6 0 141 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MATARAMAN
Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672
Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI I.
PENDAHULUAN Pengawasan Puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh Puskesmas sendiri, baik oleh Kepala Puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian baik terhadap rencana, standar, peraturan perundangan maupun berbagai kewajiban yang berlaku perlu dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu. Pengendalian adalah serangkaian aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membandingkan capaian saat ini dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus dilakukan upaya perbaikan (corrective action). Kegiatan pengendalian ini harus dilakukan secara terus menerus. Pengendalian dapat dilakukan secara berjenjang oleh Dinas kesehatan kabupaten/kota, Kepala Puskesmas, maupun penanggung jawab program.
II.
LATAR BELAKANG Puskesmas harus menyelenggarakan manajemen puskesmas untuk mencapai sasaran atau tujuan dengan efektif dan efisien. Manajemen puskesmas meliputi perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan dan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas.
Pertanggungjawaban penyelenggaraan puskesmas dilaksanakan melalui laporan kinerja yang disampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara berkala paling sedikit 1 kali dalam setahun. Laporan kinerja tersebut paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen puskesmas. Agar capaian pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman sesuai target, ada perbaikan pelaksanaan pelayanan dan menanggulangi hambatan pelaksanaan kegiatan maka perlu diselenggarakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan oleh kepala puskesmas dan penanggung jawab UKM kepada pengelola upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Mataraman.
III.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan umum: Melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
agar
pelaksanaan
kegiatan
UKM
Puskesmas Mataraman dapat dicapai secara optimal . B. Tujuan khusus: 1.
Untuk
mengetahui
pelaksanaan pelayanan
upaya kesehatan
masyarakat
di
masyarakat
di
puskesmas Mataraman apakah telah sesuai standar. 2.
Untuk
mengetahui
pelaksanaan pelayanan
upaya kesehatan
puskesmas Mataraman apakah sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 3.
Untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman apakah telah menggunakanan sumber daya (pelaksana dan anggaran) yang telah ditetapkan.
4.
Untuk mengetahui kendala dan hambatan pelaksanaan kegiatan upaya Kesehatan masyarakat di puskesmas Mataraman.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO. Kegiatan pokok 1.
Penyusunan
Rincian Kegiatan jadwal PJ UKM Menyusun jadwal supervisi
supervisi 2.
Sosialisasi
jadwal PJ UKM menginformasikan jadwal supervisi kepada
supervisi
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM pada saat lokmin bulanan
3.
Penyusunan SA (self Koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas menyusun analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan assessment) supervisi kegiatan UKM sebelum supervisi dilakukan
4.
Pelaksanaan
supervisi Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan supervisi
pelaksanaan
kegiatan pelaksanaan kegiatan.sesuai dengan kerangka acuan
UKM 5.
6.
Penyampaian
kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun hasil Kepala puskesmas dan PJ UKM menyampaikan hasil
supervisi
supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana
Penyusunan rencana
kegiatan UKM Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
tindak lanjut hasil
menindaklanjuti
supervisi
perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan
hasil
supervisi
dengan
tindakan
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN NO. 1.
Kegiatan pokok Penyusunan
Pelaksana kegiatan
Lintas Program
PJ UKM
jadwal supervisi 2.
Sosialisasi jadwal PJ UKM
supervisi
Koordinator pelayanan UKM
Pelaksana Kegiatan UKM
3.
Penyusunan (self
SA
assessment)
supervise
Koordinator pelayanan UKM
Pelaksana Kegiatan UKM
4.
Pelaksanaan
supervisi pelaksanaan
Kepala
Puskesmas
PJ UKM
UKM
kegiatan UKM 5.
Penyampaian
Koordinator pelayanan Pelaksana Kegiatan UKM
hasil supervisi
Kepala
Puskesmas
PJ UKM
Koordinator pelayanan UKM
Pelaksana Kegiatan UKM
6.
Penyusunan
rencana tindak lanjut hasil supervisi
Koordinator pelayanan UKM
Pelaksana Kegiatan UKM
Keterangan
VI.
SASARAN Seluruh Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM mendapatkan supervisi dari kepala puskesmas dan PJ UKM.
VII.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN UKM ESENSIAL DAN PENGEMBANGAN No 1
Kegiatan
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Supervisi kegiatan pengelola upaya
√
√
promkes 2
Supervisi kegiatan
√
Kesling 3
√
Supervisi kegiatan √
pengelola upaya
√
Kesehatan keluarga 4
Supervisi kegiatan upaya Gizi
√
√
Kesehatan 5
6 7
VIII.
masyarakat Supervisi kegiatan upaya
√
√
PTM Supervisi kegiatan Imunisasi
√
√
Supervisi Kegiatan UKS/UKGS
√
√
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan oleh PJ UKM dan membuat laporannya kepada kepala puskesmas. apabila ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka Kepala Puskesmas bersama PJ UKM dan pelaksana kegiatan harus mencari penyebab masalahnya dan mencari solusi penyelesaiannya
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan dan dikelola dengan baik sehingga dapat digunakan sewaktu dibutuhkan. Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab UKM dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas melalui Kasubag TU, untuk dikompilasi dengan laporan kegiatan lainnya. Evaluasi kegiatan supervisi dilakukan setiap 6 bulan melalui rapat evaluasi tengah tahun dan rapat evaluasi akhir tahun. Penanggung Jawab UKM
Annida Syahlina, S.Tr.Gz NIP. 19961016 202203 2 006
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MATARAMAN
Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672
Email : [email protected]
LEMBAR CHECKLIST SUPERVISI KEGIATAN PELAYANAN UKM ESSENSIAL DAN UKM PENGEMBANGAN
Kegiatan NO.
: Supervisi Pelaksanaan Posyandu Balita INDIKATOR
1
SK
2
KAK
3
SOP
4
Jadwal
5
Buku Register Pelayanan
6
Analisis data hasil kegiatan
ADA
TIDAK ADA
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MATARAMAN
Alamat : Jl A Yani KM 58,100 Desa Mataraman Kec. Mataraman Kab. Banjar Kal – Sel, Kode Pos 70672
Email : [email protected]
CATATAN / REKOMENDASI HASIL SUPERVISI Kegiatan
: Supervisi Pelaksanaan Posyandu Balita
MASALAH
PENYEBAB MASALAH
RENCANA TINDAK LANJUT