26.PELAKSANAAN BP UMUM Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAKSANAAN PELAYANAN BP UMUM



SOP



Nomor Dokumen : SOP/008/VII/AK/III/2020 No. Revisi : 00 Tgl.Terbit : 15/03/2020 Halaman : 1/2



UPTD Puskesmas Poncowati



1. Pengertian



2. Tujuan



Asbiallah, SKM NIP.196909011989032004



1. Pemeriksaan vital sign adalah pemeriksaan tekanan darah , nadi, suhu, dan pernapasan 2. Anamnesa Penyakit adalah wawancara terhadap pasien atau keluarganya tentang penyakit / keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah didapatkan 3. Pemeriksaan Fisik adalah pemeriksaan mencakup : a. Inspeksi : Keadaan umum pasien secara visual b. Palpasi : Pemeriksaan raba ( perabaan benjolan, Konsisten hepar/ lien c. Perkusi : Pemeriksaan ketuk (batas jantung, paru, Hepar, acites ) d. Auskultasi : Periksa dengan menggunakan stetoskop 4. Pemeriksaan Penunjang adalah pemeriksaan yang diperlukan untuk membantu menegakkan diagnosa penyakit yaitu Laboratorium 5. Penegakkan diagnosa adalah menetapkan jenis penyakit yang diderita oleh pasien berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang dilakukan oleh dokter atau oleh paramedik apabila dokter tidak ada 6. Rujukan Internal adalah rujukan yang ditujukan atau berasal dari sub unit lain dalam lingkungan Puskesmas meliputi : KIA - KB, Gigi, Kesling, Gizi, Hatra 7. Rujukan Eksternal adalah rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Puskesmas 8. Resep adalah perintah tertulis tentang cara pemberian obat, dapat berupa resep internal yang hanya dapat dilayani di sub unit farmasi Puskesmas Susunan Baru dan resep luar yang dapat di tebus di apotek atau pelayanan farmasi di luar sub unit farmasi Puskesmas Poncowati Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan BP umum



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas No.440/011/AK/02.02/II/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis di UPTD Puskesmas Poncowati



4. Referensi



Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 005 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter A. Persiapan Alat & Bahan : 1. APD( Goun,faceshild,masker,handskone)



5. Prosedur/ Langkahlangkah



2. ATK 3. Rekam Medik 4. Tensimeter, stetoskop, termometer digital, stopwatch 5. Resep 6. Buku Register B. Petugas yang melaksanakan 1. Dokter 2. Perawat 3. Bidan C. Langkah – langkah : 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan bagian pendaftaran 3. Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah dan mengukur berat badan, tinggi badan dan dicatat dalam buku Rekam Medis 4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik



5. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dikirim ke



penunjang diagnostik (Laborat)



6. Petugas menegakkan diagnosa, bila perlu tindakan medis 7. 8. 9. 10.



7. Bagan Alir



petugas/ dokter melakukan tindakan medis, bila perlu rujukan membuat surat rujukan Bila pasien memerlukan obat, petugas memberikan resep dan dicatat di Rekam Medik Petugas melakukan pencatatan di buku register Petugas menyerahkan resep kepada pasien dan dipersilahkan ke ruang layanan obat Pada akhir pelayanan petugas mengembalikan Rekam Medik ke bagian pendaftaran



Memanggil pasien sesuai no urut



Melakukan pencatatan dibuku register



Mencocokan identitas pasien dengan RM



Melakukan pemeriksaan TTV



Jika memerlukan obat, petugas memberikan resep



Menegakan diagnosa



Menyerahkan resep keada pasien & dipersilahkan ke ruang layanan obat



8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan



Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik



Melakukan pemeriksaan penunjang bila perlu



Mengembalikan RM kebagian pendaftaran



Kondisi kesehatan umum pasien 1. Ruang pengobatan umum 2. Ruang tindakan Rekam medis No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan