17 0 84 KB
SKRINING VISUAL RAWAT JALAN
SOP
No. Dokumen
: NO/SOP/DNI/2022
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: XX BULAN 2022
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS
dr. Dewi Widowati
DANUREJAN I
NIP. 198305132010012019
1. Pengertian
Skrining visual rawat jalan adalah proses penapisan pasien melalui evaluasi visual atau pengamatan oleh petugas skrining untuk menentukan prioritas penanganan tanda dan gejala pasien. Skrining visual rawat jalan meliputi penapisan pasien risiko infeksi, risiko jatuh, risiko kegawatdaruratan.
2. Tujuan
Untuk menerapkan langkah-langkah dalam melakukan skrining visual pasien rawat jalan.
3. Kebijakan
1.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
5. Prosedur/
1. Petugas skrining menerima pasien.
langkah –
2. Petugas skrining melakukan penapisan kondisi umum pasien.
langkah
3. Petugas skrining melakukan penilaian awal risiko jatuh menggunakan get up and go test scale 4. Petugas
skrining
melakukan
penilaian
awal
risiko
infeksi
dengan
menanyakan Riwayat demam, batuk, pilek 5. Petugas skrining melakukan penilaian awal dengan mengamati respon nyeri pasien, gaduh gelisah, pucat, lemas dan tanda kegawatdaruratan lainnya. 6. Pada pasien risiko jatuh, Petugas skrining memberi tanda gelang kuning 7. Pada Pasien terduga infeksi, Petugas skrining mempersilahkan pasien menuju layanan khusus pasien infeksi. 8. Pada pasien potensi kegawatdaruratan, Petugas skrining membawa pasien ke ruang Tindakan. 9. Petugas skrining melaporkan kondisi umum pasien kepada perawat yang bertugas di ruang tindakan. 10.
Petugas skinning meminta pihak keluarga untuk mendaftarkan pasien
potensi kegawatdaruratan ke petugas pendaftaran. Jika pasien tidak didampingi keluarga, petugas skrining meminta kartu identitas untuk pasien dengan kondisi sadar, 11.
Petugas skrining membawa kartu identitas pasien ke petugas
pendaftaran. 6. Diagram Alir
Tidak diperlukan bagan alir
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
1. Unit Pendaftaran 2. Unit rekam medis 3. Unit pelayanan pemeriksaan umum 4. Unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut 5. Unit pelayanan kesehatan ibu dan anak 6. Unit pelayanan konsultasi psikolog 7. Unit laboratorium 8. Unit farmasi
9. Dokumen
Berkas Rekam Medis
terkait 10. Catatan Revisi / Perubahan
NO
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan