6 0 500 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
R
In do ne si a
NOMOR : 33/G/2013/PTUN.PL.
ng
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara
ah
AEMAN
MOHIDIN,
am
bertempat
Kewarganegaraan tinggal
di
Indonesia,
pekerjaan
ub lik
A
biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :
Jalan
Nggoriovala
I
swasta,
Kelurahan
Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi
ah k
ep
Sulawesi Tengah;
In do ne si
R
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :
A gu ng
1. ABDUL RAHMAN, S.H.; ---------------------------------------
2. HENDRIK LUMABIANG, S.H., M.H.; ----------------------
Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
Advokat/
Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas
Tadulako beralamat di Jalan Setiabudi Nomor 53 Kota Palu,
lik
ah
Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
ub
PENGGUGAT;
ep
MELAWAN:
R
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU, berkedudukan
In d
on
ng A
gu
Hal 1 dari 51 Hal. Put. Nomor : 04/G/2014/PTUN.PL
es
di Jalan R.A. Kartini Nomor 110 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; -
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
tertanggal 14 Oktober 2013, yang selanjutnya disebut sebagai
Halaman 1
b
hk am
ep u
2
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1. ALFONS, A.Ptnh., S.H., Jabatan Kepala Seksi Sengketa,
ng
Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan
gu
Kota Palu; ----------------------------------------------------------
Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Palu; ---------------
Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai
ub lik
ah
A
2. RETNO PRABANDARI, S.H., Jabatan Kasubsi Perkara
Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Palu, alamat Jalan
am
R.A. Kartini Nomor 110 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Kuasa Khusus Nomor : 07/600.72.71/I/2014,
ah k
ep
tanggal 20 Januari 2014; -----------------------------------------------
Kewarganegaraan Indonesia,
A gu ng
2. SYARIF MUBIN RAJA DEWA,
In do ne si
R
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------TERGUGAT;
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Monginsidi Nomor 113, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; -------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai --- TERGUGAT II INTERVENSI;
lik
ah
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; ------------------------------------------
ub
Nomor : 33/PEN-DIS/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember 2013, tentang Lolos Dismissal;
ep
ka
m
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
In d
A
gu
2
on
ng
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ---------------------------
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
R
Nomor : 33/PEN-MH/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember 2013, tentang
ng
Penunjukan Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata
gu
Usaha Negara Palu, Nomor : 33/PEN-PP/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember
A
2013, tentang Pemeriksaan Persiapan;
ub lik
ah
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata
2014, tentang Hari Sidang; --------------------------------------------------------------Telah membaca Putusan Sela Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, tanggal 26
ep
ah k
am
Usaha Negara Palu, Nomor : 33/PEN-HS/2014/PTUN.PL, tanggal 04 Februari
Februari 2014; -----------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,
A gu ng
Nomor : 33/PEN/2014/PTUN.PL, tanggal 30 April 2014, tentang Pergantian Hakim; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas Perkara, dan memeriksa surat bukti yang diajukan
serta mendengarkan keterangan para pihak maupun saksi dalam Persidangan;
lik
ah
TENTANG DUDUK PERKARA:
ub
November 2013, telah mengajukan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan
Register Perkara Nomor:
ep
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 12 Desember 2013 di bawah 33/G/2013/PTUN.PL, dan telah diperbaiki pada
In d
on
ng A
gu
Hal 3 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
tanggal 04 Februari 2014; ----------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25
Halaman 3
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Objek sengketa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013
R
Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 m² atas
ng
nama Syarif Mubin Raja Dewa; ---------------------------------------------------------
gu
Dasar dan Alasan Diajukannya Gugatan : -----------------------------------------
1. Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan
A
ukuran panjang ± 75 M, lebar ± 16 M dan luasnya ± 1.200 M² yang
ub lik
ah
terletak di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan (dahulu Palu Timur), Kota Palu, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/3/I/
am
T/1986 tanggal 11 Januari 1986 antara Aeman Mohidin/Penggugat
ep
sebagai Pembeli dan Arudji Hi. Abd. Azis sebagai Penjual dengan batas-
: dengan tanah kebun kelapa H. Duda; -------------------------
Timur
: dengan tanah kebun kelapa Ariya; ----------------------------
Selatan
: dengan jalan raya; -----------------------------------------------
Barat
: dengan tanah Abdul Azis Toamin; ----------------------------
In do ne si
R
Utara
A gu ng
ah k
batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
lik
tanggal 17 Oktober 2013, telah melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palu dan mendapatkan informasi, bahwa
ub
m
ah
2. Bahwa Penggugat melalui kenalannya bernama Rizal Sugiarto pada
ka
Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu) dengan Surat Keputusan
ep
Tata Usaha Negara Nomor : 720/HM/BPN-72-71/2013 tertanggal 27 Agustus 2013 telah menerbitkan “Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150
ah
In d
A
gu
4
on
ng
es
R
tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
4
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang menjadi objek sengketa a quo, sehingga sesuai dengan ketentuan
ng
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu
gu
yang diperkenankan Undang-Undang; -----------------------------------------
A
3. Bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa
didasarkan pada Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni
ub lik
ah
2013 yang diterbitkan Camat Palu Selatan karena adanya penjualan dari
am
Sdr. Sofyan kepada Sdr. Syarif Mubin Raja Dewa dan selanjutnya dari Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 596.1/220/SKRT/PTB/
ah k
ep
VI/2013 tanggal 18 Juni 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan
R
Petobo, meriwayatkan bahwa Sdr. Sofyan membeli dari Penggugat
In do ne si
berdasarkan Akta/Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10 April 2013,
A gu ng
yang sebenarnya tidak pernah ada atau terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dengan Sdr. Sofyan; -------------------------------------------------
4. Bahwa Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang penjualan tanah sengketa dari Sdr. Sofyan kepada Sdr. Syarif
lik
Milik/objek sengketa telah dibatalkan Camat Palu Selatan melalui Surat
ub
Pembatalan Nomor : 594/02.83/PS/2013 tanggal 28
Oktober 2013,
demikian juga dengan Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10
ep
ka
m
ah
Mubin Raja Dewa dan menjadi dasar diterbitkannya Sertipikat Hak
April 2013, yang diterbitkan Notaris Sartima Thalib, S.H., telah dicabut/
es
R
dibatalkan melalui Surat Nomor : 57/NOT-ST/XI/2013 tanggal 4
In d
A
gu
Hal 5 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
September 2013; ------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa”
Halaman 5
b
hk am
ep u
6
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggal 18 Juni 2013 dan Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10
ng
April, maka Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya harus dinyatakan batal atau
gu
tidak sah; ---------------------------------------------------------------------------
A
6. Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik/objek sengketa maka
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yaitu Peraturan
ub lik
am
ah
Penggugat kepentingannya dirugikan, karena bertentangan dengan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya
ep
Pasal 23, 24, 25 dan 26 yang intinya sebagai berikut : -----------------------
ah k
• Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
In do ne si
R
Pendaftaran Tanah, yaitu penetapan pemberian hak dari pejabat yang
A gu ng
berwenang yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa a quo telah
dibatalkan oleh yang membuatnya in casu Camat Palu Selatan melalui Surat Pembatalan Nomor : 594/02.83/PS/2013 tanggal 28 Oktober 2013,
demikian juga Akta Penyerahan Hak Milik Nomor : 20 tanggal 10 April
lik
membatalkan Akta Penyerahan a quo dengan Surat Nomor : 57/NOTST/XI/2013 tanggal 4 November 2013; ---------------------------------------
ub
m
ah
2013, in casu Sartima Thalib, S.H., (Notaris Palu) juga mencabut/
Bahwa dengan dibatalkannya dasar penerbitan objek sengketa
ep
ka
membawa konsekuensi yuridis segala hak yang lahir dari akta yang dinyatakan batal oleh yang membuatnya, juga harus dinyatakan batal;
In d
A
gu
6
on
ng
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 5. Bahwa dengan dibatalkannya Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
• Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
R
Pendaftaran Tanah, yaitu bahwa sejak Penggugat membeli tahun 1986
ng
sampai sekarang tetap dalam penguasaannya karena tidak pernah dialihkan dalam bentuk apapun kepada orang lain termasuk kepada Sdr.
gu
Sofyan, hal demikian oleh Penggugat telah melaporkan Sdr. Sofyan ke
A
Polisi atas tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan Penggugat
ub lik
sekarang Sofyan dinyatakan buron; -------------------------------------------• Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
am
ah
sesuai laporan Polisi Nomor : TBL/421/X/2013/SKPT namun sampai
Pendaftaran Tanah, yaitu tidak adanya upaya oleh Tergugat untuk
ah k
ep
melakukan penelitian guna mengetahui data fisik bahwa yang
R
dimohonkan sertipikat yang akan dituangkan dalam suatu daftar isian
In do ne si
pendaftaran tanah adalah benar yang menguasainya; -----------------------
A gu ng
• Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu tidak adanya upaya Tergugat melakukan
pengumuman di tingkat kelurahan dimana letak tanah yang dimohonkan sertipikat guna kepentingan pengajuan keberatan bagi pihak yang sangat
lik
ah
dirugikan kelak; ------------------------------------------------------------------
ub
surat/bukti pendukung ketika menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang
ep
menjadi objek sengketa sehingga kerugian dipihak Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah; ----------------------------------------------------------
es
In d
A
gu
Hal 7 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
ka
m
7. Bahwa ketidakcermatan Tergugat adalah tanpa menyelidiki keabsahan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 8. Bahwa dengan demikian sangat jelas penerbitan Sertipikat Hak Milik
R
yang menjadi objek sengketa, bertentangan dengan peraturan perundang-
ng
undangan yang berlaku dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik yaitu “asas kecermatan” dengan pengertian
gu
“bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen
A
yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan
sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
ub lik
ah
sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan”. Oleh karenanya
am
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612
ah k
ep
M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa, dinyatakan batal atau tidak sah
In do ne si
R
dan kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabutnya; ----------------------9. Bahwa oleh karenanya, maka sangat beralasan hukum jika Pengadilan
A gu ng
berpendapat bahwa tindakan Tergugat dalam perkara a quo adalah nyata
sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
lik
Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian pula membawa konsekuensi yuridis bahwa keputusan penerbitan Sertipikat Hak Milik
ub
m
ah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
ep
ka
(SHM) Nomor : 04150 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa dinyatakan batal atau setidaknya
R
ah
es
In d
A
gu
8
on
ng
dinyatakan tidak sah; -------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
8
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
gugatan a quo, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang
ng
memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, seraya dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------
gu
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------
A
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Sertipikat Hak
Milik Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor :
ub lik
ah
02919/Petobo/2013, tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama
Undangan yang berlaku yaitu pasal 23, 24, 25, 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan melanggar Asas-
ep
ah k
am
Syarif Mubin Raja Dewa, bertentangan dengan Peraturan Perundang-
R
Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu Asas Kecermatan; ------------
In do ne si
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150
A gu ng
tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,
tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; ------------------------------------------------------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150
lik
tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja
ub
Dewa; ------------------------------------------------------------------------------
5. Membebankan Tergugat membayar biaya perkara; --------------------------
ep
ka
m
ah
tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan
es
R
jawabannya tertanggal 19 Februari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;-
In d
A
gu
Hal 9 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
DALAM EKSEPSI;-----------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai sebagai dasar dan alasan diajukannya
Halaman 9
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa objek gugatan salah alamat dalam mengajukan gugatan, sebab
R
objek gugatan adalah sebidang tanah yang dimohon Perubahan
ng
Pemilikan Tanahnya telah secara patut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
gu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
A
tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
ub lik
ah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
am
jis Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah, sehingga
ah k
ep
bukan merupakan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara Palu
R
untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo;-------------
In do ne si
2. Bahwa pengajuan gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud
A gu ng
dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebab Penggugat
baru sekarang mengajukan gugatan setelah objek gugatan telah bersertipikat Hak Milik Nomor : 4150/Petobo pada tahun 2013 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor Pertanahan Kota Palu; -----
lik
dilihat pada angka 1 (satu), 3 (tiga) dan 4 (empat) Gugatan, dimana terdapat bukti perolehan tanah diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan
ub
m
ah
3. Bahwa mempertegas gugatan dimaksud merupakan objek perdata dapat
ep
ka
Nomor 20 Tanggal 10 April 2013 antara Aeman Mohidin dan Sofyan kemudian beralih kepada Syarif Mubin Raja Dewa berdasarkan Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 sehingga harus
R
ah
es
In d
A
gu
10
on
ng
dapat dibuktikan dulu bukti penguasaan yang benar dari para pihak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
10
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id menyangkut keabsahan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat
R
dan Tergugat II Intervensi baik secara perdata maupun pidana, olehnya
ng
itu maka seharusnya Perdata atau Pidana dulu yang dibuktikan maka Perkara a quo bukan objek gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana
gu
dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana tugas dan fungsi
A
administrasi pertanahan telah dilakukan secara prosedur sebagaimana
ub lik
tentang Pendaftaran Tanah; ----------------------------------------------------4. Berdasarkan maksud angka 1, 2 dan 3 di atas maka Tergugat mohon
ep
kepada Majelis yang Terhormat untuk menyatakan Menolak Gugatan
ah k
am
ah
diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
In do ne si
R
Penggugat dengan alasan bukan kompetensi absolut pasal 54 dan telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-
A gu ng
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; --
DALAM POKOK PERKARA; --------------------------------------------------------
5. Bahwa dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150/
lik
Palu telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang
ub
berlaku serta telah dilaksanakan secara prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo
ep
PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan PMNA/Ka. BPN
In d
on
ng A
gu
Hal 11 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
Nomor 9 Tahun 1999; ----------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Petobo atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor Pertanahan Kota
Halaman 11
b
hk am
ep u
12
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
diajukan oleh Syarif Mubin Raja Dewa pada waktu mengajukan
ng
permohonan Sertipikat Hak atas tanah yang bersangkutan telah melampirkan bukti-bukti penguasaan tanah yang resmi dibuat oleh
gu
Notaris/PPAT yang resmi (Sartima Thalib, S.H.) dan Camat Palu
A
Selatan dalam wilayah Kota Palu dimana letak tanah berada; ------------
ah
7. Bahwa selama proses terhadap Permohonan Sertipikat Hak yang
ub lik
diajukan atas tanah objek sengketa tidak ada orang atau badan hukum
am
yang melakukan keberatan terhadap penguasaan tanah yang diajukan oleh Syarif Mubin Raja Dewa pada tahun 2013 namun muncul
ah k
ep
permasalahan setelah diterbitkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kota
In do ne si
R
Palu dengan mengajukan gugatan pada tahun 2013 oleh Penggugat
A gu ng
karena alasan objek yang dikuasai; -------------------------------------------
8. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka kami selaku Tergugat memohon kepada Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini membuat keputusan sebagai berikut : --------------------------
Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------
lik
Negara untuk mengadili dan memeriksa perkara dimaksud melainkan
ub
m
ah
• Bahwa objek sengketa bukan wenang dari Pengadilan Tata Usaha
Pengadilan Perdata; --------------------------------------------------------------
ep
ka
• Menyatakan gugatan Penggugat melanggar ketentuan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986; -------------------------------------------------
R
ah
es
In d
A
gu
12
on
ng
Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa dalam proses permohonan sertipikat hak sebagaimana yang
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
• Menyatakan objek gugatan adalah perkara perdata dan bukan merupakan
R
kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili
ng
dan memutus perkara a quo; ----------------------------------------------------
• Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
gu
Penggugat; ------------------------------------------------------------------------
A
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-
ah
Undang Nomor 5 Tahun 1986, telah dipanggil secara patut pihak ketiga yang
ub lik
berkaitan dengan perkara ini yaitu SYARIF MUBIN RAJA DEWA, sebagai
2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² (objek sengketa);
ep
ah k
am
Pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150/Petobo tanggal 27 Agustus
In do ne si
R
Menimbang, bahwa Syarif Mubin Raja Dewa telah mengajukan
A gu ng
Permohonan secara tertulis untuk masuk sebagai pihak dalam Perkara Gugatan
Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, pada persidangan tanggal 19 Februari 2014, untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, sebagai Pemegang Sertipikat
Hak Milik Nomor : 04150/Petobo tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur
Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² (objek
lik
ah
sengketa);
ub
dan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas
ep
permohonan Syarif Mubin Raja Dewa tersebut; --------------------------------------
R
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan tersebut, Majelis Hakim telah
In d
on
ng A
gu
Hal 13 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, tertanggal 26
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Menimbang, bahwa permohonan tersebut telah ditanggapi oleh Penggugat
Halaman 13
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Februari 2014, sesuai dengan Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5
R
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mendudukkan Syarif
ng
Mubin Raja Dewa sebagai Tergugat II Intervensi;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensi
gu
mengajukan jawabannya pada Persidangan tanggal 12 Maret 2014, yang pada
A
pokoknya sebagai berikut;
ub lik
am
ah
Dalam Eksepsi :
1. Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya terkecuali atas
ep
apa yang tegas dan terang diakui;
ah k
2. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah (legal
In do ne si
R
standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo sebab
A gu ng
Penggugat bukanlah pemilik atas tanah objek sengketa yang sah
menurut hukum dan Penggugatpun tidak mempunyai kepentingan hukum atas hak milik Tergugat II Intervensi sehingga menurut hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
lik
Nomor : 04150/Petobo pada tahun 2013, Surat Ukur tanggal 08-07-2013 Nomor : 02919/Petobo/2013 luas 1.612 M² atas nama
ub
m
ah
3. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik
ka
Syarif Mubin Raja Dewa. Namun karena dalil/alasan Penggugat adalah
ep
sengketa hak kepemilikan atas bidang tanah antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi, maka seharusnya gugatan Penggugat terlebih
R
ah
es
In d
A
gu
14
on
ng
dahulu diajukan ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan secara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
14
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id hukum siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah Penggugat
R
ataukah Tergugat II Intervensi, gugatan Pembatalan Sertipikat Hak
ng
Milik dimungkinkah di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi
dualisme kepemilikan hak atas tanah terhadap objek tanah, artinya
gu
adanya sertipikat Hak Milik atas tanah yang tumpang tindih;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,
A
maka objek gugatan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
karena gugatan tersebut merupakan sengketa perdata sehingga yang
am
berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Palu;
ep
ah k
ub lik
ah
untuk melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara a quo
R
5. Bahwa Gugatan Penggugat telah melewati batas waktu sebagaimana
In do ne si
dimaksud dalam ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
A gu ng
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Tergugat II
Intervensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menolak atau setidak-tidaknya gugatan
lik
ah
tidak dapat diterima;
ub
1. Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi di atas
ep
adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa
In d
on
ng A
gu
Hal 15 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
yang dikemukakan dalam pokok perkara;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Dalam Pokok Perkara :
Halaman 15
b
hk am
ep u
16
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
1 (satu), 3 (tiga) dan 4 (empat) Gugatan, sebab Penggugat tidak
ng
mempunyai kepentingan atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150
tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,
gu
tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Tergugat II Intervensi
A
dan bidang tanah sertipikat tersebut di atas tidak ada hubungannya
dengan Penggugat karena Tergugat II Intervensi memperoleh tanah
ub lik
am
ah
objek sengketa tersebut berdasarkan proses peralihan hak yang sah menurut hukum;
ep
3. Bahwa Tergugat II Intervensi memiliki bukti-bukti Penguasaan Tanah
ah k
yang resmi dibuat oleh Notaris/PPAT yang resmi (Sartima Thalib, S.H.,
In do ne si
A gu ng
tanah berada;
R
M.BA.) dan Camat Palu Selatan dalam wilayah Kota Palu dimana letak
4. Bahwa selama proses permohonan Sertipikat Hak yang diajukan ke
Kantor Pertanahan Kota Palu tidak ada orang atau Badan Hukum yang melakukan keberatan terhadap penguasaan tanah;
lik
Intervensi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-
ub
m
ah
5. Bahwa proses penerbitan sertipikat atas nama tanah milik Tergugat II
ep
ka
undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
In d
A
gu
16
on
ng
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dalil-dalil Penggugat pada angka
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis
R
Hakim yang mengadili dan memeriksa a quo berkenan memutuskan dengan
ng
amar putusan sebagai berikut : Dalam Eksepsi :
gu
• Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
A
Dalam Pokok Perkara :
ub lik
• Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat dan Jawaban Tergugat II
Intervensi, Pihak Penggugat mengajukan replik tertanggal 26 Maret 20104, dan
ep
ah k
am
ah
• Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
atas Replik Penggugat, pihak Tergugat II Intervensi mengajukan duplik
In do ne si
R
tertanggal 02 April 2014, sedangkan Pihak Tergugat tidak mengajukan Duplik
A gu ng
walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak
Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang di beri tanda P – 1 sampai dengan P – 12 yang perinciannya sebagai berikut :
: Kwitansi tertanggal 07 Januari 1986 (foto copy sesuai dengan
asli); 3. P – 3
: Pajak Bumi Bangunan tahun 2006 (foto copy sesuai dengan
ep
m
asli);
es
In d
A
gu
Hal 17 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ka
lik
(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------
2. P – 2
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
: Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/T/1986 tanggal 11 Januari 1986
ub
ah
1. P – 1
Halaman 17
b
hk am
ep u
18
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
asli);
: Pajak Bumi Bangunan tahun 2008 (foto copy sesuai dengan
ng
5. P – 5
R
asli);
6. P – 6
: Pajak Bumi Bangunan tahun 2009 (foto copy sesuai dengan
am
ah
7. P – 7
: Pajak Bumi Bangunan tahun 2010 (foto copy sesuai dengan
ub lik
A
asli);
asli); 8. P – 8
: Surat Camat Palu Selatan Nomor : 594/02.83/PS/2013 perihal
: Surat Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., Nomor : 57/
In do ne si
R
9. P – 9
ep
ah k
Pembatalan tanggal 28 Oktober 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----
A gu ng
NOT-ST/XI/2013 perihal Pembatalan Penyerahan Hak Nomor 20
Tanggal 10 April 2013, tertanggal 04 Nopember 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----------------------------------------------------------------------
10. P – 10 : Surat Penggugat kepada Camat Palu Selatan, tanggal 25
ah
Oktober 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ---------------------------------
lik
SPK-B/Resor Palu tanggal 03 Juni 2010 (foto copy sesuai dengan asli); -
ub
m
11. P – 11 : Surat Keterangan Kehilangan Nomor : SKH/894/VI/2010/
ep
ka
12. P – 12 : Surat Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., Nomor : 55/ NOT-ST/XI/2014 tanggal 10 Juni 2014 (bukti asli); -------------------------
In d
A
gu
18
on
ng
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 4. P – 4 : Pajak Bumi Bangunan tahun 2007 (foto copy sesuai dengan
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bukti mana telah diberi meterai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya
R
yang diserahkan di Persidangan, kecuali bukti P – 12 yang diserahkan asli;
ng
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang diberi tanda
gu
T – 1 sampai dengan T – 16 yang perinciannya sebagai berikut :
A
1. T – 1
: Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu
ub lik
Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------2. T – 2
: Risalah Pengolahan Data (RPD) Permohonan Hak Milik atas
ep
nama Syarif Mubin Raja Dewa atas tanah di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Nomor : 830/HM/RPD/HT.PT-
ah k
am
ah
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 720/HM/BPN.72.71/2013 tanggal 27
A gu ng
asli);
In do ne si
R
KP.PLU/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan
3. T – 3 •
: Surat-surat yang terdiri dari ;
Surat Tugas Nomor : 1257/KT.PL/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto
copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------
lik
copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------
ub
• Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah Nomor : 789/002-19.05/
ep
VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----• Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 834/BA-72.71/VIII/2013
In d
on
ng A
gu
Hal 19 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
• Surat Tugas Nomor : 1258/KT.PL/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto
Halaman 19
ep u
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
• Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah Dalam Rangka Pemberian
R
Hak Milik Nomor : 410.3/2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 (foto
ng
copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------
• Peta Pertimbangan Teknis Pengaturan dan Penataan Dalam Rangka
gu
Pemberian Hak Milik Nomor : 2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013
A
(foto copy sesuai dengan asli); -------------------------------------------------
ub lik
am
ah
• Perintah Kerja Pemeriksaan Lapang Nomor : 2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------
• Laporan Pemeriksaan Lapang Pertimbangan Teknis Penatagunaan
ep
Tanah Dalam Rangka Pemberian Hak Milik Nomor : 2.996/VII/2013
ah k
tanggal 31 Juli 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ------------------------
In do ne si
R
• Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Panitia Pemeriksaan
A gu ng
Tanah A tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------
• Daftar Hadir Panitia Pemeriksaan Tanah A, tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -------------------------------------------------
4. T – 4
: Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013,
5. T – 5
m
lik
asli);
: Permohonan Hak Milik an. Syarif Mubin Raja Dewa tanggal
ub
ah
dan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2013 (foto copy tidak dengan
6. T – 6
ep
ka
20 Juni 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ---------------------------------: Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013
R
ah
es
In d
A
gu
20
on
ng
(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
20
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 7. T – 7 : Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 Tanggal 10 April 2013
R
(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------
: Surat Keterangan Hilang Nomor :SKH/506/VI/2013/Sek-BM
ng
8. T – 8
gu
tanggal 04 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); -------------------------9. T – 9
: SSPD-BPHTB tanggal 19 Juni 2013 (foto copy sesuai dengan
ub lik
10. T – 10 : Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/TI/1986 tanggal 11 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); --------------------------------------------11. T – 11 : STTS-SPPT PBB atas nama Sofyan (foto copy tidak dengan asli);
ep
ah k
am
ah
A
asli);
In do ne si
R
12. T – 12 : Surat Pernyataan Tanda Batas (foto copy tidak dengan asli); --
A gu ng
13. T – 13 : Surat Keterangan Asal-Usul Tanah Nomor : Agr.5/AS/I/T-86 tanggal 7 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); ------------------------
14. T – 14 : Surat Keterangan Nomor : Agr.16/I-DB/KP/I/T-86 tanggal 07 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); -----------------------------------
lik
ub
tidak dengan asli); -----------------------------------------------------------------
16. T – 16 : Buku Tanah Hak Milik Nomor : 04150/Petobo (foto copy
ep
sesuai dengan asli); ---------------------------------------------------------------
es
In d
A
gu
Hal 21 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
ka
m
ah
15. T – 15 : Surat Pernyataan/Persetujuan tanggal 15 Juli 1985 (foto copy
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bukti mana telah diberi meterai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya
R
yang diserahkan di Persidangan, kecuali bukti T – 4, T – 8, T – 10 sampai
ng
dengan T – 15 tidak dengan asli; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak
gu
Tergugat II Intervensi telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy
A
yang di beri tanda T II Intv – 1 sampai dengan T II Intv – 10 yang perinciannya
1. T
ub lik
am
ah
sebagai berikut : II
1
Intv
–
: Surat Pernyataan/Persetujuan tanggal 15 Juli 1985 (foto
II
–
: Surat Keterangan Nomor : AGR.16/I-DB/KP/I/T-86
R
2
Intv
In do ne si
ah k
2. T
ep
copy tidak dengan asli); ----------------------------------------------------------
A gu ng
tanggal 07 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); ---------------------3. T
II
3
Intv
–
: Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/T/1986 tanggal 11 Januari
1986 (foto copy tidak dengan asli); --------------------------------------------Intv
–
lik
II
4
: Surat Pernyataan Peminjaman Sertipikat Rumah an. Hj.
Atika oleh Hartono dan Aiman Aimuti tanggal 29 Juli 2006 (foto copy
ub
m
ah
4. T
5. T
II
5
Intv
–
ep
ka
tidak dengan asli); -----------------------------------------------------------------
: Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 (Notaris Sartima
In d
A
gu
22
on
ng
es
R
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
b
hk am
22
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
asli);
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Thalib, S.H., M.BA.) tanggal 10 April 2013 (foto copy tidak dengan
ng
6. T I Intv – 6 : Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 (Kecamatan Palu Selatan), tanggal 18 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); --------------
gu
7. T
Intv
–
: Surat Pernyataan Penjual atas nama Sofyan, tanggal 18
A
7
II
II
8
Intv
–
ub lik
8. T
: Surat Pernyataan Tanda Batas tanggal 18 Juni 2013 (foto
copy tidak dengan asli); ---------------------------------------------------------9. T
II
Intv
–
: Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 596.1/220/
In do ne si
R
9
ep
ah k
am
ah
Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); ---------------------------------------
A gu ng
SKRT/PTB/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); 10. T
II
10
Intv
–
: Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150 atas nama Syarif
Mubin Raja Dewa tanggal 27 Agustus 2013 (foto copy tidak dengan asli);
lik
ah
Bukti mana telah diberi meterai secukupnya yang diserahkan di
ub
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis,
Pihak
ep
Penggugat telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang bernama AHYAR
In d
on
ng A
gu
Hal 23 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
LASIMPARA, RIZAL SUGIARTO, dan HENDRIK, yang telah memberikan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Persidangan, semua bukti tidak dengan asli; ------------------------------------------
Halaman 23
b
hk am
ep u
24
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
ng
1. Saksi AHYAR LASIMPARA; -------------------------------
1. Bahwa Saksi mengetahui lokasi sengketa karena
gu
pada tahun 2004-2005, Saksi pernah mendapat
A
proyek pembuatan deucker ukuran 16 meter x 75
meter atau sekitar 900-an meter persegi di dekat
ub lik
ah
objek sengketa; -----------------------------------------
am
2. Bahwa sejak membuat deucker hingga akhir tahun 2013, Saksi melihat Penggugat bersama anak dan
ah k
ep
isterinya membersihkan semak dilokasi tanah; -----
In do ne si
R
3. Bahwa Saksi tidak mengetahui asal-usul dan SHM
A gu ng
tanah tersebut, tetapi Saksi pernah melihat asli Akta Jual Beli di tahun 2012 namun sekarang tinggal foto copy berada di tangan Penggugat; -----
4. Bahwa Saksi tidak mengenal Saudara Sofyan, dan Saksi tidak mengetahui jika Akta Jual Beli tanah
lik
ah
dijadikan jaminan kepada orang lain atau tanah
ub
m
tersebut dialihkan ke orang lain; --------------------2. Saksi RIZAL SUGIARTO; -----------------------------------
ep
ka
1. Bahwa pada tahun 2011, Saksi bersama Penggugat membersihkan semak di lokasi tanah Jalan
ah
es
R
Karanja Lemba dan Saksi dipercaya mengurus
In d
A
gu
24
on
ng
tanah tersebut, kemudian Saksi diperlihatkan Akta
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Jual Beli pada tahun 2011 dan 2013, yang isinya
R
bahwa tanah tersebut dijual dari Pak Aruji pada
ng
tahun 1956; ----------------------------------------------
2. Bahwa pada 17 Oktober 2013, Saksi ke Kantor
gu
Pertanahan Kota Palu bertemu dengan Kepala
A
Seksi Pengukuran, melakukan pengecekan tanah
melalui data komputer dan ternyata lokasi sudah
ub lik
ah
terbit SHM, lalu Saksi laporkan kepada Penggugat
am
untuk
melakukan
pembatalan,
dan
ternyata
terdapat tanda tangan palsu di Akta Jual Beli
ah k
ep
maupun SHM tanah tersebut. Kemudian akhir
R
2013 Saksi menemani Penggugat melapor ke
In do ne si
Kepolisian perihal pemalsuan tanda tangan; -------
A gu ng
3. Bahwa Saksi menemani Penggugat menghadap ke Kantor Kecamatan Palu Selatan dan Kantor
Kelurahan untuk membuat surat pembatalan, serta Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., M.BA.,
lik
ah
pada tanggal 10 April 2014 telah membatalkan
Akta Jual Beli dari Sofyan yang merupakan
ub
m
keponakan Penggugat kepada Penggugat, dengan
ep
ka
luas tanah 16 m x 75 m, sesuai dengan Akta Jual
ah
Beli; ------------------------------------------------------
es
R
4. Bahwa setahu Saksi, Penggugat tidak pernah
In d
A
gu
Hal 25 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
menjual/mengalihkan tanah kepada pihak lain,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
b
hk am
ep u
26
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggal 25 April 2013 di lokasi sengketa; ----------
ng
5. Bahwa setahu Saksi, Akta Jual Beli tersebut
pernah dilaporkan hilang dengan surat laporannya
A
gu
pada sekitar tahun 2010 atau di bawahnya, surat laporan tersebut Saksi lihat pada tahun 2014; ------
ub lik
ah
6. Bahwa Penggugat meminta kepada Hendrik untuk meminta arsip/salinan Akta Jual Beli tersebut di
am
Kantor Kecamatan Palu Selatan dan ternyata asli
ep
Akta Jual Beli berada di Kantor Kecamatan Palu
ah k
Selatan; --------------------------------------------------
In do ne si
R
3. Saksi HENDRIK; ----------------------------------------------
A gu ng
1. Bahwa Saksi mengenal Penggugat sejak tahun 1996 karena pernah ditawarkan kerjasama bertani
bawang merah di Kelurahan Poboya, kemudian Penggugat menawarkan tanah kosongnya di Jalan
lik
ah
Karanja Lemba tetapi tanah tersebut tidak cocok untuk bawang merah; ----------------------------------
ub
m
2. Bahwa Penggugat pernah meminta tolong ke Saksi untuk membayarkan PPB tanah tersebut dari tahun
ep
ka
2006 hingga tahun 2010; ------------------------------
es
R
Menimbang, bahwa Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II Intervensi tidak
In d
A
gu
26
on
ng
mengajukan Saksi dalam persidangan ini meskipun Majelis Hakim telah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id namun pernah terjadi penyerahan tanah pada
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Menimbang, bahwa Pihak Penggugat telah mengajukan Kesimpulan secara tertulis yang pada intinya bertetap pada dalil-dalilnya, pada Persidangan
gu
tanggal 26 Juni 2014, sedangkan Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II
A
Intervensi tidak mengajukan kesimpulan dalam persidangan ini meskipun
ub lik
Menimbang, bahwa selanjutnya masing-masing pihak mohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusannya;
ep
ah k
am
ah
Majelis Hakim telah memberikan kesempatan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan
In do ne si
R
selengkapnya termuat dan tercatat dalam Berita Acara Sidang perkara ini dan
A gu ng
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana terurai dalam duduk perkara dimaksud;
lik
ah
Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah
ub
Nomor: 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa (vide Bukti Surat T-16=TII.Intv-10); --------------------
ep
ka
m
Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, telah masuk pihak ketiga
es
R
dengan nama SYARIF MUBIN RAJA DEWA berdasarkan Putusan Sela
In d
A
gu
Hal 27 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL tanggal 26 Februari 2014, untuk selanjutnya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id memberikan kesempatan yang cukup; --------------------------------------------------
Halaman 27
b
hk am
ep u
28
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 19 Februari 2014 dan Tergugat II Intervensi
gu
telah mengajukan jawabannya tertanggal 12 Maret 2014 yang masing-masing
A
didalamnya termuat pula mengenai eksepsi, oleh karena itu sebelum
mempertimbangkan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu
ub lik
ah
akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan
ep
DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat berkenaan dengan : ---------------------
ah k
am
Tergugat II Intervensi tersebut sebagai berikut; ---------------------------------------
In do ne si
R
1. Tenggang waktu; ----------------------------------------------------------------
A gu ng
Yang pada intinya menyatakan bahwa pengajuan gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebab Penggugat baru sekarang mengajukan gugatan
setelah objek gugatan telah bersertipikat hak milik No. 4150/Petobo
Pertanahan Kota Palu (vide jawaban Tergugat angka 2); ------------------
lik
ah
pada tahun 2013 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor
ub
m
2. Kewenangan absolut; -----------------------------------------------------------
ep
ka
Yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan objek perdata, dimana terdapat bukti perolehan tanah diperoleh
ah
R
berdasarkan Surat Penyerahan No. 20 tanggal 10 April 2013 antara
es
In d
A
gu
28
on
ng
Aeman Mohidin dan Sofyan kemudian beralih kepada Syarif Mubin
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id disebut sebagai Tergugat II Intervensi; -------------------------------------------------
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Raja Dewa berdasarkan Surat Penyerahan No. 384/PS/2013 tanggal 18
R
Juni 2013 sehingga harus dapat dibuktikan dulu bukti penguasaan yang
ng
benar dari para pihak menyangkut keabsahan dari bukti-bukti yang
dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat II Intervensi baik secara perdata
gu
maupun pidana (vide Jawaban Tergugat angka 1, 3 dan 4); ---------------
A
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II Intervensi berkenaan dengan : ------
ub lik
ah
1. Legal standing; -------------------------------------------------------------------
Yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai
am
kedudukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan gugatan
ep
dalam perkara a quo sebab Penggugat bukanlah pemilik atas tanah
ah k
objek sengketa yang sah menurut hukum dan Penggugat pun tidak
In do ne si
R
mempunyai kepentingan hukum atas hak milik Tergugat II Intervensi
A gu ng
(vide Jawaban Tergugat II Intervensi angka 2); ----------------------------2. Kewenangan Absolut; ----------------------------------------------------------
Yang pada intinya menyatakan bahwa objek gugatan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,
lik
perdata, dimana terlebih dahulu harus diajukan ke Pengadilan Negeri
ub
Palu untuk memastikan secara hukum siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut (vide Jawaban Tergugat II Intervensi angka 3 dan 4); ------------
ep
3. Tenggang Waktu; ----------------------------------------------------------------
R
Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo Majelis Hakim terlebih dahulu
In d
on
ng A
gu
Hal 29 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
mengadili dan memutus perkara a quo dikarenakan merupakan sengketa
Halaman 29
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam memeriksa,
R
memutus dan menyelesaikan sengketa a quo; -----------------------------------------
ng
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 47
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.
gu
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
A
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, maka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah
ub lik
ah
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat
ep
ah k
am
“Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
R
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian
In do ne si
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; ----------------------
A gu ng
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 1 angka 10
a quo dihubungkan dengan sengketa in casu dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah orang (in casu Aeman Mohidin), yang mengajukan gugatan melawan Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara (in casu Kepala Kantor
lik
ah
Pertanahan Kota Palu), akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara
ub
Menimbang, bahwa sertipikat hak milik atas tanah (in casu objek sengketa) merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1
ep
ka
m
berupa sertipikat hak milik atas tanah (in casu objek sengketa); --------------------
angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
In d
A
gu
30
on
ng
es
R
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; --
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
30
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa terhadap keputusan tata usaha negara terdapat
R
pengecualian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf a
ng
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan :-
gu
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat yang dimohonkan kepada
ub lik
ah
A
perbuatan hukum perdata; ----------------------------------------------------------
sah objek sengketa, yang pada pokoknya dengan alasan “diterbitkannya objek sengketa a quo bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
ep
ah k
am
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu adalah untuk menyatakan batal atau tidak
1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 23, 24, 25 dan 26 serta asas-
In do ne si
R
asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan”, oleh
A gu ng
karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan
ke pengadilan dalam rangka pengujian keabsahan objek sengketa, alasan maupun tuntutan Penggugat tidak meliputi unsur sengketa penguasaan kepemilikan tanah maupun sengketa yang bersifat keperdataan sebagaimana
ah
dalam dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; ----------------------------
lik
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka
ub
sengketa tata usaha negara dan tidak terkena pengecualian keputusan tata usaha
ep
negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun
R
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
In d
on
ng A
gu
Hal 31 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya eksepsi Tergugat dan Tergugat II
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa a quo termasuk dalam lingkup
Halaman 31
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Intervensi mengenai kewenangan absolut tidak beralasan hukum dan patut
R
untuk dinyatakan ditolak; ----------------------------------------------------------------
ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai ada tidaknya kepentingan yang
gu
dirugikan Penggugat (in casu Aeman Mohidin) atas diterbitkannya objek
A
sengketa oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------------
ub lik
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
ep
ah k
am
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
In do ne si
R
pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau
A gu ng
tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”; ------------------------
Menimbang, bahwa terhadap ada tidaknya kepentingan Penggugat yang
dirugikan, akan dipertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dimaksud, dan
lik
ah
dihubungkan dengan Bukti Surat T-16=Bukti Surat TII.Intv-10 berupa objek
ub
langsung dalam objek sengketa, akan tetapi memiliki kepentingan yang dirugikan karena Penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan
ep
ka
m
sengketa a quo, Majelis Hakim berpendapat meskipun Penggugat tidak dituju
Sofyan berupa Akta Penyerahan Hak Nomor 20 tanggal 10 April 2013 antara
es
R
Aeman Mohidin dan Sofyan yang dilakukan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat
In d
A
gu
32
on
ng
Akta Tanah Sartima-Thalib, S.H., dengan dibuktikan dalam Bukti Surat P-9 dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
32
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bukti Surat P-12 yang intinya menyatakan bahwa Akta Penyerahan Nomor 20
R
dinyatakan batal oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sartima-Thalib,
ng
S.H., akta penyerahan dimaksud merupakan bagian data yuridis guna penerbitan
objek sengketa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada
gu
Penggugat patut dinyatakan cukup memiliki kepentingan untuk mengajukan
A
gugatan pengujian keabsahan objek sengketa; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat memiliki kepentingan hukum
ub lik
ah
dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, maka
hukum dan patut untuk dinyatakan ditolak; -------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
ep
ah k
am
eksepsi Tergugat II Intervensi terkait legal standing Penggugat tidak beralasan
R
mengenai eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan
In do ne si
Penggugat telah lewat waktu; ------------------------------------------------------------
A gu ng
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat
diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha
ah
Negara”; -----------------------------------------------------------------------------------
adalah
lik
90
(sembilan
puluh)
hari
ub
Nomor 5 Tahun 1986 mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan terhitung
sejak
diterimanya
atau
ep
diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara. Ketentuan
R
tersebut ditujukan bagi pihak yang dituju langsung dari Keputusan Tata Usaha
In d
on
ng A
gu
Hal 33 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
Negara; -------------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Halaman 33
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,
R
maka objek sengketa a quo tidak ditujukan secara langsung kepada Penggugat
ng
(in casu Aeman Mohidin), maka penghitungan tenggang waktu dapat berpedoman pada kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi
gu
Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5 K/TUN/1992, tanggal 21 Januari 1993,
Reg. Nomor 41 K/TUN/1994, tanggal 19 November 1994 dan Reg. Nomor 270
A
K/TUN/2001, tanggal 4 Maret 2002, dalam Yurisprudensi tetap tersebut
ub lik
ah
memuat kaidah hukum “bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak
merugikan kepentingannya adalah sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejak mengetahui akan adanya keputusan
yang merugikan
ep
ah k
am
ketiga yang tidak dituju langsung oleh suatu keputusan tata usaha negara yang
kepentingannya tersebut”. Berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensi
In do ne si
R
tersebut, maka bagi pihak yang tidak dituju langsung oleh keputusan tata usaha
A gu ng
negara, tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung secara kasuistis sejak kapan Penggugat
mengetahui
dan
merasa
kepentingannya
dirugikan
atas
diterbitkannya objek sengketa; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini diterbitkan oleh
Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2013 dan Penggugat mendaftarkan
lik
ah
gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Palu pada tanggal 12 Desember 2013;----
ub
sengketa a quo ditujukan kepada Syarif Mubin Raja Dewa sehingga Penggugat
ep
tidak menerima objek sengketa secara langsung dari Tergugat; -------------------Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 Penggugat melalui
R
ka
m
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Bukti T-16=TII.Intv-10 yaitu objek
es
In d
A
gu
34
on
ng
kenalannya bernama Rizal Sugiarto telah melakukan pengecekan secara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
34
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id langsung di Kantor Pertanahan Kota Palu dan mendapatkan informasi bahwa
R
Tergugat telah menerbitkan objek sengketa a quo pada tanggal 27 Agustus 2013
ng
sehingga masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
gu
(vide Bukti Surat gugatan angka 2 dan keterangan saksi Rizal Sugiarto); ---------
A
Menimbang, bahwa melalui pembuktian, Majelis Hakim tidak menemukan
fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa Penggugat telah mengetahui objek
ub lik
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan pihak yang dituju
langsung dalam objek sengketa a quo dan berdasarkan atas uraian tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan dalil Penggugat yang menyatakan baru
ep
ah k
am
ah
sengketa a quo pada tanggal 27 Agustus 2013; ---------------------------------------
mengetahui objek sengketa pada tanggal 17 Oktober 2013 adalah cukup
In do ne si
R
beralasan hukum, oleh karenanya dengan diajukan gugatan pada tanggal 12
A gu ng
Desember 2013 maka gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut maka
lik
ah
Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
ub
dan patut dinyatakan ditolak; ----------------------------------------------------------------uraian
pertimbangan
mengenai
ep
keseluruhan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, maka terhadap
R
Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dimaksud dinyatakan ditolak untuk
In d
on
ng A
gu
Hal 35 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu adalah tidak beralasan hukum
Halaman 35
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi
R
dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan
ng
mempertimbangkan mengenai pokok perkara sebagai berikut ; -------------------DALAM POKOK PERKARA;
