2.4.2.1 SK Peraturan Internal Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS CIBALONG Jl. Raya Miramareu Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Kode Pos : 44176  (0262)-521412 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG NOMOR : 007/SK/PKM.CBL/II/2018 TENTANG KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG, Menimbang



: a. bahwa perlu disusun peraturan internal yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cibalong.



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Perbup Nomor 315 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG TENTANG KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS



1



KESATU



: Menetapkan kode etik pegawai di UPT Puskesmas Cibalong sebagaimana



terlampir



dan



merupakan



bagian



tidak



terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA



: Agar seluruh pegawai di lingkungan UPT Puskesmas Cibalong mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan dalam kode etik ini.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



:



Garut



Pada Tanggal



:



16 Februari 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG,



DANI



2



LAMPIRAN



:



NOMOR TENTANG



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG 007/SK/PKM.CBL/II/2018 KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS



PERATURAN INTERNAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS CIBALONG 1.



Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah;



2.



Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai dengan penuh tanggung jawab;



3.



Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/golongan;



4.



Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;



5.



Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;



6.



Mentaati ketentuan jam kerja sesuai jadwal pelayanan di UPT Puskesmas Cibalong;



7.



Apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan/ ijin kepada Kepala TU atau pengurus kepegawaian;



8.



Berpakaian rapi dan sopan sesuai aturan yang berlaku;



9.



Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;



10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat merugikan atau membahayakan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, materil; 11. Menggunakan dan memelihara alat/barang milik negara dengan sebaikbaiknya; 12. Dilarang membawa pulang alat/barang milik negara tanpa izin; 13. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 14. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 16. Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan pejabat yang berwenang. Dalam pemberian dan penerimaan hadiah, pegawai: 3



a. Tidak diperkenankan meminta atau menerima sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. Tidak diperkenankan memberi sesuatu baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan Dalam pelaksanaan kewenangan, pegawai: a. harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan b. tidak diperkenankan menyalahgunakan tugas, wewenang dan kewajiban untuk kepentingan pribadi, keluarga , kelompok, golongan atau afiliasi lainnya. Dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pegawai: a. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya; b. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya secara efisien, efektif dan konsisten; dan c. Tidak diperkenankan menyalahgunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.



Ditetapkan di



:



Garut



Pada Tanggal



:



16 Februari 2018



KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG,



DANI



4