2af SOP Titip Rawat Format Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENITIPAN PASIEN Nomor Dokumen Nomor Revisi



Halaman /2



Tanggal Terbit STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat Kabupaten Tulungagung



dr. RIO ARDONA, MMRS Penata Tingkat 1 NIP 19850623 201410 1 001 Menitipkan pasien ke ruang perawatan lain di dalam lingkungan rumah sakit sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan perawatan dikarenakan tidak tersedianya ruang perawatan yang sesuai dengan keinginan/penyakit yang diderita/kelas BPJS/KIS Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pasien mendapat perawatan sesuai kebutuhan, rumah sakit memberikan pelayanan yang optimal sesuai pelayanan yang ada, dan rumah sakit tidak menelantarkan pasien 1. Direktur RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung Nomor: 188.4/068/24.10/2022 tentang Jenis-jenis Pelayanan RSUD Campurdarat Kabupaten Tulungagung 2. Keputusan Direktur RSUD Campurdarat Nomor Tahun 188.4/148/134.04/2022 tentang Akses dan Kesinambungan Pelayanan di RSUD Campurdarat 1. Pasien dapat dititipkan pada kamar lain pada ruangan yang sama bila kamar yang dituju tidak dapat dimasuki oleh pasien dengan alasan yang jelas 2. Jika sudah tersedia tempat tidur yang sesuai dengan kamar pasien maka segera dipindahkan ke tempat yang dimaksud 3. Pada ruangan yang sama tidak bisa maka pasien dititipkan pada ruangan lain yang sesuai dengan kategori administrasi ataupun kasus penyakitnya



PENITIPAN PASIEN Nomor Dokumen Nomor Revisi



UNIT TERKAIT



Halaman



/2 4. Jika sudah tersedia tempat tidur yang sesuai dengan ruangan pasien maka segera dipindahkan ke ruangan yang dimaksud 5. Untuk kasus yang membutuhkan ICU, bila tidak ada tempat di ICU maka boleh dititipkan di ruangan atau pasien dirujuk ke rumah sakit lain 6. Bila sudah ada tempat di runag ICU maka segera pasien dipindahkan ke ruang ICU 7. Menitipkan pasien pada kamar lain ataupun ruang rawat lain dengan mengetahui tertulis dari kepala ruangan (dituliskan mengetahui kepala ruangan dan diberi paraf kepala ruangan pada lembar catatan terintegrasi) diluar jam kerja persetujuan bisa diberikan oleh Manajer Pelaksana pelayanan (MPP) 8. Jika tidak ada tempat tidur yang tersedia di RSUD Campurdarat maka pasien dianjurkan untuk dirujuk ke rumah sakit lain 9. Jika tidak dapat dirujuk maka tetap dirawat di RSUD Campurdarat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien serta kemampuan rumah sakit 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Tempat Pendaftaran Pasien 4. Instalasi Intensive 5. Manajer Pelayanan Pasien