8.4.3.3 SK Penyimpanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIDAHU



Jl.Raya Cidahu KM.7 Ds Cidahu Kec Cidahu Kab Sukabumi 43358 Telephone (0266) 6720286 Email:[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIDAHU NOMOR 800/ /PKM-CDH/ / TAHUN 2018 TENTANG PENYIMPANAN REKAM MEDIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS CIDAHU, Menimbang



:



a.



bahwa dalam penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan adanya pelayanan rekam medis yang sesuai standar;



b.



bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang sesuai standar dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan, maka perlu ditetapkan cara - cara penyimpanan rekam medis;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cidahu tentang Penyimpanan Rekam Medis.



Mengingat



:



1.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;



2.



UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan;



3.



UU Nomor44Tahun 2009, tentangRumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan



4. 5.



No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



CIDAHU



TENTANG AKSES TERHADAP REKAM MEDIS.



Kesatu



:



Menentukan



penyimpanan



rekam



medis



sebagaimana



terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Sebagai mana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di : Cidahu Pada tanggal : 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU



FEBBIE NAWAWI



Salinan sesuai aslinya KASUBAG TATA USAHA,



Kiswanto, S.K.M NIP. 197006211992031004



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIDAHU NOMOR



TENTANG : PENYIMPANAN REKAM MEDIS A. Rekam Medis Pasien PONED 1. Rekam medis pasien poned disimpan sekurang – kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien dipulangkan. 2. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun terlampaui, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis. 3. Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis disimpan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal pembuatan ringkasan tersebut. B. Rekam Medis Pasien Rawat Jalan dan instalasi gawat darurat 1. Rekam medis pasien rawat jalan disimpan sekurang – kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien dipulangkan. 2. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun terlampaui, rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis. 3. Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis disimpan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung dari tanggal pembuatan ringkasan tersebut C. Rekam medis pasien dimasukan ke dalam Rekam medis dan disimpan pada rak penyimpanan di ruangan rekam medis.