2.3.12.1 SK Komunikasi Internal-Psw [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA Jl. Budi Utomo No. 02 Pekon Fajar Mulia Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Kode Pos 35375



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA NOMOR : 440 / 87 /33/PKMFM/SK/I/ 2017 TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL DI PUSKESMAS FAJAR MULIA TAHUN 2017 KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA, Menimbang



a. Bahwa



dalam



penyelenggaraan



upaya



kesehatan



secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi internal antara pimpinan, penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan; b. Bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Fajar Mulia. Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok kepegawaian; 2. Undang-Undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008,



tentang



Pembentukan Kabupaten Pringsewu; 4. Undang







undang



No.



36



tahun



2009



tentang



Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75/MENKES/52/2015 Tentang Puskesmas; 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor HK 02.02/MENKES/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu;



9. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten beberapa



Pringsewu kali



terakhir



sebagaimana dengan



telah



diubah



Peraturan



Daerah



Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013;



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



KOMUNIKASI INTERNAL DI UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA. Kedua



Komunikasi Internal sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: 1. Apel pagi pada hari senin dan Jum’at; 2. Lokakarya mini bulanan puskesmas; 3. Pertemuan koordinasi program dan kegiatan; 4. Audit internal; 5. Tinjauan manajemen; 6. Grup komunikasi melalui media sosial 7. Rapat Khusus (jika dibutuhkan) 8. Pertemuan konsultasi program dan kegiatan.



Ketiga



Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan ditetapkannya



Surat



Keputusan



ini



dibebankan



pada



Anggaran rencana bisnis (RBA) UPT Puskesmas Fajar Mulia; Keempat



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam



keputusan ini, akan



dilakukan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Fajar Mulia : 3 Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA KABUPATEN PRINGSEWU



ELITA YANTI Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu 2. Arsip.