33 G 2013 Ptun - PL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



PUTUSAN



R



In do ne si a



NOMOR : 33/G/2013/PTUN.PL.



ng



“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara



ah



AEMAN



MOHIDIN,



am



bertempat



Kewarganegaraan tinggal



di



Indonesia,



pekerjaan



ub lik



A



biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara :



Jalan



Nggoriovala



I



swasta,



Kelurahan



Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi



ah k



ep



Sulawesi Tengah;



In do ne si



R



Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :



A gu ng



1. ABDUL RAHMAN, S.H.; ---------------------------------------



2. HENDRIK LUMABIANG, S.H., M.H.; ----------------------



Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan



Advokat/



Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas



Tadulako beralamat di Jalan Setiabudi Nomor 53 Kota Palu,



lik



ah



Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus



ub



PENGGUGAT;



ep



MELAWAN:



R



1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU, berkedudukan



In d



on



ng A



gu



Hal 1 dari 51 Hal. Put. Nomor : 04/G/2014/PTUN.PL



es



di Jalan R.A. Kartini Nomor 110 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; -



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



tertanggal 14 Oktober 2013, yang selanjutnya disebut sebagai



Halaman 1



b



hk am



ep u



2



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1. ALFONS, A.Ptnh., S.H., Jabatan Kepala Seksi Sengketa,



ng



Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan



gu



Kota Palu; ----------------------------------------------------------



Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Palu; ---------------



Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai



ub lik



ah



A



2. RETNO PRABANDARI, S.H., Jabatan Kasubsi Perkara



Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kota Palu, alamat Jalan



am



R.A. Kartini Nomor 110 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Kuasa Khusus Nomor : 07/600.72.71/I/2014,



ah k



ep



tanggal 20 Januari 2014; -----------------------------------------------



Kewarganegaraan Indonesia,



A gu ng



2. SYARIF MUBIN RAJA DEWA,



In do ne si



R



Selanjutnya disebut sebagai -------------------------TERGUGAT;



Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Monginsidi Nomor 113, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; -------------------------------------------------------



Selanjutnya disebut sebagai --- TERGUGAT II INTERVENSI;



lik



ah



Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut; ------------------------------------------



ub



Nomor : 33/PEN-DIS/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember 2013, tentang Lolos Dismissal;



ep



ka



m



Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu



In d



A



gu



2



on



ng



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ---------------------------



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu



R



Nomor : 33/PEN-MH/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember 2013, tentang



ng



Penunjukan Majelis Hakim; -------------------------------------------------------------



Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata



gu



Usaha Negara Palu, Nomor : 33/PEN-PP/2013/PTUN.PL, tanggal 17 Desember



A



2013, tentang Pemeriksaan Persiapan;



ub lik



ah



Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata



2014, tentang Hari Sidang; --------------------------------------------------------------Telah membaca Putusan Sela Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, tanggal 26



ep



ah k



am



Usaha Negara Palu, Nomor : 33/PEN-HS/2014/PTUN.PL, tanggal 04 Februari



Februari 2014; -----------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu,



A gu ng



Nomor : 33/PEN/2014/PTUN.PL, tanggal 30 April 2014, tentang Pergantian Hakim; --------------------------------------------------------------------------------------



Telah membaca berkas Perkara, dan memeriksa surat bukti yang diajukan



serta mendengarkan keterangan para pihak maupun saksi dalam Persidangan;



lik



ah



TENTANG DUDUK PERKARA:



ub



November 2013, telah mengajukan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan



Register Perkara Nomor:



ep



Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada tanggal 12 Desember 2013 di bawah 33/G/2013/PTUN.PL, dan telah diperbaiki pada



In d



on



ng A



gu



Hal 3 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



tanggal 04 Februari 2014; ----------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25



Halaman 3



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Objek sengketa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013



R



Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 m² atas



ng



nama Syarif Mubin Raja Dewa; ---------------------------------------------------------



gu



Dasar dan Alasan Diajukannya Gugatan : -----------------------------------------



1. Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan



A



ukuran panjang ± 75 M, lebar ± 16 M dan luasnya ± 1.200 M² yang



ub lik



ah



terletak di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan (dahulu Palu Timur), Kota Palu, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 33/3/I/



am



T/1986 tanggal 11 Januari 1986 antara Aeman Mohidin/Penggugat



ep



sebagai Pembeli dan Arudji Hi. Abd. Azis sebagai Penjual dengan batas-



: dengan tanah kebun kelapa H. Duda; -------------------------



Timur



: dengan tanah kebun kelapa Ariya; ----------------------------



Selatan



: dengan jalan raya; -----------------------------------------------



Barat



: dengan tanah Abdul Azis Toamin; ----------------------------



In do ne si



R



Utara



A gu ng



ah k



batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------



lik



tanggal 17 Oktober 2013, telah melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palu dan mendapatkan informasi, bahwa



ub



m



ah



2. Bahwa Penggugat melalui kenalannya bernama Rizal Sugiarto pada



ka



Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu) dengan Surat Keputusan



ep



Tata Usaha Negara Nomor : 720/HM/BPN-72-71/2013 tertanggal 27 Agustus 2013 telah menerbitkan “Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150



ah



In d



A



gu



4



on



ng



es



R



tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



4



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang menjadi objek sengketa a quo, sehingga sesuai dengan ketentuan



ng



Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata



Usaha Negara, gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu



gu



yang diperkenankan Undang-Undang; -----------------------------------------



A



3. Bahwa penerbitan Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa



didasarkan pada Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni



ub lik



ah



2013 yang diterbitkan Camat Palu Selatan karena adanya penjualan dari



am



Sdr. Sofyan kepada Sdr. Syarif Mubin Raja Dewa dan selanjutnya dari Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 596.1/220/SKRT/PTB/



ah k



ep



VI/2013 tanggal 18 Juni 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan



R



Petobo, meriwayatkan bahwa Sdr. Sofyan membeli dari Penggugat



In do ne si



berdasarkan Akta/Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10 April 2013,



A gu ng



yang sebenarnya tidak pernah ada atau terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dengan Sdr. Sofyan; -------------------------------------------------



4. Bahwa Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang penjualan tanah sengketa dari Sdr. Sofyan kepada Sdr. Syarif



lik



Milik/objek sengketa telah dibatalkan Camat Palu Selatan melalui Surat



ub



Pembatalan Nomor : 594/02.83/PS/2013 tanggal 28



Oktober 2013,



demikian juga dengan Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10



ep



ka



m



ah



Mubin Raja Dewa dan menjadi dasar diterbitkannya Sertipikat Hak



April 2013, yang diterbitkan Notaris Sartima Thalib, S.H., telah dicabut/



es



R



dibatalkan melalui Surat Nomor : 57/NOT-ST/XI/2013 tanggal 4



In d



A



gu



Hal 5 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



September 2013; ------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa”



Halaman 5



b



hk am



ep u



6



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggal 18 Juni 2013 dan Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 tanggal 10



ng



April, maka Sertipikat Hak Milik yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum, karenanya harus dinyatakan batal atau



gu



tidak sah; ---------------------------------------------------------------------------



A



6. Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik/objek sengketa maka



peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yaitu Peraturan



ub lik



am



ah



Penggugat kepentingannya dirugikan, karena bertentangan dengan



Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya



ep



Pasal 23, 24, 25 dan 26 yang intinya sebagai berikut : -----------------------



ah k



• Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang



In do ne si



R



Pendaftaran Tanah, yaitu penetapan pemberian hak dari pejabat yang



A gu ng



berwenang yang menjadi dasar penerbitan objek sengketa a quo telah



dibatalkan oleh yang membuatnya in casu Camat Palu Selatan melalui Surat Pembatalan Nomor : 594/02.83/PS/2013 tanggal 28 Oktober 2013,



demikian juga Akta Penyerahan Hak Milik Nomor : 20 tanggal 10 April



lik



membatalkan Akta Penyerahan a quo dengan Surat Nomor : 57/NOTST/XI/2013 tanggal 4 November 2013; ---------------------------------------



ub



m



ah



2013, in casu Sartima Thalib, S.H., (Notaris Palu) juga mencabut/



Bahwa dengan dibatalkannya dasar penerbitan objek sengketa



ep



ka



membawa konsekuensi yuridis segala hak yang lahir dari akta yang dinyatakan batal oleh yang membuatnya, juga harus dinyatakan batal;



In d



A



gu



6



on



ng



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 5. Bahwa dengan dibatalkannya Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



• Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang



R



Pendaftaran Tanah, yaitu bahwa sejak Penggugat membeli tahun 1986



ng



sampai sekarang tetap dalam penguasaannya karena tidak pernah dialihkan dalam bentuk apapun kepada orang lain termasuk kepada Sdr.



gu



Sofyan, hal demikian oleh Penggugat telah melaporkan Sdr. Sofyan ke



A



Polisi atas tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan Penggugat



ub lik



sekarang Sofyan dinyatakan buron; -------------------------------------------• Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang



am



ah



sesuai laporan Polisi Nomor : TBL/421/X/2013/SKPT namun sampai



Pendaftaran Tanah, yaitu tidak adanya upaya oleh Tergugat untuk



ah k



ep



melakukan penelitian guna mengetahui data fisik bahwa yang



R



dimohonkan sertipikat yang akan dituangkan dalam suatu daftar isian



In do ne si



pendaftaran tanah adalah benar yang menguasainya; -----------------------



A gu ng



• Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu tidak adanya upaya Tergugat melakukan



pengumuman di tingkat kelurahan dimana letak tanah yang dimohonkan sertipikat guna kepentingan pengajuan keberatan bagi pihak yang sangat



lik



ah



dirugikan kelak; ------------------------------------------------------------------



ub



surat/bukti pendukung ketika menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang



ep



menjadi objek sengketa sehingga kerugian dipihak Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah; ----------------------------------------------------------



es



In d



A



gu



Hal 7 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



ka



m



7. Bahwa ketidakcermatan Tergugat adalah tanpa menyelidiki keabsahan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 8. Bahwa dengan demikian sangat jelas penerbitan Sertipikat Hak Milik



R



yang menjadi objek sengketa, bertentangan dengan peraturan perundang-



ng



undangan yang berlaku dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum



Pemerintahan yang Baik yaitu “asas kecermatan” dengan pengertian



gu



“bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen



A



yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan



sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat



ub lik



ah



sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan”. Oleh karenanya



am



Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612



ah k



ep



M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa, dinyatakan batal atau tidak sah



In do ne si



R



dan kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabutnya; ----------------------9. Bahwa oleh karenanya, maka sangat beralasan hukum jika Pengadilan



A gu ng



berpendapat bahwa tindakan Tergugat dalam perkara a quo adalah nyata



sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang



lik



Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian pula membawa konsekuensi yuridis bahwa keputusan penerbitan Sertipikat Hak Milik



ub



m



ah



Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan



ep



ka



(SHM) Nomor : 04150 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa dinyatakan batal atau setidaknya



R



ah



es



In d



A



gu



8



on



ng



dinyatakan tidak sah; -------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



8



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



gugatan a quo, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang



ng



memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, seraya dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : ----------------------



gu



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------



A



2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Sertipikat Hak



Milik Nomor : 04150 tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor :



ub lik



ah



02919/Petobo/2013, tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama



Undangan yang berlaku yaitu pasal 23, 24, 25, 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan melanggar Asas-



ep



ah k



am



Syarif Mubin Raja Dewa, bertentangan dengan Peraturan Perundang-



R



Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu Asas Kecermatan; ------------



In do ne si



3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150



A gu ng



tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,



tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; ------------------------------------------------------------------------------



4. Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150



lik



tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Syarif Mubin Raja



ub



Dewa; ------------------------------------------------------------------------------



5. Membebankan Tergugat membayar biaya perkara; --------------------------



ep



ka



m



ah



tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan



es



R



jawabannya tertanggal 19 Februari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut;-



In d



A



gu



Hal 9 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



DALAM EKSEPSI;-----------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai sebagai dasar dan alasan diajukannya



Halaman 9



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa objek gugatan salah alamat dalam mengajukan gugatan, sebab



R



objek gugatan adalah sebidang tanah yang dimohon Perubahan



ng



Pemilikan Tanahnya telah secara patut dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia



gu



sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997



A



tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan



ub lik



ah



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah



am



jis Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah, sehingga



ah k



ep



bukan merupakan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara Palu



R



untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo;-------------



In do ne si



2. Bahwa pengajuan gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud



A gu ng



dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebab Penggugat



baru sekarang mengajukan gugatan setelah objek gugatan telah bersertipikat Hak Milik Nomor : 4150/Petobo pada tahun 2013 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor Pertanahan Kota Palu; -----



lik



dilihat pada angka 1 (satu), 3 (tiga) dan 4 (empat) Gugatan, dimana terdapat bukti perolehan tanah diperoleh berdasarkan Surat Penyerahan



ub



m



ah



3. Bahwa mempertegas gugatan dimaksud merupakan objek perdata dapat



ep



ka



Nomor 20 Tanggal 10 April 2013 antara Aeman Mohidin dan Sofyan kemudian beralih kepada Syarif Mubin Raja Dewa berdasarkan Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 sehingga harus



R



ah



es



In d



A



gu



10



on



ng



dapat dibuktikan dulu bukti penguasaan yang benar dari para pihak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



10



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id menyangkut keabsahan dari bukti-bukti yang dimiliki oleh Penggugat



R



dan Tergugat II Intervensi baik secara perdata maupun pidana, olehnya



ng



itu maka seharusnya Perdata atau Pidana dulu yang dibuktikan maka Perkara a quo bukan objek gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana



gu



dimaksud dalam pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana tugas dan fungsi



A



administrasi pertanahan telah dilakukan secara prosedur sebagaimana



ub lik



tentang Pendaftaran Tanah; ----------------------------------------------------4. Berdasarkan maksud angka 1, 2 dan 3 di atas maka Tergugat mohon



ep



kepada Majelis yang Terhormat untuk menyatakan Menolak Gugatan



ah k



am



ah



diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997



In do ne si



R



Penggugat dengan alasan bukan kompetensi absolut pasal 54 dan telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-



A gu ng



Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; --



DALAM POKOK PERKARA; --------------------------------------------------------



5. Bahwa dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150/



lik



Palu telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang



ub



berlaku serta telah dilaksanakan secara prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo



ep



PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan PMNA/Ka. BPN



In d



on



ng A



gu



Hal 11 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



Nomor 9 Tahun 1999; ----------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Petobo atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor Pertanahan Kota



Halaman 11



b



hk am



ep u



12



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



diajukan oleh Syarif Mubin Raja Dewa pada waktu mengajukan



ng



permohonan Sertipikat Hak atas tanah yang bersangkutan telah melampirkan bukti-bukti penguasaan tanah yang resmi dibuat oleh



gu



Notaris/PPAT yang resmi (Sartima Thalib, S.H.) dan Camat Palu



A



Selatan dalam wilayah Kota Palu dimana letak tanah berada; ------------



ah



7. Bahwa selama proses terhadap Permohonan Sertipikat Hak yang



ub lik



diajukan atas tanah objek sengketa tidak ada orang atau badan hukum



am



yang melakukan keberatan terhadap penguasaan tanah yang diajukan oleh Syarif Mubin Raja Dewa pada tahun 2013 namun muncul



ah k



ep



permasalahan setelah diterbitkan sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kota



In do ne si



R



Palu dengan mengajukan gugatan pada tahun 2013 oleh Penggugat



A gu ng



karena alasan objek yang dikuasai; -------------------------------------------



8. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka kami selaku Tergugat memohon kepada Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini membuat keputusan sebagai berikut : --------------------------



Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------



lik



Negara untuk mengadili dan memeriksa perkara dimaksud melainkan



ub



m



ah



• Bahwa objek sengketa bukan wenang dari Pengadilan Tata Usaha



Pengadilan Perdata; --------------------------------------------------------------



ep



ka



• Menyatakan gugatan Penggugat melanggar ketentuan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986; -------------------------------------------------



R



ah



es



In d



A



gu



12



on



ng



Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa dalam proses permohonan sertipikat hak sebagaimana yang



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



• Menyatakan objek gugatan adalah perkara perdata dan bukan merupakan



R



kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili



ng



dan memutus perkara a quo; ----------------------------------------------------



• Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada



gu



Penggugat; ------------------------------------------------------------------------



A



Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-



ah



Undang Nomor 5 Tahun 1986, telah dipanggil secara patut pihak ketiga yang



ub lik



berkaitan dengan perkara ini yaitu SYARIF MUBIN RAJA DEWA, sebagai



2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² (objek sengketa);



ep



ah k



am



Pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150/Petobo tanggal 27 Agustus



In do ne si



R



Menimbang, bahwa Syarif Mubin Raja Dewa telah mengajukan



A gu ng



Permohonan secara tertulis untuk masuk sebagai pihak dalam Perkara Gugatan



Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, pada persidangan tanggal 19 Februari 2014, untuk mempertahankan hak dan kepentingannya, sebagai Pemegang Sertipikat



Hak Milik Nomor : 04150/Petobo tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur



Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013 luas 1.612 M² (objek



lik



ah



sengketa);



ub



dan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan tidak keberatan atas



ep



permohonan Syarif Mubin Raja Dewa tersebut; --------------------------------------



R



Menimbang, bahwa terhadap Permohonan tersebut, Majelis Hakim telah



In d



on



ng A



gu



Hal 13 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



mengeluarkan Putusan Sela Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL, tertanggal 26



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Menimbang, bahwa permohonan tersebut telah ditanggapi oleh Penggugat



Halaman 13



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Februari 2014, sesuai dengan Ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5



R



Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mendudukkan Syarif



ng



Mubin Raja Dewa sebagai Tergugat II Intervensi;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensi



gu



mengajukan jawabannya pada Persidangan tanggal 12 Maret 2014, yang pada



A



pokoknya sebagai berikut;



ub lik



am



ah



Dalam Eksepsi :



1. Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya terkecuali atas



ep



apa yang tegas dan terang diakui;



ah k



2. Bahwa Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah (legal



In do ne si



R



standing) untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo sebab



A gu ng



Penggugat bukanlah pemilik atas tanah objek sengketa yang sah



menurut hukum dan Penggugatpun tidak mempunyai kepentingan hukum atas hak milik Tergugat II Intervensi sehingga menurut hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;



lik



Nomor : 04150/Petobo pada tahun 2013, Surat Ukur tanggal 08-07-2013 Nomor : 02919/Petobo/2013 luas 1.612 M² atas nama



ub



m



ah



3. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertipikat Hak Milik



ka



Syarif Mubin Raja Dewa. Namun karena dalil/alasan Penggugat adalah



ep



sengketa hak kepemilikan atas bidang tanah antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi, maka seharusnya gugatan Penggugat terlebih



R



ah



es



In d



A



gu



14



on



ng



dahulu diajukan ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan secara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



14



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id hukum siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah Penggugat



R



ataukah Tergugat II Intervensi, gugatan Pembatalan Sertipikat Hak



ng



Milik dimungkinkah di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terjadi



dualisme kepemilikan hak atas tanah terhadap objek tanah, artinya



gu



adanya sertipikat Hak Milik atas tanah yang tumpang tindih;



4. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas,



A



maka objek gugatan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara



karena gugatan tersebut merupakan sengketa perdata sehingga yang



am



berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Palu;



ep



ah k



ub lik



ah



untuk melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutus perkara a quo



R



5. Bahwa Gugatan Penggugat telah melewati batas waktu sebagaimana



In do ne si



dimaksud dalam ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun



A gu ng



1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;



6. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Tergugat II



Intervensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menolak atau setidak-tidaknya gugatan



lik



ah



tidak dapat diterima;



ub



1. Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi di atas



ep



adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa



In d



on



ng A



gu



Hal 15 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



yang dikemukakan dalam pokok perkara;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Dalam Pokok Perkara :



Halaman 15



b



hk am



ep u



16



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1 (satu), 3 (tiga) dan 4 (empat) Gugatan, sebab Penggugat tidak



ng



mempunyai kepentingan atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150



tanggal 27 Agustus 2013 Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013,



gu



tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 M² atas nama Tergugat II Intervensi



A



dan bidang tanah sertipikat tersebut di atas tidak ada hubungannya



dengan Penggugat karena Tergugat II Intervensi memperoleh tanah



ub lik



am



ah



objek sengketa tersebut berdasarkan proses peralihan hak yang sah menurut hukum;



ep



3. Bahwa Tergugat II Intervensi memiliki bukti-bukti Penguasaan Tanah



ah k



yang resmi dibuat oleh Notaris/PPAT yang resmi (Sartima Thalib, S.H.,



In do ne si



A gu ng



tanah berada;



R



M.BA.) dan Camat Palu Selatan dalam wilayah Kota Palu dimana letak



4. Bahwa selama proses permohonan Sertipikat Hak yang diajukan ke



Kantor Pertanahan Kota Palu tidak ada orang atau Badan Hukum yang melakukan keberatan terhadap penguasaan tanah;



lik



Intervensi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dimana sertipikat tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-



ub



m



ah



5. Bahwa proses penerbitan sertipikat atas nama tanah milik Tergugat II



ep



ka



undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;



In d



A



gu



16



on



ng



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Bahwa Tergugat II Intervensi menolak dalil-dalil Penggugat pada angka



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis



R



Hakim yang mengadili dan memeriksa a quo berkenan memutuskan dengan



ng



amar putusan sebagai berikut : Dalam Eksepsi :



gu



• Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



A



Dalam Pokok Perkara :



ub lik



• Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat dan Jawaban Tergugat II



Intervensi, Pihak Penggugat mengajukan replik tertanggal 26 Maret 20104, dan



ep



ah k



am



ah



• Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



atas Replik Penggugat, pihak Tergugat II Intervensi mengajukan duplik



In do ne si



R



tertanggal 02 April 2014, sedangkan Pihak Tergugat tidak mengajukan Duplik



A gu ng



walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak



Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang di beri tanda P – 1 sampai dengan P – 12 yang perinciannya sebagai berikut :



: Kwitansi tertanggal 07 Januari 1986 (foto copy sesuai dengan



asli); 3. P – 3



: Pajak Bumi Bangunan tahun 2006 (foto copy sesuai dengan



ep



m



asli);



es



In d



A



gu



Hal 17 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ka



lik



(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------



2. P – 2



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



: Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/T/1986 tanggal 11 Januari 1986



ub



ah



1. P – 1



Halaman 17



b



hk am



ep u



18



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



asli);



: Pajak Bumi Bangunan tahun 2008 (foto copy sesuai dengan



ng



5. P – 5



R



asli);



6. P – 6



: Pajak Bumi Bangunan tahun 2009 (foto copy sesuai dengan



am



ah



7. P – 7



: Pajak Bumi Bangunan tahun 2010 (foto copy sesuai dengan



ub lik



A



asli);



asli); 8. P – 8



: Surat Camat Palu Selatan Nomor : 594/02.83/PS/2013 perihal



: Surat Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., Nomor : 57/



In do ne si



R



9. P – 9



ep



ah k



Pembatalan tanggal 28 Oktober 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----



A gu ng



NOT-ST/XI/2013 perihal Pembatalan Penyerahan Hak Nomor 20



Tanggal 10 April 2013, tertanggal 04 Nopember 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----------------------------------------------------------------------



10. P – 10 : Surat Penggugat kepada Camat Palu Selatan, tanggal 25



ah



Oktober 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ---------------------------------



lik



SPK-B/Resor Palu tanggal 03 Juni 2010 (foto copy sesuai dengan asli); -



ub



m



11. P – 11 : Surat Keterangan Kehilangan Nomor : SKH/894/VI/2010/



ep



ka



12. P – 12 : Surat Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., Nomor : 55/ NOT-ST/XI/2014 tanggal 10 Juni 2014 (bukti asli); -------------------------



In d



A



gu



18



on



ng



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 4. P – 4 : Pajak Bumi Bangunan tahun 2007 (foto copy sesuai dengan



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bukti mana telah diberi meterai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya



R



yang diserahkan di Persidangan, kecuali bukti P – 12 yang diserahkan asli;



ng



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang diberi tanda



gu



T – 1 sampai dengan T – 16 yang perinciannya sebagai berikut :



A



1. T – 1



: Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu



ub lik



Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------2. T – 2



: Risalah Pengolahan Data (RPD) Permohonan Hak Milik atas



ep



nama Syarif Mubin Raja Dewa atas tanah di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Nomor : 830/HM/RPD/HT.PT-



ah k



am



ah



Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 720/HM/BPN.72.71/2013 tanggal 27



A gu ng



asli);



In do ne si



R



KP.PLU/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan



3. T – 3 •



: Surat-surat yang terdiri dari ;



Surat Tugas Nomor : 1257/KT.PL/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto



copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------



lik



copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------



ub



• Undangan Sidang Pemeriksaan Tanah Nomor : 789/002-19.05/



ep



VIII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -----• Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor : 834/BA-72.71/VIII/2013



In d



on



ng A



gu



Hal 19 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



• Surat Tugas Nomor : 1258/KT.PL/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto



Halaman 19



ep u



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



• Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah Dalam Rangka Pemberian



R



Hak Milik Nomor : 410.3/2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 (foto



ng



copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------------



• Peta Pertimbangan Teknis Pengaturan dan Penataan Dalam Rangka



gu



Pemberian Hak Milik Nomor : 2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013



A



(foto copy sesuai dengan asli); -------------------------------------------------



ub lik



am



ah



• Perintah Kerja Pemeriksaan Lapang Nomor : 2.996/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------



• Laporan Pemeriksaan Lapang Pertimbangan Teknis Penatagunaan



ep



Tanah Dalam Rangka Pemberian Hak Milik Nomor : 2.996/VII/2013



ah k



tanggal 31 Juli 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ------------------------



In do ne si



R



• Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Anggota Panitia Pemeriksaan



A gu ng



Tanah A tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); --------



• Daftar Hadir Panitia Pemeriksaan Tanah A, tanggal 21 Agustus 2013 (foto copy sesuai dengan asli); -------------------------------------------------



4. T – 4



: Surat Ukur Nomor : 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013,



5. T – 5



m



lik



asli);



: Permohonan Hak Milik an. Syarif Mubin Raja Dewa tanggal



ub



ah



dan Surat Pernyataan tanggal 12 Agustus 2013 (foto copy tidak dengan



6. T – 6



ep



ka



20 Juni 2013 (foto copy sesuai dengan asli); ---------------------------------: Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013



R



ah



es



In d



A



gu



20



on



ng



(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



20



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 7. T – 7 : Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 Tanggal 10 April 2013



R



(foto copy sesuai dengan asli); --------------------------------------------------



: Surat Keterangan Hilang Nomor :SKH/506/VI/2013/Sek-BM



ng



8. T – 8



gu



tanggal 04 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); -------------------------9. T – 9



: SSPD-BPHTB tanggal 19 Juni 2013 (foto copy sesuai dengan



ub lik



10. T – 10 : Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/TI/1986 tanggal 11 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); --------------------------------------------11. T – 11 : STTS-SPPT PBB atas nama Sofyan (foto copy tidak dengan asli);



ep



ah k



am



ah



A



asli);



In do ne si



R



12. T – 12 : Surat Pernyataan Tanda Batas (foto copy tidak dengan asli); --



A gu ng



13. T – 13 : Surat Keterangan Asal-Usul Tanah Nomor : Agr.5/AS/I/T-86 tanggal 7 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); ------------------------



14. T – 14 : Surat Keterangan Nomor : Agr.16/I-DB/KP/I/T-86 tanggal 07 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); -----------------------------------



lik



ub



tidak dengan asli); -----------------------------------------------------------------



16. T – 16 : Buku Tanah Hak Milik Nomor : 04150/Petobo (foto copy



ep



sesuai dengan asli); ---------------------------------------------------------------



es



In d



A



gu



Hal 21 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



ka



m



ah



15. T – 15 : Surat Pernyataan/Persetujuan tanggal 15 Juli 1985 (foto copy



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bukti mana telah diberi meterai secukupnya dan dicocokkan dengan aslinya



R



yang diserahkan di Persidangan, kecuali bukti T – 4, T – 8, T – 10 sampai



ng



dengan T – 15 tidak dengan asli; --------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak



gu



Tergugat II Intervensi telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy



A



yang di beri tanda T II Intv – 1 sampai dengan T II Intv – 10 yang perinciannya



1. T



ub lik



am



ah



sebagai berikut : II



1



Intv







: Surat Pernyataan/Persetujuan tanggal 15 Juli 1985 (foto



II







: Surat Keterangan Nomor : AGR.16/I-DB/KP/I/T-86



R



2



Intv



In do ne si



ah k



2. T



ep



copy tidak dengan asli); ----------------------------------------------------------



A gu ng



tanggal 07 Januari 1986 (foto copy tidak dengan asli); ---------------------3. T



II



3



Intv







: Akta Jual Beli Nomor : 33/3/I/T/1986 tanggal 11 Januari



1986 (foto copy tidak dengan asli); --------------------------------------------Intv







lik



II



4



: Surat Pernyataan Peminjaman Sertipikat Rumah an. Hj.



Atika oleh Hartono dan Aiman Aimuti tanggal 29 Juli 2006 (foto copy



ub



m



ah



4. T



5. T



II



5



Intv







ep



ka



tidak dengan asli); -----------------------------------------------------------------



: Akta Penyerahan Hak Nomor : 20 (Notaris Sartima



In d



A



gu



22



on



ng



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



b



hk am



22



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



asli);



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Thalib, S.H., M.BA.) tanggal 10 April 2013 (foto copy tidak dengan



ng



6. T I Intv – 6 : Surat Penyerahan Nomor : 384/PS/2013 (Kecamatan Palu Selatan), tanggal 18 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); --------------



gu



7. T



Intv







: Surat Pernyataan Penjual atas nama Sofyan, tanggal 18



A



7



II



II



8



Intv







ub lik



8. T



: Surat Pernyataan Tanda Batas tanggal 18 Juni 2013 (foto



copy tidak dengan asli); ---------------------------------------------------------9. T



II



Intv







: Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 596.1/220/



In do ne si



R



9



ep



ah k



am



ah



Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); ---------------------------------------



A gu ng



SKRT/PTB/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013 (foto copy tidak dengan asli); 10. T



II



10



Intv







: Sertipikat Hak Milik Nomor : 04150 atas nama Syarif



Mubin Raja Dewa tanggal 27 Agustus 2013 (foto copy tidak dengan asli);



lik



ah



Bukti mana telah diberi meterai secukupnya yang diserahkan di



ub



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti tertulis,



Pihak



ep



Penggugat telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang bernama AHYAR



In d



on



ng A



gu



Hal 23 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



LASIMPARA, RIZAL SUGIARTO, dan HENDRIK, yang telah memberikan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Persidangan, semua bukti tidak dengan asli; ------------------------------------------



Halaman 23



b



hk am



ep u



24



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berikut : -------------------------------------------------------------------------------------



ng



1. Saksi AHYAR LASIMPARA; -------------------------------



1. Bahwa Saksi mengetahui lokasi sengketa karena



gu



pada tahun 2004-2005, Saksi pernah mendapat



A



proyek pembuatan deucker ukuran 16 meter x 75



meter atau sekitar 900-an meter persegi di dekat



ub lik



ah



objek sengketa; -----------------------------------------



am



2. Bahwa sejak membuat deucker hingga akhir tahun 2013, Saksi melihat Penggugat bersama anak dan



ah k



ep



isterinya membersihkan semak dilokasi tanah; -----



In do ne si



R



3. Bahwa Saksi tidak mengetahui asal-usul dan SHM



A gu ng



tanah tersebut, tetapi Saksi pernah melihat asli Akta Jual Beli di tahun 2012 namun sekarang tinggal foto copy berada di tangan Penggugat; -----



4. Bahwa Saksi tidak mengenal Saudara Sofyan, dan Saksi tidak mengetahui jika Akta Jual Beli tanah



lik



ah



dijadikan jaminan kepada orang lain atau tanah



ub



m



tersebut dialihkan ke orang lain; --------------------2. Saksi RIZAL SUGIARTO; -----------------------------------



ep



ka



1. Bahwa pada tahun 2011, Saksi bersama Penggugat membersihkan semak di lokasi tanah Jalan



ah



es



R



Karanja Lemba dan Saksi dipercaya mengurus



In d



A



gu



24



on



ng



tanah tersebut, kemudian Saksi diperlihatkan Akta



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Jual Beli pada tahun 2011 dan 2013, yang isinya



R



bahwa tanah tersebut dijual dari Pak Aruji pada



ng



tahun 1956; ----------------------------------------------



2. Bahwa pada 17 Oktober 2013, Saksi ke Kantor



gu



Pertanahan Kota Palu bertemu dengan Kepala



A



Seksi Pengukuran, melakukan pengecekan tanah



melalui data komputer dan ternyata lokasi sudah



ub lik



ah



terbit SHM, lalu Saksi laporkan kepada Penggugat



am



untuk



melakukan



pembatalan,



dan



ternyata



terdapat tanda tangan palsu di Akta Jual Beli



ah k



ep



maupun SHM tanah tersebut. Kemudian akhir



R



2013 Saksi menemani Penggugat melapor ke



In do ne si



Kepolisian perihal pemalsuan tanda tangan; -------



A gu ng



3. Bahwa Saksi menemani Penggugat menghadap ke Kantor Kecamatan Palu Selatan dan Kantor



Kelurahan untuk membuat surat pembatalan, serta Notaris & PPAT Sartima Thalib, S.H., M.BA.,



lik



ah



pada tanggal 10 April 2014 telah membatalkan



Akta Jual Beli dari Sofyan yang merupakan



ub



m



keponakan Penggugat kepada Penggugat, dengan



ep



ka



luas tanah 16 m x 75 m, sesuai dengan Akta Jual



ah



Beli; ------------------------------------------------------



es



R



4. Bahwa setahu Saksi, Penggugat tidak pernah



In d



A



gu



Hal 25 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



menjual/mengalihkan tanah kepada pihak lain,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



b



hk am



ep u



26



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggal 25 April 2013 di lokasi sengketa; ----------



ng



5. Bahwa setahu Saksi, Akta Jual Beli tersebut



pernah dilaporkan hilang dengan surat laporannya



A



gu



pada sekitar tahun 2010 atau di bawahnya, surat laporan tersebut Saksi lihat pada tahun 2014; ------



ub lik



ah



6. Bahwa Penggugat meminta kepada Hendrik untuk meminta arsip/salinan Akta Jual Beli tersebut di



am



Kantor Kecamatan Palu Selatan dan ternyata asli



ep



Akta Jual Beli berada di Kantor Kecamatan Palu



ah k



Selatan; --------------------------------------------------



In do ne si



R



3. Saksi HENDRIK; ----------------------------------------------



A gu ng



1. Bahwa Saksi mengenal Penggugat sejak tahun 1996 karena pernah ditawarkan kerjasama bertani



bawang merah di Kelurahan Poboya, kemudian Penggugat menawarkan tanah kosongnya di Jalan



lik



ah



Karanja Lemba tetapi tanah tersebut tidak cocok untuk bawang merah; ----------------------------------



ub



m



2. Bahwa Penggugat pernah meminta tolong ke Saksi untuk membayarkan PPB tanah tersebut dari tahun



ep



ka



2006 hingga tahun 2010; ------------------------------



es



R



Menimbang, bahwa Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II Intervensi tidak



In d



A



gu



26



on



ng



mengajukan Saksi dalam persidangan ini meskipun Majelis Hakim telah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id namun pernah terjadi penyerahan tanah pada



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Menimbang, bahwa Pihak Penggugat telah mengajukan Kesimpulan secara tertulis yang pada intinya bertetap pada dalil-dalilnya, pada Persidangan



gu



tanggal 26 Juni 2014, sedangkan Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat II



A



Intervensi tidak mengajukan kesimpulan dalam persidangan ini meskipun



ub lik



Menimbang, bahwa selanjutnya masing-masing pihak mohon kepada



Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan Putusannya;



ep



ah k



am



ah



Majelis Hakim telah memberikan kesempatan;



Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan



In do ne si



R



selengkapnya termuat dan tercatat dalam Berita Acara Sidang perkara ini dan



A gu ng



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



sebagaimana terurai dalam duduk perkara dimaksud;



lik



ah



Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah



ub



Nomor: 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa (vide Bukti Surat T-16=TII.Intv-10); --------------------



ep



ka



m



Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, telah masuk pihak ketiga



es



R



dengan nama SYARIF MUBIN RAJA DEWA berdasarkan Putusan Sela



In d



A



gu



Hal 27 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL tanggal 26 Februari 2014, untuk selanjutnya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id memberikan kesempatan yang cukup; --------------------------------------------------



Halaman 27



b



hk am



ep u



28



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 19 Februari 2014 dan Tergugat II Intervensi



gu



telah mengajukan jawabannya tertanggal 12 Maret 2014 yang masing-masing



A



didalamnya termuat pula mengenai eksepsi, oleh karena itu sebelum



mempertimbangkan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu



ub lik



ah



akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan



ep



DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat berkenaan dengan : ---------------------



ah k



am



Tergugat II Intervensi tersebut sebagai berikut; ---------------------------------------



In do ne si



R



1. Tenggang waktu; ----------------------------------------------------------------



A gu ng



Yang pada intinya menyatakan bahwa pengajuan gugatan telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebab Penggugat baru sekarang mengajukan gugatan



setelah objek gugatan telah bersertipikat hak milik No. 4150/Petobo



Pertanahan Kota Palu (vide jawaban Tergugat angka 2); ------------------



lik



ah



pada tahun 2013 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa oleh Kantor



ub



m



2. Kewenangan absolut; -----------------------------------------------------------



ep



ka



Yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan objek perdata, dimana terdapat bukti perolehan tanah diperoleh



ah



R



berdasarkan Surat Penyerahan No. 20 tanggal 10 April 2013 antara



es



In d



A



gu



28



on



ng



Aeman Mohidin dan Sofyan kemudian beralih kepada Syarif Mubin



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id disebut sebagai Tergugat II Intervensi; -------------------------------------------------



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Raja Dewa berdasarkan Surat Penyerahan No. 384/PS/2013 tanggal 18



R



Juni 2013 sehingga harus dapat dibuktikan dulu bukti penguasaan yang



ng



benar dari para pihak menyangkut keabsahan dari bukti-bukti yang



dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat II Intervensi baik secara perdata



gu



maupun pidana (vide Jawaban Tergugat angka 1, 3 dan 4); ---------------



A



Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II Intervensi berkenaan dengan : ------



ub lik



ah



1. Legal standing; -------------------------------------------------------------------



Yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak mempunyai



am



kedudukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan gugatan



ep



dalam perkara a quo sebab Penggugat bukanlah pemilik atas tanah



ah k



objek sengketa yang sah menurut hukum dan Penggugat pun tidak



In do ne si



R



mempunyai kepentingan hukum atas hak milik Tergugat II Intervensi



A gu ng



(vide Jawaban Tergugat II Intervensi angka 2); ----------------------------2. Kewenangan Absolut; ----------------------------------------------------------



