4 0 134 KB
EMERINTAH KABUPATEN BOGOR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TENJOLAYA Jalan R. Abdul Fatah Desa Tapos I Kecamatan Tenjolaya Kode Pos 16620 e-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENJOLAYA Nomor : 425/164/A/II/2017
TENTANG PERATURAN INTERNAL BAGI STAF PUSKESMAS TENJOLAYA DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN PADA PUSKESMAS TENJOLAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TENJOLAYA
Menimbang
: a. Bahwa Perlu adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku kepala puskesmas, penanggungjawab Upaya puskesmas dan pelaksana kegiatan dalam proses penyelenggaraan Upaya/ kegiatan puskesmas b. bahwa peraturan internal tersebut harus mencerminkan tata, nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas. c. Bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Tenjolaya.
MENGINGAT
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.02.02/MENKES/515/2004 tentang Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota;
7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 983 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Puskesmas; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas; 10. Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian Batik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN INTERNAL BAGI STAF PUSKESMAS TENJOLAYA DALAM PELAKSANAAN UPAYA PUSKESMAS DAN KEGIATAN PELAYANAN PUSKESMAS.
Pertama
: Dalam Pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan puskesmas perlu disusun peraturan internal yang disepakati bersama oleh kepala puskesmas. Penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana dalam melaksanakan upaya puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
Kedua
: Peraturan internal yang disepakati mengatur perilaku Kepala puskesmas. Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya/ kegiatan Puskesmas.
Ketiga
: Peraturan Internal staff yang dimaksud harus sesuai dengan visi,misi, tata nilai dan tujuan Puskesmas
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Tenjolaya
Pada Tanggal
: 03 Januari 2017
KEPALA PUSKESMAS TENJOLAYA
dr. Syahruddin NIP: 196506222002121002
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENJOLAYA
NOMOR
:
425/164/A/II/2017
TANGGAL
:
03 JANUARI 2017
TENTANG
:
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS TENJOLAYA
PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS TENJOLAYA 1.
2.
Jam Datang dan Pulang Kantor -
Jam Datang
:
07.15 WIB
-
Jam Pulang
:
Senin – Kamis
: 15. 15 WIB
:
Jumat
:
11. 45 WIB
:
Sabtu
:
12. 45 WIB
Aturan Berpakaian Bagi Staf -
Senin - Selasa
: Pakaian Dinas Coklat Polos, Sepatu Hitam
-
Rabu
: Pakaian Baju Putih dan Celana Hitam
-
Kamis-Jum’at
: Pakaian Batik
-
Sabtu
: Pakaian Bebas, Rapi dan Sopan
3.
Pelaksanaan Apel Pagi dilaksanakan pukul 07.30 WIB
4.
10 Menit sebelum Apel Pagi, dilakukan kegiatan pembersihan di masing-masing ruangan.
5.
Bagi yang terlambat mengikuti apel pagi maka wajib melakukan pembersihan dan perawatan taman bunga setelah apel selesai.
6.
Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dengan mengikuti IPTEK terkini
7.
Upaya meningkatkan wawasan kesehatan dan PHBS
8.
Melakukan kegiatan sesuai standar / SOP dan peraturan-peraturan yang berlaku
KEPALA PUSKESMAS TENJOLAYA
dr. syahruddin NIP. 196506222002121002