2.8.1 Ep 1 Kak Supervisi Dan Jadwal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MATARAMAN



Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672



Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI I.



PENDAHULUAN Pengawasan Puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala Puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu. Pengendalian adalah serangkaian aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan upaya perbaikan (corrective action). Kegiatan pengendalian ini harus dilakukan secara terus menerus. Pengendalian dapat dilakukan secara berjenjang oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota, Kepala Puskesmas, maupun penanggung jawab program.



II.



LATAR BELAKANG Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen puskesmas untuk mencapai sasaran atau tujuan dengan efektif dan efisien. Manajemen puskesmas meliputi perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan dan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas.



Pertanggungjawaban penyelenggaraan puskesmas dilaksanakan melalui laporan kinerja yang disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setahun. Laporan kinerja tersebut paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen puskesmas. Agar capaian pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman sesuai target, ada perbaikan pelaksanaan pelayanan dan menanggulangi hambatan pelaksanaan kegiatan maka perlu diselenggarakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM kepada pengelola upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Mataraman.



III.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan umum: Melakukan



pengawasan



dan



pengendalian



agar



pelaksanaan



kegiatan



UKM



Puskesmas Mataraman dapat dicapai secara optimal . B. Tujuan khusus: 1.



Untuk



mengetahui



pelaksanaan pelayanan



upaya kesehatan



masyarakat



di



masyarakat



di



puskesmas Mataraman apakah telah sesuai standar. 2.



Untuk



mengetahui



pelaksanaan pelayanan



upaya kesehatan



puskesmas Mataraman apakah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 3.



Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman apakah telah menggunakanan sumber daya (pelaksana dan anggaran) yang telah ditetapkan.



4.



Untuk mengetahui kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman.



IV.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO. Kegiatan pokok 1.



Penyusunan



Rincian Kegiatan jadwal PJ UKM Menyusun jadwal supervisi



supervisi 2.



Sosialisasi



jadwal PJ UKM menginformasikan jadwal supervisi kepada



supervisi



koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM pada saat lokmin bulanan



3.



Penyusunan SA (self Koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas menyusun analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan assessment) supervisi kegiatan UKM sebelum supervisi dilakukan



4.



Pelaksanaan



supervisi Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan supervisi



pelaksanaan



kegiatan pelaksanaan kegiatan.sesuai dengan kerangka acuan



UKM 5.



6.



Penyampaian



kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun hasil Kepala puskesmas dan PJ UKM menyampaikan hasil



supervisi



supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana



Penyusunan rencana



kegiatan UKM Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM



tindak lanjut hasil



menindaklanjuti



supervisi



perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan



hasil



supervisi



dengan



tindakan



V.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO. 1.



Kegiatan pokok Penyusunan



Pelaksana kegiatan



Lintas Program



PJ UKM



jadwal supervisi 2.



Sosialisasi jadwal PJ UKM







supervisi



Koordinator pelayanan UKM







Pelaksana Kegiatan UKM



3.



Penyusunan (self



SA 



assessment)



supervise



Koordinator pelayanan UKM







Pelaksana Kegiatan UKM



4.



Pelaksanaan







supervisi pelaksanaan



Kepala







Puskesmas 



PJ UKM



UKM 



kegiatan UKM 5.



Penyampaian



Koordinator pelayanan Pelaksana Kegiatan UKM







hasil supervisi



Kepala







Puskesmas 



PJ UKM



Koordinator pelayanan UKM







Pelaksana Kegiatan UKM



6.



Penyusunan







rencana tindak lanjut hasil supervisi



Koordinator pelayanan UKM







Pelaksana Kegiatan UKM



Keterangan



VI.



SASARAN Seluruh Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM mendapatkan supervisi dari kepala puskesmas dan PJ UKM.



VII.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN No 1



Kegiatan



2023 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Supervisi kegiatan pengelola upaya











promkes 2



Supervisi kegiatan







Kesling 3







Supervisi kegiatan √



pengelola upaya







Kesehatan keluarga 4



Supervisi kegiatan upaya Gizi











Kesehatan 5



6 7



VIII.



masyarakat Supervisi kegiatan upaya











PTM Supervisi kegiatan Imunisasi











Supervisi Kegiatan UKS/UKGS











EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh PJ UKM dan membuat laporannya kepada kepala puskesmas. apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka Kepala Puskesmas bersama PJ UKM dan pelaksana kegiatan harus mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan dan dikelola dengan baik sehingga dapat digunakan sewaktu dibutuhkan. Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab UKM dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU, untuk dikompilasi dengan laporan kegiatan lainnya. Evaluasi kegiatan supervisi dilakukan setiap 6 bulan melalui rapat evaluasi tengah tahun dan rapat evaluasi akhir tahun. Penanggung Jawab UKM



Annida Syahlina, S.Tr.Gz NIP. 19961016 202203 2 006



PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MATARAMAN



Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672



Email : [email protected]



LEMBAR CHECKLIST SUPERVISI KEGIATAN PELAYANAN UKM ESSENSIAL DAN UKM PENGEMBANGAN



Kegiatan NO.



: Supervisi Pelaksanaan Posyandu Balita INDIKATOR



1



SK



2



KAK



3



SOP



4



Jadwal



5



Buku Register Pelayanan



6



Analisis data hasil kegiatan



ADA



TIDAK ADA



PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MATARAMAN



Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672



Email : [email protected]



CATATAN / REKOMENDASI HASIL SUPERVISI Kegiatan



: Supervisi Pelaksanaan Posyandu Balita



MASALAH



PENYEBAB MASALAH



RENCANA TINDAK LANJUT