SPT Dan Bupot Unifikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPT DAN E-BUPOT



BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK • Fungsi: bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak). • Bukti potong/pungut dibuat untuk: a. PPh Final Pasal 4 ayat (2) b. PPh Pasal 15 c. PPh Pasal 21/26 d. PPh Pasal 22 e. PPh Pasal 23/26



JENIS SPT TAHUNAN • SPT tahunan PPh WP orang pribadi (OP)  a. 1770: untuk WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya (lihat susunan lampiran SPT 1770) b. 1770 S: untuk WP OP dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun c. 1770 SS: untuk WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 per tahun • SPT tahunan PPh WP badan



JENIS SPT MASA



• SPT Masa PPh • SPT Masa PPN • SPT Masa PPnBM



• SPT Masa untuk pemungut PPN



JENIS SPT MASA PPH…(1)



1. SPT Masa PPh Pasal 21/26: e-Billing, e-Bupot, e-SPT Masa, e-Filling 2. SPT Masa PPh Pasal 25 : e-Billing, e-SPT Masa, e-Filling



JENIS SPT MASA PPH…(2) 3. SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2): e-Bupot unifikasi dan e-SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2



4. SPT Masa PPh Pasal 15: e-Bupot unifikasi dan e-SPT Masa PPh Pasal 15 5. SPT Masa PPh Pasal 22: e-Billing, e-Bupot unifikasi dan e-SPT Masa PPh Pasal 22 6. SPT Masa PPh Pasal 23/26: e-Billing, e-Bupot unifikasi dan e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 (sejak Oktober 2020, menggunakan e-bupot, tidak menggunakan e-filling) Sederhananya, perbedaan 6 jenis SPT itu ada pada objek pajak yang dilaporkan dan telah dipungut atau dipotong pajaknya.



E-BILLING



PEMOTONG PPH PASAL 21 • Pemberi kerja • Bendahara dan pemegang kas pemerintah



• Dana pensiun • Orang pribadi pembayar honorarium • Penyelenggara kegiatan



KEWAJIBAN PEMOTONG • Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku • Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/e-Bupot Unifikasi • Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing • menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling



SUBYEK/WAJIB PAJAK YANG DIPOTONG PPH PASAL 21 • Pegawai. • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. • Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; olahragawan, dan lain-lain • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: • Mantan pegawai; dan/atau



• Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, seperti: •



Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;







Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;







Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;







Peserta pendidikan dan pelatihan



E-BUPOT UNIFIKASI • e-Bupot unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi. • Hasilnya yaitu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, dan proses penandatanganan yang dilakukan secara elektronik. • Aplikasi ini juga memudahkan instansi pemerintah untuk menerbitkan kode billing atas pajak terutang yang akan dibayarkan, sampai pembuatan SPT Masa Unifikasi.



PENGGUNAAN SPT MASA UNIFIKASI DAN E-BUPOT UNIFIKASI Penggunaan SPT Masa Unifikasi untuk: • PPh Pasal 4 Ayat 2 • PPh Pasal 15 • PPh Pasal 22 • PPh Pasal 23 • PPh Pasal 26



Selain menggunakan e-SPT Masa Unifikasi, untuk bukti pemotongan SPT Masa Unifikasi, menggunakan aplikasi eBupot Unifikasi (PER-23/PJ/2020) Implementasi e-Bupot unifikasi berlaku untuk semua pemotong/pemungut, pada Oktober 2021.



Data bukti potong yang telah terbit secara sistem, akan diolah dan menjadi data prepopulated (siap saji), dan muncul secara otomatis dalam formulir SPT Tahunan penerima bukti potong.



KRITERIA PEMOTONG E-BUPOT UNIFIKASI • Pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak. • Terdapat bukti pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100.000.000 dalam satu masa pajak. • Pemungut membuat bukti pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham. • Pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik. • Pemungut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Jakarta Khusus atau KPP Madya.



KETENTUAN PENGGUNAAN E-BUPOT UNIFIKASI  Selain kriteria di atas, untuk penggunaan aplikasi e-Bupot, Pemotong Pajak juga harus memiliki Sertifikat Elektronik dulu. • Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 (Pasal 1), Sertifikat Elektronik yaitu sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.