada keadaan yang dihadapinya. Mungkin dipengaruhi oleh dugaan dan halhal lain yang mempengaruhi pendapatnya. Petugas PE dalam meneliti kembali hasil penggolongan petugas PP/RO harus mengingat dan membedakan antara fakta, opini, kabar angin, dugaan dan perkiraan. Pada umumnya penggolongan sumber oleh PE harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1)



Biasanya sumber yang paling akurat mengenai penggolongan sumber informasi (tingkat kepercayaan sumber) adalah dari petugas PP/RO karena dia adalah yang pertama mengetahui sumber dan kondisi pada waktu menerima informasi.



2)



Evaluasi laporan terhadap informasi dalam laporan PP/RO mungkin dapat menghasilkan penggolongan tingkat kepercayaan (reliability) dan kredibilitas sumber informasi.



3)



Kenyataan sebenarnya dari sumber informasi itu apakah perorangan, entitas, tempat atau kegiatan.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



91



Modul Konsep Intelejen



4)



Sumber informasi adalah tempat asal dan sebagainya bukan tempat pe-lapor. Penting untuk diketahui bahwa petugas menggolongkan sumber informasi bukan menggolongkan dirinya atau tempat dari mana dia memperoleh informasi (kadangkadang tempat penyerahan informasi di suatu tempat tertentu), bukan dari asal informasi yang dijadikan sum-ber karena alasan keamanan. Jadi harus hati-hati terhadap laporan yang dievaluasi oleh pegawai mengenai fakta yang sedang diamati.



c.3. Pertimbangan dalam evaluasi sumber Seperti dikemukakan diatas bahwa penggolongan sumber perlu mempertimbangkan beberapa hal, demikian pula dalam evaluasi sumber juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang juga diperlukan dalam menilai karak-teristik petugas pengumpul seperti yang dikemukakan sebelumnya. Pertimbangan-pertimbangan dalam evaluasi terhadap sumber juga perlu di-pertimbangkan hal-hal yang meliputi: 1)



Karakteristik yang dimiliki sumber, kalau perlu turut dipertim-bangkan sifat dan pembawaan sumber.



2)



Keterbatasan pancaindera. Pengamatan manusia mempunyai keter-batasan dalam mendengar, melihat, mendeteksi, menggolongkan dan sebagainya.



3)



Bias (kecenderungan memihak). Dalam mengevaluasi sumber ketidakcenderungan memihak kepada informasi sangat diharap-kan. Seseorang cenderung untuk memihak karena pengaruh pem-bawaannya seperti pengalamannya, sifatnya, kepentingan pribadi, keinginannya dan kapasitasnya.



4)



Pengetahuan dan pengalaman. Kebenaran informasi dapat diten-tukan oleh pengetahuan (melalui training atau belajar sendiri) dan pengalaman yang dimiliki oleh sumber informasi. Orang jujur dan terpercaya yang secara umum dinilai dapat dipercaya masih dapat berbuat salah atau masa bodoh. Sebaliknya orang yang dikenal se-bagai orang yang tidak dapat dipercaya dan tidak jujur masih mampu menceritakan hal yang sebenarnya jika hal itu menguntungkan dia.



92



Sering sekali tidak ditentukan apakah suatu informasi benar atau salah pada saat diterima.



Keakuratan relatif dari



suatu



informasi



dites



atau diuji dengan



membandingkan dengan fakta dari laporan yang ada atau menghubungkan dengan pola



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



kejadian pada saat itu. Penggolongan indeks akurat didasarkan pada informasi yang sudah dinilai dan pengetahuan yang sesuai masalah yang telah dilaporkan. Reporting Officer (RO) menggolongkan tingkat akurasi dari informasi yang diterima yang mana hal ini ditentukan oleh luas pengetahuannya dan atau menggunakan informasi-informasi lain untuk tujuan perbandingan. Sering terjadi RO yang tidak mampu memeriksa atau memverifikasi dan membandingkan informasi sehingga tidak mampu memberi nilai tingkat akurasi suatu informasi.



2.2



Latihan



Agar Anda dapat lebih memahami materi pada kegiatan belajar 2 ini, coba kerjakan latihan-latihan berikut ini. 1)



Jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi terhadap Produk intelijen yang dihasilkan, agar dapat digunakan secara optimal oleh klien !



2)



Produk Intelijen pada dasarnya dibedakan menjadi 3, Jelaskan masing-masing kategori produk intelijen tersebut !



3)



Untuk menghasilkan informasi yang andal, IO perlu melakukan penyeleksian terhadap sumber-sumber informasi dan petuas pengumpul informasi, Jelaskan bagaimana mekanisme penyeleksiannya !



4)



Jelaskan secara skematis, klasifikasi informasi berdasarkan Admiralty System !



5)



Jelaskan sumber-sumber informasi yang dapat digunakan dalam kegiatan intelijen !



93



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



.



2.3 Rangkuman



- Produk intelijen adalah hasil dari pemrosesan informasi yang dilakukan oleh analis, dengan perkataan lain produk intelijen adalah hasil analisis dari sekumpulan informasi. Agar suatu produk intelijen dapat dimanfaatkan secara optimal oleh klien, maka harus memenuhi syarat, yaitu: a)



tingkat akurasi yang tinggi;



b)



relevansi dengan problem intelijen (PI); dan



c)



tepat waktu.



- Seperti halnya tipe intelijen maka produk intelijen pabean juga dibagi dalam 3 tipe yaitu; a)



Produk intelijen strategis;



b)



Produk intelijen operasional; dan



c)



Produk intelijen taktis atau target.



- Produk Intelijen Strategis (PIS) pada umumnya bersifat jangka panjang dan dituangkan dalam bentuk program yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan intelijen operasional dan seterusnya pada tingkat taktis. - Produk intelijen operasional (PIO) bersumber dari produk intelijen strategis atau dari hasil pengembangan dari infomasi (strategis, operasional dan taktis) yang belum dianalisis menjadi porduk intelijen dan dari hasil program intelijen wilayah (operasional) sendiri. - Produk intelijen taktis (PIT) bersumber pada hasil kegiatan intelijen taktis yang merupakan kelanjutan intelijen operasional. Bentuk-bentuk produk taktis antara lain: menetapkan target yang akan dicegah, ditahan, diperiksa, diinvestigasi, diaudit, disidik, didenda, ditolak atau diterima permohonannya (antara lain pembebasan, keringanan, reekspor, reimpor, restitusi dan lain-lain), dikenai bea masuk imbalan, anti dumping, dilayani dengan jalur hijau dan seterusnya.



94



- Sumber-sumber informasi dalam kegiatan intelijen antara lain berasal dari : a)



Jajaran Bea Cukai.



b)



Badan Intelijan Nasional.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



c)



Badan-badan Intelijen Internasional.



d)



Media.



e)



Pemerintah atau badan-badan non pemerintah negara lain.



- Sumber informasi utama dalam lingkungan Bea Cukai secara internal adalah apa yang didapat dari kegiatan sehari-hari dalam lingkungan kerja Bea Cukai. Untuk lingkungan Bea Cukai secara eksternal, sumber informasi berasal dari : sesama institusi pemerintah (Perdagangan, Ditjen. Pajak, dan lain-lain), perusahaan swasta, serta sumber tertutup dan terbuka. - Penyeleksian sumber informasi dan petugas pengumpul informasi hendaknya didasarkan kepada hal-hal sebagai berikut: a) Kecakapan/kemampuan. b) Kepercayaan. c) Keamanan (security). d) Biaya yang ekonomis.



- Sistem penilaian yang dipakai oleh badan-badan intelijen pada umumnya adalah tipe alpha-numeric yang dikenal dengan nama Admiralty System, yaitu



mengukur



ketepatan informasi dengan cara membandingkan apa yang telah terjadi dan dihubungkan dengan apa yang sedang terjadi, yaitu: a)



Tingkat kepercayaan berdasarkan alphabet dari A sampai dengan F, dan



b)



Tingkat akurasi ditunjukkan dengan angka dari 1 sampai dengan 6.



