32 - Angkatan Ix - Ummi Mar - Atus Sholikhah, S.pd.i [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EVALUASI AKADEMIK NAMA



: UMMI MAR’ATUS SHOLIKHAH, S.Pd.I



ANGKATAN



: IX



KELOMPOK



:4



NDH



: 32



KABUPATEN



: NGANJUK



JABATAN



: AHLI PERTAMA - GURU AGAMA ISLAM



UNIT KERJA



: SMP NEGERI 7 NGANJUK



JUDUL KASUS



: REVOLUSI INDUSTRI 4.0 : TANTANGAN DAN ELUANG UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK



DETAIL KASUS



: REVOLUSI INDUSTRI 4.0 : TANTANGAN DAN ELUANG UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK



Revolusi Industri 4.0 : Tantangan dan Peluang untuk Optimalisasi Pelayanan Publik



Revolusi industri pertama atau 1.0 dimulai pada abad ke-18. Hal itu ditandai dengan penemuan mesin uap untuk upaya peningkatkan produktivitas yang bernilai tinggi. Misalnya di Inggris, saat itu, perusahaan tenun menggunakan mesin uap untuk menghasilkan produk tekstil. Sedangkan pada revolusi industri kedua atau 2.0 dimulai pada tahun 1900-an dan ditandai dengan ditemukannya tenaga listrik. Kemudian, di era revolusi industri ketiga atau 3.0, ditenggarai oleh perkembangan semikonduktor dan proses otomatisasi industri pada tahun 1970 atau 1900-an. Dengan kata lain, dunia sedang bergerak memasuki era digitalisasi. Industri Manufaktur, Industri Kesehatan, Industri Pertanian dan sebagainya. Hingga saat ini sebagian negara masih menerapkan industri ini. Pada revolusi industri keempat atau 4.0, efisiensi mesin dan manusia sudah mulai terkonektivitas dengan internet of things. Ragam diantaranya Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IOT), Unmanned Vehicles (UAV), Mobile Technology (5G), Shared Platform, Block Chain, Robotics dan Bio-Technology. Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan oleh sektor privat/ swasta. Banyak perusahaan bahkan industri kecil



kreatif yang menggunakan teknologi digital dalam mengembangkan usaha mereka. Sebut saja Gojek, Uber dan Grab perusahaan yang konsen dalam penyediaan jasa transportasi melalui system online. Beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan peta jalan (road map) "Making Indonesia 4.0" yang merupakan strategi nasional dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Dengan diluncurkannya peta jalan tersebut pemerintah kini berpacu mempersiapkan diri untuk menghadapi gelombang disrupsi. Namun, apakah Pemerintah mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik?



Pelayanan public dan perkembangan tekhnologi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kemudian keterkaitan dengan pelayanan publik dan era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwa Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,



disebutkan



bahwa



"Dalam



rangka



memberikan



dukungan



informasi



terhadap



penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional" sementara di Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non elektronik yang sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Maka dari itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dengan begitu tidak lain teknologi informasi berperan besar dalam rangka pemenuhan sistem tersebut untuk skala nasional. Hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dapat menyesuaikan penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 saat ini, yaitu dengan menerapkan pelayanan publik yang berbasis Teknologi (digital). Sebab, dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud, maka tidak heran pelayanan di sektor privat/ swasta biasanya akan lebih baik karena pemanfaatan teknologi yang semakin canggih dalam proses pemberi pelayanannya untuk menjaga kepercayaan pelanggan sehingga usaha yang dijalankan akan terus produktif.



Mestinya hal itu juga diterapkan oleh Pemerintah sebagai penyelenggera pelayanan publik, terlebih jumlah "pelanggan" yang mengakses pelayanan di sektor publik lebih besar dibandingkan disektor private/ swasta. Maka apabila Pemerintah ingin mendapatkan kepercayaan dari "pelanggan" dalam hal ini masyarakat yaitu seharusnya Pemerintah mulai serius untuk memanfaatkan teknologi digital diera Revolusi Industri 4.0. dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga bukan hanya sektor privat/swasta saja yang dapat mengambil keuntungan dari sebuah kemajuan teknologi saat ini tetapi juga disektor publik. Sebetulnya saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Kementrian yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki fungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait pelayanan publik sudah mulai memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengaplikasikan Undang-Undang dalam menyediakan informasi secara nasional tersebut yaitu dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN). Di dalam Peraturan tersebut pada Pasal 3 disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga Menpan RB meluncurkan aplikasi SIPPN yang dapat diakses melalui http://sipp.menpan.go.id/ sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik secara nasional mulai dari pemerintah daerah, kementrian/ lembaga, lembaga non struktural dan BUMN/BUMD. Namun, SIPPN yang sedang dikembangkan oleh MenpanRB tersebut masih belum sempurna dikarenakan belum semua pemerintah daerah maupun kementrian/lembaga menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya ke aplikasi SIPPN tersebut. Lemahnya kewenangan