Yang pada intinya menyatakan bahwa objek gugatan bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,



lik



perdata, dimana terlebih dahulu harus diajukan ke Pengadilan Negeri



ub



Palu untuk memastikan secara hukum siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut (vide Jawaban Tergugat II Intervensi angka 3 dan 4); ------------



ep



3. Tenggang Waktu; ----------------------------------------------------------------



R



Menimbang, bahwa dalam sengketa a quo Majelis Hakim terlebih dahulu



In d



on



ng A



gu



Hal 29 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



mengadili dan memutus perkara a quo dikarenakan merupakan sengketa



Halaman 29



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam memeriksa,



R



memutus dan menyelesaikan sengketa a quo; -----------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 47



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.



gu



Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan



A



Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata



Usaha Negara, maka kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah



ub lik



ah



memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sedangkan



usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat



ep



ah k



am



“Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata



R



dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian



In do ne si



berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; ----------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 1 angka 10



a quo dihubungkan dengan sengketa in casu dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah orang (in casu Aeman Mohidin), yang mengajukan gugatan melawan Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara (in casu Kepala Kantor



lik



ah



Pertanahan Kota Palu), akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara



ub



Menimbang, bahwa sertipikat hak milik atas tanah (in casu objek sengketa) merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1



ep



ka



m



berupa sertipikat hak milik atas tanah (in casu objek sengketa); --------------------



angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas



In d



A



gu



30



on



ng



es



R



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; --



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



30



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa terhadap keputusan tata usaha negara terdapat



R



pengecualian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf a



ng



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan :-



gu



Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan



Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat yang dimohonkan kepada



ub lik



ah



A



perbuatan hukum perdata; ----------------------------------------------------------



sah objek sengketa, yang pada pokoknya dengan alasan “diterbitkannya objek sengketa a quo bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



ep



ah k



am



Pengadilan Tata Usaha Negara Palu adalah untuk menyatakan batal atau tidak



1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya Pasal 23, 24, 25 dan 26 serta asas-



In do ne si



R



asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan”, oleh



A gu ng



karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan



ke pengadilan dalam rangka pengujian keabsahan objek sengketa, alasan maupun tuntutan Penggugat tidak meliputi unsur sengketa penguasaan kepemilikan tanah maupun sengketa yang bersifat keperdataan sebagaimana



ah



dalam dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; ----------------------------



lik



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka



ub



sengketa tata usaha negara dan tidak terkena pengecualian keputusan tata usaha



ep



negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun



R



2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang



In d



on



ng A



gu



Hal 31 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya eksepsi Tergugat dan Tergugat II



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa a quo termasuk dalam lingkup



Halaman 31



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Intervensi mengenai kewenangan absolut tidak beralasan hukum dan patut



R



untuk dinyatakan ditolak; ----------------------------------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai ada tidaknya kepentingan yang



gu



dirugikan Penggugat (in casu Aeman Mohidin) atas diterbitkannya objek



A



sengketa oleh Tergugat; -----------------------------------------------------------------



ub lik



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-



5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada



ep



ah k



am



Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor



In do ne si



R



pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau



A gu ng



tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”; ------------------------



Menimbang, bahwa terhadap ada tidaknya kepentingan Penggugat yang



dirugikan, akan dipertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dimaksud, dan



lik



ah



dihubungkan dengan Bukti Surat T-16=Bukti Surat TII.Intv-10 berupa objek



ub



langsung dalam objek sengketa, akan tetapi memiliki kepentingan yang dirugikan karena Penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan



ep



ka



m



sengketa a quo, Majelis Hakim berpendapat meskipun Penggugat tidak dituju



Sofyan berupa Akta Penyerahan Hak Nomor 20 tanggal 10 April 2013 antara



es



R



Aeman Mohidin dan Sofyan yang dilakukan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat



In d



A



gu



32



on



ng



Akta Tanah Sartima-Thalib, S.H., dengan dibuktikan dalam Bukti Surat P-9 dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



32



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bukti Surat P-12 yang intinya menyatakan bahwa Akta Penyerahan Nomor 20



R



dinyatakan batal oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sartima-Thalib,



ng



S.H., akta penyerahan dimaksud merupakan bagian data yuridis guna penerbitan



objek sengketa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada



gu



Penggugat patut dinyatakan cukup memiliki kepentingan untuk mengajukan



A



gugatan pengujian keabsahan objek sengketa; ----------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat memiliki kepentingan hukum



ub lik



ah



dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, maka



hukum dan patut untuk dinyatakan ditolak; -------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



ep



ah k



am



eksepsi Tergugat II Intervensi terkait legal standing Penggugat tidak beralasan



R



mengenai eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan



In do ne si



Penggugat telah lewat waktu; ------------------------------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun



1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat



diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha



ah



Negara”; -----------------------------------------------------------------------------------



adalah



lik



90



(sembilan



puluh)



hari



ub



Nomor 5 Tahun 1986 mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan terhitung



sejak



diterimanya



atau



ep



diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha Negara. Ketentuan



R



tersebut ditujukan bagi pihak yang dituju langsung dari Keputusan Tata Usaha



In d



on



ng A



gu



Hal 33 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



Negara; -------------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang



Halaman 33



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,



R



maka objek sengketa a quo tidak ditujukan secara langsung kepada Penggugat



ng



(in casu Aeman Mohidin), maka penghitungan tenggang waktu dapat berpedoman pada kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi



gu



Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 5 K/TUN/1992, tanggal 21 Januari 1993,



Reg. Nomor 41 K/TUN/1994, tanggal 19 November 1994 dan Reg. Nomor 270



A



K/TUN/2001, tanggal 4 Maret 2002, dalam Yurisprudensi tetap tersebut



ub lik



ah



memuat kaidah hukum “bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak



merugikan kepentingannya adalah sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis sejak mengetahui akan adanya keputusan



yang merugikan



ep



ah k



am



ketiga yang tidak dituju langsung oleh suatu keputusan tata usaha negara yang



kepentingannya tersebut”. Berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensi



In do ne si



R



tersebut, maka bagi pihak yang tidak dituju langsung oleh keputusan tata usaha



A gu ng



negara, tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung secara kasuistis sejak kapan Penggugat



mengetahui



dan



merasa



kepentingannya



dirugikan



atas



diterbitkannya objek sengketa; ----------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa objek sengketa dalam perkara ini diterbitkan oleh



Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2013 dan Penggugat mendaftarkan



lik



ah



gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Palu pada tanggal 12 Desember 2013;----



ub



sengketa a quo ditujukan kepada Syarif Mubin Raja Dewa sehingga Penggugat



ep



tidak menerima objek sengketa secara langsung dari Tergugat; -------------------Menimbang, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2013 Penggugat melalui



R



ka



m



Menimbang, bahwa berdasarkan pada Bukti T-16=TII.Intv-10 yaitu objek



es



In d



A



gu



34



on



ng



kenalannya bernama Rizal Sugiarto telah melakukan pengecekan secara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



34



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id langsung di Kantor Pertanahan Kota Palu dan mendapatkan informasi bahwa



R



Tergugat telah menerbitkan objek sengketa a quo pada tanggal 27 Agustus 2013



ng



sehingga masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 55



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



gu



(vide Bukti Surat gugatan angka 2 dan keterangan saksi Rizal Sugiarto); ---------



A



Menimbang, bahwa melalui pembuktian, Majelis Hakim tidak menemukan



fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa Penggugat telah mengetahui objek



ub lik



Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan pihak yang dituju



langsung dalam objek sengketa a quo dan berdasarkan atas uraian tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan dalil Penggugat yang menyatakan baru



ep



ah k



am



ah



sengketa a quo pada tanggal 27 Agustus 2013; ---------------------------------------



mengetahui objek sengketa pada tanggal 17 Oktober 2013 adalah cukup



In do ne si



R



beralasan hukum, oleh karenanya dengan diajukan gugatan pada tanggal 12



A gu ng



Desember 2013 maka gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90



(sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; --------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut maka



lik



ah



Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi



Menimbang,



bahwa



berdasarkan



ub



dan patut dinyatakan ditolak; ----------------------------------------------------------------uraian



pertimbangan



mengenai



ep



keseluruhan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, maka terhadap



R



Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dimaksud dinyatakan ditolak untuk



In d



on



ng A



gu



Hal 35 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu adalah tidak beralasan hukum



