Makalah SPT Dan Penyetoran Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERPAJAKAN SPT PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK



DI SUSUN OLEH :



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Suci Susilawati Abdul Mukti Herniwati Agustina Ramadhan Bima Sukmaraga Nuranisyah



(17010238/M) (17010112/M) (17010168/M) (17010295/M) (18010341/M) (170100136/M)



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONMI (STIE) BIMA TAHUN AKADEMIK 2019-2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya Kami bisa menyelesaikan tugas Makalah mata kuliah Perpajakan berjudul Administrasi Dasar Perpajakan Yaitu SPT PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.



Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca, mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Bima, 16 Oktober 2019 Kelompok 6



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................................................... 1 DAFTAR ISI....................................................................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................................................. 3 A. Kata Pengantar ................................................................................................................................. 3 B. Rumusan Masalah ........................................................................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................................... 4 A. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) ……………………………………………..4 B. Cara Pembayaran dan pelaporan Pajak………………………………………….4 C. Syarat-syarat dalam Pembayaran dan pelaporan Pajak……………………....5 D. Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak…………………………………6 E. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu .................................................................... 7 F. Sanksi yang diberikan jika Wajib Pajak belum Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak .................................................................. 8 G. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak .............................................. 10 H. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak .....................................12



BAB III PENUTUP ...................................................................................................... 16



BAB IV DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 17



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara. Pajak yang digunakan untuk biaya rumah tangga yaitu pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun dalam membayar pajak masih banyak Wajib Pajak yang salah penyetoran, misalnya lebih bayar (LB) atau kurang bayar (KB) maka Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan



Surat



pemberitahuan ( SPT ) dan perlu diberi himbauan. Dewasa ini, banyak dikalangan masyarakat kita yang belum mengetahui persis apa itu SPT. Hal ini dimungkinkan karena latar belakang pendidikan masyarakat yang masih rendah, sehingga tidak banyak dari mereka yang tidak tahu apa itu SPT. Jadi dengan adanya penulisan makalah ini, semoga menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui SPT dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang belum memahami SPT.



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) 2. Apa yang menjadi dasar hukum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21/26? 3. Bagaimana petunjuk umum SPT Masa Pasal 21/26? 4. Bagaimana proses pelaporan SPT dan Pembayaran SPT?



3



BAB II PEMBAHASAN A. Surat Pemberitahuan (SPT) Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa Pajak adalah SPT yang memiliki jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender. SPT masa ini dipakai oleh pemotong atau pemungut pajak untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan dalam setiap masa. B. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Fungsi SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu: 1. Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Masa Pajak; b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; c. harta dan kewajiban; d. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a) Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; b) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pemotong/Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. 4



C. Cara Pembayaran dan pelaporan Pajak Pembayaran dan pelaporan Pajak dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas sisiem pembayaran online, dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online. Cara pembayaran Melalui Teller Bank: 1.



Wajib Pajak (WP) mendatangi teller Bank dengan membawa:



Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi secara lengkap dan benar atau data yang lengkap dan benar tentang :   











2.



3. 4.



Nomor Pokok Wajib Pajak. Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP. Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis setoran pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan). Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar ( hanya diisi apabila pembayaran dilakukan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP). Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak.



WP menyampaikan SSP yang telah diisi secara lengkap dan benar atau Data yang lengkap dan benar serta alat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan b diatas kepada Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi Online. WP menjawab kebenaran identitas WP tentang Nama WP dan Alamat WP. WP menerima Kembali SSP yang telah disahkan dengan tanda tangan petugas teller dan cap Bank serta diberi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB), dan atau SSP yang dicetak oleh Bank yang telah diberi NTPP dan atau NTB dari Teller.



5.



WP memeriksa kebenaran SSP yang diterima dari Teller.



6.



WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cara Pembayaran Pajak Menggunakan Fasilitas Alat Transaksi Bank (misalnya ATM dan Internet Banking) :



1.



WP mendatangi alat transaksi bank dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:



5



a. Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Kode Mata Anggaran Penerimaan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada keterangan diatas setiap tabel). c. Kode Jenis Setoran sesuai dengan jenis setoran pajak yang dibayar, sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Pengisian SSP (pada kolom pertama tabel MAP yang bersangkutan) d. Nomor ketetapan sebagaimana tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP yang akan dibayar (hanya diisi apabila pembayaran digunakan untuk melunasi SKPKB, SKPKBT, atau STP). e. Masa Pajak, yang menunjukkan periode kewajiban pajak yang akan dibayar, misalnya masa Agustus tahun 2002 diisi dengan 08-2002. Apabila membayar PPh Pasal 29 tahunan, setelah kode jenis setoran diisi dengan 200 maka bulan dalam masa pajak akan terisi 00 sehingga WP hanya tinggal mengisi empat digit tahun pajak. 2. 3.



WP membuka menu Pembayaran Pajak. WP mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas secara tepat, lengkap dan benar.



4.



WP meneliti Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP yang muncul pada tampilan. Apabila Identitas WP yang terdiri dari nama dan Alamat WP pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan.



5.



WP mengisi elemen data lainnya yang diperlukan dalam tampilan berikutnya secara tepat.



6.



WP mengambil SSP hasil keluaran fasilitas alat transaksi Bank.



7.



WP memeriksa kebenaran SSP yang diperoleh.



8.



WP melaporkan SSP ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



D.



Syarat-syarat dalam Pembayaran dan pelaporan Pajak



Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu: Pemungutan pajak harus adil Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya: 1.



Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.



2.



Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. 6



3.



Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.



Pengaturan pajak harus berdasarkan UU Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu: 1.



Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya.



2.



Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum.



3.



Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian



Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.



E.



Fungsi dan Manfaat Pembayaran dan Pelaporan Pajak



Fungsi Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: 1.



Fungsi anggaran (Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara)



2.



Fungsi mengatur (Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan)



3.



Fungsi stabilitas



4.



Fungsi redistribusi pendapatan



7



Manfaat Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Secara singkat pajak dimanfaatkan untuk mendanai:



·



Pembangunan fasilitas dan infrastruktur



·



Alokasi Dana Umum



·



Pemilihan Umum ( PEMILU)



·



Penegakan hukum



·



Subsidi pangan dan BBM



·



Pelayanan Kesehatan



·



Pendidikan



·



Pertahanan dan Keamanan



·



Kelestarian lingkungan hidup



·



Kelestarian budaya



·



Transportasi missal



F.



Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak



8



1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan Pajak Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. G. Pengembalian Pendahuluan Memenuhi Persyaratan Tertentu



Kelebihan



Pajak



Kepada



Wajib



Pajak



yang



Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah : 1.



Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;



2.



Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut;



3.



Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau



4.



Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).



Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas :



9



1.



Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;



2.



Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;



3.



Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan



4.



Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. Dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.



G. Sanksi yang diberikan jika Wajib Pajak belum Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku. Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan. Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya. Ada 2 macam Sanksi perpajakan, yaitu: 1.



Sanksi Administrasi



Terdiri dari: Sanksi Administrasi Berupa Denda Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Untuk mengetahui lebih laniut, dalam tabel 1 dimuat hal-hal yang dapat



10



menyebabkan sanksi administrasi berupa denda, bentuk pengenaan denda, dan besarnya denda. Sanksi Administrasi Berupa Bunga Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan. Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi. Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. Untuk mengetahui lebih Jelas mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi bunga dan penghitungan besarnya bunga dalam pajak. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Untuk lebih jelasnya, hal-hal yang dapat menyebabkan sanksi berupa kenaikan dan besarnya kenaikan dapat dilihat dalam tabel 3.



2.



Sanksi Pidana



Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU 11



KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada. H.



Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak



Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain. A. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang: a)



Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau berdomisili.



b)



Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal: 



Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.



12











c)



Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.



SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.



Dalam hal pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang: Pajak yang yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh WP yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Wajib Pajak (WP orang pribadi dan badan termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili, apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Surat permohonan harus melampirkan: Asli bukti pembayaran pajak Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. WP yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN dan PPnBM) dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan dengan catatan PPh dan PPN serta PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan: Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak. Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan. Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan restitusi ke kantor Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan, apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya dan pihak yang dipotong atau dipungut adalah : – orang pribadi yang belum memiliki NPWP; – subjek pajak luar negeri; atau – terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan kecuali WP yang 13



melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha. Surat permohonan harus melampirkan : – Asli bukti pembayaran pajak; – Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; – Alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan d. Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan SKPLB bila hasil penelitian tersebut terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila hasil penelitian tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberitahu secara tertulis kepada WP. B. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Kepada Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah : Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh kurang dari Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tersebut; Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan jumlah lebih bayarnya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah). Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala KPP melakukan penelitian atas : Kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya; Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh WP; dan



14



Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam SPT perubahan alamat. Dan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran SPT tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT atau dengan pemberitahuan perubahan alamat sehingga Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, maka Kepala KPP harus memberitahu secara tertulis kepada WP.



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan SPT Masa Pajak adalah SPT yang memiliki jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender. SPT masa ini dipakai oleh pemotong atau pemungut pajak untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan dalam setiap masa. Fungsi SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu: 1. Wajib Pajak PPh 2. Pengusaha Kena Pajak 3. Pemotong Pajak Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu: 1.



Pemungutan pajak harus adil



2.



Pengaturan pajak harus berdasarkan UU



3.



Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian



Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaranpembangunan. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.



16



BAB IV DAFTAR PUSTAKA https://audiiayu.wordpress.com/2013/04/14/makalah-pembayaran-dan-pelaporan-pajak/ http://makalah2107.blogspot.com/2016/06/makalah-pembayaran-dan-pelaporan-pajak.html https://www.academia.edu/31901205/Makalah_spt



17