Akuntansi Penghimpunan Dana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Perbankan Syari’ah Dosen Pengampu: Ibu Nawirah, SE., MSA., Ak



Disusun Oleh: Aifa Izzwatul Hikmah



210502110059



Arwa El Zahra



210502110063



Nur Mufidaturrohmah



210502110066



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2023



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya berupa kesehatan yang telah diberikan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Akuntansi Penghimpunan Dana” dengan tepat waktu. Tidak lupa shawalat serta salam tercurahkan bagi Baginda Agung Rasulullah SAW yang syafaatnya akan kita nantikan kelak. Adapun tujuan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang akuntansi dan juga perbankan syariah bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nawirah, SE., MSA., Ak sebagai dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah karena telah mendukung serta memberikan bimbingannya kepada kami. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada teman-teman kelompok 3 yang saling mendukung dalam proses menyelesaikan makalah ini. Dengan



kerendahan



hati,



penulis



memohon



maaf



apabila



ada



ketidaksesuaian kalimat dan kesalahan. Serta kami menyadari, makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan dinantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Malang, 11 Maret 2023



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................1 1.1



Latar Belakang Masalah ................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah ..........................................................................................1



1.3



Tujuan Penulisan ...........................................................................................1



BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................2 2.1



Penghimpunan Dana Perbankan Syariah .......................................................2



2.2



Tabungan .......................................................................................................3



2.3



2.4



2.2.1



Tabungan Mudharabah ......................................................................3



2.2.2



Tabungan Wadiah ..............................................................................5



Giro .................................................................................................................6 2.3.1



Giro Wadiah .......................................................................................6



2.3.2



Giro Mudharabah ...............................................................................9



Deposito .........................................................................................................9 2.4.1 Deposito Mudharabah ........................................................................9



BAB III PENUTUP .............................................................................................11 3.1



Kesimpulan ..................................................................................................11



DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................12



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG MASALAH Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Undang-undang Perbankan Indonesia, yaitu Undangundang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki usaha pokok yaitu menghimpun dana untuk kemudian menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat yang membutuhkan dalam jangka waktu tertentu. Fungsi mencari dan menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposito) sangat menentukan pertumbuhan suatu bank. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrument yang sesuai dengan pada perbankan konvensional, yaitu instrumen giro, tabungan dan deposito. Ketiga jenis instrumen ini biasa disebut dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK)



1.2



RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah dalam makalah ini adalah cara penghimpunan dana dan prinsip yang diterapkan bank syariah dalam akutansi penghimpunan dananya.



1.3



TUJUAN PENULISAN Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang akad yang ada dalam penghimpunan dana dalam perbankan syariah, yaitu tabungan, giro dan deposito dan tentang penghimpunan dana dibank syariah menggunakan akad wadi’ah dan akad mudharabah.



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1



PENGHIMPUNAN DANA PERBANKAN SYARIAH Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposit dengan pihak kreditur. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrumen yang sama dengan instrumen penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu: 1. Giro adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, bilyet, surat perintah pembayaran lainnya atau surat perintah pemindahbukuan. 2. Tabungan adalah simpanan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainnya. 3. Deposito adalah investasi dana berdasarkan oleh akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dengan jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya). Ketiga instrumen ini biasa disebut dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun menggunakan instrumen yang sama, mekanisme kerja pada masingmasing instrumen penghimpunan pada bank syariah berbeda dengan instrumen penghimpunan pada bank konvensional. Perbedaan mendasar mekanisme kerja instrumen penghimpunan syariah terletak pada tidak adanya bunga yang biasa digunakan oleh bank konvensional. Pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana berdasaran prinsip yang digunakan. Mekanisme penghimpunan dana baik giro, tabungan ataupun deposito pada bank syariah hanya mengenal dua jenis, yaitu mekanisme wadiah (titipan) dan mekanisme mudharabah (bagi hasil).



2



2.2



TABUNGAN 2.2.1



TABUNGAN MUDHARABAH Akuntansi untuk tabungan mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK



105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. Ketentuan Tabungan Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah: 1. Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul mal/pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. 2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk mudharabah dengan pihak lain. 3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang. 4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. 6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.



a) Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah Adapun yang mempengaruhi bertambahnya saldo tabungan mudharabah, antara lain: -



Setoran tunai nasabah



Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan mudharabah sebesar Rp xx Kas



Rp xx Tabungan mudharabah



Rp xx



3



-



Transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah



Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx RAK cabang kota A



Rp xx



Tabungan mudharabah -



Rp xx



Transfer dari bank lain ke rekening nasabah



Nasabah menerima transer dari nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx Giro pada bank Indonesia



Rp xx



Tabungan mudharabah -



Rp xx



Penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah



Nasabah menerima bagi hasil atas tabungan mudharabah sebesar Rp xx Hak pihak ketiga atas bagi hasil



Rp xx



Tabungan mudharabah



Rp xx



Untuk transaksi yang bersifat transfer antarkantor, dalam praktik perbankan biasa menggunakan rekening semestara dengan nama rekening antarkantor (RAK). Jika transaksi yang melibatkan transaksi antarbank yang berbeda biasanya diselesaikan dlaam mekanisme yang diberikan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk Bank Indonesia atau biasa disebut dengan kliring. Pada transaksi kliring, semua penerimaan dari atau pembayaran kepada bank lain dilakukan melalui rekening giro pada Bank Indonesia.



b) Transaksi Pengurang Tabungan Mudharabah Selain dalam transaksi tabungan mudharabah yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Ada juga transaksi-transaksi yang yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Adapun transaksi-transaksi itu seperti: -



Transfer kepada nasabah bank lain



Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx Tabungan mudharabah



Rp xx



Giro pada bank Indonesia



4



Rp xx



-



Penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank



Potongan tabungan mudharabah nasabah untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan pajak sebesar Rp yy (20% dari bagi hasil yang diterima nasabah) Tabungan mudharabah



Rp xx



Pendapatan administrasi tabungan mudharabah Tabungan mudharabah



Rp yy



Titipan kas negara -



Rp xx



Rp yy



Penarikan tunai oleh nasabah



Nasabah menarik tabungan mudharabahnya sebesar Rp xx Tabungan mudharabah



Rp xx



Kas -



Rp xx



Transfer ke rekening lain pada bank yang sama.



Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx Tabungan mudharabah



Rp xx



RAK cabang kota A



2.2.2



Rp xx



TABUNGAN WADIAH Pengertiannya hampir sama prinsipnya seperti tabungan mudharabah,



namun yang membedakan akuntansi tabungan wadiah dengan mudharabah adalah sesuatu yang diterima oleh nasabah. Yang diterima oleh nasabah yaitu dalam bentuk wadiah yang bersifat sukarela dan tidak disyaratkan dimuka.



a) Transaksi penambah tabungan wadiah Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp xx Kas



Rp xx Tabungan wadiah



Rp xx



Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx RAK cabang kota A



Rp xx



Tabungan wadiah



Rp xx



5



Nasabah menerima transer dari nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx Giro pada bank Indonesia



Rp xx



Tabungan wadiah



Rp xx



Nasabah menerima bonus wadiah sebesar Rp xx Beban bonus tabungan wadiah



Rp xx



Tabungan wadiah



Rp xx



b) Transaksi pengurang tabungan wadiah Nasabah menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx Tabungan wadiah



Rp xx



Kas



Rp xx



Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx Tabungan wadiah



Rp xx



RAK cabang kota A



Rp xx



Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx Tabungan wadiah



Rp xx



Giro pada bank Indonesia



2.3



Rp xx



GIRO Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam perbankan syari’ah, ada dua mekanisme yang digunakan, yaitu giro wadiah dan giro mudlarabah. Namun lebih umum digunakan adalah giro wadiah.



2.3.1



GIRO WADIAH Giro wadiah adalah giro yang harus mengikuti fatwa DSN tentang wadiah.



Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan syarat penitip dana mengizinkankan bank untuk menggunakan dana tersebut agar dimanfaatkan dan



6



diinvestasikan bank secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada berbagai jenis usaha secara professional dan syari’ah. Dan bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada penitip dana sewaktu-waktu, baik Sebagian atau seluruhnya. Oleh karena itu bank harus selalu menyediakan dana agar transaksi berjalan dengan lancar. dalam transaksi giro wadiah ini nasabah bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank sebagai penerima dana (muda’). Keuntungan dalam pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank. Bank tidak boleh menjanjikan imbalan atau keuntungan apapun kepada pemegang rekening wadiah, dan sebaliknya pemegang rekening juga tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah. Setiap imbalan yang dijanjikan dapat dianggap riba. Akan tetapi, jika atas kehendaknya sendiri, Bank dapat memberikan imbalan berupa bonus (hibah) kepada pemilik dana (Pemegang rekening wadiah).



Ciri-ciri Giro Wadiah yaitu: 1. Disediakan



cek bagi



pemegang rekening untuk



mengoperasikan



rekeningnya. 2. Harus dikembalikan utuh seperti semula. 3. Dapat dikenakan biaya titipan. 4. Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan, misalnya menetapkan saldo minimum. 5. Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip. 6. Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia. Tipe rekening giro wadiah: 1. Rekening perorangan. 2. Rekening pemilik tunggal 3. Rekening Bersama 4. Rekening organisasi 5. Rekening perusahaan yang berbadan hukum 6. Rekening kemitraan 7. Rekening titipan.



7



a) Transaksi Penambah giro wadiah Bank menerima setoran tunai pembukuan giro wadiah atas nama Citra sebesar Rp.xxx Kas



Rp. xxx Giro wadiah – Citra



Rp.xxx



Citra menerima transfer dari nasabah lain dari Bank cabang kota B (Bank yang sama) sebesar Rp. xxx RAK Cabang kota B



Rp. xxx



Giro wadiah – Citra



Rp.xxx



Citra menerima transfer dari nasabah lain dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp. xxx Giro pada Bank Lain



Rp. xxx



Giro wadiah - Citra



Rp. xxx



Citra menerima bonus wadiah sebesar Rp. xxx Beban bonus giro wadiah



Rp. xxx



Giro wadiah - Citra



Rp. Xxx



b) Transaksi pengurang giro wadiah Citra menarik cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiah sebesar Rp. xxx Giro wadiah – Citra



Rp. xxx



Kas



Rp. xxx



Citra menerima transfer dari nasabah lain dari bank cabang kota B (bank yang sama) sebesar Rp. xxx Giro Wadiah – Citra



Rp. xxx



RAK cabang kota B



Rp. xxx



Citra menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah motor kepada nasabah giro bank lain sebesar Rp. xxx Giro wadiah – Citra



Rp. xxx



Giro pada bank lain



Rp. xxx



Dipotong giro wadiah Citra untuk pembayaran administrasi sebesar Rp. xxx dan untuk pajak sebesar Rp. xxx (20% dari bonus yang diterima Citra)



8



Giro wadiah – Citra



Rp. xxx



Pendapatan administrasi giro Giro wadiah – Citra



Rp. xxx



Titipan kas negara – pajak giro



2.3.2



Rp. xxx



Rp. xxx



GIRO MUDHARABAH Giro mudharabah merupakan instrument penghimpunan dana melalui



produk giro yang menggunakan akad mudharabah. Giro mudharabah harus mengikuti fatwa DSN mengenai giro Mudharabah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara piham penanam dana dan pihak pengelola dana untuk dikelola sebagai usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak yang telah disepakati Bersama. Prinsip yang digunakan oleh giro mudharabah itu sama dengan prinsip giro wadiah tetapi yang membedakannya adalah dalam hal insentif yang diperoleh nasabah. Contohnya dalam giro wadiah, hal insentif yang diterima berupa bonus yang bersifat sukarela yang diberikan oleh bank dengan tidak mensyaratkannya. Sedangkan hal insentif yag diterima nasabah giro mudharabah adalah bagi hasil yang telah ditentukan presentasi sebelumnya, harus dibayarkan bank sesuai dengan keuntungan bank syariah.