Halaman 35



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi



R



dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan



ng



mempertimbangkan mengenai pokok perkara sebagai berikut ; -------------------DALAM POKOK PERKARA;



gu



Menimbang, bahwa keputusan tata usaha negara yang dimohonkan oleh



A



Penggugat untuk dinyatakan batal atau tidak sah dalam sengketa a quo adalah Sertifikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur



ub lik



ah



Nomor: 02919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama



Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan penerbitkan objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang



ep



ah k



am



Syarif Mubin Raja Dewa (vide Bukti Surat T-16=TII.Intv-10); --------------------



Pendaftaran tanah khususnya Pasal 23, 24, 25, dan 26, selain itu Penggugat



In do ne si



R



mendalilkan adanya ketidakcermatan Tergugat dalam menerbitkan objek



A gu ng



sengketa; ------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi membantah dalil



Penggugat yang pada pokoknya menyatakan penerbitan objek sengketa telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan



lik



ub



Menimbang, bahwa dari alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak di



persidangan dan setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil dari masing-



ep



ka



m



ah



tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; -------------------------



masing pihak maka menurut Majelis Hakim yang merupakan persoalan hukum



es



R



in casu adalah terkait prosedural maupun substansial penerbitan objek sengketa,



In d



A



gu



36



on



ng



oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah objek sengketa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



36



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id yang diterbitkan oleh Tergugat bertentangan ataukah tidak bertentangan dengan



R



peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum



ng



pemerintahan yang baik dari segi prosedural maupun substansial penerbitan objek sengketa; ---------------------------------------------------------------------------bahwa



gu



Menimbang,



terhadap



prosedur



penerbitan



objek



sengketa



A



dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------------------------



ah



Menimbang, bahwa objek sengketa merupakan pemberian hak milik dengan



ub lik



pendaftaran hak pertama kali atas tanah negara melalui permohonan hak milik



bukti surat T-5); ---------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



yang diajukan Tergugat II Intervensi kepada Tergugat (vide bukti surat T-1 dan



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah



In do ne si



R



Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan sebagai berikut :



A gu ng



Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------------ayat (1)



: Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi : ---------



a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; ------------------------b. pembuktian hak dan pembukuannya; ------------------------------



lik



d. penyajian data fisik dan data yuridis; -----------------------------



ub



e. penyimpanan daftar umum dan dokumen; ------------------------



Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah



ep



Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan sebagai berikut : -



In d



on



ng A



gu



Hal 37 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



Pasal 14; ------------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



c. penerbitan sertifikat; ------------------------------------------------



Halaman 37



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ayat (1) : Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik



R



dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan; -----------------------



: Kegiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada



ng



ayat (2)



ayat (1) meliputi : ---------------------------------------------------------



gu



a. pembuatan peta dasar pendaftaran; --------------------------------



A



b. penetapan batas bidang-bidang tanah; ----------------------------dan



pemetaan



bidang-bidang



tanah



dan



pembuatan peta pendaftaran;----------------------------------------



ub lik



ah am



d. pembuatan daftar tanah; --------------------------------------------e. pembuatan surat ukur; -----------------------------------------------



ep



ah k



c. pengukuran



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Surat Ukur Nomor :



In do ne si



R



02919/Petobo/2013 tanggal 08/07/2013 tercatat Daftar Isian 302 tanggal



A gu ng



20/06/2013 (vide bukti surat T-4), Daftar Isian 302 berdasarkan pada Pasal 140 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24



Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah merupakan kode tata usaha berupa : Daftar Permohonan Pekerjaan Pengukuran; --------------------------------------



lik



ah



Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim



ub



pengukuran dan pemetaan bidang tanah sampai kepada saat dimohonkan oleh



ep



Tergugat II Intervensi guna perolehan hak milik, fakta hukum menunjukkan tanggal daftar permohonan pekerjaan pengukuran dan tanggal permohonan hak



R



ka



m



berpendapat terhadap lokasi yang dituju oleh objek sengketa belum dilakukan



es



In d



A



gu



38



on



ng



adalah tertera tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-4 dan T-5); ----------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



38



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa selanjutnya terdapat fakta hukum objek sengketa telah



R



diterbitkan Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2013, apabila dihubungkan



ng



dengan tanggal penomoran Surat Ukur, tanggal 08 Juli 2013, maka objek



sengketa terbit tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah tanggal



A



gu



ditetapkannya pengukuran atas bidang tanah yang dimohonkan; -------------------



Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)



ub lik



ah



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah



Pasal 26; ayat (1)



ep



ah k



am



disebutkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------



: Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)



In do ne si



R



beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan



A gu ng



sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20



ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam



pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan



: Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di



ub



m



ayat (2)



lik



ah



keberatan; ------------------------------------------------------------------



Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan



ep



ka



letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara



es



In d



A



gu



Hal 39 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



sistematik atau di kantor pertanahan dan kantor kepala desa/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran



R



tanah secara sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu; -



ng



Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum adanya pengumuman yang dilakukan Tergugat sesuai



gu



ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimaksud, lain daripada itu cepatnya



A



jangka waktu antara hasil pengukuran dengan penerbitan objek sengketa menunjukkan bahwa tindakan Tergugat tidak prosedural karena tidak memenuhi



ub lik



ah



ketentuan pengumuman atas pendaftaran bidang tanah yang dimohonkan



bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa penerbitan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor



ep



ah k



am



pertama kali guna penerbitan objek sengketa, oleh karenanya cukup keyakinan



In do ne si



R



24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; ------------------------------------------



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya dari data yuridis sebagai alas objek



sengketa, tercatat dalam permohonan hak tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-5) bahwa Tergugat II Intervensi memperoleh hak melalui jual beli dari Sofyan berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013, surat



lik



ah



tersebut merupakan Surat Penyerahan atas hak penguasaan tanah yang belum



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan



ep



Pemerintah Nomor Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan ketentuan sebagai berikut : -------------------------------------------------



In d



A



gu



40



on



ng



Pasal 37;



es



R



ka



m



terdaftar yang dibuat dihadapan Camat Palu Selatan (vide bukti surat T-6); -----



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



40



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ayat (1) : Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun



R



melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam



ng



perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,



kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan



gu



jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang



ah



ayat (2)



yang berlaku;



: Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh



ub lik



A



berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan



am



Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, dilakukan di antara perorangan



ah k



ep



warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor



A gu ng



mendaftar pemindahan hak yang yang bersangkutan;



In do ne si



R



Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk



Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan ayat (2) disebutkan :



Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) perlu diberikan dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah yang terpencil dan belum ditunjuk PPAT



ah



Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk memudahkan



lik



ub



Menimbang, bahwa lokasi tanah yang ditunjuk dalam objek sengketa adalah



ep



di Kota Palu oleh karenanya menurut Majelis Hakim tidak terkena pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor



In d



on



ng A



gu



Hal 41 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



es



R



24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; ------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



rakyat melaksanakan perbuatan hukum mengenai tanah; ---------------------------



Halaman 41



b



hk am



ep u



42



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang



ng



Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan



Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan



gu



Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan



A



sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------ayat (1)



: Bentuk akta yang dipergunakan didalam pembuatan akta



ub lik



ah



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan



am



tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari :



ah k



ep



a. Akta Jual Beli;--------------------------------------------------------b. Akta Tukar Menukar;-------------------------------------------------



In do ne si



R



c. Akta Hibah;------------------------------------------------------------



A gu ng



d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;-------------------------



e. Akta Pembagian Hak Bersama; -----------------------------------f.



