202 Ahli Teknik Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN



2014 Disyahkan tanggal : 27 Maret 2014



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI



202 AHLI TEKNIK JALAN Disusun atas dasar permintaan otoritas kompetensi sektor Jasa Konstruksi Klasifikasi Sipil Sub Klasifikasi Ahli Teknik Jalan untuk membangun, memelihara dan memastikan kompetensi tenaga ahli pada Sub klasifikasi Ahli Teknik Jalan. Skema sertifikasi ini dapat digunakan dalam bagian dari sertifikasi profesi Tenaga Ahli Teknik Jalan pada sektor jasa konstruksi baik pemerintah maupun swasta Disyahkan Oleh:



Ir. Tri Widjajanto J, MT Ketua LPJK Nasional Referensi



: SKK Ahli Teknik Jalan



Nomor Dokumen



: LPJKN-Sipil-202



Nomor Salinan



:



Status Distribusi



:



Terkendali Tak terkendali



1



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 1. Justifikasi 1.1 Tuntutan persyaratan kompetensi Tenaga kerja untuk pekerjaan perencana, pengawas dan pelaksana jasa konstruksi harus bersertifikat keahlian kerja dan atau keterampilan kerja (UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi). 1.2 Tuntutan persyaratan kompetensi tenaga Ahli Teknik Jalan. 1.3 Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan dunia industri atau pengguna. 1.4 PP No. 04 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Jo PP 92 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua PP no. 28 Tahun 2000. 1.5 PERPRES No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI). 1.6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan Kompetensi Untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi. 1.7 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor. 09/LPJK Tahun 2005 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Bakuan Kompetensi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi 1.8 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 09 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja. 1.9 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi. 1.10 ISO 17024: Rev. 2012. General requirements for bodies operating certification systems of persons. 1.11 Panduan Mutu dan Prosedur Mutu USTK. 2. Ruang lingkup a.



Klasifikasi Sipil dengan sub klasifikasi Ahli Teknik Jalan.



b.



Lingkup penggunaan: 1)



Persyaratan dasar: Praktik Penyelenggaraan Yang Baik “Good Practices” dari Ahli Teknik Jalan.



2)



Sebagai acuan dalam mengukur dan meningkatkan Kompetensi Ahli Teknik Jalan.



2



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 3. Tujuan Memastikan dan memelihara kompetensi Ahli Teknik Jalan 4. Organisasi pengusul: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Asosiasi Perusahaan di bidang Jasa Konstruksi; c. Asosiasi Profesi di bidang jalan. 5. Level dalam Subklasifikasi Keahlian Kerja : Skema Sertifikasi Kompetensi adalah dengan skema sertifikasi sub klasifikasi Ahli Teknik Jalan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja dan telah ditetapkan oleh LPJKN sebagai berikut : 5.1 Ahli Teknik Jalan Kompetensi Umum NO



JUDUL UNIT



1.



Norma dan Etika Profesi.



2.



Peraturan perundang-undangan.



3.



Menerapkan pengetahuan kewirausahaan.



4.



Menguasai Manajemen Karya Ilmiah dan Laporan



5.2 Ahli Teknik Jalan Muda Klaster Kompetensi Muda NO



JUDUL UNIT



1.



Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan sederhana hingga agak rumit.



2.



Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan yang bersifat sederhana dan umum.



3.



Menguasai pelaksanaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan sederhana dan umum.



3



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 5.3 Ahli Teknik Jalan Madya Klaster Kompetensi Madya NO



JUDUL UNIT



1.



Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan tinggi dan kompleks.



2.



Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan dengan sifat kesulitan sedang hingga rumit.



3.



Menguasai pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan agak rumit dan kompleks.



5.4 Ahli Teknik Jalan Utama Klaster Kompetensi Utama NO



JUDUL UNIT



1.



Menguasai pelaksanaan perencanaan jalan dengan tingkat kesulitan rumit dan kompleks.



2.



Menguasai pelaksanaan pekerjaan jalan hingga tingkat kesulitan tinggi.



3.



Menguasai pekerjaan pengawasan pekerjaan jalan dengan tingkat kesulitan tinggi dan kompleks.



6. Permohonan a.



Proses sertifikasi: Secara umum proses sertifikasi diawali dengan permohonan dari peserta yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk sub klasifikasi Ahli Teknik Jalan, yang kemudian dapat segera mengajukan permohonan kepada USTK dengan memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan. Kemudian Calon Asesi mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Asesmen (F-1)



dan Formulir Penilaian mandiri (F-2).



