2021 DK PBHL Blok 20 KG MHS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



DISKUSI KELOMPOK BLOK 20 MODUL PROFESIONALISME, BIOETIK, HUMANIORA, DAN LEGAL PROGRAM STUDI KEDOKTERAN GIGI Tanggal Modul Pokok Bahasan Tema Narasumber



: 26 November 2021 : PBHL : Interprofessional Education dan Interprofessional Collaboration Practice : Medikolegal Trauma : Nurul Aida Fathya, dr., M.Sc., Sp.FM Sylvia Mustika Sari., dr., M.Med.Ed., FFRI Tichvy tammama., drg., SpBM



Sasaran belajar: Setelah mengikuti diskusi kelompok ini mahasiswa mampu: 1. Mengidentifikasi kepentingan kolaborasi interprofesional pada kasus sesuai dengan rasionalisasi dan definisi IPE dan IPCP (C2-3) 2. Mengidentifikasi peran masing-masing tenaga kesehatan dalam kolaborasi interprofesional yang dibutuhkan pada kasus (C2-C3) 3. Mengidentifikasi kompetensi inti InterProfessional Education (IPE) yang dibutuhkan dalam kolaborasi interprofesional pada kasus (C2-3) 4. Mengidentifikasi peran tenaga Kesehatan dalam penanganan kasus terkait tindak pidana (C2-C3) 5. Mengidentifikasi pasal-pasal terkait tindak pidana serta kewajiban dokter dalam kasus (C2-C3) 6. Mengidentifikasi jenis luka serta jenis kekerasan yang dialami korban (C3) 7. Mendeskripsikan luka dan membuat visum et repertum sesuai standar (C3-C4) PETUNJUK PELAKSANAAN Pendahuluan 1. Fasilitator membuka diskusi 2. Memperkenalkan diri, memilih ketua dan sekretaris, doa 3. Menjelasan tentang tujuan diskusi 4. Pengaturan pelaksanaan diskusi Pelaksanaan dan alokasi waktu 1. Pertanyaan dijawab bergantian oleh mahasiswa 2. Ketua kelompok memfasilitasi diskusi jawaban yang disampaikan 3. feedback fasilitator diberikan setiap akhir diskusi jawaban Feedback tutor: 1. Mengevaluasi jalannya fasilitator (alokasi waktu, teknik berdiskusi, penguasaan materi) dengan menggunakan daftar tilik 2. Menutup diskel dengan doa dan ucapan terima kasih Skenario Pada saat sedang bertugas di Puskesmas, dr. Rio menerima pasien perempuan (Ny. Arin) usia 40 tahun diantar pak RT dan hansip dengan keluhan luka-luka pada wajah. Menurut keterangan pasien hal tersebut terjadi akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya kurang lebih 30 menit yang lalu. Pada pemeriksaan ditemukan adanya deformitas pada wajah



sisi kiri dan dugaan patah tulang rahang atas. Dr.Rio meminta bantuan drg. Ivana yang bertugas di poli gigi, untuk melakukan pemeriksaan intra oral. Berdasarkan pemeriksaan drg. Ivana ditemukan adanya retrusi gigi 21 dan 22 disertai mobiliti grade 2. Drg. Ivana menyarankan agar Ny. Arin dilakukan foto radiologi dan perawatannya ditangani oleh dokter spesialis bedah mulut. Dr. Rio juga menyarankan kepada Ny. Arin untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena kejadian yang dialaminya merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Ny. Arin setuju untuk melaporkan kejadian penganianyaan yang dialaminya. Ny. Arin juga menyetujui saran Drg. Ivana dan dr. Rio untuk merujuk dirinya ke RSUD Walet. Drg. Ivana juga telah menginformasikan drg. Bima., Sp.BM di RSUD terkait adanya pasien yang akan dirujuk kepadanya. drg. Bima., Sp.BM kemudian menghubungi dokter jaga IGD RSUD terkait akan ada pasien dengan trauma maksilofacial. Dr.Cessa yang saat itu bertugas di IGD RSUD menerima pasien atas nama Ny. Ariana yang datang bersama Polisi membawa surat permintaan visum (Terlampir). Berdasarkan pemeriksaan ditemukan pasien dalam kesadaran kompos mentis, keadaan umum sakit sedang, TD: 150/100 mmg; frekuensi nadi: 92 kali/menit; frekuensi nafas: 20 kali/menit; suhu: 36,7C. Pemeriksaan status lokalis (tampak pada gambar di bawah). Hasil pemeriksaan intra oral:  bibir: oedem dan hematom a.r labii sin  gingiva: vulnus laceratum a.r interdental 22-23 berukuran + 1 x 0,1 cm, dasar tulang.  vestibulum: dalam batas normal  mukosa bukal: tidak dapat dinilai / dalam batas normal  palatum: tidak dapat dinilai / dalam batas normal  lidah: dalam batas normal  dasar mulut: tidak dapat dinilai / dalam batas normal  tonsil: tidak dapat dinilai / dalam batas normal Pemeriksaan gigi geligi: retrusi gigi 21 dan 22 disertai mobiliti grade 2 Odontogram:



