3.1a SK IDENTIFIKASI RESIKO UKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LUMPATAN



Jl. Palembang-Sekayu No 72 Dusun Bagan DesaLumpatanKec. Sekayu 30711 Telp. 0813 7975 8401 email: [email protected] fb:PuskesmasLumpatan



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMPATAN Nomor : 800/ /PKM-LPT/ I /2022 TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS UPT PUSKESMAS LUMPATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMPATAN, Menimbang



: a.



Bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya;



b.



Bahwa agar kominukasi petugas pemberi layanan dengan pasien



dapat



berjalan



optimal,



dipandang



perlu



untuk



melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Lumpatan tentang Identifikasi dan Pemenuhan Kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus UPT Puskesmas Lumpatan;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang



Praktik Kedokteran;



2.



UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4



5.



Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,



Klinik, Laboratorium kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, danTempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKEMAS LUMPATAN TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS UPT PUSKESMAS LUMPATAN. Kesatu



: Menentukan kewajiban identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftran maupun petugas pemberi layanan klinis



Kedua



: Identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala dan kebutuhan khusus dalam pelayanan sebagai mana dilaksanakan sekali dalam setahun



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lumpatan Pada tanggal Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMPATAN KECAMATAN SEKAYU,



LISMAWATI, SKM, M.Kes



PENATA TK.I NIP. 19700901 199103 2 005



LAMPIRAN



: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT



PUSKESMAS LUMPATAN TANGGAL



: Januari 2022



NOMOR



: 800/



/PKM-LPT/ I /2022



TENTANG IDENTIFIKASI DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN PASIEN DENGAN RISIKO, KENDALA DAN KEBUTUHAN KHUSUS UPT PUSKESMAS LUMPATAN 1. Hambatan Bahasa Pasien tidak mampu berbahasa Indonesia 2. Hambatan Fisik / Berkebutuhan Khusus -



Identifikasi dengan melihat cara pasien berjalan dengan tongkat atau alat bantu khusus, pasien perlu di tuntun saat berjalan (kebutuhan khusus, buta).



-



Identifikasi dengan melihat pasien cara berkomunikasi (bisu, tuli).



-



Identifikasi dengan melihat kondisi fisik pasien riwayat kelainan genetic yang dapat diamati seperti pasien dengan kelainan sindroma.



Ditetapkan di Lumpatan Pada tanggal Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS LUMPATAN KECAMATAN SEKAYU,



LISMAWATI, SKM, M.Kes



PENATA TK.I NIP. 19700901 199103 2 005