a) Transaksi terkait giro mudharabah Haniya adalah nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang menerima imbalan bagi hasil sebesar Rp. xx Hak pihak ketiga atas bagi hasil



Rp. xxx



Giro mudharabah-Haniya



2.4



Rp. xxx



DEPOSITO 2.4.1



DEPOSITO MUDHARABAH Menurut UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, deposito



adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syari’ah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada



9



waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank syariah. Dalam transaksi giro mudharabah nasabah bertidak sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib). Ketentuan -ketentuan mengenai deposito mudharabah yaitu: 1. Modal yang didepotasikan harus berbentuk tunai bukan piutang. 2. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah, dan dituangkan dalam pembukuan rekening 3. Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah. 4. Sebagai Mudharib, bank menutup biaya operational deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.



a) Transaksi terkait deposito mudharabah Bank menerima setoran atas nama Citra sebesar RP. xxx sebagai investasi depodito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah sebesar 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank. Kas



Rp. xxx Deposito Mudharabah – Citra



Rp. xxx



Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang dibagikan untuk kelompok deposito sebesar Rp. xxx Hak pihak ketiga atas bagi hasil



Rp.xxx



Bagi hasil belum dibagikan



Rp. xxx



Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Citra sebesar Rp. xx dan atas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama. Bagi hasil belum dibagikan



Rp. xx



Tabungan mudharabah – Citra



Rp. xx



Titipan kas negara – pajak deposito



Rp. xx



Citra mencairkan deposito mudharabah, pencairan dilakukan secara tunai. Deposito mudharabah – Citra



Rp. xxx



Kas



Rp. xxx



10



BAB III PENUTUP



3.1



KESIMPULAN Penghimpunan dana di bank syari’ah menggunakan instrument tabungan, giro, dan deposito. Perbedaan mendasar antara bank syariah dan konvensional terletak pada prinsipnya. Bank syari’ah menggunakan prinsi wadiah dan mudharabah, yang mana tidak ada unsur riba didalamnya. Tabungan dibagi menjadi 2 yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Untuk giro juga dibagi menjadi 2 yaitu giro wadiah dan giro mudharaba, sedangkan untuk deposito hanya ada deposito mudharabah saja. Perbedaan mendasar mengenai prinsip wadiah dan mudharabah terletak pada insentif yang diterima oleh nasabah. Jika prinsip wadiah, insentif yang diterima oleh nasabah yaitu berupa bonus (hibah) yang diberikan pihak bank secara sukarela dan tidak ada perjanjian dimuka. Sedangkan prinsip mudharabah yaitu intensif yang diterima oleh nasabah merupakan bagi hasil yang telah disepakati dimuka oleh pihak nasabah dan pihak bank.



11



DAFTAR PUSTAKA



Sofyan Syafri Harapan, dkk. 2005. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. Jakarta: LPFE Usakti. Rizal Yaya, dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakart: Salemba Empat. Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Teori dan Praktek. Jakarta: Gema Insani. Iman, Akbar dkk. 2014. “MAKALAH PERBANKAN PENGHIMPUNANDANA BANK



SYARIAH



PADA



WADI’AH”,



https://www.academia.edu/10212999/Makalah_Penghimpunan_Dana_Bank_Syari ah, diakses pada 9 Maret 2023. Mardiyanti, Devi (2016). http://devidema.blogspot.com/



Makalah



12



Akuntansi



Penghimpunan



Dana.