3.1.4 (2) SK Pedoman Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DINAS KESEHATAN



UPTD. P U S KE S M A S W A R U Jl. Propinsi KM. 25. Kec. Waru Telp. 0811595944 Kode Pos 76284



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WARU NOMOR : 188.4/ / 405.09.11/SK/2016 TENTANG PANDUAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS



KEPALA UPTD PUSKESMAS WARU



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program serta penerapan sistem manajemen risiko maka perlu dilakukan perbaikan mutu puskesmas yang dilakukan secara terus-menerus; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya sistem manajemen mutu puskesmas secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu menyusun Panduan Audit Internal Puskesmas melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waru.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Tahun 2014 tentang Puskesmas;



Indonesia Nomor 75



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WARU TENTANG PANDUAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS.



Kesatu



: Panduan Audit Internal Puskesmas sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



:



Waru



Pada tanggal



:



Januari 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS WARU



SIDIQ AMIRULLAH



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WARU NOMOR : 188.4/ / 405.09.11/SK/2016 TENTANG : PANDUAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS



PANDUAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS



A. Latar Belakang Untuk menilai kinerja pelayanan di UPTD Puskesmas Waru perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala UPTD Puskesmas Waru



dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar



akreditasi yang digunakan.



B. Pengertian Audit Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan. Audit merupakan proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk melakukan audit berdasarkan standar yang digunakan dalam penilaian audit.



C. Tujuan Audit Internal Tujuan pelaksanaan audit intern adalah membantu para karyawan UPTD Puskesmas Waru



agar dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.



Untuk hal tersebut, auditor internal akan memberikan berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, petunjuk dan informasi sehubungan dengan kegiatan yang diperiksa. Tujuan utama pengendalian intern menurut Hiro Tugiman (2006:44) adalah: “Meyakinkan keandalan (reliabilitas dan integritas) informasi; kesesuaian dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan; perlindungan terhadap harta organisasi; penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efisien, serta tercapainya berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan”



D. Pendekatan Audit Internal Untuk mencapai tujuan dan memperoleh manfaat audit internal, maka audit perlu dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut: 1. Proses interaktif. 2. Kegiatan



sistematis:



direncanakan,



dikoordinasikan,



dikendalikan secara efisien. 3. Dilakukan dengan azas manfaat. 4. Dilakukan secara objektif. 5. Berpijak pada fakta dan kebenaran. 6. Melibatkan proses analisis/evaluasi/penilaian/pengujian. 7. Bermuara pada pengambilan keputusan. 8. Dilaksanakan berdasar azas/standar/kriteria tertentu. 9. Merupakan kegiatan berulang. 10. Menghasilkan laporan.



dilaksanakan



dan



E. Instrumen Audit Internal Instrumen yang dipergunakan oleh Tim Audit Internal Puskesmas terdiri dari: 1. Telaah dokumen 2. Observasi 3. Meminta penjelasan dari auditee (yang di-audit) 4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee 5. Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria 6. Meminta bukti atas suatu kegiatan/transaksi 7. Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas 8. Pemeriksaan silang (cross-check) 9. Mengakses catatan yang disimpan auditee 10. Mewawancarai auditee 11. Menyampaikan angket survey 12. Menganalisis data



F. Tahapan Audit Internal Audit internal dilaksanakan mengikuti empat tahapan sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana audit Menentukan unit-unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadwal audit, dan menyiapkan instrumen audit. 2. Pengumpulan data Dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar tertentu (misalnya standar akreditasi, standar/pedoman program, standar pelayanan minimal, standar/indikator kinerja) untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. 3. Analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit. 4. Pelaporan dan diseminasi hasil audit.



G. Pelaksanaan audit internal 1. Penyusunan rencana audit Dalam menerencanakan audit harus ditetapkan : a. Tujuan audit : untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu. b. Lingkup audit : menjelaskan unit kerja yang akan diaudit. c. Objek audit: menjelaskan apa saja yang akan diaudit. d. Alokasi waktu: menjelaskan berapa lama audit akan dilakukan dan penjadualannya. e. Metoda audit : metoda yang akan digunakan pada saat melakukan audit f.



Persiapan audit : persiapan auditor, penetapkan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.



2. Pengumpulan data Pengumpulan data pada pelaksanakan audit dilakukan dengan berbagai metode, antara lain: a. Mengamati proses pelaksanakan kegiatan. b. Meminta penjelasan kepada auditee. c. Meminta peragaan oleh auditee. d. Memeriksa dan menelaah dokumen. e. Memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar tilik. f.



Mencari bukti-bukti.



g. Melakukan pemeriksaan silang. h. Mewawancarai auditee. i.



Mencari informasi dari sumber luar.



j.



Menganalisis data dan informasi.



k. Menarik kesimpulan.



3. Analisis data Analisis data dilakukan dengan cara membandingkan fakta yang diperoleh pada waktu proses pengumpulan data dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Bila ditemukan kesenjangan antara fakta dengan kriteria audit, maka auditor bersama auditee melakukan analisis lebih lanjut untuk mengenal penyebab timbulnya kesenjangan.



4. Pelaporan dan diseminasi Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem manajemen/pelayanan.



H. Laporan audit internal Hasil audit perlu dilaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Waru dan kepada unit yang diaudit. Dalam laporan audit harus memuat: 1. Latar belakang dilakukan audit: menjelaskan mengapa perlu dilakukan audit. 2. Tujuan audit : menjelaskan tujuan dilaksanakan audit. 3. Lingkup audit : menjelaskan unit yang diaudit. 4. Objek audit : menjelaskan apa saja yang diaudit. 5. Standar/kriteria yang digunakan untuk melakukan audit. 6. Auditor : menjelaskan siapa yang melaksanakan kegiatan audit. 7. Proses audit : menjelaskan metoda, proses pelaksanaan audit dan jadual pelaksanaan audit. 8. Hasil dan analisis hasil audit: menjelaskan temuan audit dan analisis mengapa terjadi kesenjangan terhadap standar/kriteria yang ditetapkan. 9. Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati oleh auditee: berdasarkan hasil audit, auditor diwajibkan untuk memberikan rekomendasi



perbaikan



dengan



adanya



kesepatan



dari



pihak



auditee



untuk



menyelesaikannya.



I.



Tindak lanjut hasil temuan audit Hasil temuan audit dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan, unit kerja yang diaudit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan. Setelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana perbaikan disusun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan auditor. Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatan-kegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada pucuk pimpinan dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.



KEPALA UPT PUSKESMAS WARU



SIDIQ AMIRULLAH