Menpan RB untuk



mendorong instansi



tersebut



untuk



mengintegrasikan data pelayanan publik tiap instansi ke aplikasi SIPPN menjadi salah satu kendala belum efektifknya aplikasi tersebut. Padahal, dengan SIPPN tersebut pelayanan publik di Indonesia akan saling terintegrasi. Maka semua informasi terkait pelayanan publik dapat diakses melalui aplikasi SIPPN tersebut, selain itu SIPPN merupakan wujud pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif sehingga tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.



Tata Kelola Pemerintah Sistem E-Government yang merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan pemanfaatan komputer, jaringan komputer dan teknologi informasi untuk menjalankan pemerintahan terutama pelayanan publik masih sangat minim. Masih sedikit Kementrian/Lembaga maupun pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi dalam proses pelayanan publik. Padahal jika EGovernment sendiri diterapkan disetiap pemerintahan maka hal tersebut sejalan dengan Revolusi Industri 4.0. E-Government memiliki banyak manfaat dalam sistem berdemokrasi yang saat ini kita terapkan diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, maupun koordinasi antar instansi yang berbasis internet. Selain itu untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, meningkatkan akuntabilitas dari proses penyelengaraan pemerintahan, menghemat anggaran pemerintah, serta memudahkan alur informasi yang dapat diakses secara terbuka guna mewujudkan cita-cita good governance dan open government pada penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sehingga sudah saatnya pemerintah dengan serius memperhatikan dan mengayomi masyarakat yang masih belum melek teknologi agar tetap bertahan dan terus berkembang mengikuti tuntunan zaman.



SOAL DAN JAWABAN



Soal : Mendeskripsikan rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Jawaban:  Rumusan Masalah kasus dan/ atau masalah pokok



Pada kasus tersebut terdapat berbagai macam kemajuan revolusi dari adab ke abad. Pada revolusi industri keempat atau 4.0, efisiensi mesin dan manusia sudah mulai terkonektivitas dengan internet of things. Ragam diantaranya Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IOT), Unmanned Vehicles (UAV), Mobile Technology (5G), Shared Platform, Block Chain, Robotics dan Bio-Technology. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat banyak sektor memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan usaha dalam melakukan palayanan publik. Sebab, dengan teknologi, transparansi, kecepatan, kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud.



Di Indonesia juga memanfaatkan teknologi tersebut guna menciptakan pelayanan yang transparan, cepat dan mudah. Beberapa waktu lalu presiden Republik Indonesia Joko Widodo meluncurkan peta jalan (road map) “making Indonesia 4.0” yang merupakan strategi nasional dalam menghadapi era revolusi industry keempat (4.0). Selain itu program Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah meluncurkan aplikasi SIPPN melalui http://sipp.menpan.go.id/ sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik nasional dan daerah. Namun dalam melaksanakan implementasi di lapangan masih terdapat banyak kendala yang dihadapi. Salah satunya yaitu lemahnya kewenangan Menpan RB untuk mendorong instansi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga untuk mengintegrasikan data pelayanan publik tiap instansi ke aplikasi SIPPN. Tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal dapat menyebabkan tidak maksimalnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif sehingga tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan public tidak dapat dihindari. Ketidakpedulian atau ketidakpahaman yang sebenarnya menjadi kendala dalam pelaksanaan rencana tersebut tentunya harus diselesaikan bersama. Sehingga sudah saatnya pemerintah dengan serius memperhatikan dan mengayomi masyarakat yang masih belum melek teknologi agar tetap bertahan dan terus berkembang mengikuti tuntunan zaman.  Aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Joko Widodo berperan pembuat kebijakan dalam melakukan inovasi membuat strategi nasional dalam menghadapi era revolusi melalui peta jalan (road map) “Maaking Indonesia 4.0”. 2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Berperan membantu Presiden menetapkan kebijakan terkait sistem informasi dalam pelayanan publik, pengembangan sistem informasi pemerintahan dengan membuat website terintegrasi untuk seluruh lembaga pelayanan publik. MENPAN RB meluncurkan aplikasi SIPPN sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik nasional dan daerah. 3. Pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD Berperan sebagai penyedia informasi pelayanan publik untuk diintegrasi dalam SIPPN. Dimana para pimpinan menghimbau para pegawainya untuk melaporkan informasi pelayanan publik di setiap instansi tempat bekerja.



