10 0 649 KB
MAKALAH PROFESIONALISME, BIOETIK, HUMANIORA, DAN LEGAL (PBHL) “Analisis Kasus Berdasarkan Aspek Profesionalisme, Bioetik, Humaniora dan Legal/Hukum” Untuk memenuhi salah satu tugas pembelajaran modul Profesionalisme, Bioetik, Humaniora, dan Legal (PBHL)
Oleh : Kelompok 3 Mochammad Fachri Fernanda Arina Hanin Rihannur Mochamad Afgar Dwi Muhammad Bagas Aditya Athaya Shafa Muhamad Debry Mahendra Tersia Viradanti Tri Wahyuni Shelby Jovanka Novari Desi Veronika Pardosi Fahmi Aditya Riza Muhammad Rizki Alamsyah Sinta Rachmanita Meyta Dwi Lestari
4111171009 4111171026 4111171047 4111171063 4111171073 4111171080 4111171087 4111171095 4111171105 4111171107 4111171110 4111171130 4111171137 4111171171
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JENDERAL ACHMAD YANI CIMAHI JULI 2019
KATA PEGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah yang diberikan-Nya sehingga tugas makalah yang berjudul “Analisis Kasus
Berdasarkan
Aspek
Profesionalisme,
Bioetik,
Humaniora
dan
Legal/Hukum” ini dapat kami selesaikan. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas modul Profesionalisme, Bioetik, Humaniora, dan Legal (PBHL). Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi - materi yang telah disampaikan sebelumnya. Materi – materi tersebut bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk menganalisis suatu kasus berdasarkan aspek profesionalisme, bioetik, humaniora, dan bahkan dari aspek legal/hukum yang dapat membantu untuk mempersiapkan diri di masa yang akan datang bila sudah menghadapi kasus-kasus pasien yang sesungguhnya.
Penyusun
Kelompok 3
i
DAFTAR ISI
KATA PEGANTAR ................................................................................................ i DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii BAB I. PENDAHULUAN ..................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .............................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ......................................................................................... 3 1.3 Tujuan ............................................................................................................ 3 1.4 Manfaat .......................................................................................................... 4 BAB II. ISI .............................................................................................................. 5 2.1 Skenario Kasus .............................................................................................. 5 2.2 Analisis Isu Etik dan Kriteria Kaidah Dasar Moral....................................... 6 2.3 Analisis Dilema Etik dengan Menggunakan Metode 4 Box ......................... 9 2.4 Permintaan No Code dan Full Code ............................................................ 13 2.5 Konsep Ordinary dan Extraordinary ........................................................... 13 2.6 Konsep Withholding dan Withdrawing ....................................................... 14 2.7 Konsep Do Not Resuscitate serta Regulasi Persetujuannya ........................ 14 2.8 Hukum yang terkait DNR di Indonesia ....................................................... 15 2.9 Aspek Etik dan Legal yang Mendasari Dokter Tetap Melakukan CPR ...... 16 2.10 Aspek Etik dan Legal yang Mendasari Dokter Tidak Melakukan CPR .... 16 BAB III. PENUTUP ............................................................................................. 18 3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 18 3.2 Penutup ........................................................................................................ 18
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang DNR adalah perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan pasien berupa resuitasi jantung paru. DNR pada beberapa kepustakaan disebut juga sebagai
Do
Not
Attempt
Resuscitation
(DNAR),
Do
Not
Attempt
Cardiopulmonary Resuscitation (DNACPR) or Allow Natural Death (AND). Pandangan etis terhadap DNR juga dipakai sebagai alasan pembenaran tindakan tersebut. Melakukan resusitasi jantung paru tidak hanya dibatasi oleh kaidah legal dan teknis namun juga mempertimbangan 4 kaidah bioetika, asas manfaat (beneficence), prinsip do no harm(nonmaleficence), perlakuan yang adil (justice), dan hak otonomi pasien (autonomy). Selain itu, beberapa pandangan agama juga membenarkan dilakukannya DNR terutama bila RJP tidak akan memberikan hasil yang terbaik dan justru menambah beban pasien dan keluarga. Prinsip Beneficience adalah
prinsip
yang
menjadi
keuntungan
upaya
pemulihan yang dilakukan pasien. Pada prinsip ini RJP dipandang sebagai upaya pemulihan kesehatan dan fungsi organ yang bertujuan untuk meringankan kesakitan dan penderitaan pasien. RJP berdasarkan prinsip ini dokter harus memikirkan kebermanfaatan RJP pada pasien. RJP dianggap sebagai upaya yang sangat efektif pada pasien dengan henti jantung yang disebabkan oleh gangguan jantung. Jarang sekali ditemukan pasien yang mengalami perbaikan pasca RJP bila henti jantung terjadi akibat penyebab lain misalnya gagal ginjal, kanker, atau penyakit kronis lain. Penyebab yang irreversibel seperti syok bekerpanjangan merupakan indikasi untuk tidak melakukan RJP atau perintah DNR. Namun, perlu diingat bahwa penuaan bukanlah kontraindikasi dilakukannya RJP.
1
2
Prinsip non maleficence (do no harm) adalah prinsip yang mencegah tindakan yang diberikan oleh tenaga kesehatan meningkatkan kesakitan pada pasien. Pemberian RJP berkepanjangan atau RJP yang diberikan terlambat pada dasarnya memberikan kesakitan lebih lanjut pada pasien. Pasien dapat bertahan hidup tetapi berada dalam kondisi koma persisten atau status vegetatif. Berdasarkan prinsip ini, RJP dikatakan tidak memberikan kesusahan lebih lanjut bila keuntungan akibat tindakan ini dianggap lebih besar dibanding kerugiannya. Prinsip otonomi pasien harus dihormati secara etik, bahkan secara legal. Dalam mengambil keputusan, pasien menggunakan hak otonominya, harus dipastikan pasien secara cakap memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak tindakan medis, termasuk RJP. Pasien dianggap dewasa sesuai dengan peraturan negara yakni berusia 18 tahun. Pasien juga harus dinilai kapasitasnya dalam mengambil keputusan. Sebelum keputusan diambil pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara dokter dan pasien. Dokter wajib memberikan informed consent yang mensyaratkan pasien mampu menerima dan memahami informasi yang akan diberikan berkaitan dengan kondisi penyakit, prognosis, tindakan medis yang diusulkan, tindakan alternatif, risiko dan manfaat dari masing-masing pilihan. Pasien yang kapasitasnya menurun akibat obat-obatan atau penyakit penyerta, harus dikembalikan dulu pada kondisi semula sampai pasien mampu memberikan keputusan medis. Bila terjadi kondisi gawat darurat sebelum pasien belum mengambil keputusan dengan waktu yang terbatas untuk mengambil keputusan, pilihan yang bijaksana adalah memberikan perawatan medis sesuai standar. Prinsip keadilian menjamin terpenuhinya hak-hak pasien dengan menyeimbangkan tercapainya tujuan social. Prinsip keadilan diperlukan untuk mengurangi ketidaksamaan perlakuan pada pasien. Namun, diperlukan nilai moral untuk menjustifikasi perawatan medis yang diberikan pada pasien. Prinsip keadilan menjamin semua pasien yang mengalami henti jantung harus mendapat RJP, tetapi nilai moral akan menentukan pada pasien mana RJP akan memberikan manfaat yang paling baik. Dalam menjamin terjadinya keadilan, penyedia layanan kesehatan harus mempertimbangkan apakah sebuah tindakan medis: 1)
3
mengobati, mencegah dan memberikan harapan hidup yang tinggi, 2) menghasilkan lebih sedikit efek samping dan kesakitan, 3) memberikan manfaat dan 4) secara nyata memberikan dampak positif dibanding dampak negatif.
1.2 Rumusan Masalah 1. Identifikasi isu etik, kriteria kaidah dasar moral yang terkait dalam isu etik tiap paragraph dengan mengunakan kartu KDM 2. Identifikasi
dilema
etik
yang
terdapat
dalam
skenario
dengan
menggunakan metode 4 box. 3. Menurut anda, apa yang harus dilakukan Dokter atau tenaga medis di bangsal terkait permintaan no code dan Full code? 4. Jelaskan konsep ordinary dan extraordinary pada kasus 5. Jelaskan konsep withholding and withdrawing dalam tindakan medis dan kaitannya dengan kasus. 6. Jelaskan konsep Do Not Resuscitate (DNR) pada kasus terkait serta regulasi persetujuannya. 7. Jabarkan hukum yang terkait DNR di Indonesia. 8. Jelaskan aspek etik dan legal apa yang mendasari bila dokter tetap melakukan CPR ? 9. Jelaskan aspek etik dan legal apa yang mendasari bila dokter tidak melakukan CPR ?
