4 0 227 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS CIBALONG Jl. Raya Miramareu Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Kode Pos : 44176 (0262)-521412 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG NOMOR : 007/SK/PKM.CBL/II/2018 TENTANG KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG, Menimbang
: a. bahwa perlu disusun peraturan internal yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cibalong.
Mengingat
: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 4. Perbup Nomor 315 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG TENTANG KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
1
KESATU
: Menetapkan kode etik pegawai di UPT Puskesmas Cibalong sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari keputusan ini. KEDUA
: Agar seluruh pegawai di lingkungan UPT Puskesmas Cibalong mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan dalam kode etik ini.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
:
Garut
Pada Tanggal
:
16 Februari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG,
DANI
2
LAMPIRAN
:
NOMOR TENTANG
: :
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG 007/SK/PKM.CBL/II/2018 KESEPAKATAN PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
PERATURAN INTERNAL PEGAWAI DI LINGKUNGAN UPT PUSKESMAS CIBALONG 1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah;
2.
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai dengan penuh tanggung jawab;
3.
Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/golongan;
4.
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
5.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
6.
Mentaati ketentuan jam kerja sesuai jadwal pelayanan di UPT Puskesmas Cibalong;
7.
Apabila berhalangan hadir harus ada pemberitahuan/ ijin kepada Kepala TU atau pengurus kepegawaian;
8.
Berpakaian rapi dan sopan sesuai aturan yang berlaku;
9.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat merugikan atau membahayakan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, materil; 11. Menggunakan dan memelihara alat/barang milik negara dengan sebaikbaiknya; 12. Dilarang membawa pulang alat/barang milik negara tanpa izin; 13. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 14. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 15. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 16. Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan pejabat yang berwenang. Dalam pemberian dan penerimaan hadiah, pegawai: 3
a. Tidak diperkenankan meminta atau menerima sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. Tidak diperkenankan memberi sesuatu baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk hadiah atau jasa berupa uang, maupun bentuk lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan Dalam pelaksanaan kewenangan, pegawai: a. harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan b. tidak diperkenankan menyalahgunakan tugas, wewenang dan kewajiban untuk kepentingan pribadi, keluarga , kelompok, golongan atau afiliasi lainnya. Dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pegawai: a. Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya; b. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya secara efisien, efektif dan konsisten; dan c. Tidak diperkenankan menyalahgunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
Ditetapkan di
:
Garut
Pada Tanggal
:
16 Februari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS CIBALONG,
DANI
4