5 0 3 MB
PER-
/PJ/2021
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI INSTANSI PEMERINTAH
LATAR BELAKANG
KEMUDAHAN Memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Instansi Pemerintah untuk membuat dan melaporkan SPT Masa
KEPASTIAN HUKUM Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan/ Pemungutan
AKURASI & VALIDASI ONE-STOP APLICATION Meningkatkan akurasi dan validasi
✓ Menghitung PPh ✓ Membuat Bukti Pemotongan dan Bukti Pemungutan ✓ Membuat Billing ✓ Membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh
Road Map E-BUPOT INSTANSI PEMERINTAH berlaku secara nasional PER _/PJ/2021
PMK-231/PJ/2019
2019
Juni 2021
Sept 2021
Pemotong/Pemungut Pajak
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.”
INSTANSI PEMERINTAH
INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
INSTANSI PEMERINTAH DESA
Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak
Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan menyerahkan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
Menyetorkan PPh yang telah dipotong dan/atau dipungut dan PPN/PPnBM yang dipungut;
Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak menggunakan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Pihak yang Dipotong/Dipungut Harus memberikan informasi identitas kepada Pemotong/Pemungut Pajak.
WPDN
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau o Nomor Induk Kependudukan bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP
WPLN
o Tax Identification Number (TIN), dan/atau o Tanda terima SKD WPLN bagi WP yang akan menerapkan P3B
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak meliputi: 1. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi : a. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23; dan b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
2. Bukti Pemungutan PPN/PPnBM : a. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan b. SSP/BPN/Sarana administrasi lain yang dipersama kandengan SSP Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi diterbitkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan ditandatanganI secara elektronik
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
1
BUKTI
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN
untuk…
1
Wajib Pajak, Kode Objek Pajak, dan Masa Pajak
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan pajak atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama Pemotong/Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti
Pemotongan/Pemungutan Standar
Unifikasi
Berformat
Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pemotongan/pemungutan PPh, kecuali : o Jumlah PPh yang dipotong/dipungut Nihil karena ada SKB o Transaksi dengan WP yang memiliki Surat Keterangan PP No. 23 Tahun 2018 terkonfirmasi dengan syarat SSP harus tetap dibuat sesuai PP No. 23 Tahun 2018 o PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan P3B ditunjukkan dengan SKD WPLN o PPh terutang yang ditanggung Pemerintah (PPh DTP) o PPh yang dipotong atau dipungut diberikan fasilitas PPh
Penomoran Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Kode Dokumen
Keterangan
1
Berbentuk dokumen elektronik
Kode Seri
Nomor Seri
00 s.d. 99
0000001 s.d. 9999999 dalam 1 (satu) tahun kalender
Ketentuan Penomoran:
o Nomor Seri diberikan secara berurutan walaupun jenis PPh berbeda o Satu Nomor Seri untuk Satu Wajib Pajak, Satu Kode Objek Pajak, dan Satu Masa Pajak o Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak berubah apabila terjadi perubahan (edit) atau Pembetulan dan tidak dapat digunakan kembali apabila terjadi penghapusan (delete) atau Pembatalan
Pembetulan, Pembatalan, dan Penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dapat dilakukan: o Pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atau terdapat transaksi retur o Pembatalan, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan o Penambahan, dalam hal terdapat objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang bersangkutan
Penggantian dan Pembatalan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM Bukti Pemungutan PPN/PPnBM yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dapat dilakukan: o Penggantian, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemungutan PPN/PPnBM atau terdapat transaksi retur Dilakukan berdasarkan Faktur Pajak Pengganti dari PKKP Rekanan o Pembatalan, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan Dilakukan berdasarkan Faktur Pajak yang dibatalkan dari PKKP Rekanan
Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang bersangkutan
Perubahan (Edit) dan Penghapusan (Delete) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
Dapat dilakukan sebelum SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Paling sedikit memuat: o o o o o o o o o o o o
