2.4.1.2. Upaya Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PAGADUNGAN JL. AMD Lintas Timur No 6 Kadumerak Karangtanjung 42251 Pandeglang Email : puskesmas [email protected]



UPAYA PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS PAGADUNGAN TAHUN 2018



NO



URAIAN



BENTUK UPAYA



HAK PASIEN 1.



Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas



2.



Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien Memperoleh layanan manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan



3.



4.



5.



6.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain(second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas



1. Pasien daftar sesuai nomor antrian 2. Memprioritaskan pasien dengan lansia, ibu hamil, dan disabilitas. 3. Memisahkan pasien yang nosokomial dan tidak nosokomial 1. Pasien mendapatkan informasi tentang penyakitnya, dan berhak mendapatkan pengobatan yang layak 2. Terdapat ruang pemeriksaan pasien yang tertutup 1. Tidak membeda-bedakan pasien dalam pelayanan, baik dalam segi jabatan, keluarga pejabat, dll 1. Memperoleh pelayanan sesuai SOP yang berlaku di Puskesmas



1. Adanya kotak saran yang tersedia di setiap ruang pelayanan 2. Adanya sms center 3. Koin kepuasan pelanggan 1. Menyediakan tempat konseling untuk pasien, apabila tidak bisa ditangani oleh petugas Puskesmas, maka pasien akan di usulkan untuk di rujuk ke Faskes yang lebih lengkap



7.



Medapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya



8.



1. Petugas menyampaikan informasi, meliputi diagnosa, Mendapat informasi yang komplikasi yang mungkin terjadi (inform consent) pada meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan pasien tindakan medis, alternatif 2. Setiap petugas menyampaikan kondisi kesehatan yang tindakan, risiko dan benar, jelas sesuai dengan hasil pemeriksaan. komplikasi yang mungkin 3. Memberikan informasi tentang tarif yang berlaku di terjadi, dan prognosis Puskesmas sesuai dengan perda terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan Memberikan persetujuan atau 1. Tersedianya inform consent untuk pasien, di setiap menolak atas tindakan yang ruang pelayanan, untuk tindakan yang akan di lakukan akan di lakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya Memperoleh keamanan dan 1. Sarana dan prasarana di Puskesmas, sesuai SOP dan keselamatan dirinya selama standar mutu dalam perawatan di puskesmas Menyampaikan 1. Adanya kotak saran yang tersedia di setiap ruang keluhan/saran/kritik secara pelayanan sopan 2.Adanya sms center 3.Koin kepuasan pelanggan



9.



10.



11.



KEWAJIBAN PASIEN 1. Memberi informasi yang lengkap yang jujur tentang masalah kesehatannya 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, dokter gigi, dan petugas kesehatan 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan 4.



Membayar retribusi sesuai perda yang berlaku



1. Dokumen rekam medis tersimpan aman di ruang rekam medis 2. Setiap petugas dilarang menceritakan status kesehatan kepada orang lain kecuali dalam rangka kepentingan medis. 3. Selain petugas rekam medis dilarang masuk ruang rekam medis.



1. Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pasien secara jelas dan akurat 1. Mengikuti saran dan petunjuk dari petugas kesehatan di Puskesamas 1. Tidak membuang sampah sembarangan 2. Tidak merokok 3. Antri sesuai dengan nomor antrian 1. Memberikan karcis retribusi kepada pasien



5.



6.



7.



8.



9.



Membawa dokumen administrasi seperti kartu berobat,identitas, kartu jaminan, dan lain-lain



1. Selalu mengingatkan agar membawa kartu jaminan



Mengikuti alur pelayanan Puskesmas dan mengikuti antrian dengan tertib Mentaati aturan pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Puskesmas Mendahulukan pasien lain yang lebih kritis/gawat darurat Menandatangani informed consent baik persetujuan maupun penolakan



1. Petugas informasi memberitahukan kepada pasien tentang alur pelayanan di Puskesmas



kesehatan 2. Memasang himbauan melalui tata tertib berobat



1. Pasien daftar sesuai nomor antrian



1. Memilah milah mana pasien yang gawat dan tidak gawat, dengan sistim Triase 1. Tersedianya blangko informed consent di setiap ruang pelayanan yang ada di Puskesmas.



BUKTIKAN DALAM KEGIATAN SEHARI-HARI