4. Sektor privat/swasta Berperan sebagai pengguna sistem informasi Revolusi Industri 4.0 diluar pemerintahan (non pelayanan publik). 5. Masyarakat Berperan sebagai pengguna pelayanan.



Soal: Melakukan analisis terhadap : A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Jawaban: A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Kasus ini menunjukkan usaha Pemerintah untuk mencapai nilai wawasan kebangsaan yang bersumber dari Pancasila dan UU 1945 guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara sehingga tercipta masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera dengan membuat website SIPPN dan mengintegrasikan seluruh instansi agar Berorientasi Pelayanan di wilayah NKRI. Berorientasi Pelayanan di era Revolusi Indostri 4.0 ini telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada Pasal yang mengatur bahwa Pelayanan Publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Maka dari itu sudah cukup jelas bahwa setiap penyelenggara diwajibkan untuk menyediakan sistem informasi secara nasional. Dilihat dari nilai Akuntabilitas, Presiden Joko Widodo telah menunjukkan penerapan dari nilai akuntabilitas dimana beliau mempunyai jiwa kepemimpinan melakukan upaya untuk melaksanakan pelayanan publik yang transparan dan bersinergi. Namun masih ada pemerintah daerah, kementerian/ lembaga, lembaga non struktural dan BUMN/BUMD yang belum mencerminkan nilai akuntabilitas yaitu belum melakukan input data informasi pelayanan publik pada website SIPPN. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terutama dari sisi akuntabilitas PNS dalam konteks transparansi dari akses informasi.



Sedangkan nilai Kompeten, ASN dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik sehingga dapat menunjukkan produk, jasa, manusia, proses melebihi harapan konsumen atau pengguna. Pada kasus ini MENPAN RB telah berkompeten untuk meluncurkan aplikasi SIPPN sebagai wadah informasi pelayanan publik semua instansi penyelenggara pelayanan publik nasional dan daerah. Namun pelayanan yang diberikan belum sepenuhnya menggunakan teknologi informasi dibuktikan dengan masih sedikitnya lembaga yang menginput informasi melalui aplikasi SIPPN, sehingga kompetensi dari instansi yang lain masih belum maksimal. Dari segi nilai Harmonis, dapat kita lihat bahwa seluruh instansi diharapkan bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan yang sama yaitu tercapainya revolusi industri 4.0. Namun belum semua pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga menginput informasi tentang pelayanan publik dimasing-masing instansinya melalui aplikasi SIPPN, ini membuktikan kurangnya keharmonisan antara berbagai pelayan publik. Dilihat dari nilai Loyal, pemerintah kita juga masih belum seluruhnya mempunyai nilai loyal ini. Sebab aplikasi SIPPN tidak berjalan dengan maksimal sehingga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tidak akan terwujud karena ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah. Di tinjau dari segi Adaptif, presidn Joko Widodo dan MENPAN RB telah melakukan nilai adaptif dengan mengikuti perkembangan zaman atau revolusi industri 4.0. Namun tetap saja tidak berjalannya aplikasi SIPPN dengan maksimal menyebabkan pekerjaan tidak bisa efektif dan efisien dikarenakan pelayanan publik yang seharunya bisa melalui 1 aplikasi harus dilakukan melalui berbagai sector. Penegasan kebutuhan data untuk pelayanan publik sangat penting untuk mencapai nilai Kolaboratif agar seluruh instansi terintegrasi dengan baik. Karena data adalah hal terpenting pertama yang dibutuhkan sebagai analisa dan kebutuhan informasi publik. ASN harus mampu memenuhi perannya sebagai pelaksana publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.



