Makalah SPT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara. Pajak yang digunakan untuk biaya rumah tangga yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun dalam membayar pajak masih banyak Wajib Pajak yang salah penyetoran, misalnya lebih bayar (LB) atau kurang bayar (KB) maka Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan Surat pemberitahuan ( SPT ) dan perlu diberi himbauan. Dewasa ini, banyak dikalangan masyarakat kita yang belum mengetahui persis apa itu SPT. Hal ini dimungkinkan karena latar belakang pendidikan masyarakat yang masih rendah, sehingga tidak banyak dari mereka yang tidak tahu apa itu SPT. Jadi dengan adanya penulisan makalah ini, semoga menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui SPT dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang belum memahami SPT.



1



B. Rumusan Masalah



1.



Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal



2.



21/26? Apa yang menjadi dasar hukum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal



3. 4.



21/26? Bagaimana petunjuk umum SPT Masa Pasal 21/26? Bagaimana proses pelaporan SPT dan Pembayaran SPT?



C. Tujuan



1. 2. 3. 4.



Dapat memahami SPT Masa Pasal 21/26 Dapat mengetahui dasar hokum SPT Masa Pasal 21/26 Dapat mengetahui petunjuk umum SPT Masa Pasal 21/26 Dapat memahami proses pelaporan SPT dan Pembayaran SPT



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21/26



Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa Pajak adalah SPT yang memiliki jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender. SPT masa ini dipakai oleh pemotong atau pemungut pajak untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan dalam setiap masa.



B. Dasar Hukum SPT Masa Pasal 21/26



1. PMK-181/PMK.34/2007 s.t.d.d tentang Bentuk dan Isi SPT, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT 2. PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi



3



3. PMK-262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, anggota POLRI, dan Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan pada APBN atau APBD 4. PMK-16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT/JHT, atau Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus 5. PMK-250/PMK.03/2008 tentang Besar Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan 6. PMK-206/PMK.11/2012



tentang



Penetapan



Bagian



Penghasilan



Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 7. PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi 8. PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formuli SPT PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 9. PER-6/PJ/2009 tentang Penyampaian SPT Dalam Bentuk Elektronik



C. Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)



Fungsi SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu: 1. Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Masa Pajak; b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; c. harta dan kewajiban;



4



d. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak. 2. Pengusaha Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : a) Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; b) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 3. Pemotong/Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. D. Petunjuk Umum SPT Masa Pasal 21/26 Dalam hal ini dilampirkan



E. Proses



Pelaporan/Penyampaian



dan



Pembayaran



Surat



Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21/26



1. Tata Cara Pelaporan/Penyampaian SPT Setelah Wajib



Pajak mendapatkan



NPWP, kemudian



melakukan



pembayaran pajak, kewajiban selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan Wajib Pajak dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Melapor. Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb: “Setiap WP



5



wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.” a.Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah : benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; b.Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan c.Jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg harus diisikan dalam SPT. SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak. 2. Ketentuan tentang Penyampaian SPT SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Batas waktu penyampaian: a. SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. b. SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. c. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan. PENGISIAN SPT MASA PASAL 21/26 Misal diketahui dalam catatan pembayaran gaji dan perhitungan pajak sebuah perusahaan sebagai berikut:



6



Ket: PTKP yang digunakan PTKP yang baru tahun 2015 Pertama, Pastikan formulir yang akan diisi adalah formulir 1721. Kedua, isi masa pajak (Panah A) dengan masa pajak yang akan dilaporkan, dalam contoh ini masa pajak bulan juli (bulan 7), selanjutnya cakra kotak yang bertuliskan SPT Normal (Panah B), Selanjutnya isi identitas perusahaan sebagai pemotong pajak (Panah C). Identitas perusahaan dibawah adalah fiktif..



Ketiga, Isi Kolom 4 Jumlah penerima penghasilan dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan, dalam contoh di atas sebanyak 8 orang, selanjutnya isi kolom 5 Jumlah penghasilan Bruto dengan jumlah seluruh penghasilan pegawai, dalam contoh di atas jumlahnya RP. 23.000.000,- dan kolom 6 Jumlah pajak Dipotong isi dengan jumlah pajak yang dipotong, dalam contoh di atas nihil / nol.



7



Ketiga, Isi Kolom 4 Jumlah penerima penghasilan dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan, dalam contoh di atas sebanyak 8 orang, selanjutnya isi kolom 5 Jumlah penghasilan Bruto dengan jumlah seluruh penghasilan pegawai, dalam contoh di atas jumlahnya RP. 23.000.000,- dan kolom 6 Jumlah pajak Dipotong isi dengan jumlah pajak yang dipotong, dalam contoh di atas nihil / nol.



Ketiga, Isi Kolom 4 Jumlah penerima penghasilan dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan, dalam contoh di atas sebanyak 8 orang, selanjutnya isi kolom 5 Jumlah penghasilan Bruto dengan jumlah seluruh penghasilan pegawai, dalam contoh di atas jumlahnya RP. 23.000.000,- dan kolom 6 Jumlah pajak Dipotong isi dengan jumlah pajak yang dipotong, dalam contoh di atas nihil / nol. Keempat, Isi nomor urut 14 dan 15 dengan nol, itu merupakan penjumlahan dari atas.



8



Kelima, Untuk selanjutnya isi halaman 2, yang pertama harus diisi di halaman 2 adalah NPWP perusahaan sebagai pemotong pajak.



Keenam, Selanjutnya isi identitas pemotong / pimpinan perusahaan yang mempunyai hak untuk menandatangani SPT (lihat panah G), selanjutnya tanda tangan dan kasih stempel perusahaan (lihat panah H)



9



Contoh Kedua : Data Pegawai Tetap :



Data Pegawai Tidak Tetap :



Pengisisan SPT



10



11



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan SPT Masa Pajak adalah SPT yang memiliki jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender. SPT masa ini dipakai oleh pemotong atau pemungut pajak untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan dalam setiap masa. Fungsi SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu: 1. Wajib Pajak PPh 2. Pengusaha Kena Pajak 3. Pemotong Pajak Setelah Wajib Pajak mendapatkan NPWP, kemudian melakukan pembayaran pajak, kewajiban selanjutnya yang harus dilaksanakan adalah melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukan Wajib Pajak tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan Wajib Pajak dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id dengan mengklik Petunjuk “3M” Melapor.



13



DAFTAR PUSTAKA http://id.wikipedia.org/wiki/SPT http://www.pajak.go.id http://sicentol.wordpress.com/2007/11/02/tata-cara-pelaporan-spt/



14