6 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA Jl. Budi Utomo No. 02 Pekon Fajar Mulia Kec. Pagelaran Utara Kab. Pringsewu Kode Pos 35375
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA NOMOR : 440 / 87 /33/PKMFM/SK/I/ 2017 TENTANG KOMUNIKASI INTERNAL DI PUSKESMAS FAJAR MULIA TAHUN 2017 KEPALA PUSKESMAS FAJAR MULIA, Menimbang
a. Bahwa
dalam
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
secara efektif dan efisien, diperlukan mekanisme komunikasi internal antara pimpinan, penanggungjawab program dan pelaksana kegiatan; b. Bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Fajar Mulia. Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokokpokok kepegawaian; 2. Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008,
tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu; 4. Undang
–
undang
No.
36
tahun
2009
tentang
Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75/MENKES/52/2015 Tentang Puskesmas; 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor HK 02.02/MENKES/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 04 Tahun 2010 tentang Organiasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten beberapa
Pringsewu kali
terakhir
sebagaimana dengan
telah
diubah
Peraturan
Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
KOMUNIKASI INTERNAL DI UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA. Kedua
Komunikasi Internal sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu meliputi: 1. Apel pagi pada hari senin dan Jum’at; 2. Lokakarya mini bulanan puskesmas; 3. Pertemuan koordinasi program dan kegiatan; 4. Audit internal; 5. Tinjauan manajemen; 6. Grup komunikasi melalui media sosial 7. Rapat Khusus (jika dibutuhkan) 8. Pertemuan konsultasi program dan kegiatan.
Ketiga
Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan ditetapkannya
Surat
Keputusan
ini
dibebankan
pada
Anggaran rencana bisnis (RBA) UPT Puskesmas Fajar Mulia; Keempat
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Fajar Mulia : 3 Januari 2017
KEPALA UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA KABUPATEN PRINGSEWU
ELITA YANTI Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu 2. Arsip.