- Untuk mencapai informasi yang akurat, maka penggolongan sumber oleh PE harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) Biasanya sumber yang paling akurat mengenai penggolongan sumber informasi (tingkat kepercayaan sumber) adalah dari petugas PP/RO karena dia adalah yang pertama mengetahui sumber dan kondisi pada waktu menerima informasi. b) Evaluasi laporan terhadap informasi dalam laporan PP/RO mungkin dapat menghasilkan penggolongan tingkat kepercayaan (reliability) dan kredibilitas



95



sumber informasi. c) Kenyataan sebenarnya dari sumber informasi itu apakah perorangan, entitas, tempat atau kegiatan.



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



d) Sumber informasi adalah tempat asal dan sebagainya bukan tempat pe-lapor. Penting untuk diketahui bahwa petugas menggolongkan sumber informasi bukan menggolongkan dirinya atau tempat dari mana dia memperoleh informasi (kadang-kadang tempat penyerahan informasi di suatu tempat tertentu), bukan dari asal informasi yang dijadikan sum-ber karena alasan keamanan.



Tes Formatif



Untuk menguji hasil belajar pada kegiatan belajar 2 ini, coba Anda kerjakan tes formatif berikut ini, dengan cara memberikan tanda silang (X) pada jawaban yang benar. 1.



2.



3.



Kriteria produk intelijen yang efektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut... a.



Proaktif, reliable dan fokus



b.



Strategis, operasional dan targeting



c.



Akurasi yang tinggi, relevan dengan PI, dan tepat waktu



d.



Filtering, relevansi, komparasi dan fokus



Tipe-tipe produk intelijen dibedakan menjadi tiga, yaitu... a.



PI proaktif, PI reaktif dan PI pasif



b.



PI internal, PI eksternal dan PI campuran



c.



PI umum, PI targetting, dan PI spesifik



d.



PI strategis, PI operasional dan PI taktis



Ciri khas dari produk intelijen strategis adalah... a.



Bersifat jangka panjang dan dituangkan dalam suatu program acuan



b.



Bersifat jangka menengah dan merupakan penjabaran dari suatu program



c.



Bersifat



jangka pendek dan



harus



segera disalurkan



kepada



operasional/klien



96



d.



Bersifat fleksibel dan untuk memenuhi keperluan yang bersifat khusus



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



unit



4.



Informasi intelijen berikut ini : -



Penjebolan portal komputer PDE Kepabeanan dan INSW



-



Pembajakan password pengguna jasa kepabeanan



Apabila diolah akan menghasilkan suatu produk intelijen, dengan rekomendasi: perlunya rekonfirmasi transaksi data dalam sistem PDE Kepabeanan dan INSW Bentuk produk intelijen seperti ini adalah salah satu contoh dari produk intelijen...



5.



a.



Taktis



c. Targeting



b.



Strategis



d. Operasional



Berikut ini adalah salah satu contoh produk intelijen operasional... a.



Uang dalam jumlah besar ditransfer melalui bank di Jakarta ke beberapa rekening bank. Di Batam atas rekening tersebut ditarik secara tunai dan dilakukan penukaran ke mata uang asing dan kemudian dibawa ke Singapore atau ke negara-negara lain



b.



Penyalahgunaan fasilitas kantong diplomatik dan postal, dengan rekomendasi : penggunaan X-ray machine dan konfirmasi penerima serta pengecekan alamat penerima



c.



Tongkang yang beroperasi di perairan Selat Malaka mengangkut kayu gelondongan hasil ilegal longging. Rekomendasi : agar dilakukan patroli rutinoleh kapal Patroli Bea dan Cukai Belawan di perairan Selat Malaka



d.



Penyelundupan melalui fasilitas barang penumpang berkelompok (antara lain disitilahkan dengan: jengek dan inang-inang). Rekomendasi: pertahanan fisik dan penetapan nilai pabean yang tinggi untuk memberi efek jera



6.



Berikut ini adalah sumber-sumber informasi yang dapat dimanfaatkan oleh IO, kecuali... a.



Jajaran internal Bea dan cukai



c. Badan Intelijen Internasional



b.



Badan Intelijen nasional



d. Informasi langsung dari



target 7.



Dalam penyeleksian sumber-sumber informasi dan petugas pengumpul informasi, hendaknya didasarkan pada hal-hal berikut, kecuali ... a.



