4 0 94 KB
PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Halaman
: : : :
03/SPO/XII/2022 1 28 Desember 2022 1-2
Pimpinan Klinik
dr. Diana Eka Ratnasari
KLINIK ASRAAF MEDIKA 1. Pengertian
Pelayanan
pasien
resiko
tinggi
adalah
Pasien
yang
mengalami resiko tinggi akan menerima perawatan medis, seperti pasien yang menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkan pasien dengan memperoleh pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan pasien dan kondisi yang dialami pasien. 2. Tujuan
Sebagai
acuan
dalam
menerapkan
Langkah-langkah
pelayanan pasien resiko tinggi 3. Kebijakan
Keputusan
Pimpinan
Klinik
Asraaf
Medika
Nomor
:
/SK/XII/2022 Tentang 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur
1. Petugas memberikan tindakan pelayanan dengan segera dan tepat waktu pada pasien resiko tinggi untuk menghindari pasien.
penyakit
Pelayanan
yang
mengacam
terintegrasi
dan
kehidupan
terkoordinasi
diberikan oleh tim kesehatan yang kompeten merawat pasien. 2. Petugas terlebih dahulu melakukan identifikasi pasien yang
tergolong
risiko
tinggi
Sebelum
melakukan
penanganan 3. Petugas harus mengambil keputusan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pimpinan
klinik dalam
melakukan tindakan medis berdasarkan kondisi pasien yang tergolong risiko tinggi. 4. Petugas mengkaji secara akurat tentang pasien dan menetapkan prioritas tindakan untuk
pasien.
Hal
tersebut termasuk terapiutik, prosedur diagnostik dan tugas suatu tempat yang dapat diterima untuk suatu
1/2
pengobatan dalam menghindari risiko tinggi. 5. Petugas
Memberikan
pelayanan
sesuai
dengan
kebutuhan pasien untuk menghindari terjadi nya risiko tinggi
dengan
memperhatikan
kondisi
pasien
berdasarkan masalah kesehatan yang dialami pasien. 6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
1.
IGD
2.
Instalasi Rawat Jalan
1. Instalasi Rawat Inap Rekaman Historis No
Halaman
Yang Dirubah
Isi Perubahan
2/2
Tanggal diberlakukan