2.KAK Rancangan RPJMD Kab Cilacap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN RANCANGAN RPJMD KABUPATEN CILACAP TAHUN 2017 – 2022 A. LATAR BELAKANG Perencanaan Pembangunan Daerah memiliki arti sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perencanaan pembangunan daerah bagi pemerintah daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubahdengan Undang-UndangNomor 2 tahun 2015, pemerintah daerah harus menyusun sejumlah dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) yang merupakan kebijakan pembangunan dengan jangka waktu 20 tahun; (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun; dan (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun. Dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dengan demikian perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota harus mengacu dan mempedomani dokumen perencanaan pembangunan pusat dan provinsi. Salah satu dokumen yang harus disusun oleh pemerintah kabupaten/kota pada saat pergantian kepala daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam pembangunan suatu daerah. Hal ini dikarenakan RPJMD merupakan acuan dan panduan utama manajemen pembangunan daerah setiap tahun, selama lima tahun. RPJMD juga memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 5 Ayat (2), yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ialah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif Pada tanggal 15Februari 2017telah dilaksanakan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dalam kurun waktu enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik pemerintah Kabupaten Cilacap harus sudah menyusun dan menetapkan RPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022. RPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 - 2022 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang berisi tujuan, sasaran,strategi, arah kebijakan dan program serta kegiatan indikatif selama lima



2



tahun ke depan dan akan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Cilacap. RPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022 juga merupakan pedoman untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022 juga harus berpedoman dan sinergi dengan RPJMN tahun 2015 – 2019 dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 – 2018. Selain itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan di kabupaten Cilacap , penyusunan RPJMD tahun 2017 -2022 juga harus berpedoman dan mengacu pada RPJD Kabupaten Cilacap Tahun 2005 – 2025 khususnya pada tahapan Pembangunan Lima Tahun Tahap III. B. LANDASAN HUKUM Dasar hukum kegiatan Penyusunan RancanganRPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022 sebagai berikut: 1. 2.



3.



4.



5.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);



6.



7.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



8.



Undang-UndangNomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Ata sUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57);



9.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)



3



10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisas iPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 18. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; 19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 8 Seri E Nomor 1); 21. Peraturan Daerah ProvinsiJawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9); 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 23. Peraturan Daerah ProvinsiJawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiJawa Tengah Tahun 2009– 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah ProvinsiJawa Tengah Nomor 28);



4



24. Peraturan Daerah ProvinsiJawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517). C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Cilacap 2017 - 2022 dimaksudkan sebagai bahan perumusan dan penyusunan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 - 2022. 2. Tujuan Tujuan Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap 2017 -2022 adalah : a. Untuk menyusun RPJMD Kabupaten Cilacap 2017 - 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra); c. d.



Sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); Sebagai pedoman Rencana Kerja (Renja).



D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1. Pengumpulan Data dan Informasi Data dan informasi merupakan unsur penting dalam perumusan rencana yang akan menentukan kualitas dokumen rencana pembangunan daerah yang disusun. Untuk itu, dalam penyusunan RPJMD perlu dikumpulkan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang akurat dan relevan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengumpulan data dan informasi tersebut dilakukan denganlangkahlangkah, sebagai berikut: a. Menyusun daftar data/informasi yang dibutuhkan bagi penyusunan RPJMD dan disajikan dalam bentuk matrik (check list) untuk memudahkan analisis; b. Mengumpulan data/informasi yang akurat dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; dan c. Menyiapkan tabel-tabel/matrik kompilasi data yang sesuai dengan kebutuhan analisis. Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang perlu dikumpulkan dalam menyusun RPJMD, antara lain:



5



a. b. c.



Peraturanperundang-undanganyang terkait; Kebijakan pemerintah yang terkait; Dokumen-dokumen: 1) RPJPD provinsi, RTRW provinsi, untukpenyusunan RPJMD provinsi; 2) RPJPD kabupaten/kota, RTRW kabupaten/kota, RPJMD provinsi, untuk penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota;



d.



3) Hasil evaluasi RPJMD periode lalu; Data statistiksekurang-kurangnya 5 (lima)tahunterakhir.



2. Penyusunan Rancangan RPJMD Penyusunan rancangan RPJMD merupakan salah satu dari tahapan penyusunan RPJMD yang dilakukan melalui dua tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, mencakup perumusan rancangan awal RPJMD. Tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota, dapat dilihat pada bagan alir dibawah ini: Gambar 1 Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten/kota



Perumusan isi dan substansi rancangan RPJMD sangat menentukan kualitas dokumen RPJMD yang akan dihasilkan. Tersusunnya rancangan awal RPJMD sangat strategis untuk mengarahkan penyusunan rancangan Renstra SKPD dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan indikatif selama 5 (lima) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.