Struktur birokrasi



b.



Kecakapan dan kemampuan individu



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



97



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



8.



c.



Kepercayaan



d.



Keamanan



Kegiatan untuk memecahkan masalah sumber informasi, dimana unit intelijen perlu memelihara dan mempunyai catatatan yang terpusat dan sifatnya tidak sama dengan pangkalan data ...



9.



a.



Membangun data base informasi



b.



Registrasi sumber-sumber informasi



c.



Membangun pangkalan data



d.



Membangun Bank data dan informasi



Beberapa contoh fenomena repeat and reverse yang telah menjadi produk intelijen taktis di bidang kepabeanan adalah... a.



Pemberitahuan yang tidak benar dan pemalsuan dokumen impor



b.



Pembongkaran barang tanpa sepengetahuan kantor pelayanan beacukai



c.



Penyelundupan perhiasan, penyelundupan (ekspor) mata uang rupiah, dan penyelundupan flora dan fauna langka



d.



Underinvoicing dan overinvoicing



10. Penyelundupan tidak akan pernah berakhir karena adanya pelarangan dan pembatasan. Rekomendasi yang ideal untuk produk intelijen tersebut adalah... a.



Meningkatkan sanksi hukuman seberat-beratnya



b.



Negoisasi dan kompromi dengan para pelaku penyelundupan



c.



Koordinasi dengan unit-unit intelijen terkait, seperti : BIN, POLRI, Militer dan lain-lainnya



d.



Peningkatan kegiatan intelijen dan kualitas sumber daya manusia DJBC secara berkelanjutan



11. Sistem penilaian terhadap informasi yang lazim dipakai oleh unit-unit intelijen adalah... a.



Admiralty system



c. True-False system



b.



RGY channel system



d. Gain-Loose system



98



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



12. Ketepatan informasi dapat dilihat atau dinilai dengan membandingkan dua faktor utama, yaitu ... a.



Spesifikasi informasi dan reliabilitas informasi



b.



Tingkat kercayaan dan tingkat akurasi informasi



c.



Tingkat kebenaran dan tingkat keuntungan informasi



d.



Tingkat keunggulan dan kebenaran informasi



13. Klasifikasi informasi dengan nilai A1, memiliki pengertian ... a.



Informasi dapat dipercaya sepenuhnya namun akurasinya sangat tidak tepat



b.



Informasi tidak dapat dipercaya dan sesuai dengan sumber-sumber lainnya



c.



Informasi dapat dipercaya sepenuhnya dan sesuai dengan sumber lainnya



d.



Informasi biasanya dapat dipercaya dan kemungkinan kebenarannya lebih dominan



14. Permintaan informasi oleh seorang analis intelijen melalui mekanisme formal seperti surat, telex, email dan lainnya, hendaknya mencantumkan hal-hal sebagai berikut, kecuali... a.



Latar belakang permintaan informasi



b.



Tingkat urgensi



c.



Sifat kerahasiaan



d.



Tingkat akurasi informasi



15. Tingkat akurasi informasi dalam skala numerik yang direferensikan oleh admiralty system dilambangkan dengan simbol ... a. Angka 1 sampai dengan 6, dimana 1 berarti confirm dengan sumber lain b.



Angka 1 sampai dengan 4, dimana 1 berarti tidak dapat dinilai



c. Huruf A sampai dengan F, dimana A berarti confirm dengan sumber lain d. Huruf A sampai dengan D, dimana A berarti tidak dapat dinilai



99



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



2.4 Umpan Balik dan Tindak Lanjut



Coba cocokkan hasil jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus untuk mengetahui tingkat pemahaman terhadap materi pada kegiatan belajar ini. Perhatikan dan cocokan hasil jawaban Anda dengan kualifikasi hasil belajar yang telah terinci dibawah rumus. TP = Jumlah Jawaban Yang Benar X 100% Jumlah keseluruhan Soal Apabila tingkat pemahaman (TP) Anda dalam memahami materi yang sudah dipelajari mencapai: 91 % 81 % 71 % 61 % 0%



s.d s.d. s.d. s.d. s.d.



