7 0 86 KB
Nama: Tsuwaibatul Aslamiyyah NIM: 1820610001 Kelas: Aksya-4-A
Soal-soal Latihan A. Soal Teori 1. Jelaskan perbedaan antara penghimpunan dana pada bank syariah dengan penghimpunan dana pada bank konvensional? Jawab: Perbedaan mendasar mekanisme kerja instrument penghimpunan dana syariah terletak pada tidak adanya bunga yang lazim digunakan oleh bank konvensional dalam memberikan keuntungan kepada nasabah. Ketentuan tentang larangan haramnya menggunakan mekanisme bunga bagi bank syariah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam fatwa DSN nomor 1 tentang Giro, Nomor 2 tentang Tabungan, dan nomor 3 tentang Deposito. 2. Jelaskan yang dimaksud dengan giro wadiah. Jawab: Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang wadiah. 3. Jelaskan perbedaan mekanisme transfer antarkantor bank yang sama dengan antarbank yang berbeda. Jawab: Untuk transaksi yang bersifat transfer antarkantor, dalam praktik perbankan biasa digunakan rekening sementara dengan nama rekening antarkantor (RAK), sedangkan transaksi yang melibatkan transaksi antarbank yang berbeda, biasanya diselesaikan dalam mekanisme yang difasilitasi oleh Bank Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini biasa disebut dengan kliring. 4. Akad wadiah banyak digunakan oleh bank syariah di Indonesia untuk instrumen giro. (a) Jelaskan kelebihan dan kekurangan giro wadiah bagi nasabah; dan (b) Analisislah potensi maupun praktik penggunaan akad mudharabah pada giro! Jawab: (a) Kelebihannya atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank , karena hakikat wadiah adalah qardh dan pada prinsipnya tidak ada bonus yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana wadiah.
Kekurangannya saldo giro wadiah antara lain adalah penarikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer ke cabang lain bank yang sama/ke nasabah lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan. (b) Giro mudharabah merupakan instrumen penghimpunan dana melalui produk giro yang menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus mengikuti fatwa DSN tentang mudharabah. Akuntansi giro mudharabah pada prinsipnya sama dengan giro wadiah. Pembeda antara giro wadiah dan mudharabah adalah dalam hal intensif yang diterima giro mudharabah adalah bagi hasil dalam presentase tertentu yang harus dibayar oleh bank secara perodik sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah. 5. Akad mudharabah biasa digunakan untuk tabungan di Indonesia. (a) Jelaskan kelebihan dan kekurangan tabungan mudharabah bagi nasabah; dan (b) Analisislah potensi maupun praktik penggunaan akad wadiah pada tabungan! Jawab: (a) Pada mudharabah biasanya nasabah akan dibebankan dengan biaya administrasi bulanan. Artinya saldo nasabah akan dipotong setiap bulan, sama seperti bank konvensional. Jadi “apakah rugi”?benar jika dibandingkan dengan wadiah rugi dalam hal ini, pada wadiah saldo tetap, tidak ada pemotongan biaya administrasi. (b) Akuntansi tabungan wadiah pada prinsipnya sama dengan tabungan mudharabah. Perbedaan akuntansi tabungan wadiah dengan mudharabah adalah dalam hal intensif yang diterima oleh nasabah intensif yang diberikan kepada nasabah tabungan mudharabah disebut hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dihitung dalam presentase yang tertentu harus di bayar oleh bank secara periodik sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah. Adapun tabungan wadiah menerima intensif dalam bentuk bonus yang bersifat sukarela dan tidak disyaratkan dimuka. 6. Lihatlah laporan keuangan tahun terakhir salah satu bank syariah pada bagian penyajian dan
pengungkapan untuk penghimpunan dana. Lakukanlah check list tingkat kesesuaian antara yang diterapkan oleh perbankan dengan standar yang relevan dari PAPSI 2013! Jawab: Check list antara yang diterapkan oleh perbankan dengan standar yang relevan dari PAPSI 2013. Penyajian transaksi penghimpun dana