6



Dokumentasi perumusan dan keseluruhan tahap perencanaan pembangunan daerah daerah dijadikan sebagai kertas kerja (working paper). Suatu kertas kerja perumusan dan keseluruhan tahap penyusunan RPJMD merupakan dokumen yang tak terpisah dan dijadikan sebagai dasar penyajian (dokumen). Perumusan rancangan RPJMD serangkaian kegiatan sebagai berikut:



kabupaten/kota



dilakukan



melalui



1) 2)



Pengolahan data dan informasi; Penelaahan RTRW kabupaten/kota dan RTRW kabupaten/kota lainnya;



3) 4) 5)



Analisis gambaran umum kondisi daerah kabupaten/kota; Analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; Perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota;



6) 7)



Penelaahan RPJMN, RPJMD provinsi, dan RPJMD kabupaten/kota lainnya; Analisis isu-isu strategis pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;



8) 9)



Penelaahan RPJPD kabupaten/kota; Perumusan penjelasan visi dan misi;



10) Perumusan tujuan dan sasaran; 11) Perumusan strategi dan arah kebijakan; 12) Perumusan kebijakan umum dan program pembangunan daerah kabupaten/kota; 13) Penyusunan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; 14) Penetapan Indikator Kinerja Daerah; 15) Pembahasan dengan SKPD kabupaten/kota; 16) Pelaksanaan forum konsultasi publik; 17) Pembahasan dengan DPRD untuk memperoleh masukan dan saran; dan 18) Penyelarasan program prioritas dan kebutuhan pendanaan. 19) PenyusunanRancanganRenstra SKPD; 20) VerifikasidanIntegrasiRenstra SKPD. E. LOKASI Paket Pekerjaan Penyusunan Rancangan RPJMD Kab. Cilacap Tahun 2017-2022 akan dilaksanakan di Kabupaten Cilacap. F.



SUMBER PENDANAAN Pendanaan Paket Pekerjaan Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten . Cilacap Tahun 2017 - 2022 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017 dengan pagu dana sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).



G. NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN Nama dan Organiasasi Pengguna Anggaran Paket Pekerjaan Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 - 2022 adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap.



7



H. PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan Penyusunan Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 - 2022 dilaksanakan melalui pihak ketiga/ penyedia jasa dengan metode pengadaan Seleksi Sederhana Jasa Konsultansi. I.



TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan sumber daya manusia yang terdiri dari: tenaga ahli dibantu oleh tenaga pendukung, sebagai berikut: JUMLAH POSISI BULAN KUALIFIKASI (ORANG) 1



2



3



4



TENAGA AHLI a. Team Leader (AhliPerencanaan Pembangunan) b. AhliAdministrasi Negara



c. AhliKebijakanPublik



S2 bidangPerencanaan Pembangunan/ 1



1



1



4



Administrasi Negara/ AdministrasiPublikdengan pengalaman di bidangnya minimal 5 tahun



3



S2 Administrasi Negara/ AdministrasiPublikdengan pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun



3



S2 bidangKebijakanPublik/ Administrasi Negara/ AdministrasiPublikdengan pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun



d. AhliHukum



1



2



S2 bidangbidangHukumdenganpengalaman di bidangnya minimal 1tahun



e. AhliPendidikan



1



2



S2 bidangPendidikandenganpengalaman di bidangnya minimal 1tahun



f.



1



2



S2bidangKesehatandenganpengalaman di bidangnya minimal 1tahun



g. AhliPertanian



1



2



h. AhliInfrastruktur



1



2



S2 bidangTeknikSipildengan pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun



2



S2 bidangEkonomi Pembangunandengan



AhliKesehatan



i.



AhliEkonomi



1



j.



AhliSosial



1



S2 bidangPertaniandenganpengalaman di bidangnya minimal 1tahun



pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun 2



S2 bidangSosialdengan pengalaman di bidangnya minimal 1 tahun



TENAGA PENDUKUNG Administrasi



1



4



D3atau sederajat



Operator Komputer



2



4



D3atau sederajat



Surveyor



3



3 keg



D3atau sederajat



8



J.



JANGKA WAKTU DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan RPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022 harus selesai dalam waktu 120 (Seratus dua puluh) hari kalender/ 4 (empat) bulan, sejak penandatanganan kontrak.



K. KELUARAN YANG DIHARAPKAN Tersusunnya dokumen berupa Rancangan RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 2022 yang digunakan sebagai KabupatenCilacapTahun 2017 - 2022:



bahan



acuan



Penyusunan



RPJMD



1) Buku Laporan Pendahuluan (format kertas ukuran A4, penyajian menarik dan warna cover menyesuaikan) sebanyak 10 eksemplar; 2) Buku Laporan Antara (format kertas ukuran A4, penyajian menarik dan warna cover menyesuaikan) sebanyak 10 eksemplar; 3) Buku Laporan Akhir (format kertas ukuran A4, penyajian menarik dan warna cover menyesuaikan) sebanyak 15 eksempelar; 4) Buku Executive Summary (format kertas ukuran A4, penyajian menarik dan warna cover menyesuaikan) sebanyak 10 eksemplar. 5) DVD Softcopy buku sebanyak 10 buah L.



LAIN – LAIN Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan RancanganRPJMD Kabupaten Cilacap tahun 2017 -2022. Hal – hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan dalam penjelasan pekerjaan.



Mengetahui : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,



Cilacap, Juni 2017 Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Perencanaan Pembangunan,



Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap



Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap



Drs. FARID MA’RUF, MM NIP. 19620322 198607 1 002



Ir. PAWANA, M.Si NIP. 19650909 199603 1 004