100 % 90,00 % 80,99 % 70,99 % 60 %



: : : : :



Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang



Bila hasil perhitungan Anda telah mencapai 81 % atau lebih, maka Anda telah menguasai materi kegiatan belajar 2 ini dengan baik. Untuk selanjutnya Anda dapat melanjutkan mengerjakan soal latihan sumatif.



100



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



PENUTUP



Kegiatan intelijen Bea Cukai merupakan kegiatan yang mutlak harus dilakukan dalam rangka mendukung penerapan manajemen resiko dalam sistem pengawasan terhadap tatalaksana kepabeanan. Agar aparatur Bea Cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan tersebut dengan baik, maka perlu dibekali dengan pemahaman dan teoriteori yang mendukung tugas-tugas tersebut. Gambaran dan pemahaman yang tepat mengenai Konsep dan Teori Intelijen Taktis akan membawa anda menjadi seorang pelaksana pemeriksa yang profesional dan berkompeten dalam ruang lingkup tugas di bidang pengawasan. Kami berharap modul Konsep Intelijen ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang cukup untuk Anda semua yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Akhirnya, semoga modul ini bermanfaat khususnya bagi peserta Diklat Teknis Substantif Spesialis Intelijen Taktis dan umumnya bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ingatlah bahwa keberhasilan orang-orang hebat di bidang apapun bukan semata-mata merupakan anugerah dari yang Maka Kuasa saja, namun sukses dan kompetensi yang unggul dibangun dari kemauan untuk belajar sepanjang [masa (longlife Learning).



101



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



TES SUMATIF Setelah Anda mempelajari keseluruhan isi modul Konsep Intelijen ini, selanjutnya untuk menguji hasil belajar Anda, coba Anda kerjakan tes sumatif berikut ini dengan cara memberikan tanda silang (X) pada jawaban yang dianggap benar 1.



Dasar hukum pelaksanakan intelijen pabean adalah... a. Secara eksplisit disebutkan dalam pasal-pasal Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai b. Adanya uraian tugas dan fungsi kegiatan intelijen pada struktur organisasi DJBC sebagai implementasi Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai c. Secara eksplisit disebutkan dalam Undang-undang Rahasia Negara d. Secara eksplisit disebutkan dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana



2.



Berikut ini adalah beberapa alasan yang melatarbelakangi mengapa intelijen pabean tetap diperlukan, kecuali... a. Dampak globalisasi ekonomi membuat setiap negara memberikan perlindungan terhadap produk asing yang diimpor b. Semakin maju suatu negara maka semain berkembang permasalahan dibidang kepabeanan yang timbul c. Beberapa jenis barang dan bahan baku yang dibutuhkan industri dunia mulai menipis d. Masih adanya orang-orang atau kelompok tertentu yang berusaha untuk menghindari peraturan perundang-undangan yang berlaku



3.



Poin-poin pokok yang terdapat dalam definisi intelijen pabean (beacukai) adalah... a. Kegiatan intelijen yang bersifat disclosive, predictive, intentions, capabilities, limitation dan vulnerabilities untuk mencegah terjadinya pelanggaran b. Kegiatan yang berhubungan erat dengan pencapaian tujuan penegakan



102



peraturan kepabeanan dan cukai



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



c. Kegiatan intelijen yang bertanggungjawab untuk mengembangkan sasaran intelijen tertentu dalam rangka membantu tugas-tugas unit operasional pengawasan d. Rangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen untuk memperoleh produk intelijen yang akurat dan dapat digunakan untuk mencegah terjadinya atau melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai 4.



Kriteria produk intelijen yang efektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut... a. Proaktif, reliable dan fokus b. Strategis, operasional dan targeting c. Akurasi yang tinggi, relevan dengan PI, dan tepat waktu d. Filtering, relevansi, komparasi dan fokus



5.



Berikut ini adalah elemen kunci kegiatan intelijen... a. Disclosive, predictive dan to produce intelligence b. Penetapan Intelligence problem, proactive, dan timely dissemination c. Relevansi, akurasi dan ketepatan waktu d. Strategis, operasional dan target



6.



Ciri khas dari produk intelijen strategis adalah... a. Bersifat jangka menengah dan merupakan penjabaran dari suatu program b. Bersifat jangka pendek dan harus segera disalurkan kepada unit operasional/klien c. Bersifat fleksibel dan untuk memenuhi keperluan yang bersifat khusus d. Bersifat jangka panjang dan dituangkan dalam suatu program acuan



7.



Tiga fungsi kegiatan intelijen adalah... a. Disclosive, predictive dan to produce intelligence b. Strategis, operasional dan taktis c. Informatif, reliable, timely dissemination d. Directing, collecting dan evaluation



8.



Tipe-tipe produk intelijen dibedakan menjadi tiga, yaitu... a. PI proaktif, PI reaktif dan PI pasif



103



b. PI strategis, PI operasional dan PI taktis c. PI internal, PI eksternal dan PI campuran d. PI umum, PI targetting, dan PI spesifik



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



9.



Dalam konteks kegiatan intelijen pabean maka kedudukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai bertindak sebagai ... a. Klien sekunder



c. Klien internal



b. Klien primer



d. Klien eksternal



10. Berikut ini adalah sumber-sumber informasi yang dapat dimanfaatkan oleh IO, kecuali... a. Informasi langsung dari target



c. Badan Intelijen Internasional



b. Badan Intelijen nasional



d. Jajaran internal Bea dan



cukai 11. Agar kegiatan intelijen dapat berlangsung secara efektif maka harus diperhatikan... a. The intelligence cycle b. Tujuan kegiatan intelijen c. Prinsip-prinsip intelijen d. Penetapan Intelligence problem, proactive, dan timely dissemination 12. Penyelundupan tidak akan pernah berakhir karena adanya pelarangan dan pembatasan. Rekomendasi yang ideal untuk produk intelijen tersebut adalah... a. Meningkatkan sanksi hukuman seberat-beratnya b. Negoisasi dan kompromi dengan para pelaku penyelundupan c. Peningkatan kegiatan intelijen dan kualitas sumber daya manusia DJBC secara berkelanjutan d. Koordinasi dengan unit-unit intelijen terkait, seperti : BIN, POLRI, Militer dan lain-lainnya 13. Dalam penyeleksian sumber-sumber informasi dan petugas pengumpul informasi, hendaknya didasarkan pada hal-hal berikut, kecuali ... a. Keamanan b. Kecakapan dan kemampuan individu



104



c. Struktur birokrasi d. Kepercayaan



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



14. Beberapa contoh fenomena repeat and reverse yang telah menjadi produk intelijen taktis di bidang kepabeanan adalah... a. Pemberitahuan yang tidak benar dan pemalsuan dokumen impor b. Pembongkaran barang tanpa sepengetahuan kantor pelayanan beacukai c. Underinvoicing dan overinvoicing d. Penyelundupan perhiasan, penyelundupan (ekspor) mata uang rupiah, dan penyelundupan flora dan fauna langka 15. Pengertian kegiatan intelijen taktis adalah... a. Kegiatan intelijen yang bertanggungjawab untuk mengembangkan sasaran intelijen tertentu dalam rangka membantu tugas-tugas unit operasional pengawasan b. Kegiatan intelijen yang bersifat disclosive, predictive, intentions, capabilities, limitation dan vulnerabilities untuk mencegah terjadinya pelanggaran c. Kegiatan yang berhubungan erat dengan pencapaian tujuan penegakan peraturan kepabeanan dan cukai d. Kegiatan intelijen yang merupakan pengembangan dari intelijen strategis untuk menghasilkan produk intelijen 16. Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan intelijen taktis adalah sebagai berikut, kecuali... a. Memberi petunjuk kepada petugas operasional b. Memperjelas secara rinci mengenai pelaku pelanggaran, kemasan atau peti kemas, tempat penyembunyian barang selundupan, dan sarana pengangkut yang digunakan c. Mengestimasikan kerugian negara yang mungkin timbul sebagai referensi bagi petugas operasional dalam menentukan tindakan selanjutnya d. Menginstruksikan langkah-langkah melakukan penyergapan (knock action), control delivery maupun tindakan penyidikan 17. Kegiatan untuk memecahkan masalah sumber informasi, dimana unit intelijen perlu memelihara dan mempunyai catatatan yang terpusat dan sifatnya tidak sama dengan pangkalan data ... a. Membangun data base informasi



