3.1 Sop Skrining Visual Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKRINING VISUAL RAWAT JALAN



SOP



No. Dokumen



: NO/SOP/DNI/2022



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit



: XX BULAN 2022



Halaman



: 1/2



PUSKESMAS



dr. Dewi Widowati



DANUREJAN I



NIP. 198305132010012019



1. Pengertian



Skrining visual rawat jalan adalah proses penapisan pasien melalui evaluasi visual atau pengamatan oleh petugas skrining untuk menentukan prioritas penanganan tanda dan gejala pasien. Skrining visual rawat jalan meliputi penapisan pasien risiko infeksi, risiko jatuh, risiko kegawatdaruratan.



2. Tujuan



Untuk menerapkan langkah-langkah dalam melakukan skrining visual pasien rawat jalan.



3. Kebijakan



1.



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No.47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan



5. Prosedur/



1. Petugas skrining menerima pasien.



langkah –



2. Petugas skrining melakukan penapisan kondisi umum pasien.



langkah



3. Petugas skrining melakukan penilaian awal risiko jatuh menggunakan get up and go test scale 4. Petugas



skrining



melakukan



penilaian



awal



risiko



infeksi



dengan



menanyakan Riwayat demam, batuk, pilek 5. Petugas skrining melakukan penilaian awal dengan mengamati respon nyeri pasien, gaduh gelisah, pucat, lemas dan tanda kegawatdaruratan lainnya. 6. Pada pasien risiko jatuh, Petugas skrining memberi tanda gelang kuning 7. Pada Pasien terduga infeksi, Petugas skrining mempersilahkan pasien menuju layanan khusus pasien infeksi. 8. Pada pasien potensi kegawatdaruratan, Petugas skrining membawa pasien ke ruang Tindakan. 9. Petugas skrining melaporkan kondisi umum pasien kepada perawat yang bertugas di ruang tindakan. 10.



Petugas skinning meminta pihak keluarga untuk mendaftarkan pasien



potensi kegawatdaruratan ke petugas pendaftaran. Jika pasien tidak didampingi keluarga, petugas skrining meminta kartu identitas untuk pasien dengan kondisi sadar, 11.



Petugas skrining membawa kartu identitas pasien ke petugas



pendaftaran. 6. Diagram Alir



Tidak diperlukan bagan alir



7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait



1. Unit Pendaftaran 2. Unit rekam medis 3. Unit pelayanan pemeriksaan umum 4. Unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut 5. Unit pelayanan kesehatan ibu dan anak 6. Unit pelayanan konsultasi psikolog 7. Unit laboratorium 8. Unit farmasi



9. Dokumen



Berkas Rekam Medis



terkait 10. Catatan Revisi / Perubahan



NO



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan