35 SK Penyimpanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA



HAMID RUSDI Jl. Hamid Rusdi No 45 Telp : (0341) 3012961



Email : [email protected] MALANG 65123 KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI NOMOR : SK/35/KHR/X/2021 TENTANG PENYIMPANAN REKAM MEDIS



Menimbang



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi a. bahwa rekam medis berfungsi sebagai



sumber



informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis,



hingga



segala



tindakan



pengobatan



yang



diberikan kepada pasien, maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya; b. bahwa untuk mengefisienkan ruang penyimpanan rekam medis



maka



diperlukan



satu



rencana



tentang



pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in active records) sehingga selalu tersedia tempat penyimpanan untuk rekam medis yang baru; c. bahwa sehubungan dengan poin a dan b diatas maka perlu ditetapkan kebijakan Kepala P e l a y a n a n Klinik Hamid Rusdi tentang Penyimpanan Rekam Medis. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



Kedokteran; 2. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008



tentang Rekam Medis;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014



tentang Klinik. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PELAYANAN KLINIK HAMID RUSDI TENTANG PENYIMPANAN REKAM MEDIS



Kesatu



:



Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun



sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari



berobat. Untuk selanjutnya dapat dimusnahkan dengan melakukan berita acara pemusnahan Rekam medis. Kedua



:



Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya.



Ketiga



:



Dokumen rekam medis harus disimpan dalam ruangan tertutup, tidak diperbolehkan membawa keluar lingkungan Klinik kecuali untuk kepentingan hukum dan penanggung jawab penyimpanan rekam medis adalah perekam medis



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila di kemudian hari terdapat perubahan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



: Kota Malang



Pada tanggal



: 07 Oktober 2021 Kepala Pelayanan Klinik Hamid Rusdi



drg. Nana Indaryati