SK Pemenuhan Hak Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Klinik REZKY MEDIKA Jl. Letjen Harun Sohar No. 24 A, Sukarami, Palembang No. HP 081373886012



KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK REZKY MEDIKA NOMOR :SK/00 /KRM/X/2022 TENTANG PEMENUHAN PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, PENANGGUNG JAWAB KLINIK REZKY MEDIKA, Menimbang



:



a. bahwa klinik memerlukan mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan klinik; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien maka diperlukan sistem pemenuhan pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan penanggung jawab Klinik Rezky Medika tentang pemenuhan pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Hak Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Klinik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tentang Paduan Praktik Klinik; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PEMENUHAN PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS



Kesatu



: Menentukan identifikasi kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Penanggung Jawab Klinik Rezky Medika, petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan di Klinik Rezky Medika; : Pendaftaran dan petugas pemberi layanan di unit pelayanan, uraian



Kedua



yang berkaitan dengan identifikasi kebutuhan pasien dengan resiko, kendala dan kebutuhan khusus sebagaimana pada lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini; Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : Desember 2022 PENANGGUNG JAWAB KLINIK REZKY MEDIKA,



dr. Efriana Umar Tabrani, M.Kes, MARS, Sp.KPPL



LAMPIRAN KEPUTUSAN PENANGGUNG JAWAB KLINIK REZKY MEDIKA NOMOR SK/002/KRM/X/2022 TENTANG : PEMENUHAN PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS



IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS 1. Pasien dengan kegawatdaruratan 2. Pasien dengan hambatan budaya dan bahasa Identifikasi pasien dengan hambatan budaya misalnya pada pasien yang tidak dapat berbahasa Indonesia 3. Pasien dengan hambatan fisik Identifikasi pasien dengan hambatan fisik misalnya pada pasien yang perlu menggunakan alat bantu seperti tongkat dan alat bantu khusus lainnya atau harus dituntun pada saat berjalan. 4. Pasien disabilitas Identifikasi pada pasien dengan disabilitas misalnya pasien tuna netra, tuna wicara, tuna rungu atau pasien dengan cacat fisik lainnya.