B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Dampak dari tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang manajemen PNS, antara lain: 1. Kurangnya akuntabilitas dalam konteks transparansi akses informasi mengakibatkan keterbatasan informasi yang dapat diperoleh publik mengenai proses birokrasi. Hal ini memicu terjadinya penyalahgunaan wewenang, red tape, praktek KKN, sulitnya pengawasan



dari pemerintah pusat ke setiap lembaga dan berbagai patologi birokrasi lainnya. Sehingga dapat merugikan masyarakat karena pelayanan publik tidak berjalan efektif dan efisien. 2. Rendahnya kompetensi menimbulkan sulitnya pemerintahan berkembang mengikuti zaman yang semakin modern dengan Revolusi Industri 4.0, karena itulah negara kita hingga saat ini masih disebut sebagai negara berkembang. 3. Rendahnya nilai Kolaboratif dalam sistem pemerintahan berakibat pada buruknya sinergi dalam lingkup pertangungjawaban secara vertikal maupun horizontal. 4. Penyalahgunaan kewenangan bisa terus terjadi karena tidak maksimalnyya penerapan aplikasi SIPPN. 5. Menimbulkan rasa tidak percaya kepada pemerintah dan menganggap pemerintah tidak mampu mewujudkan pelayanan publik secara digital karena kurangnya tanggung jawab beberapa oknum.



Soal: Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Jawaban: 1. Memperkuat kewenangan Menpan RB untuk mendorong pemerintah daerah maupun kementrian/Lembaga untuk menginput data infromasi pelayanan publik dimasing-masing instansinya, dengan cara merevisi peraturan mentri. Dengan adanya aturan yang jelas pemerintah daerah ataupun kementrian/Lembaga agar bersungguh-sungguh menjalankan isntruksi yang diberikan oleh Menpan RB. 2. Peningkatan komunikasi dan koordinasi antar Lembaga agar mengetahui kendala apa saja yang diperoleh. Sehingga permasalahan yang timbul dapat terpecahkan dengan segera. Hal ini sangat penting karena komunikasi dan kordinasi yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau kementrian. Dengan memberikan contoh komunikasi dan koordinasi yang baik masyarakat akan semakin percaya terhapat kinerja pemerintah ataupun kementrian/Lembaga negara. 3. Pemetaan SDM adalah langkah awal dalam pengecekan kemampuan setiap instansi untuk melaksanakan SIPPN atau penyelenggaraan E-Government. Selanjutnya, dapat ditingkatkan dengan pembinaan Manajemen SDM daerah, maupun pengadaan pegawai sebagai staff IT di lingkungan instansi. 4. Pemetaan, pengecekan dan pengadaan perangkat IT yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di seluruh wilayah indonesia.



5. Memberikan batas waktu penginputan data kepada seluruh instansi sehingga seluruh target terpenuhi. 6. Melibatkan masyarakat sebagai pengawasan dan pelaporan akan sistem informasi yang telah dibentuk dengan kontak pengaduan berupa call center, whatsapp dan email. 7. Bekerja sama dengan swasta untuk memelihara atau mengoptimalisasi sistem informasi yang terbentuk sehingga mudah untuk digunakan. Seringkali website pemerintahan terkendala dengan gangguan, batasan akses dan sebagainya. Sehingga jika seluruh sistem pelayanan direncanakan untuk terintegrasi maka diperhatikan ukuran kecepatan dan kapasitas akses website tersebut harus memenuhi kebutuhan. Jangan sampai masyarakat kembali dikecewakan dengan akses informasi yang sering kali mengalami gangguan. 8. Mendorong seluruh ASN untuk menerapkan nilai-nilai ASN yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.



Soal: Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus.



Dalam penerapan kebijakan publik yang baru, pasti terdapat konsekuensi yang harus ditempuh. Misalnya, tidak meratanya penerapan pelayanan publik secara digital dengan menggunakan aplikasi SIPPN di setiap daerah atau kementrian/Lembaga. Belum terbiasanya masyarakat menggunakan aplikasi pelayan publik juga merupakan salah satu konsekuensi yang harus dihadapi. Oleh karena itu penting bagi pemerintah yang telah menginput data informasi pelayanan publik agar memberikan edukasi kepada masyarakat umum. Pemberian kewenangan yang sangat besar kepada suatu kementrian dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kementrian tersebut. Sehingga rawan terjadi kasus KKN terutama Nepotisme . Pemberian batas waktu juga ada konsekuensinya. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki sarana dan prasarana yang berbeda-beda. Sehingga pemberian batas waktu tanpa memikirkan hal tersebut dapat menyebabkan pengisian informasi pelayanan public tidak maksimal dikarenakan hanya mengejar waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat Konsekuensi yang lain juga dapat timbul saat kita menunjuk pihak non pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi penerapan kebijakan public. Siapa yang berhak memilih, siapah yang dipilih juga akan menimbulkan perdebatan dan diskusi yang cukup panjang. Hal ini dapat dimaklumi karena setiap pihak ingin memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa Indonesia.