4 0 76 KB
KLINIK PRATAMA
HAMID RUSDI Jl. Hamid Rusdi No 45 Telp : (0341) 3012961
Email : [email protected] MALANG 65123 KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI NOMOR : SK/35/KHR/X/2021 TENTANG PENYIMPANAN REKAM MEDIS
Menimbang
:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi a. bahwa rekam medis berfungsi sebagai
sumber
informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis,
hingga
segala
tindakan
pengobatan
yang
diberikan kepada pasien, maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya; b. bahwa untuk mengefisienkan ruang penyimpanan rekam medis
maka
diperlukan
satu
rencana
tentang
pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in active records) sehingga selalu tersedia tempat penyimpanan untuk rekam medis yang baru; c. bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas maka perlu ditetapkan kebijakan Kepala P e l a y a n a n Klinik Hamid Rusdi tentang Penyimpanan Rekam Medis. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran; 2. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008
tentang Rekam Medis;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Klinik. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI TENTANG PENYIMPANAN REKAM MEDIS
Kesatu
:
Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun
sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari
berobat. Untuk selanjutnya dapat dimusnahkan dengan melakukan berita acara pemusnahan Rekam medis. Kedua
:
Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya.
Ketiga
:
Dokumen rekam medis harus disimpan dalam ruangan tertutup, tidak diperbolehkan membawa keluar lingkungan Klinik kecuali untuk kepentingan hukum dan penanggung jawab penyimpanan rekam medis adalah perekam medis
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila di kemudian hari terdapat perubahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan
: Kota Malang
Pada tanggal
: 07 Oktober 2021 Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi
drg. Nana Indaryati