23 Surat Perintah Penyitaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BALI Jl. W.R. Soepratman Nomor 7 Denpasar 80361



“PRO JUSTITIA” SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP Sita / 18 / III / 2009 / RESKOBA Pertimbangan



: Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang terjadi, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.



Dasar



: 1. Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), huruf d. Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1); dan Pasal 19 ayat (2) KUHAP. 2. Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI 3. Laporan Polisi NO. POL. K/LP/578/V/2009/RESKOBA, tanggal 13 Oktober 2009. 4. Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor Nomor : 281/Pen.PID/2009/PN. DENPASAR Tanggal 15 Oktober 2009 DIPERINTAHKAN



Kepada



: 1 . Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 3. Nama Pangkat / Nrp Jabatan



Untuk



: 1. Melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka PAUL YEN. Dengan barang bukti yang ditemukan berupa : - 1 (satu) kemasan yang terbungkus kotak kado warna merah muda berisi alumunium foil yang didalamnya terdapat narkotika jenis Heroin. - 1 (satu) patung Ganesha berukuran 1x1x1,2 Meter. - 1 (satu) Box Pembungkus patung ganesha. - Uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 2. Melakukan pembungkusan atau penyegelan dan dilabel terhadap benda atau surat atau tulisan lain yang disita. 3. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama hanya membuat Berita Acara Penyitaan dan atau Berita Acara Penyegelan atau Berita Acara Pembungkusan. Dikeluarkan di : DENPASAR Pada tanggal : 13 Oktober 2009 YANG MENERIMA PERINTAH



I NENGAH PINPIN,S.H AKP NRP 66110012



: : : : : : : : :



I NENGAH PINPIN AKP/66110012 PENYIDIK KETUT SUKIYASA AIPTU / 69030056 PENYIDIK ANDIKA NUR HIDAYAT BRIPTU/86112301 PENYIDIK PEMBANTU



4.



AGUS ABADI BRIPTU/70012181 PENYIDIK PEMBANTU



a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI KASAT RESERSE NARKOBA selaku PENYIDIK



A.A. ADIL ARYAWAN INSPEKTUR JENDRAL NRP 57000358