1.3 Tujuan 1. Mengidentifikasi isu etik, kriteria kaidah dasar moral yang terkait dalam isu etik tiap paragraph 2. Mengidentifikasi dilemma etik yang terdapat dalam skenario dan memberikan penyelesaiannya menggunakan metode 4 box. 3. Memahami konsep ordinary dan extraordinary pada kasus 4. Memahami konsep withholding and withdrawing dalam tindakan medis. 5. Memahami konsep Do not resuscitate (DNR) serta kaitan medikolegalnya.
4
1.4 Manfaat 1. Untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang pasien yang ingin mengambil keputusan dengan do not resuscitate (DNR). 2. Untuk memberi pengetahuan dan wawasan tentang aturan-aturan yang harus diketahui oleh dokter,pasien dan juga keluarga pasien. 3. Untuk memberi pengetahuan tentang konsep do not resuscitate (DNR)
BAB II ISI
2.1 Skenario Kasus Ny.S, 66 th , tiga tahun lalu saat pemeriksaan jantung, diketahui memiliki aneurisma pada aorta, dokter telah menjelaskan konsekuensi yang dapat terjadi. Satu bulan lalu Ny, S mengeluh lemas dan nyeri dada yang menjalar hingga kepunggung. Oleh anak bungsunya segera dibawa ke IGD RS. Hasil pemeriksaan di IGD didapatkan adanya hipotensi, suara jantung menjauh, peningkatan tekanan vena sentral, takikardi, takipneu, pulsus paradoxus, kompleks EKG yang lowvoltage. Pada rontgen dada, tampak bayangan jantung yang membesar dengan gambaran paru yang bersih. Ny. S mengalami tamponade jantung yang memerlukan tindakan cepat yakni Pericardiocentesis. Pericardiocentesis segera dilakukan dan kondisi Ny. S segera membaik. Setelah kejadian tersebut Ny.S mengatakan kepada dokter yang merawat dan juga kepada anak bungsunya, jika ia jatuh dalam keadaan gawat seperti itu lagi, ia tidak mau diresusitasi. Ny. S menginginkan meninggal secara natural. Dokter menyarankan agar Ny. S berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarganya. Anak bungsu Ny. S menghormati keputusan ibunya, karena ia juga tidak tega melihat ibunya tersakiti. Kemudian pasien mengisi formulir DNR. Pada hari ke-4, Ny.S mengalami henti jantung, sesuai dengan permintaan DNR sebelumnya maka perawat bangsal tidak menyalakan “code blue”. Akan tetapi anak sulung Ny. S yang menunggu saat itu meminta kepada dokter melakukan resusitasi terhadap Ny. S.
5
6
2.2 Analisis Isu Etik dan Kriteria Kaidah Dasar Moral
Isu Etik
KDM
Kriteria
Ny.S 66 tahun
Autonomi
Berterus terang
Tiga tahun lalu
Justice
Kewajiban
saat pemeriksaan
mendistribusikan
jantung, diketahui
keuntungan dan
memiliki
kerugian
aneurisma pada
Non-
Menghindari
aorta, dokter telah
maleficence
misinterpretasi
menjelaskan
pasien
konsekuensi yang
Beneficence
dapat terjadi.
Minimalisasi akibat buruk
Hasil pemeriksaan
Beneficence
di IGD didapatkan
Menerapkan Golden Rule Principle
adanya hipotensi,
Non-
Menangani secara
suara jantung
maleficence
proporsional sesuai
menjauh,
kebutuhan pasien
peningkatan tekanan vena sentral, takikardi, takipneu, pulsus paradoxus, kompleks EKG yang low-voltage. Ny. S mengalami Beneficence
Minimalisasi akibat
tamponade jantung
buruk
yang memerlukan Non-
Menolong pasien
tindakan
emergensi,
yakni
cepat maleficence
mengobati secara
Dilema Etik
7
Pericardiocentesis.
proporsional
Pericardiocentesis segera
dilakukan
dan kondisi Ny. S segera membaik. Setelah
kejadian Autonomy
tersebut
Ny.S
menentukan nasib
mengatakan kepada
Menghargai hak
sendiri,Membiarkan dokter
pasien dewasa dan
yang merawat dan
kompeten mengambil
juga kepada anak
keputusan sendiri
bungsunya, jika ia jatuh
dalam
keadaan
gawat
seperti itu lagi, ia tidak
mau
diresusitasi. Ny. S menginginkan meninggal
secara
natural. Dokter
Beneficence
menyarankan agar Ny.S
Mengusahakan manfaat dibanding
Autonomy
keburukan
berkomunikasi
Mencegah pihak lain
terlebih
mengintervensi
dahulu
dengan
pasien dalam
keluarganya
mengambil keputusan
Anak bungsu Ny.S Autonomy
Menghargai hak
8
menghormati
menentukan nasib
keputusan ibunya, Justice
sendiri
karena
Menghargai hak
ia
juga
tidak tega melihat ibunya
hukum pasien
tersakiti.
Kemudian mengisi
pasien formulir
DNR Pada
hari
Minimalisasi akibat
(Nonmaleficence
Ny.S
mengalami
buruk,
dan Autonomi)
henti
jantung,
mengusahakan
Dokter
manfaat dibanding
seharusnya tidak
keburukan
melakukan CPR
sebelumnya maka Autonomy
Menolong pasien
sesuai perjanjian
perawat
emergensi
dengan pasien,
tidak menyalakan Justice
Menghargai hak
tetapi anak
“code blue”. Akan
menentukan nasib
sulung pasien
tetapi anak sulung
sendiri
meminta dokter
Ny.
Mengembalikan hak
untuk melakukan
menunggu saat itu
kepada pemiliknya
CPR pada ibunya
meminta
pada saat yang tepat
sesuai
ke-4, Beneficence
dengan Nonmaleficence
permintaan
DNR
bangsal
S
yang
kepada
dokter melakukan resusitasi terhadap Ny. S.
dan kompeten
9
2.3 Analisis Dilema Etik dengan Menggunakan Metode 4 Box Medical Indication No. 1
Pertanyaan Etik
Analisa
Apakah masalah medis pasien? Ny S mengalami tamponade Apakah masalah tersebut akut ? jantung dan aaneurisma aorta Kronik ? Kritis ? Reversibel ? kronis
dapat
mengakibatkan
Gawat darurat ? Kondisi Penyakit kematian sehingga dokter perlu yang Terminal ?
melakukan
penatalaksanaan
segera, termasuk : kritis, gawat darurat,
penyakit
terminal,
kronik. 2
Apakah tujuan akhir
Tamponade jantung : live
pengobatannya ?
saving, aneurisma aorta : mencegah perburukan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan
3
Pada keadaan apa pengobatan
Pada saat tidak terdapat tanda
atau penatalaksanaan tidak
dan gejala yang signifikan atau
diindikasikan ?
menimbulkan
keluhan
berarti pada pasien 4
Berapa besar kemungkinan
-
keberhasilannya dari beberapa pilihan terapi? 5
Adakah rencana lain bila terapi
-
gagal ? 6
Bagaimana pasien ini diuntungkan dengan perawatan medis, dan bagaimana kerugian dari pengobatan dapat dihindari ?
-
yang
10
Quality of Life No. 1
Pertanyaan Etik
Analisa
Bagaimana prospek, dengan atau
CRP berhasil : pasien selamat
tanpa pengobatan untuk kembali
dan memenuhi KDM
ke kehidupan normal, dan apakah
beneficence dan Non
ada gangguan dari fisik, mental
Maleficence. CPR tidak
,dan social bila pengobatan
dilakukan : pasien meninggal
berhasil? 2
Apakah ada bias dalam penilaian dokter mengenai kualitas hidup pasien ?