Penyajian akun yang berkaitan dengan transaksi penghimpunan dana didasarkan akad yang digunakan. Berdasarkan PAPSI 2013 (h.5.13), terdapat akun yang berkaitan terhadap penyajian akad mudharabah disajikan sebagai berikut: 1. Dana mudharabah disajikan dengan syirkah temporer dengan memisahkan antara dana mudharabah yang berasal dari bank dan berasal dari bukan bank. 2. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera. 3. Bagi hasil dana mudharabah yang sudah diperhitungkan akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan. Untuk penghimpun skema wadiah, PAPSI 2013 (h.11.13) menyatakan bahwa saldo simpanan wadiah disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk simpanan. Pengungkapan transaksi penghimpunan dana Berdasarkan PAPSI 2013 untuk dana yang dihimpun dengan skema mudharabah harus mengungkapkan antara lain: 1. Isi kesepakatan utama akad mudharabah berupa porsi dana dan pembagian 2. 3. -
hasil usaha Rincian dana mudharabah yang di terima berdasarkan: Jenis mudharabah (mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyaddah) Pemilik dana mudharabah (bank dan bukan bank) Jenis mata uang mudharabah (rupiah dan volute asing) Rincian dana mudharabah yang disalurkan berdasarkan: Sumber dana mudharabah yang berasal dari mudharabah mutlaqah dan
mudharabah muqayyad. - Penerima dana mudharabah: bank dan bukan bank syariah. B. Soal Kasus Kasus 1 Buatlah jurnal untuk transaksi terkait dengan giro wadiah berikut. 05 Jan 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Bogor menerima setoran tunai pembukaan
06 Jan 20XA 07 Jan 20XA
giro wadiah atas nama Gina sebesar Rp 55.000.000 Gina menarik cek untuk mencairkan dananya secara tunai sebesar Rp 18.000.000 Gina mengeluarkan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening Daniel nasabah tabungan BMS cabang Jakarta sebesar Rp 7.000.000
10 Jan 20XA
Gina menerima transfer dari BMS cabang Yogya sebesar Rp 5.000.000 untuk
15 Jan 20XA
rekening grio Gina Gina mengeluarkan Bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada PT Andrizal Jaya nasabah giro Bank Berkah Syariah (BBS) sebesar Rp
20 Jan 20XA 23 Jan 20XA
15.000.000 Gina menerima transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp 5.000.000 Gina menerima bilyet giro dari Fajar nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Gina seharga Rp 15.000.000. Bilyet giro tersebut dicairkan oleh Gina untuk dimasukkan ke rekening giro Gina di Bank Murni
25 Jan 20XA
Syariah cabang Bogor Gina mnerima transfer dari BMS cabang Yogya sebesar Rp 12.000.000 untuk
31 Jan 20XA 31 Jan 20XA
rekening giro Gina Gina menerima bonus giro wadiah dari BMS sebesar Rp 35.000 Dipotong giro Gina untuk administrasi sebesar Rp 10.000 dan pajak sebesar Rp 7.000
Jawab:
Tanggal 5 Jan 20XA
Transaksi Kas
Debit (Rp) 55.000.000
Giro wadiah – Gina 6 Jan 20XA
Giro Wadiah – Gina
55.000.000 18.000.000
Kas 7 Jan 20XA
Kredit (Rp)
Giro Wadiah – Gina
18.000.000 7.000.000
RAK Daniel Cabang Jakarta 10 Jan 20XA RAK Cabang Yogya
7.000.000 5.000.000
Giro Wadiah – Gina 15 Jan 20XA Giro Wadiah – Gina
5.000.000 15.000.000
RAK PT Andrizal jaya 20 Jan 20XA RAK Cabang Solo
15.000.000 5.000.000
Giro Wadiah - Gina 23 Jan 20XA RAK Fajar BPS
5.000.000 15.000.000
Giro Wadiah - Gina 25 Jan 20XA RAK Cabang Yogya
15.000.000 12.000.000
Giro Wadiah - Gina 31 Jan 20XA Bonus Wadiah
12.000.000 35.000.000
Giro Wadiah - Gina 31 Jan 20XA Giro Wadiah – Gina
35.000.000 10.000
Adminstrasi Giro Wadiah Giro Wadiah – Gina Pajak Giro
10.000 7.000 7.000
Kasus 2 Buatlah jurnal untuk transaksi terkait dengan transaksi deposito mudharabah berikut. 01 Sep 20XB Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) menerima setoran atas nama Sdr. Donal sebesar Rp 20.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu stu bulan dengan nisbah 60 untuk nasabah dan 40 untuk BSM 25 Sep 20XB Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan beban bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp 35.000.000 01 Okt 20XB Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Sdr. Donal sebesar Rp 80.000 dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama. 01 Okt 20XB Sdr. Donal mencairkan secara tunai deposito mudharabahnya. Jawab:
Tanggal 1 Sept 20XB
Transaksi (Rekening) Kas
Debit (Rp) 20.000.000
Deposito Mudharabah – Donal 25 Sept 20XB 1 Okt 20XB
1 Okt 20XB
Kredit (Rp)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil–deposito
20.000.000 35.000.000
Bagi hasil belum dibagikan–deposito Bagi Hasil belum dibagikan–Deposito
35.000.000 80.000
Tabungan Mudharabah
64.000
Titipan Kas Negara Pajak deposito
16.000
Deposito Mudharabah – Hasan Tabungan Mudharabah – Hasan
20.064.000 20.064.000