gu
Menimbang, bahwa keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh
A
Penggugat untuk dinyatakan batal atau tidak sah dalam sengketa a quo adalah Sertifikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur
ub lik
ah
Nomor: 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan penerbitkan objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
ep
ah k
am
Syarif Mubin Raja Dewa (vide Bukti Surat T-16=TII.Intv-10); --------------------
Pendaftaran tanah khususnya Pasal 23, 24, 25, dan 26, selain itu Penggugat
In do ne si
R
mendalilkan adanya ketidakcermatan Tergugat dalam menerbitkan objek
A gu ng
sengketa; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi membantah dalil
Penggugat yang pada pokoknya menyatakan penerbitan objek sengketa telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan
lik
ub
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di
persidangan dan setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil dari masing-
ep
ka
m
ah
tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; -------------------------
masing pihak maka menurut Majelis Hakim yang merupakan persoalan hukum
es
R
in casu adalah terkait prosedural maupun substansial penerbitan objek sengketa,
In d
A
gu
36
on
ng
oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah objek sengketa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
36
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id yang diterbitkan oleh Tergugat bertentangan ataukah tidak bertentangan dengan
R
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum
ng
pemerintahan yang baik dari segi prosedural maupun substansial penerbitan objek sengketa; ---------------------------------------------------------------------------bahwa
gu
Menimbang,
terhadap
prosedur
penerbitan
objek
sengketa
A
dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------------------------
ah
Menimbang, bahwa objek sengketa merupakan pemberian hak milik dengan
ub lik
pendaftaran hak pertama kali atas tanah negara melalui permohonan hak milik
bukti surat T-5); ---------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
yang diajukan Tergugat II Intervensi kepada Tergugat (vide bukti surat T-1 dan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
In do ne si
R
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan sebagai berikut :
A gu ng
Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------------ayat (1)
: Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi : ---------
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; ------------------------b. pembuktian hak dan pembukuannya; ------------------------------
lik
d. penyajian data fisik dan data yuridis; -----------------------------
ub
e. penyimpanan daftar umum dan dokumen; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
ep
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan sebagai berikut : -
In d
on
ng A
gu
Hal 37 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
Pasal 14; ------------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
c. penerbitan sertifikat; ------------------------------------------------
Halaman 37
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ayat (1) : Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik
R
dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan; -----------------------
: Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada
ng
ayat (2)
ayat (1) meliputi : ---------------------------------------------------------
gu
a. pembuatan peta dasar pendaftaran; --------------------------------
A
b. penetapan batas bidang-bidang tanah; ----------------------------dan
pemetaan
bidang-bidang
tanah
dan
pembuatan peta pendaftaran;----------------------------------------
ub lik
ah am
d. pembuatan daftar tanah; --------------------------------------------e. pembuatan surat ukur; -----------------------------------------------
ep
ah k
c. pengukuran
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Surat Ukur Nomor :
In do ne si
R
02919/Petobo/2013 tanggal 08/07/2013 tercatat Daftar Isian 302 tanggal
A gu ng
20/06/2013 (vide bukti surat T-4), Daftar Isian 302 berdasarkan pada Pasal 140 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah merupakan kode tata usaha berupa : Daftar Permohonan Pekerjaan Pengukuran; --------------------------------------
lik
ah
Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim
ub
pengukuran dan pemetaan bidang tanah sampai kepada saat dimohonkan oleh
ep
Tergugat II Intervensi guna perolehan hak milik, fakta hukum menunjukkan tanggal daftar permohonan pekerjaan pengukuran dan tanggal permohonan hak
R
ka
m
berpendapat terhadap lokasi yang dituju oleh objek sengketa belum dilakukan
es
In d
A
gu
38
on
ng
adalah tertera tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-4 dan T-5); ----------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
38
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat fakta hukum objek sengketa telah
R
diterbitkan Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2013, apabila dihubungkan
ng
dengan tanggal penomoran Surat Ukur, tanggal 08 Juli 2013, maka objek
sengketa terbit tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
A
gu
ditetapkannya pengukuran atas bidang tanah yang dimohonkan; -------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
ub lik
ah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 26; ayat (1)
ep
ah k
am
disebutkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
: Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
In do ne si
R
beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan
A gu ng
sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam
pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan
: Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
ub
m
ayat (2)
lik
ah
keberatan; ------------------------------------------------------------------
Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan
ep
ka
letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara
es
In d
A
gu
Hal 39 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
sistematik atau di kantor pertanahan dan kantor kepala desa/
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran
R
tanah secara sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu; -
ng
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum adanya pengumuman yang dilakukan Tergugat sesuai
gu
ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimaksud, lain daripada itu cepatnya
A
jangka waktu antara hasil pengukuran dengan penerbitan objek sengketa menunjukkan bahwa tindakan Tergugat tidak prosedural karena tidak memenuhi
ub lik
ah
ketentuan pengumuman atas pendaftaran bidang tanah yang dimohonkan
bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
ep
ah k
am
pertama kali guna penerbitan objek sengketa, oleh karenanya cukup keyakinan
In do ne si
R
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; ------------------------------------------
A gu ng
Menimbang, bahwa selanjutnya dari data yuridis sebagai alas objek
sengketa, tercatat dalam permohonan hak tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-5) bahwa Tergugat II Intervensi memperoleh hak melalui jual beli dari Sofyan berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013, surat
lik
ah
tersebut merupakan Surat Penyerahan atas hak penguasaan tanah yang belum
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
ep
Pemerintah Nomor Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------
In d
A
gu
40
on
ng
Pasal 37;
es
R
ka
m
terdaftar yang dibuat dihadapan Camat Palu Selatan (vide bukti surat T-6); -----
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
40
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ayat (1) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
R
melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
ng
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan
gu
jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
ah
ayat (2)
yang berlaku;
: Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh
ub lik
A
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
am
Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan
ah k
ep
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor
A gu ng
mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan;
In do ne si
R
Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan ayat (2) disebutkan :
Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) perlu diberikan dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT
ah
Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk memudahkan
lik
ub
Menimbang, bahwa lokasi tanah yang ditunjuk dalam objek sengketa adalah
ep
di Kota Palu oleh karenanya menurut Majelis Hakim tidak terkena pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
In d
on
ng A
gu
Hal 41 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
es
R
24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; ------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah; ---------------------------
Halaman 41
b
hk am
ep u
42
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
ng
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
gu
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan
A
sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------ayat (1)
: Bentuk akta yang dipergunakan didalam pembuatan akta
ub lik
ah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan
am
tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari :
ah k
ep
a. Akta Jual Beli;--------------------------------------------------------b. Akta Tukar Menukar;-------------------------------------------------
In do ne si
R
c. Akta Hibah;------------------------------------------------------------
A gu ng
d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;-------------------------
e. Akta Pembagian Hak Bersama; -----------------------------------f.
Akta Pemberian Hak Tanggungan; --------------------------------
g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai diatas
: Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana
ub
m
ayat (3)
h. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan; ------------------
lik
ah
Tanah Hak Milik; ----------------------------------------------------
ka
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan pembuatan Akta
ep
Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) tidak dapat dilakukan berdasarkan akta yang
ah
In d
A
gu
42
on
ng
es
R
pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1);
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pembuat akta tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan
ng
sebagaimana diatur pada ayat (1);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencocokkan bentuk akta
gu
sebagaimana Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 dimaksud, maka didapati fakta hukum bahwa Surat Penyerahan
A
Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 dibuat tidak sesuai dengan ketentuan
ub lik
ah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 dimaksud,
Menimbang, dengan diakuinya Surat Penyerahan Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 (vide bukti surat T-6) sebagai alas yuridis penerbitan objek
ep
ah k
am
dengan demikian seharusnya Tergugat menolak pendaftarannya; ------------------
R
sengketa oleh Tergugat maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penerbitan
In do ne si
objek sengketa bertentangan dengan Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5)
A gu ng
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; -------------------
lik
ah
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pengujian substansial objek
ub
Menimbang, bahwa dalam permohonan hak milik guna penerbitan objek sengketa (vide bukti surat T-5), didapati fakta hukum bahwa permohonan hak
ep
ka
m
sengketa dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------------
objek sengketa tercatat dalam lembar isian mengenai letak tanah yang dimohon
es
R
didasarkan pada Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 08 Juli 2013 No. 02919/
In d
A
gu
Hal 43 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
Petobo/2013 luas ± 1.612 M² sementara surat Permohonan dibuat pada tanggal
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id ayat (5) : Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran akta pejabat
Halaman 43
ep u
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 20 Juni 2013, artinya dalam surat permohonan hak dimaksud telah tercatat surat
R
ukur yang belum diterbitkan oleh Tergugat, permohonan pengukuran tercatat
ng
dalam Daftar Isian 302 (vide bukti surat T-4) didaftar pada tanggal 20 Juni 2013, selain itu batas-batas tanah yang tercantum dalam permohonan hak
gu
berbeda dengan batas-batas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur, batas-batas
A
tanah dalam permohonan hak milik tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-5) adalah sama dengan batas-batas yang tercantum dalam Surat Penyerahan Nomor
ub lik
ah
384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 (vide bukti surat T-6) dengan luas 2.175 M²,
pengukuran guna penerbitan surat ukur; ----------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan telah dicatatnya Surat Ukur dalam permohonan
ep
ah k
am
luas tanah 1.612 M² adalah luas tanah yang diperoleh setelah dilakukannya
In do ne si
R
hak (vide bukti surat T-5) yang semestinya Surat Ukur dimaksud belum diterbitkan menunjukkan adanya pelanggaran asas kepastian hukum, fakta
A gu ng
hukum menunjukkan bahwa permohonan hak untuk penerbitan objek sengketa dianggap telah ada surat ukurnya karena pemeriksaan tanah langsung
menggunakan data surat ukur, sementara Tergugat dalam rangkaian penelitian/ pemeriksaan tanah (vide bukti surat T-3) sama sekali tidak mempertimbangkan
lik
ah
adanya batas-batas tanah yang tercantum dalam permohonan hak yang berbeda
ub
batas yang diuraikan dalam surat keterangan riwayat tanah Nomor : 596.1/220/ SKRT/2013 (vide lembar ketiga dari bukti surat T-6) sementara surat
ep
ka
m
dengan batas dalam surat ukur, selain itu tercatat pula adanya perbedaan batas-
keterangan riwayat tanah dimaksud merupakan data pendukung dalam proses
In d
A
gu
44
on
ng
es
R
pemeriksaan tanah; ------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
b
hk am
44
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Hakim untuk menyatakan bahwa secara substansial objek sengketa bertentangan
ng
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian
gu
hukum; -------------------------------------------------------------------------------------
A
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut maka telah
terbukti bahwa objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dari prosedur
ub lik
ah
maupun segi substansi/materialnya karena bertentangan dengan Pasal 26 ayat
Tanah jo. Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
ep
ah k
am
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
R
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
In do ne si
1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
A gu ng
1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan terhadap
lik
ah
tuntutan Penggugat yang memohon agar Pengadilan menyatakan batal objek
ub
quo adalah beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karenanya terhadap gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan seluruhnya; -----------------------------
ep
ka
m
sengketa a quo dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan a
es
R
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan
In d
A
gu
Hal 45 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
seluruhnya, maka Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai pihak yang kalah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut telah cukup bagi Majelis
Halaman 45
b
hk am
ep u
46
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada
ng
Tergugat dan Tergugat II Intervensi dihukum/dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya
gu
ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------
A
Menimbang, bahwa terhadap seluruh bukti-bukti surat maupun keterangan
saksi telah dipertimbangkan, akan tetapi yang dinilai tidak memiliki relevansi
ub lik
ah
dengan sengketa in litis tidak dijadikan dasar dalam mengambil Putusan, namun
dengan Putusan ini; ----------------------------------------------------------------------Memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
ep
ah k
am
tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian yang tidak terpisahkan
In do ne si
R
Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jis. Undang-
A gu ng
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; ---------------MENGADILI
ah
Dalam Eksepsi;----------------------------------------------------------------------------
lik
ub
seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara;
ep
ka
m
• Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
ah
es
R
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menerbitkan
In d
A
gu
46
on
ng
Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dalam sengketa in casu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 Undang-
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2013, Surat Ukur Nomor: 12919/Petobo/2013 tanggal 08
R
Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja
ng
Dewa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2)
A
gu
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat
(5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
ub lik
ah
Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
am
3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
ah k
ep
Tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum; -------------------------------------------
In do ne si
R
3. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor: 04150
A gu ng
tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor: 12919/
Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; --------------------------------
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik
lik
ah
Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur
Nomor: 12919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas
ub
m
1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; ---------------
ep
ka
5. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk
es
In d
A
gu
Hal 47 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
b
hk am
ep u
48
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
-----------------------------------------------------------------------
ng
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
gu
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014, oleh Kami ZARINA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK ADHI
A
PRIYANTO, S.H., M.H., dan FENI ENGGARWATI, S.H., masing-masing
ub lik
ah
sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang
Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh DARMAWANGSA, S.H., sebagai Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, serta dengan dihadiri oleh
ep
ah k
am
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014, oleh Majelis
Kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat dan Tergugat II
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD/Meterai ZARINA, S.H.
TTD
lik ub
FENI ENGGARWATI, S.H.
TTD
ep A
gu
48
on
ng
R
PANITERA,
es
TTD
In d
m
ah
TAUFIK ADHI PRIYANTO, S.H., M.H.
ka
In do ne si
A gu ng
R
Intervensi. ----------------------------------------------------------------------------------
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
es
In d
A
gu
Hal 49 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
DARMAWANGSA, S.H.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
b
hk am
ep u
50
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
---------------
ng
PNBP-------
:--------------
gu
Rp.----------30.000,-
A
2.Biaya
Panggilan---
ub lik
ah
:--- Rp.-----141.000,-
am
3.Biaya Meterai-----:--- Rp-------
ep
12.000,-
4. : Rp.
5.0
00,-
+
188.000,-
Salinan Putusan ini sesuai dengan Aslinya.
lik
ah
(seratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Diberikan kepada Pihak Penggugat atas permintaan sendiri
ub
m
In do ne si
Redaksi
R
ah k
A gu ng
Rp.
JUMLAH BIAYA SELURUHNYA :
ep
ka
Dan Salinan Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Palu, 13 Agustus 2014
R
ah
In d
A
gu
50
on
ng
es
PANITERA,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Biaya Perkara Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL :
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
DARMAWANGSA, S.H.
es
In d
A
gu
Hal 51 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
NIP. 19591231 198203 1 076
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51