3
Isu Etik apa yang muncul terkait
Autonomi
dalam peningkatan kualitas hidup pasien ? 4
Bagaimana kondisi pasien
-
sekarang atau masa depan, apakah kehidupan pasien selanjutnya dapat dinilai seperti yang diharapkan ?
5
Apakah penilaian kualitas hidup
-
menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan perubahan rencana penatalaksanaannya seperti untuk pengobatan yang bersifat pendukung saja? 6
Apakah ada rencana alasan rasional untuk pengobatan selanjutnya ?
-
11
7
Apakah ada rencana untuk
-
kenyamanan dan perawatan paliatif ?
Patient Preference No. 1
Pertanyaan Etik Apakah pasien telah
Analisa Ya, sudah dan pasien setuju
diinformasikan mengenai keuntungan dan risikonya, mengerti atau tidak terhadap informasi yang diberikan dan memberikan persetujuan? 2
Apakah pasien secara mental
Ya, mampu secara mental dan
mampu dan kompeten secara
kompeten
legal ? apakah ada keadaan yang menimbulkan ketidakmampuan ? 3
Bila berkompeten, apa yang
Pasien memilih untuk tidak
pasien katakan mengenai pilihan
dilakukan
pengobatannya ?
jika pasien mengalami keadaan
resusitasi
kembali
gawat darurat lagi 4
Bila tidak kompeten apakah ada
-
ungkapan pilihan pasien sebelumnya ? 5
Bila tidak berkompeten, siapa
Keluarga / orang yang ditunjuk
yang dapat menggantikanya
oleh pengadilan
apakah orang yang berkompeten tersebut menggunakan standar yang sesuai dalam pengambilan keputusan ?
12
6
Apakah pasien tersebut telah
-
menunjukkan sesuatu yang lebih disukainya ? 7
Apakah pasien tidak
Iya,
karena
pasien
tidak
berkeinginan / tidak mampu
menginginkan resusitasi karena
untuk bekerja sama dengan
ingin meninggal secara natural
pengobatan yang diberikan ? bila iya, mengapa ? 8
Sebagai tambahan, apakah hak
Ya, sesuai KDM Justice
pasien untuk memilih untuk
(memperlakukan segala sesuatu
dihormati tanpa memandang
secara universal)
etnis dan agama?
Contextual Features No. 1
Pertanyaan Etik
Analisa
Apakah ada masalah kepentingan
Ya, ada perbedaan kemauan
professional, interprofesional
antara ny. S anak sulung dan
,yang mungkin menimbulkan
anak bungsu
konflik kepentingandalam penatalaksanaan pasien? 2
Apakah ada masalah keluarga
-
yang mungkin pengambilan keputusan pengobatan? 3
Apakah ada masalah dari dokter
-
yang mungkin mempengaruhi pengambilan keputusan pengobatan? 4
Apakah ada masalah factor keuangan dan ekonomi?
-
13
5
Apakah ada factor religi dan
-
budaya? 6
Apakah ada batasan
-
kepercayaan? 7
Apakah ada masalah alokasi
-
sumber daya? 8
Bagaiamana hukum
-
mempengaruhi pengambilan keputusan pengobatan? 9
Apakah penelitian klinik atau
-
pembelajaran terlibat? 10
Apakah konflik kepentingan
-
didalam bagian pengambilan keputusan didalam suatu institusi?
2.4 Permintaan No Code dan Full Code Full code merupakan tindakan heroik lengkap dan total, yang mungkin termasuk CPR, obat-obatan, dan ventilasi mekanis
No code adalah merelakan atau mengizinkan orang tersebut meninggal dengan tindakan yang nyaman dan tanpa campur tangan teknologi. Dikenal sebagai merelakan kematian alami atau kode kenyamanan
2.5 Konsep Ordinary dan Extraordinary Konsep ordinary:
Risiko rendah
Simpel, bisa menggunakan teknologi sederhana
Menyebabkan nyeri sedikit
Tidak mahal
Mempunyai manfaat lebih
14
Rutin
Konsep Extraordinary:
Invasif
Ketersediaan sedikit
Kompleks, teknologi relative tinggi
Risiko besar
Relatif mahal
Biasanya menyebabkan nyeri lebih
Dalam kasus termasuk dalam extraordinary.