Akta Pemberian Hak Tanggungan; --------------------------------



g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai diatas



: Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana



ub



m



ayat (3)



h. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan; ------------------



lik



ah



Tanah Hak Milik; ----------------------------------------------------



ka



dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan pembuatan Akta



ep



Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) tidak dapat dilakukan berdasarkan akta yang



ah



In d



A



gu



42



on



ng



es



R



pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pembuat akta tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan



ng



sebagaimana diatur pada ayat (1);



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencocokkan bentuk akta



gu



sebagaimana Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 dimaksud, maka didapati fakta hukum bahwa Surat Penyerahan



A



Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 dibuat tidak sesuai dengan ketentuan



ub lik



ah



Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 dimaksud,



Menimbang, dengan diakuinya Surat Penyerahan Nomor 384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 (vide bukti surat T-6) sebagai alas yuridis penerbitan objek



ep



ah k



am



dengan demikian seharusnya Tergugat menolak pendaftarannya; ------------------



R



sengketa oleh Tergugat maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penerbitan



In do ne si



objek sengketa bertentangan dengan Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5)



A gu ng



Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan



Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; -------------------



lik



ah



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pengujian substansial objek



ub



Menimbang, bahwa dalam permohonan hak milik guna penerbitan objek sengketa (vide bukti surat T-5), didapati fakta hukum bahwa permohonan hak



ep



ka



m



sengketa dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------------



objek sengketa tercatat dalam lembar isian mengenai letak tanah yang dimohon



es



R



didasarkan pada Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 08 Juli 2013 No. 02919/



In d



A



gu



Hal 43 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



Petobo/2013 luas ± 1.612 M² sementara surat Permohonan dibuat pada tanggal



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ayat (5) : Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran akta pejabat



Halaman 43



ep u



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 20 Juni 2013, artinya dalam surat permohonan hak dimaksud telah tercatat surat



R



ukur yang belum diterbitkan oleh Tergugat, permohonan pengukuran tercatat



ng



dalam Daftar Isian 302 (vide bukti surat T-4) didaftar pada tanggal 20 Juni 2013, selain itu batas-batas tanah yang tercantum dalam permohonan hak



gu



berbeda dengan batas-batas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur, batas-batas



A



tanah dalam permohonan hak milik tanggal 20 Juni 2013 (vide bukti surat T-5) adalah sama dengan batas-batas yang tercantum dalam Surat Penyerahan Nomor



ub lik



ah



384/PS/2013 tanggal 18 Juni 2013 (vide bukti surat T-6) dengan luas 2.175 M²,



pengukuran guna penerbitan surat ukur; ----------------------------------------------Menimbang, bahwa dengan telah dicatatnya Surat Ukur dalam permohonan



ep



ah k



am



luas tanah 1.612 M² adalah luas tanah yang diperoleh setelah dilakukannya



In do ne si



R



hak (vide bukti surat T-5) yang semestinya Surat Ukur dimaksud belum diterbitkan menunjukkan adanya pelanggaran asas kepastian hukum, fakta



A gu ng



hukum menunjukkan bahwa permohonan hak untuk penerbitan objek sengketa dianggap telah ada surat ukurnya karena pemeriksaan tanah langsung



menggunakan data surat ukur, sementara Tergugat dalam rangkaian penelitian/ pemeriksaan tanah (vide bukti surat T-3) sama sekali tidak mempertimbangkan



lik



ah



adanya batas-batas tanah yang tercantum dalam permohonan hak yang berbeda



ub



batas yang diuraikan dalam surat keterangan riwayat tanah Nomor : 596.1/220/ SKRT/2013 (vide lembar ketiga dari bukti surat T-6) sementara surat



ep



ka



m



dengan batas dalam surat ukur, selain itu tercatat pula adanya perbedaan batas-



keterangan riwayat tanah dimaksud merupakan data pendukung dalam proses



In d



A



gu



44



on



ng



es



R



pemeriksaan tanah; ------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



b



hk am



44



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Hakim untuk menyatakan bahwa secara substansial objek sengketa bertentangan



ng



dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian



gu



hukum; -------------------------------------------------------------------------------------



A



Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut maka telah



terbukti bahwa objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dari prosedur



ub lik



ah



maupun segi substansi/materialnya karena bertentangan dengan Pasal 26 ayat



Tanah jo. Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan



ep



ah k



am



(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran



R



Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun



In do ne si



1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



A gu ng



1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum; -------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan terhadap



lik



ah



tuntutan Penggugat yang memohon agar Pengadilan menyatakan batal objek



ub



quo adalah beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karenanya terhadap gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan seluruhnya; -----------------------------



ep



ka



m



sengketa a quo dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan a



es



R



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan dikabulkan



In d



A



gu



Hal 45 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



seluruhnya, maka Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai pihak yang kalah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut telah cukup bagi Majelis



Halaman 45



b



hk am



ep u



46



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada



ng



Tergugat dan Tergugat II Intervensi dihukum/dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya



gu



ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------



A



Menimbang, bahwa terhadap seluruh bukti-bukti surat maupun keterangan



saksi telah dipertimbangkan, akan tetapi yang dinilai tidak memiliki relevansi



ub lik



ah



dengan sengketa in litis tidak dijadikan dasar dalam mengambil Putusan, namun



dengan Putusan ini; ----------------------------------------------------------------------Memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan



ep



ah k



am



tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian yang tidak terpisahkan



In do ne si



R



Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jis. Undang-



A gu ng



Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; ---------------MENGADILI



ah



Dalam Eksepsi;----------------------------------------------------------------------------



lik



ub



seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------



Dalam Pokok Perkara;



ep



ka



m



• Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



ah



es



R



2. Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menerbitkan



In d



A



gu



46



on



ng



Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dalam sengketa in casu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 Undang-



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2013, Surat Ukur Nomor: 12919/Petobo/2013 tanggal 08



R



Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja



ng



Dewa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2)



A



gu



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 96 ayat (1) ayat (3) dan ayat



(5) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri



ub lik



ah



Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor



am



3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran



ah k



ep



Tanah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum; -------------------------------------------



In do ne si



R



3. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor: 04150



A gu ng



tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor: 12919/



Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas 1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; --------------------------------



4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik



lik



ah



Nomor: 04150 tanggal 27 Agustus 2013, Surat Ukur



Nomor: 12919/Petobo/2013 tanggal 08 Juli 2013, Luas



ub



m



1.612 m2 atas nama Syarif Mubin Raja Dewa; ---------------



ep



ka



5. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk



es



In d



A



gu



Hal 47 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



b



hk am



ep u



48



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



-----------------------------------------------------------------------



ng



Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim



gu



Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014, oleh Kami ZARINA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK ADHI



A



PRIYANTO, S.H., M.H., dan FENI ENGGARWATI, S.H., masing-masing



ub lik



ah



sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang



Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh DARMAWANGSA, S.H., sebagai Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, serta dengan dihadiri oleh



ep



ah k



am



terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014, oleh Majelis



Kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat dan Tergugat II



HAKIM KETUA MAJELIS,



HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD/Meterai ZARINA, S.H.



TTD



lik ub



FENI ENGGARWATI, S.H.



TTD



ep A



gu



48



on



ng



R



PANITERA,



es



TTD



In d



m



ah



TAUFIK ADHI PRIYANTO, S.H., M.H.



ka



In do ne si



A gu ng



R



Intervensi. ----------------------------------------------------------------------------------



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



es



In d



A



gu



Hal 49 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



DARMAWANGSA, S.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



b



hk am



ep u



50



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



---------------



ng



PNBP-------



:--------------



gu



Rp.----------30.000,-



A



2.Biaya



Panggilan---



ub lik



ah



:--- Rp.-----141.000,-



am



3.Biaya Meterai-----:--- Rp-------



ep



12.000,-



4. : Rp.



5.0



00,-



+



188.000,-



Salinan Putusan ini sesuai dengan Aslinya.



lik



ah



(seratus delapan puluh delapan ribu rupiah)



Diberikan kepada Pihak Penggugat atas permintaan sendiri



ub



m



In do ne si



Redaksi



R



ah k



A gu ng



Rp.



JUMLAH BIAYA SELURUHNYA :



ep



ka



Dan Salinan Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.



Palu, 13 Agustus 2014



R



ah



In d



A



gu



50



on



ng



es



PANITERA,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Biaya Perkara Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL :



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



DARMAWANGSA, S.H.



es



In d



A



gu



Hal 51 dari 51 Hal. Put. Nomor : 33/G/2013/PTUN.PL



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



NIP. 19591231 198203 1 076



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51