Dr. Cessa menelepon drg. Bima, Sp.BM dan melaporkan hasil pemeriksaannya. drg. Bima, Sp.BM menginstruksikan agar pasien dilakukan pemeriksaan foto radiologi panoramic, rawat inap, pemberian obat-obatan, serta konsultasikan ke spesialis penyakit dalam untuk kondisi tekanan darahnya, dokter spesialis anestesi untuk persiapan operasi. Hasil pemeriksaan foto radiologi panoramic ditemukan adanya fraktur pada tulang alveolar region 21-22. Operasi dilakukan setelah tekanan darah pasien normal dan pasien diperbolehkan pulang setelah dirawat 7 hari. LUKA 1,2,3



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



LUKA 4



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



TUGAS: 1. Tindak pidana apa yang dialami oleh Ny. Arin? Jabarkan alasan anda serta jabarkan pasal- pasal terkait tindak pidana yang dialaminya itu! 2. Jelaskan peran tenaga Kesehatan (dokter umum, dokter gigi, Sp.BM dan Sp.PD) pada skenario dalam kasus tindak pidana! Jabarkan pasal-pasal yang terkait! 3. Berdasarkan definisi dan rasionalisasi IPE dan IPCP, jelaskan alasan pentingnya ada kolaborasi interprofessional pada kasus Ny. Arin! 4. Agar kolaborasi berjalan dengan baik, : a. Kompetensi apa sajakah yang harus dikuasasi oleh para tenaga Kesehatan ? b. Bagaimana contoh implementasi pada Pelayanan kasus ini di PPK-1 (puskesmas)? c. Bagaimana contoh implementasi pada Pelayanan kasus ini di PPK-2 (RSUD)? 5. Bagaimana implementasi tatalaksana kasus di atas sesuai dengan komponen IPCP? 6. Jabarkan prinsip etika interprofesional yang harus diterapkan para tenaga kesehatan dalam penanganan kasus di atas! 7. Apa diagnosis klinis gigi pasien tersebut di atas, pemeriksaan penunjang apa yang harus dilakukan dan tatalaksana yang tepat dan etis? 8. Deskripsikan ke-4 luka di atas secara baik dan benar! (GUNAKAN KAIDAH ROLU) 9. Buatlah visum et repertum kasus di atas! Jawaban 1. Tindak pidana apa yang dialami oleh Ny. Arin? Jabarkan alasan anda serta jabarkan pasalpasal terkait tindak pidana yang dialaminya itu! Tindak pidana yang dialami oleh ny. Arin adalah tindak KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga karena dilakukan oleh suaminya sendiri, dan dalam lingkup keluarga. Pasal pasal yang terkait dengan kasus ini bisa dilihat di UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. BAB V HAK KORBAN Pasal 10 a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



e. pelayanan bimbingan rohani.