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



105



Modul Konsep Intelejen



b. Registrasi sumber-sumber informasi c. Membangun pangkalan data d. Membangun Bank data dan informasi 18. Tahapan yang ada dalam the inteligence cycle adalah... a. Direction, collection, processing dan dissemination b. Planning, direction, evaluation dan formal reviews c. Planning, organization, actuating dan controlling d. Direction, collation, evaluation, dan dissemination 19. Pengertian manajemen resiko dalam prosedur kepabeanan adalah... a. Mengatasi kemungkinan masuknya barang-barang ilegal dengan pemeriksaan secara selektif b. Teknik meramalkan resiko yang mungkin terjadi dan menanggulanginya dalam batas-batas kemampuan c. Mengidentifikasi resiko atau bahaya yang mungkin terjadi dalam pengeluaran barang impor atau pada kedatangan penumpang d. Pengelolaan resiko terhadap kemungkinan masuknya barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dengan tujuan untuk memperlancar arus barang dalam prosedur kepabeanan 20. Ketepatan informasi dapat dilihat atau dinilai dengan membandingkan dua faktor utama, yaitu ... a. Spesifikasi informasi dan reliabilitas informasi b. Tingkat kebenaran dan tingkat keuntungan informasi c. Tingkat kercayaan dan tingkat akurasi informasi d. Tingkat keunggulan dan kebenaran informasi 21. Aplikasi manajemen resiko yang direferensikan oleh WCO dan banyak diterapkan oleh para anggotanya adalah : a. Post seizure analysist assesment (PSAA) b. Preshipment inspection



106



c. Pemeriksaan barang impor secara selektif (red, green, yellow channel systems) d. Analyzing point dalam prosedur impor



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



22. Sistem penilaian terhadap informasi yang lazim dipakai oleh unit-unit intelijen adalah... a. Gain-Loose system



c. True-False system



b. RGY channel system



d. Admiralty system



23. Kegiatan spesifik yang dilakukan dalam tahapan processing di dalam TIC, meliputi... a.



Analyze, collate dan evalluate



b.



Evaluate, reviews, dan briefing



c.



Monitor, analyze, dan evalluate



d.



Identify, collate, dan analyze



24. Klasifikasi informasi dengan nilai A1, memiliki pengertian ... a.



Informasi dapat dipercaya sepenuhnya namun akurasinya sangat tidak tepat



b.



Informasi tidak dapat dipercaya dan sesuai dengan sumber-sumber lainnya



c.



Informasi dapat dipercaya sepenuhnya dan sesuai dengan sumber lainnya



d.



Informasi biasanya dapat dipercaya dan kemungkinan kebenarannya lebih dominan



25. Beberapa jenis resiko yang berkaitan dengan barang impor, barang ekspor dan barang kena cukai adalah sebagai berikut, kecuali... a.



Money laundering, traficking, imigran gelap



b.



Penerimaan negara : bea masuk, bea keluar, cukai, PDRI dan lain-lain



c.



Non revenue: narkotika, senjata api, CITES, limbah beracun dan lain-lain



d.



BKC terhutang cukai: BKC impor di Duty Free Shop dan lain-lain



107



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



KUNCI JAWABAN KEGIATAN BELAJAR 1



KEGIATAN BELAJAR 2



TES SUMATIF



1.



C



1.



C



1.



B



16. B



2.



D



2.



D



2.



A



17. B



3.



A



3.



A



3.



D



18. A



4.



B



4.



B



4.



C



19. D



5.



C



5.



C



5.



C



20. C



6.



D



6.



D



6.



D



21. C



7.



A



7.



A



7.



A



22. D



8.



B



8.



B



8.



B



23. A



9.



C



9.



C



9.



