3.1.1 Ep. 1. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAKISUNG KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR : A / III / SK / 4 / 17 / TENTANG PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS TAKISUNG TAHUN 2017 Menimbang



:



a.



bahwa untuk melaksanakan kegiatan peningkatan mutu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Takisung, perlu dibentuk tim manajemen mutu.



b. bahwa untuk kegiatan manajemen mutu di Puskesmas Takisung, perlu di tetapkan penanggung jawab manajemen mutu. c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Takisung Kabupaten Tanah Laut.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



3.



Peraturan Menteti Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



4.



Keputusan Menteri Kesehatan nomor 128/Menkes/SK/II/2014, tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat tahun 2014.



5.



Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6).



6.



Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 11); MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU



KESATU



: Nama – nama penanggung jawab Manajemen mutu Puskesmas Takisung sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



: Tugas dari masing-masing penanggung jawab manajemen mutu sebagimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Takisung



Pada Tanggal



: 12 April 2017



Kepala Puskesmas Takisung



H. Fauzi, S.Kep NIP. 19640423 198603 1 010



Tembusan ini disampaikan kepada: 1.



Tim Penanggung Jawab Manajemen Mutu Puskesmas Takisung.



2.



Arsip.



3.



Lampiran.



LAMPIRAN I PUSKESMAS TAKISUNG Nomor : A / III / SK / 4 / 17 / Tanggal : 12 April 2017 SUSUNAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS 1. Penaggung Jawab



: H. Fauzi, S.Kep



2. Ketua Tim



: dr. Agustina Maria



3. Pokja I (Admin) a. Ketua



: Nurul Mumainah, SKM



b. Anggota Penanggung jawab BAB I



: Ray Sanjaya, AMK Fx. Budiono, AMK



Penaggung jawab BAB II



: Agung Prasetiyo, Amd Khairil Anwar, AMK



Penaggung jawab BAB III



: Pahliyani, SST Ahmad Syaib Hidayat, AMK



4. Pokja II ( Usaha Kesehatan Masyarakat ) a. Ketua



: Syahrul Hasani, AMK



b. Anggota Penanggung jawab BAB IV : Sutanti, S.ST Rahmadani Azhar, S. Kep Ns Penaggung jawab BAB V



: Ahmad gafuri, S. Gz Istiyana Mirandari, AMK



Penaggung jawab BAB VI



: Siti Ngatminah, AMkeb M. Hassanal Rasyid, S. Gz



5. Pokja III ( Usaha Kesehatan Perorangan ) a. Ketua



: drg. Karina Ika Putri Sukarno



b. Anggota Penanggung jawab BAB VII : Dadang Ariwbowo Emelia, AMKeb Penaggung jawab BAB VIII : Meta Hendayani, AM. AK Pahliana Mulida Penaggung jawab BAB VI



: dr. Chairunnisa Cahaya Rosadina, Amd, Gz



TUGAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU A. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Kepala Puskesmas sebagai top manajer manajemen mutu adalah sebagai berikut: 1.



Menetapkan Sistem Manajemen mutu Puskesmas.



2.



Menetapkan kebijakan, pedoman mutu dan keputusan strategis untuk pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas.



3.



Memastikan Standar pelayanan Minimal disetiap proses yang ada didalam proses bisnis dan pelayanan.



4.



Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses.



5.



Mengadakan Tinjauan Manajemen secara berkala.



6.



Melaksanakan fungsi manajemen (Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan) dalam urusan ketatausahaan, program, UKP dan UKM di Puskesmas;



B. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab/ ketua Manajemen Mutu : 1. Memastikan kebijakan mutu dipahami oleh karyawan. 2. Mensosialisasikan persyaratan pelanggan kepada karyawan melalui rapat. 3. Mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja puskesmas 4. Membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten sesuai dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan puskesmas. 5. Bersama dengan kepala puskesmas menyusun pedoman manual mutu dan kinerja sebagai acuan bagi pimpinan dan penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan di Puskesmas.



C. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pokja I, Pokja II dan Pokja III 1. Menerapkan dan memelihara sistem yang berada dibawah tanggung jawabnya. 2. Memastikan indicator dan instrument yang dipakai untuk mengukur, memantau dan menganalisa proses yang terkait dengan unit masing-masing. 3. Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus.



4. Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur Operasional dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas yang berada di bawah tanggung jawabnya, termasuk aktifitas perubahannya. 5. Memelihara Catatan Mutu. 6. Memberi masukan tentang kebutuhan dan harapan pelanggan kepada Kepala Puskesmas. 7. Memastikan semua kegiatan yang dilakukan karyawan adalah untuk memenuhi kepuasan pelanggan.



Kepala Puskesmas Takisung



H. Fauzi, S.Kep NIP. 19640423 198603 1 010



PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TAKISUNG Jl. Jend. Sudirman KM.16 Desa Benua Tengah Kecamatan Takisung Kode Pos.70861



NOTULEN RAPAT



:



Pembahasan Penetapan penanggung jawab manajemen Mutu Puskesmas Takisung dan Menjelaskan Uraian Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Penanggung jawab mutu Puskesmas



Hari/Tanggal Waktu Panggilan Waktu Rapat Acara



Takisung. 31 Mei 2017 09.30 WITA 10.00 WITA s/d Selesai 1. Regristrasi



: : : :



2. Pembukaan 3. Sambutan dan laporan 4. Sosialisasi SK Pembentukan Tim Manajemen 5. Penyampaian tugas, wewenang dan tanggung jawab mutu kepada yang bersangkutan 6. Ishoma 7. Penyamnpaian draf SK dan Pengesahan SK penanggung Jawab Manajemen Mutu 8. Penutup PIMPINAN RAPAT Ketua Sekretaris Pencatat



: : :



Peserta rapat



:



1. Kepala Puskesmas Takisung



:



2. Tim manajemen Puskesmas Takisung 1. Ceramah



KEGIATAN RAPAT



Dr. Agustina Maria Khairil Anwar, AMK Meta Hendayani, AM.AK



2. Sosialisasi 3. Tanya jawab 4. Pengesahan 1.



Kata Pembukaan



: Acara pembukaan oleh pembawa acara, dan dibuka dengan



2.



Pembahasan



bacaan Basmallah bersama-sama : Pada rapat ini dimulai dengan kepala Puskesmas Takisung, menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi draf SK Penetapan penanggung jawab Manajemen Mutu. Anggota tim manajemen setuju dengan draf SK yang telah



3.



Kesimpulan



diajukan oleh Kepala Puskesmas : Dalam rapat ini diputuskan susunan penanggung jawab Manajemen Mutu sesuai dengan draf yang telah di ajukan. Adapun penanggung jawab manajemen mutu tersebut yaitu:



PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TAKISUNG Jl. Jend. Sudirman KM.16 Desa Benua Tengah Kecamatan Takisung Kode Pos.70861



Takisung, 29 Mei 2017 Nomor



:



Lampiran



:-



Kepada Yth Bapak/Ibu/Saudara/i,



Perihal



: UNDANGAN



karyawan dan karyawati Puskesmas Takisung Di Tempat



Sehubungan dengan penetapan penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas Takisung dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada : Hari / tanggal



: Rabu / 31 Mei 2017



Jam



: 10.00 WIB s/d Selesai



Tempat



: Aula Puskesmas Takisung



Keperluan



: 1. Penetapan penanggung jawab manajemen mutu 2. Penjelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab penanggung jawab manajemen mutu



Demikian Undangan ini dibuat, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.



Kepala Puskesmas Takisung



H. Fauzi, S.Kep NIP. 19640423 198603 1 010