2. Jelaskan peran tenaga Kesehatan (dokter umum, dokter gigi, Sp.BM dan Sp.PD) pada skenario dalam kasus tindak pidana! Jabarkan pasal-pasal yang terkait! Menurut KUHAP Pasal I ayat 1 & 2 : 1.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 2.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf (h) KUHAP yang menyatakan bahwa : “Penyidik memiliki wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.” Orang ahli yang dimaksudkan itu salah satunya adalah dokter forensik yang memiliki keahlian khusus yaitu ilmu kedokteran forensik (istilah lain yang sering dipakai : ilmu kedokteran forensik, forensic medicine, legal medicine, dan medical jurisprudence). 1. Dokter Sebagai Pembuat Visum Et Repertum Pengertian harafiah visum et repertum berasal dari kata “visual” yaitu melihat dan “repertum” yaitu melaporkan. Berarti “apa yang dilihat dan diketemukan” sehingga visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, mengenai apa yang dilihat dan diketemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain, kemudian dilakukan pemeriksaan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya.8 Fungsi utama dari visum et repertum adalah sebagai pengganti barang bukti. Hal ini diperlukan karena barang bukti yang sesungguhnya (mayat, korban penganiayaan atau korban kejahatan seksual) tidak mungkin dapat dihadirkan di sidang pengadilan dalam kondisi yang sama sewaktu tindak pidana itu terjadi. Segala sesuatu yang ditemukan pada tubuh korban (barang bukti), dari ujung rambut sampai ujung kaki, tercatat dan terekam di dalam bagian visum et repertum, yaitu bagian pemberitaan atau hasil pemeriksaan. 2. Dokter Forensik Sebagai Ahli Dalam kasus-kasus tertentu, penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan merupakan contoh kasus penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti, dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut. 11 Dalam pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan, terkadang penyidik mengalami kesulitan menentukan Pasal mana yang berlaku terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, penyidik dapat memanggil dan meminta keterangan ahli agar peristiwa pidana yang sedang diperiksa dapat terungkap lebih terang. Keterangan ahli ini diminta oleh penyidik untuk mengambil suatu perimbangan tentang fakta hukum yang sedang disidik dengan keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut sehingga dapat membantu penyidik untuk lebih memastikan Pasal yang dikenakan terhadap perkara pidana yang sedang diperiksa. Dalam hal ini ahli dipanggil menghadap penyidik untuk memberi keterangan langsung di hadapan pemeriksaan penyidik, sesuai dengan keahlian khusus yang dimilikinya. Hal ini berarti keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi, karena keterangan saksi berupa apa yang ia lihat, ia dengar, atau ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya. Sedangkan sifat keterangan ahli semata-mata didasarkan pada pengetahuan yang khusus dimiliki sesuai dengan bidang keahliannya. UU PRAKTIK KEDOKTERAN (UU Nomor 29 Tahun 2004) Pasal 51: Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia; d.melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi. Untuk dokter gigi umum memberikan pertolongan emergency pada pasien yaitu memperbaiki posisi gigi yang mengalami retrusi, drg. Sp bm merawat/mengobati tulang RA yang mengalami patah. Untuk dr. Sp. PD untuk memeriksa dan mengobati gejala gejala lain yang terjadi pada tubuh pasien



3. berdasarkan definisi dan rasionalisasi IPE dan IPCP, jelaskan alasan pentingnya ada kolaborasi interprofessional pada kasus Ny. Arin! IPE : Interprofessional Education -> saat pendidikan IPCP : Interprofessional Collaborative Practice -> implikasi pada pekerjaan Jika diimplikasikan pada kasus Ny.Arin alasan pentingnya ada kolaborasi interprofesional berdasarkan IPE dan IPCP adalah untuk mengedepankan kepentingan pasien dimana, kesembuhan pasien dan penyelesaian kasus pasien sebagai tolak ukur utama kesuksesan perawatan. Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat diharapkan bisa saling berkordinasi, dan bekerja sama untuk mencapai kesembuhan Ny. Arin. Pada kasus ini seluruh nakes yang terlibat diharapkan bisa duduk bersama dan saling bertukar fikiran terkait pandangannya (berdasarkan disiplin masing masing) dan menentukan hal tercepat dan tertepat apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus dan pengobatan ny.Arin.



4. Agar kolaborasi berjalan dengan baik, : a. Kompetensi apa sajakah yang harus dikuasasi oleh para tenaga Kesehatan ? - Values/Ethic for interprofessioneal practice : Menjaga iklim saling menghormati dan nilai nilai bersama. Tidak ada kepentingan yang paling diutamakan selain daripada kepentingan pasien. Pandangan baik itu dari dr. Umum, dr. Gigi, atau perawat memiliki posisi yang sama hanya saja dalam lingkup disiplin yang berbeda. - Roles/Responsibilities : Pengakuan bersama atas peran dan kemampuan setiap anggota tim yang berpartisipasi. Seluruh tim yang berpartisipasi dalam penyelesaian kasus berhak untuk diakui andilnya, tidak hanya dokter saja yang diakui perannya namun seluruh yang terlibat dalam tim. - Interprofessional communication : berkomunikasi secara bertanggung jawab yang mendukung pendekatan tim, komunikasi dijunjung tinggi dengan baik tanpa ada unsur saling merendahkan, atau memandang profesi lain lebih rendah dari profesinya sendiri. - teams and teamwork : menerapkan nilai dalam membangun hubungan dan prinsip dinamika tim. Saling menghargai, saling berkomunikasi, tidak mengotak-ngotakan, dan saling berjejaring. b.



Bagaimana contoh implementasi pada Pelayanan kasus ini di PPK-1 (puskesmas)? Dokter umum, perawat, dokter gigi, apoteker, saling berkoordinasi untuk menangani kasus ny.arin. masing masing bidang melakukan tugasnya (seperti pemeriksaan, dan penegakan diagnosa) lalu hasil pemeriksaan tersebut di diskusikan apakah ada kemungkinan perawatan terbaik yang bisa dilakukan dan kalau ada kemungkinan rujukan bisa ditentukan secara bersama sama juga. Perawat sebagai yang paling dekat dengan pasien juga keluarganya bisa membantu mengkomunikasikan hasil



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



diskusi nakes, dan apoteker bisa membantu meracikkan obat sesuai dengan hasil kerjasama semua bidang. Hasil pemeriksaan dokter umum dan dokter gigi pun bisa disampaikan ke kepolisian dengan bentuk visum et repertum untuk bantuan penyelidikan atas kasus KDRT yang ny.arin alami. c.



Bagaimana contoh implementasi pada Pelayanan kasus ini di PPK-2 (RSUD)? Dokter igd, perawat, dokter gigi, dokter gigi sp.BM, dokter sp.PD, apoteker. saling berkoordinasi untuk menangani kasus ny.arin. masing masing bidang melakukan tugasnya (seperti pemeriksaan, dan penegakan diagnosa) lalu hasil pemeriksaan tersebut di diskusikan apakah ada kemungkinan perawatan terbaik yang bisa dilakukan dan kalau ada kemungkinan rujukan bisa ditentukan secara bersama sama juga. Perawat sebagai yang paling dekat dengan pasien juga keluarganya bisa membantu mengkomunikasikan hasil diskusi nakes, dan apoteker bisa membantu meracikkan obat sesuai dengan hasil kerjasama semua bidang. Hasil pemeriksaan dokter umum dan dokter gigi pun bisa disampaikan ke kepolisian dengan bentuk visum et repertum untuk bantuan penyelidikan atas kasus KDRT yang ny.arin alami.



5. Bagaimana implementasi tatalaksana kasus di atas sesuai dengan komponen IPCP? - Komponen menjalin kemitraan - Komponen kerjasama - Komponen koordinasi - Komponen komunikasi



6. Jabarkan prinsip etika interprofesional yang harus diterapkan para tenaga kesehatan dalam penanganan kasus di atas! - Respect for autonomy - Virtue-phronesis - Human dignity - Beneficence - Non Maleficence - Justice Kewajiban terhadap pasien : - menghormati otonomi pasien - mengutamakan kebaikan bagi pasien - tidak merugikan pasien - bersikap adil terhadap pasien Kewajiban terhadap sejawat/ profesi lain : - saling menghormati/menghargai - saling mengerti - saling membantu - tidak merugikan profesi lain - saling mengingatkan - Golden rule principle



7. Apa diagnosis klinis gigi pasien tersebut di atas, pemeriksaan penunjang apa yang harus dilakukan dan tatalaksana yang tepat dan etis? Diagnosis klinis : retrusi gigi 21 22, vulnus laceratum a.r interdental 22-23. Pemeriksaan penunjang : pemeriksaan radiografi periapikal, radiografi IO Waters view, radiografi PA



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



Tatalaksana retrusi : - Splinting gigi 21 22 Tatalaksana fraktur maxilla : -



8. Deskripsikan ke-4 luka di atas secara baik dan benar! (GUNAKAN KAIDAH ROLU)



1.



REFERENSI: 1. UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran 2. Engel C and Gursky E. Management and interprofessional collaboration in Interprofessional Collaboration From Policy to Practice in Health and Social Care. Brunner-Routledge. New York. 2003. P.42-51 3. World Health Organization. 2010. Framework for Action on Interprofessional Education and Collaborative. 4. Interprofessional Education Collaborative. (2016).Core competencies for interprofessional collaborative practice: 2016 update. Washington, DC: Interprofessional Education Collaborative. 5. Fathya NA, Effendy C, Prabandari YS. Implementation Of Interprofessional Collaboration Practices In Type B Teaching General Hospitals: A Mixed Methods Study. JPKI, 2021; 10(2): 162-176 . doi: 10.22146/jpki.60093 6. Afandi D. VISUM ET REPERTUM Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017 7. Safitri O. Mudah Membuat Visum et repertum Kasus Luka. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia; 2013. 8. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 9. UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 10. Idries AM, Tjiptomartono AL. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. Jakarta: CV Sagung Seto; 2008. 11. Kompilasi Peraturan Perundang-undangan terkait Praktik Kedokteran. Jakarta: Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



Indonesia; 2014. 12. Hupp JR, Ellis E, Tucker MR. Contemporary Oral and Maxillofacial Surgery. 6th ed. 2014. St.Louis: Elsevier. 13. Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia. 2015. Jakarta. KOP INSTANSI Cimahi,.........2020 Nomor : …………. Perihal : hasil pemeriksaan ……(nama korban) PRO JUSTITIA