B



24. B 25. B



10. D



10. D



10. A



11. A



11. A



11. D



12. B



12. B



12. C



13. C



13. C



13. C



14. D



14. D



14. D



15. A



15. A



15. A



108



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



DAFTAR SINGKATAN ACS AP ASP B3 BEA BIN BKC COO DEA DJBC EA GB HT Intelops Intelstrat Inteltaktis Intrep IO IP LO MMEA NSW PAX PDE PE PI PIO PIS PIT PLBX PP RAT RGCS RO SDI SPK TBB TIC TPT UUK



: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :



Australian Customs Service Administrasi Pabean Awak Sarana Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun Border Enforcement agency Badan Intelijen Negara Barang Kena Cukai Certificate of Origin Drug Enforcement Administration Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Etil Alkohol Gudang Berikat Hasil Tembakau Intelijen Operasional Intelijen Strategis Intelijen Taktis Intelligence reporting Intelligence Officer Intelijen Pabean Liaison Officer Minuman Mengandung Etil Alkohol National Single Windows Penumpang Pertukaran Data Elektronik Pre-eliminary Evaluator Problem Intelijen Produk Intelijen Operasional Produk Intelijen Strategis Produk Intelijen Taktis Pelintas Batas Petugas Pengumpul Relevan, Akurat dan Tepat waktu Red Green Chanel System Reporting Officer Sub Direktorat Intelijen Sarana Pengangkut Komersil Toko Bebas Bea The Intelligence Cycle Tekstil dan Produk Tekstil Undang-undang Kepabeanan



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



109



DTSS Intelejen Taktis



Modul Konsep Intelejen



DAFTAR PUSTAKA Buku dan artikel : Andrews, Paul P. dan Marlyn B. Peterson. 1990. Criminal Intelligence Analysis. California: Palmer Enterprise CCC General Secretariat.1985. Handbook: Container Control, Brussels CCC General Secretariat. 1985. Handbook: Enforcement, Brussels CCC General Secretariat. 1990. Handbook: Controlled Delivery Hamzah, A. 1985. Delik Penyelundupan. Jakarta: Akademika Pressindo Marpaung, Leden. 1993. Tindak Pidana Wilayah Perairan (Laut) Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Matsumoto, Takashi. 2008. presentation paper : Customs Risk Management. Muhjiddin, A. Misbach. 1993. Status hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing. Bandung: Penerbit Alumni Majalah Tempo. Edisi: 29 Juli 1989 NCB Indonesia. 1995. Laporan Lengkap Seminar sehari Money Laundering. Jakarta Qussyairi, A.Rouf. 2008. Menafsir Ulang Makna Intelijen. http://indonesiafile.com pada tanggal 18 Mei 2010 jam 08.08



Diakses



dari



Rangihika, Rererangi. 1988. New Zealand Police, Passports, Regional Training on Narcotics Control and Enforcement Sudjatmiko, F.D.C. 1994. Sistem Angkutan Peti Kemas. Jakarta: YP satya Widia Susiwijono. 2010. Bahan Presentasi : Lingkungan dan Isu Strategis DBC di Era Ekonomi Golbal Tetnell, John. 1990. The Customs Intelligence, Specialist Intelligence Officer Course, Australian Customs Service UNCTAD. 2008. Technical Note No.12 : Risk Management in Customs Procedure



110



US Customs Service. 1974. Handbook: Aircraft Search. Washington DC US Customs Service.1987. Handbook: Office of Enforcement Mission and Organization. Washington DC



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis



US Customs Service. 1993. Source of Information, Office of International Affair. Washington DC US Customs Service. 1993. Handbook: Airline Ticket Review. Washington DC US Customs Service. 1999. Trade Compliance Risk Management Process. Washington DC US Departement of Justice, DEA.1991. Semitrailer and Large Truck as Concealment Vehicles. Texas:Elapso Vassaroti, Collin. 1995. Risk Management, A Customs Perspective. Australian Customs Service (Edisi Terjemahan) Williams, Paul N. 1978. Investigative Reporting and Editing. New Jersey: Prentice Hall Inc. Wilkins, H. Dan C. Garret. 1994. Case Management. Manila: Bureau of Customs of The republic of Phillipine WCO, Enforcement Committee. 1996. Measures to Combat Commercial Fraud. Brussels WCO. 1996. Proceed of Crime. Brussels WCO. 1997. The Columbus Declaration Customs Role in World Trade Liberalitation. Jakarta: DJBC



Peraturan: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai



111



PUSDIKLAT BEA DAN CUKAI |



DTSS Intelejen Taktis