2-Spo Jejaring Eksternal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JEJARING EKSTERNAL PENANGANAN PASIEN TB DENGAN STRATEGI DOTS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/2



RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Ditetapkan Direktur Tanggal Terbit = dr. CARLOS DJA’AFARA, M.Kes. = NIP. 19580321 199603 1 001



Jejaring eksternal adalah jejaring yang dibangun antara Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, UPK lainnya dan instansi terkait dalam penanggulangan TB dengan strategi DOTS 1. Agar semua pasien TBC mendapatkan akses pelayanan DOTS yang berkualitas, mulai dari diagnosis, follow up sampai akhir pengobatan; 2. Menjamin kelangsungan dan keteraturan pengobatan pasien sehingga mengurangi jumlah pasien yang putus berobat. 1. Keputusan Menteri Kesehatan No. 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan TB; 2. Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 884/Menkes/VII/2007 tentang Ekspansi TB Strategi DOTS di Rumah Sakit (R/S) dan Balai Kesehatan/Pengobatan Penyakit Paru (BBKPM/BP4); 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik No. YM.02.08/III/673/07 tentang Pelaksanaan TB di Rumah Sakit; 4. Keputusan Direktur RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang Nomor 34.e Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim DOTS Rumah Sakit. 1. Agar jejaring dapat berjalan baik diperlukan: a. Seorang koordinator jejaring DOTS RS di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota; b. Peran aktif wasor Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Mekanisme jejaring institusi; d. Tersedianya alat bantu kelancaran proses rujukan ( Form rujukan/pindah (TB.09) ); e. Dukungan dan kerjasama antar RS-UPK pengirim pasien TB dengan RS-UPK penerima rujukan; f. Pertemuan koordinasi secara berkala minimal 3 bulan anatar komite DOTS dengan RS/UPK yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Kab/kota setempat dengan melibatkan semua pihak yang terkait. 2. Kegiatan : a. Apabila pasien sudah mendapatkan pengobatan di RS, maka harus dibuatkan kartu pengobatan pasien TB (TB.01) di RS; b. Untuk pasien yang dirujuk dari RS, harus dibuatkan surat pengantar (Form TB.09) dengan menyertakan fotocopi TB.01 dan sisa OAT (bila telah diberi pengobatan); c. Formulir TB.09 diberikan kepada pasien beserta sisa OAT untuk diserahkan kepada RS/UPK yang dituju; d. RS memberikan informasi langsung (telpon atau SMS) ke RS/UPK yang dituju dan Wasor TB/Koordinator jejaring DOTS RS tentang pasien yang dirujuk; e. RS/UPK yang telah menerima pasien rujukan segera mengisi dan mengirimkan kembali lembar bagian bawah formulir TB.09 ke RS/UPK asal; f. Wasor TB/Koordianator jejaring DOTS RS memastikan semua pasien yang dirujuk telah melanjutkan pengobatan di RS/UPK yang dituju (dilakukan konfirmasi melalui telpon atau SMS);



JEJARING EKSTERNAL PENANGANAN PASIEN TB DENGAN STRATEGI DOTS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/2



RSUD dr.Abdul Aziz Singkawang



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Ditetapkan Direktur



= dr. CARLOS DJA’AFARA, M.Kes. = NIP. 19580321 199603 1 001



g. Bila pasien tidak ditemukan di RS/UPK yang dituju, petugas TB RS/UPK yang dituju melacak sesuai dengan alamat pasien, sedangkan wasor/Koordiantor jejaring DOTS RS mencari infromasi di RS/UPK lain dalam wilayahnya; Contoh : Bila pasien didiagnosa di RS X dan kemudian akan diobati (dirujuk) ke RS/UPK lain, maka harus disertai dengan form TB.05 dan TB.09 dari RS X (yang merujuk). h. Wasor TB/Koordinator jejajring DOTS RS memberikan umpan balik kepada RS/UPK asal dan wasor tentang pasien yang dirujuk. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



TIM DOTS RS DINAS KESEHATAN RS-UPK TERKAIT