VISUM ET REPERTUM ----- Yang bertanda tangan dibawah ini dr........................, dokter di RS...., atas permintaan dari Kepolisian .........................., dengan surat nomor..........., tertanggal (TANGAL-BULAN-TAHUN), maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal (TANGAL-BULAN-TAHUN), Jam (WAKTU PEMERIKSAAN DIMULAI) Waktu Indonesia Bagian Barat, bertempat di RS................, telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor registrasi (nomor Rekam Medis Pasien), yang menurut surat tersebut adalah:------------------------------------------------------- ----------------------------Nama :.------------------------------------------------------------- -----------------Umur / TTL :.---------------------------------------------------------------- --------------Jenis Kelamin :.------------------------------------------------------------------ ------------Agama :.------------------------------------------------------------------ ------------Pekerjaan : ------------------------------------------------------------------------------Kewarganegaraan :.------------------------------------------------------------------ ------------Tempat tinggal : -----------------------------------------------------------------------------HASIL PEMERIKSAAN :------------------------------------------------------------------------------------------A. Korban datang dalam keadaan (KESADARAN) dengan keadaan umum (DERAJAT SAKIT).------B. Korban mengaku......(HASIL ANAMNESA TERDIRI ATAS RINCI KEJADIAN, WAKTU, PELAKU, TINDAKAN,DLL).------------------------------------------------------ ------------------------------------------C. Pada korban ditemukan :---------------------------------------------------------------------------------------1. Tekanan Darah : (CONTOH: Seratus tigapuluh per delapanpuluh milimiter raksa).---------2. Frekuensi Nadi : (CONTOH: Sembilanpuluh delapan kali per menit).--------------------------3. Frekuensi Nafas : (CONTOH: Duapuluh empat kali per menit).---------------- ------------------4. Suhu : (CONTOH:Tigapuluh tujuh derajat Celsius).------------------------------- -----------------D. Luka- luka: -------------------------------------------------------------------------------------------------------1. URUTKAN DARI ATAS SAMPAI KE BAWAH. --------------------------------------------------------2. DESKRIPSIKAN REGIO-ORDINAT-JENIS LUKA-UKURAN.---------------------------------------3. GUNAKAN BAHASA INDONESIA. -----------------------------------------------------------------------4. DST.------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------E. Terhadap korban dilakukan :--------------------------------------------------------------- ------------------1. HASIL PEMERIKSAAN PENUNJANG.-------------------------------------------------------------------2. TERAPI YANG DIBERIKAN (JENIS OBATNYA SAJA BUKAN NAMA OBAT). ---------------------3. TATALAKSANA YANG DILAKUKAN. ---------------------------------------------------------------------F. Korban dirawat selama........ hari ATAU dipulangkan. ---------------------------------------------------KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban (JENIS KELAMIN) usia........tahun ini, ditemukan JABARKAN JENIS LUKA DAN LOKASI LUKA SAJA akibat kekerasan TUMPUL/TAJAM. PILIH



MODUL PROFESIONALISME, BIOETIKA, HUMANIORA & LEGAL Fakultas Kedokteran Universitas Kedokteran Achmad Yani Jl. Terusan Jenderal Sudirman Cimahi PO. BOX 148 Telp 022 6642781 – 3, Fax 022 6610062/6631591



DERAJAT LUKA (RINGAN= Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharian/ SEDANG: Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan dan pencaharian untuk sementara waktu/BERAT). --------------------------Demikian visum et repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya,mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana.-----Dokter Pemeriksa Nama dan SIP



POLISI DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA CIMAHI



Nomor Perihal Lampiran



: B/087/XI/2021/Reskrim : Permohonan pemeriksaan :-



Cimahi, 26 November 2021



an Negara Republik Indonesia. gal 26 November 2021. ebagai berikut: Nama: Arin Supiyah.



an.



. Kec. Cimahi Selatan. ngga yang terjadi pada tanggal 26 November 2021 di Jln. H.Salihun. No.10 Rt.06 Rw.01 Kel. Melong. Kec. Cimahi Selatan yan mah sakit: datang melapor bersama ibunya pada tanggal 26 November 2021pukul 15:00 WIB. entang sebab-sebab luka yang dideritanya dan untuk dapat diberikan pengobatan serta dibuatkan visum et repertumnya. uannya kami ucapkan terima kasih.



Kepala Unit PPA Chyntia Larosa, SH BRIPKA NRP. 82010679