Selanjutnya USTK akan menugaskan Tim Asesor Kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon mengacu pada unit kompetensi sesuai dengan Skema Sertifikasi Sub Klasifikasi Ahli Teknik Jalan. Selanjutnya USTK akan menyampaikan rekomendasi hasil penilaian asesor kepada pengurus LPJK melalui Badan Pelaksana LPJK untuk menetapkan status kompetensi Asesi dan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk tenaga kerja tersebut yang dinyatakan kompeten sesuai skema sertifikasi.



4



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN Proses penilaian sertifikasi dilakukan dengan : 1) Metoda portofolio, yaitu AKTK hanya memeriksa dokumen/berkas permohonan yang telah disampaikan, dimana kelengkapan dokumen/berkas harus selengkapnya agar dapat menyakinkan AKTK memberikan rekomendasinya dalam melakukan penilaian klasifikasi dan kualifikasi; dan 2) Metoda wawancara dan observasi, yaitu pemohon melakukan tatap muka dengan AKTK untuk bertukar pendapat yang perlu disampaikan atau menyampaikan presentasinya dengan media tertentu terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemohon; dan/atau 3) Metoda uji tertulis, yaitu melakukan uji diatas kertas secara tertulis dengan menjawab pertanyaan berbagai bentuk soal yang tertulis sesuai klasifikasi dan kualifikasi kompetensi yang dinimatinya dengan diberikan waktu yang cukup. Peserta yang mengajukan permohonan harus memastikan diri, bahwa kompetensinya telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. b. Persyaratan 1) Persyaratan Ahli Muda Pendidikan minimal berijasah D3 Teknik Sipil. Pengalaman kerja minimal: 3 tahun bekerja pada bidang teknik jalan untuk D3, 1 tahun untuk D4 dan S1. 2) Persyaratan Ahli Madya Pendidikan minimal berijasah D3 Teknik Sipil. Pengalaman kerja minimal: 8 tahun bekerja pada bidang teknik jalan untuk D3, 6 tahun untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3. 3) Persyaratan Ahli Utama Pendidikan minimal berijasah S1 Teknik Sipil. Pengalaman kerja minimal: 10 tahun bekerja pada bidang teknik jalan untuk D4 dan S1, 8 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3. 4) Hak pemohon: a)



Peserta yang direkomendasikan kompeten dalam asesmen akan diberikan sertifikat kompetensi sesuai Sub Klasifikasi Ahli Teknik Jalan.



b)



Peserta yang keberatan dengan hasil rekomendasi asesor kompetensi dapat menempuh mekanisme banding dengan mengisi formulir banding



5



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN c)



Menggunakan Sertifikat Kompetensi untuk promosi diri terkait dengan keahlian sebagai Ahli Teknik Jalan.



5) Kewajiban pemohon a)



Mengikuti Uji Kompetensi untuk semua unit kompetensi yang terdaftar pada skema sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi.



b)



Melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan jabatan kerja yang diemban dengan tetap menjaga kode etik profesi.



c)



Mengikuti program surveilan yang ditetapkan USTK minimal satu tahun sekali.



d)



Menandatangani pakta integritas tidak akan menyalahgunakan sertifikat kompetensi yang diberikan.



e)



Melaporkan rekaman kegiatan setiap 6 bulan.



6) Biaya a)



b)



Struktur biaya sertifikasi mencakupi biaya asesmen, survailen dan administrasi: a)



Biaya Sertifikasi.



b)



Biaya Registrasi



c)



Biaya Pengembangan IT.



Biaya sertifikasi belum termasuk akomodasi dan transportasi asesor, yang diperhitungkan sesuai dengan kondisi dan media transportasi saat pelaksanaan sesuai wilayah dilakukannya asesmen.



7. Evaluasi a.



USTK mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa: 1) USTK mempunyai kemampuan untuk memberikan rekomendasi sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan; 2) USTK menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities) lainnya; 3) USTK memperkenankan kepada pengguna jasa apabila pengguna jasa menghendaki untuk menggunakan juga standar/SOP sesuai kebutuhan.



b.



USTK



menugaskan AKTK



untuk melakukan penilaian kompetensi dari pemohonan



berdasarkan persyaratan skema sertifikasi melalui metode sebagai berikut: portofolio dan uji tulis, uji lisan, dan/atau pengamatan. c.



Penilaian klasifikasi dan kualifikasi direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema sertifikasi diverifikasi secara objektif dan



6



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi pemohon. d.



USTK membuat prosedur laporan untuk menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.



e.



Indikator Unjuk Kerja sebagai dasar kesesuaian: 1) Batasan variabel dalam setiap unit kompetensi, yang meliputi: 



Konteks variable







Perlengkapan dan bahan yang diperlukan







Tugas-tugas yang harus dilakukan







Peraturan yang diperlukan



2) Panduan penilaian dalam setiap unit kompetensi. 



Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penelitian, yang meliputi prosedur penilaian, peralatan, bahan, tempat kerja, dll.







Kondisi pengujian, yang meliputi: tempat, objek penilaian, cara penilaian, lingkup penilaian, dll.







Pengetahuan yang dibutuhkan







Keterampilan yang dibutuhkan







Aspek kritis







Kompetensi kunci.



8. Keputusan sertifikasi 1)



Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang Asesi oleh Pengurus LPJK melalui Badan Pelaksana LPJK. harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi untuk sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan.



2)



Pengurus LPJK melalui Badan Pelaksana



memberikan sertifikat kepada peserta uji



kompetensi sub klasifikasi Ahli Teknik Jalan yang disertifikasi dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.



7



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 9. Survailen Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat tetap sesuai dengan skema sertifikasi USTK melakukan survailen yang mencakup: a.



Evaluasi rekaman kegiatan / pekerjaan sehari-hari (melalui logbook / buku catatan atau wawancara dengan atasan).



b.



Uji Profesiensi terhadap pemegang sertifikat.



10. Sertifikasi ulang a. USTK



menetapkan



persyaratan



sertifikasi



ulang



dengan



melakukan



penilaian



berkesinambungan (Continuing Profesional Development = CPD) untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi kondisi yang mutakhir. b. Sertifikasi ulang dapat dilakukan melalui penilaian dengan metoda : 1) Rekaman kegiatan keprofesian; dan/atau 2) Wawancara. 11. Penggunaan sertifikat Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk : a. memenuhi ketentuan skema sertifikasi; b. menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan; c. tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan USTK atau LPJK dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut USTK dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah; dan d. menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan USTK setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada USTK atau LPJK sebagai lembaga yang menerbitkannya dan tidak menyalahgunakan sertifikat.



8



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 12. Diagram Alir



DIAGRAM ALIR PROSES SERTIFIKASI Pemohon (Calon Asesi)



Sertifikasi Ulang



Survailen



Selesai Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kompeten



Keputusan Sertifikasi



Belum Kompeten



Permohonan (Mengisi Form) dilengkapi dokumen Portofolio terdiri dari : - Fotocopy Ijasah (dilegalisasi) - Daftar Pengalaman Kerja - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan. - Surat Pernyataan Kebenaran Data - Rekomendasi Evaluasi Kompetensi (Continuing Professional Development =CPD) - Pas foto berwarna ukuran 3x4 menghadap ke depan & berpakaian rapih - Bukti pembayaran biaya sertifikasi



Tidak Pra Uji Kompetensi Kajian dan Verifikasi Banding & Keluhan



Ya



Perencanaan Penilaian



Proses Banding & Keluhan ke LPJK



a. Umpan . Balik Asesi



Pelaksanaan penilaian: portofolio dan - uji tulis, - uji lisan, dan/atau - pengamatan.



9



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN 13. Daftar Istilah Asesi Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi. Asesmen Proses penilaian uji kompetensi. Asesor Seseorang yang ditunjuk USTK dengan kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen atau penilaian kompetensi. Asosiasi Profesi Satu atau lebih wadah organisasi, dan/atau himpunan orang perorangan yang terampil, ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan, profesi di bidang konstruksi dan/atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Assessment Centre Tempat Uji Kompetensi. Banding Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh USTK dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan. Kepmen Keputusan Menteri Republik Indonesia. Klaster Pemaketan/pengelompokan Unit Kompetensi berdasarkan klasifikasi jabatan. Kompeten Seseorang yang memenuhi kompetensi. Kompetensi Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan atau ketrampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. PKT Penilaian Kompetensi Terkini. Proses Sertifikasi Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang. Pleno Sidang untuk mengkaji dan memverifikasi persyaratan pemohon



10



SKEMA SERTIFIKASI AHLI TEKNIK JALAN PP Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Proses Sertifikasi Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang. Sertifikasi Kompetensi Kerja Proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau standar Internasional. Skema Sertifikasi Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Survailen Tindakan pemantauan dalam rangka pemeliharaan sertifikasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi. TUK Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh USTK untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi. USTK Unit Sertifikasi Tenaga Kerja. UU Undang-Undang Republik Indonesia.



11