2 - Paparan PER - IP - PJ - 2021 21-26 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PER-



/PJ/2021



BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPH PASAL 21 DAN/ATAU PPH PASAL 26 INSTANSI PEMERINTAH www.pajak.go.id



Latar Belakang



Kemudahan Memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Instansi Pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26



Kepastian Hukum Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Potong



2



Kepatuhan



Akurasi & Validasi



Meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT



Meningkatkan akurasi dan validasi kepada Instansi Pemerintah Pemotong



One-Stop Application ✓ Menghitung PPh ✓ Membuat Bukti



Pemotongan ✓ Membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh



www.pajak.go.id



Kondisi



3 Sebelum implementasi



Setelah implementasi



Aplikasi e-SPT Pasal 21/26



Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah



o Berbasis Windows (membutuhkan installer) o Data rentan hilang



o Banyak Bugs



o Berbasis Web (tidak membutuhkan installer)



o Data tersimpan aman di server DJP o Real time www.pajak.go.id



Kewajiban Pemotong Pajak



4



Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menyerahkannya kepada penerima penghasilan



Menyetorkan PPh yang telah dipotong



Melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



www.pajak.go.id



Kewajiban Pihak yang dipotong



5



Penerima penghasilan harus memberikan informasi kepada Pemotong berupa: WP Luar Negeri



WP Dalam Negeri



WPDN



o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau



o Tax Identification Number (TIN), atau



o Nomor Induk Kependudukan (bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP)



o Tanda terima SKD WPLN bagi WP yang akan menerapkan P3B



WPLN



www.pajak.go.id



Bukti Pemotongan Pajak



6



Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah terdiri dari: a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1); b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS atau Anggota TNI atau Anggota POLRI atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721A2); c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final/Tidak Final (Formulir 1721-B1); dan d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26).



Bukti Pemotongan dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan ditandatangan secara elektronik www.pajak.go.id



Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1/ A2



1



7



untuk…



Bukti



Pemotongan



1



Penerima Penghasilan Kode Objek Pajak, dan Masa Pajak/Lebih



(dalam tahun kalender yang bersangkutan)



Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 diterbitkan untuk setiap tahun dan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir *) dalam hal Pegawai Tetap pindah Instansi Pemerintah lain/berhenti bekerja sebelum bulan Desember, pemberian Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan pindah/berhenti bekerja.



www.pajak.go.id



Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1/26



1



8



untuk…



Bukti



Pemotongan



1



Penerima Penghasilan Kode Objek Pajak, dan Masa Pajak



Formulir 1721-B1 atau 1721-26 diterbitkan untuk setiap transaksi atau untuk 1 (satu) Masa Pajak dan diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti pemotongan



www.pajak.go.id



Penerbitan Bukti Pemotongan



9



Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 harus tetap dibuat dalam hal : 1. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi: • PTKP ; atau • batasan penghasilan harian atau kumulatif bulanan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. 2. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan P3B yang ditunjukkan dengan adanya SKD WPLN; 3. PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung Pemerintah; 4. PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh ; dan/atau 5. jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena: • adanya Surat Keterangan Bebas; • Dikenakan tarif 0% www.pajak.go.id



Pembetulan, Pembatalan, dan Penambahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26



10



Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 Instansi Pemerintah dapat dilakukan: o Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah o Pembatalan, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan o Penambahan, dalam hal terdapat objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap masa pajak yang bersangkutan www.pajak.go.id



Penomoran Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



Kode Dokumen



Keterangan



1



Form 1721-B1 dan 1721-26



2



Form 1721-A1 dan 1721-A2



11



Kode Seri



Nomor Seri



00 s.d. 99



0000001 s.d. 9999999 dalam 1 (satu) tahun kalender



Ketentuan Penomoran: o



o o o o o



Kode Seri diberikan secara berurutan dari 00 sampai dengan 99. Fungsi kode ini ialah untuk menandai nomor urut Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah. Apabila kode 00 sampai dengan 99 telah terpakai, kode berulang kembali ke 00. Nomor Seri diberikan secara berurutan dari 0000001 sampai dengan 9999999 dalam 1 (satu) tahun kalender (dari 1 Januari s.d. 31 Desember). Apabila tahun kalender telah berganti, nomor dimulai lagi dari nomor 0000001 dengan kode seri 00. Satu Nomor Bukti Pemotongan untuk Satu Wajib Pajak, Satu Kode Objek Pajak, dan Satu Masa Pajak Nomor Bukti Pemotongan 21/26 tidak berubah apabila terjadi perubahan (edit) atau Penghapusan (delete). Nomor, Masa Pajak, dan Identitas Wajib Pajak tidak berubah apabila terjadi pembetulan atau pembatalan Nomor Bukti Pemotongan 21/26 yang dihapus (delete) tidak dapat digunakan kembali www.pajak.go.id



Format Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



1



2



12 *)



*)



**)



*) Nomor Bukti Potong digenerate by system melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah **) Kolom nama instansi pemerintah dan ID Subunit Organisasi serta QR Code



**)



www.pajak.go.id



Format Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



13



4



3



*)



*)



**)



*) Nomor Bukti Potong digenerate by system melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah **) Kolom nama instansi pemerintah dan ID Subunit Organisasi serta QR Code



**)



www.pajak.go.id



SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



14



terdiri dari:



1



Induk SPT (Formulir 1721)



2



Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A);



3



Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan



4



Daftar SSP dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP)



*) Khusus untuk masa Desember, selain formulir di atas juga wajib memuat Formulir 1721-A untuk satu tahun pajak dalam hal terdapat Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2. www.pajak.go.id



Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah



15



www.pajak.go.id



Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala Serta Bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara Dan Pensiunannya (Formulir 1721-A)



16



www.pajak.go.id



Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final Dan Final) Dan/Atau Pasal 26 (Formulir 1721-B)



17



www.pajak.go.id



Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) Dan/Atau Sarana Administrasi Lain Yang Disamakan Dengan SSP Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 (Formulir 1721-SSP)



18



www.pajak.go.id



Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26



19



Dalam hal pembetulan SPT mengakibatkan: o Kurang Setor Maka pemotong pajak terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut o Lebih Setor Maka atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya oleh pemotong



Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap masa pajak yang bersangkutan



www.pajak.go.id



Prasyarat Penggunaan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah



Pemotong/Pemungut harus:



o Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online; dan o Memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 Instansi Pemerintah



8 21



Login Aplikasi



22



• • •



www.pajak.go.id



Login Aplikasi



www.pajak.go.id



www.pajak.go.id