2.6 Konsep Withholding dan Withdrawing Withholding adalah menunda pemberian bantuan hidup baru atau lanjutan tanpa menghentikan terapi bantuan hidup yang sedang berjalan. Dengan kata lain, belum dilakukan suatu tindakan,pasien sudah berkata untuk jangan dilakukan tindakan. Withdrwaing adalah menghentikan sebagian atau seluruh terapi bantuan hidup yang sudah diberikan pada pasien. Dengan kata lain, tindakan sedang dilakukan dan pasien minta dihentikan atau dilepas. Pada kasus, termasuk ke dalam withholding karena : 1. Paien sedang tidak dilakukan CRP 2. Perawat tidak menyalakan “code blue” ketika pasien mengalami henti jantung itu berarti tenaga medis tidak lagi melakukan CRP
2.7 Konsep Do Not Resuscitate serta Regulasi Persetujuannya
DNR diberikan dengan pertimbangan 1. Sudah tidak ada harapan hidup walaupun pasien masih sadar. 2. Pasien yang ada penyakit kronis dan terminal.
15
3. Pasien dengan KICPR / pasien yang di cap euthanasia. 4. Kaku mayat. 5. Dekomposisi. 6. Jejas trauma kepala atau tubuh yang massif.
Tatalaksana 1. DNR dilakukan berdasarkan permintaan dari pasien dalam kondisi sadar penuh. 2. Petugas memberi formulir DNR untuk diisi oleh pasien untuk diisi oleh pasien dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. 3. Formulir yang sudah diisi oleh pasien dimasukan didalam berkas rekam medis dan petugas menandai secar khusus berkas rekam medis tersebut. 4. Setelah petugas medis dilarang melakukan resusitasi pada pasien yang direkam medik ditandai dengan tanda DNR.
2.8 Hukum yang terkait DNR di Indonesia
Permenkes RI No. 37 tahun 2014 pasal 14 ayat 1 “Pada pasien yang berada dalam kedaan yang tidka dapat disembuhkan akibat penyakit yang dideritanya (terminal state) dan tindakan kedokteran sudah sia-sia (futile) dapat dilakukan penghentikan atau penundaan terapi bantuan hidup”
KODEKI pasal 17 “ Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas peri-kemanusiaan, keculai bila ia yakim ada orang lain yang bersedia dan mampu memberikannya”
UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 39, “Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dr/drg dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan
16
Pasal 344 KUHP “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”
UUD 1945 pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
2.9 Aspek Etik dan Legal yang Mendasari Dokter Tetap Melakukan CPR 1. Etik -
Beneficence: Minimalisir akibat buruk
-
Nonmaleficence: Menolong pasien emergency
2. Legal -
Pasien dalam keadaan kesakitan (non capable)
-
Pengisian formulir DNR hanya diketahui oleh anak bungsunya
-
Kewajiban dokter
-
Cegah euthanasia
-
Pasal 344 KUHP : "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".
2.10 Aspek Etik dan Legal yang Mendasari Dokter Tidak Melakukan CPR 1. Autonomi - Menghargai hak menentukan nasib sendiri - Melaksanakan informed consent - Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri
2. Justice - Menghargai hak pasien
17
3. Legal - Pasal 1313 KUH Perdata “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. - Pasal 1320 KUH Perdata Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. suatu sebab yang halal. -
KUHP pasal 338
“Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. -
KUHP pasal 340
“Barang siapa yang sengaja dan direncanakan, hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.” -
KUHP pasal 359
“Barang siapa yang karena salahnya menyebabkan kematian orang lain, dihukum penjara 5 tahun”.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan Dalam menghadapi sebuah kasus medis, seorang dokter mesti memikirkan tindakannya dari berbagai aspek sesuai dengan profesionalisme, bioeti, humaniora, dan legal/hukum. Karena tanpa hal tersebut, dokter akan sulit menjadi praktisi kesehatan yang baik dan layak dimasyarakat.
3.2
Penutup Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya kami sadarr masih banyak kesalahan dalam makalah ini, karena kami hanya manusia biasa yang masih dalam tahap pembelajaran. Kami sebagai penulis makalah ini tentunya berharap dapat mendapatkan kritik dan saran yang membangun kami untuk ke depannya.
18