Nomor Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar Jenis Pemotongan/Pemungutan PPh Identitas pihak yang dipotong/dipungut (nama dan NPWP/Nomor Induk Kependudukan/Tax Identification Number) Masa Pajak dan Tahun Pajak Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tarif PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah Dokumen sebagai dasar potput PPh Identitas pemotong/pemungut (nama dan NPWP Pemotong/Pemungut PPh serta nama penanda tangan Tanggal bukti pemotongan/pemungutan ditandatangani Kode verifikasi (QR)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk PPh Pasal 26
Paling sedikit memuat: o o o o o o o o o o o o
Nomor Bukti Pot/Put Unifikasi Berformat Standar Jenis Pemotongan/Pemungutan PPh Identitas pihak yang dipotong/dipungut (nama dan NPWP/Nomor Induk Kependudukan/Tax Identification Number) Masa Pajak dan Tahun Pajak Kode Objek Pajak Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Tarif PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah Dokumen sebagai dasar potput PPh Identitas pemotong/pemungut (nama dan NPWP Pemotong/Pemungut PPh serta nama penanda tangan Tanggal bukti pemotongan/pemungutan ditandatangani Kode verifikasi (QR)
SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah JENIS PAJAK
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 15
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 26
PPN/PPnBM
SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah terdiri dari:
1 2 3 4
Induk SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Daftar Bukti Pemungutan PPN/PPnBM Daftar Surat Setoran Pajak, BPN, dan/atau Bukti Pemindahbukuan
Induk SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah o o o o o o
o o o o
Masa Pajak dan Tahun Pajak; status SPT normal atau pembetulan; identitas Pemotong/Pemungut PPh; jenis PPh; jumlah dasar pengenaan pajak (ada di daftar rincian, di SPT Masa Induk tidak ada); jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau PPh yang disetor sendiri; jumlah total PPh atau jumlah total PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan; jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan; nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
o o o o o o o o o o o
NPWP/NIK/TIN WP yangdipotong/pungut; status SPT normal atau pembetulan; NamaWP yangdipotong/pungut; Jenis PPh; Kode Objek Pajak; Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan; Jumlah Penghasilan Bruto; Besar PPh yang dipotong/dipungut; ID SubUnit Organisasi; Keterangan; dan Jumlah Total Penghasilan Bruto yang dipotong/dipungut dan DTP.
Daftar Bukti Pemungutan PPN/PPnBM o NamaRekanan NPWP Rekanan/TIN o Kodedan Nomor Seri serta o tanggal Faktur Pajak o Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti o Dasar Pengenaan Pajak o BesarPPN BesarPPnBM o o ID SubUnitOrganisasi
Daftar SSP/BPN/Bukti PBK/SP2D
o Kode Akun Pajak (KAP) o Kode Jenis Setor (KJS) o NTPN/Nomor Bukti PBK/Nomor SP2D (khusus bagi Instansi Pemerintah Pusat yang melakukan pembayaran dengan mekanisme LS) o Jumlah Pajak Disetor o ID SubUnit Organisasi
Pembetulan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah Ketentuan mengenai Pembetulan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, yaitu: o Dapat dilakukan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis PPh o Memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi o Dalam hal pembetulan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah mengakibatkan: 1.
Kurang Setor = Pemotong/Pemungut melunasi pajak yang kurang disetor sebelum menyampaikan pembetulan
2.
Lebih Setor = Dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (pbk).
Sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang bersangkutan
Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
BulanBerikutnya
20
Paling lama 20 hari setelah Berakhirnya Masa Pajak
Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran o SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP berupa denda sebesar : • Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dikenakan untuk seluruh jenis pajak PPh sebagai satu kesatuan; dan • Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM o Penyetoran jumlah pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP berupa bunga. o Penyetoran jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi setelah tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2a) UU KUP berupa bunga.
Prasyarat Penggunaan Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah
Pemotong/Pemungut harus: o Memiliki EFIN untuk menggunakan akun DJP Online; dan o Memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP untuk menyampaikan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah;